Connect with us

Ibukota

Diduga Melanggar POJK, Bank Danamon Indonesia Tbk Dilaporkan Ke Ombudsman

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.- PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang beralamat di Kuningan Jakarta Selatan, dinilai tidak melakukan aturan Perbankan dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008 Pasal 8, yang mengatur Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Outstanding.

Bank swasta non pemerintah ini juga dinilai tidak transparan dan Akuntabilitas memberikan informasi terhadap hak nasabahnya untuk memperoleh informasi yang jelas sebelum dilakukan tindakan eksekusi terhadap agunan milik debitur, sehingga berdampak pada kerugian nasabah selaku pembayar premi asuransi kredit produktif, Implisit di bunga, propisi, administrasi dan lain lain biaya dalam satu polis kolektif yang dipegang Bank.

Hal itu disampaikan Advokat Lambok Pakpahan, SH dan Awaluddin Harahap, SH, Kuasa Hukum salah satu nasabah Bank Danamon Indonesia pada sejumlah Media di Jakarta 11/6/2026.

Menurut Lambok Pakpahan SH dan Rekan, selaku Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama klien, memohon perhatian media terkait sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang hingga saat ini belum memperoleh kejelasan dari pihak Bank Danamon Indonesia, meskipun pengaduan telah disampaikan melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024, namun belum ada tanggapan sehingga dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Kuasa Hukum korban maladministrasi itu menyampaikan, pokok persoalan yang kami minta kiranya permasalahan nasabah Bank Danamon ini memperoleh perhatian publik sebab, berdasarkan data resmi SLIK OJK, fasilitas kredit Klien kami mencantumkan keterangan “ASURANSI” dengan pembagian PARIPASU, dimana:
. 55,285% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 26,530% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 9,685% baki debet tercatat = Rp 1.983.741.222
. 7,183% baki debet tercatat = Rp 1.466.155.501
. 1,389% baki debet tercatat = Rp 285.384.571, sebagai bukti.

Pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan jelas menyebutkan, dalam POJK No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008, Pasal 8 disebutkan, Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Out Standing (Baki Debet).

Oleh karena itu, pencatatan “ASURANSI: YA” dalam SLIK OJK menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kewajiban outstanding/baki debet kredit telah atau seharusnya telah dilunasi oleh perusahaan asuransi sesuai mekanisme asuransi kredit yang berlaku. Klaim yang sudah di Cover Asuransi ke Bank,(yang di isi sendiri oleh Bank Danamon di SLIK OJK ). Hal ini Bank dilarang terima Double Recovery (penerimaan ganda sebagaimana pasal 1359 KUHP) melanggar Hukum.

Dalam rekening koran korban selaku nasabah Bank Danamon Indonesia tercatat transaksi Write Off Ast. Credit-Capital, sebesar Rp19.760.133.624,69. Namun hingga saat ini nasabah belum memperoleh penjelasan tertulis yang lengkap mengenai hubungan transaksi tersebut dengan kewajiban Aktual Debitur, termasuk kaitannya dengan pembayaran klaim Asuransi Kredit apabila fasilitas tersebut memang telah diasuransikan.

Laporan keuangan konsolidasian PT.Bank Danamon Indonesia Tbk tahun 2025 juga mencatat pos: “Penerimaan dari asuransi atas pinjaman yang telah dihapusbukukan” sebesar Rp 43,363 miliar. Fakta tersebut semakin menegaskan perlunya klarifikasi mengenai status kewajiban aktual Debitur yang masih ditagihkan, terutama apabila telah terdapat pembayaran Klaim Asuransi atas Kredit yang dihapusbukukan, ungkap Kuasa Hukum.

Lebih lanjut Lambok Pakpahan dan Rekan menyampaikan bahwa, klien kami telah berulang kali meminta rincian kewajiban aktual yang memuat pokok, bunga, denda, biaya lain-lain, serta dasar perhitungannya, (tidak Double Recovery). Namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan tertulis yang memadai.

Klien kami juga mengajukan keberatan terhadap proses penilaian agunan yang menjadi dasar rencana lelang, termasuk pertanyaan mengenai tidak adanya inspeksi fisik terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 57 PMK No.122/PMK.06/2023 jo SPI 105, serta penggunaan foto objek usang (tahun 2024).

Pengaduan klien kami melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024 hingga berbagai pengaduan lanjutan sepanjang tahun 2025–2026, serta laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia No.0345/LM/III/2026, sampai kini belum ada realisasi dan masih menunggu penyelesaian yang memberikan kejelasan atas seluruh fakta tersebut.

Klien kami hanya meminta supaya Bank Danamon Indonesia memberikan penjelasan tertulis mengenai kewajiban aktual dan final. Pihak Bank Danamon memberikan klarifikasi atas pencatatan SLIK OJK yang memuat keterangan “ASURANSI : YA” serta implikasinya terhadap pelunasan Outstanding Kredit oleh perusahaan asuransi.

Demikian juga penjelasan mengenai transaksi penghapusbukuan yang tercatat dalam rekening koran dan transparansi proses penilaian agunan yang menjadi dasar penetapan nilai limit lelang. Serta penyelesaian yang adil sesuai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.
Bank Danamon Indonesia diharapkan supaya memberikan informasi yang transparan dan akuntabilitas kepada nasabahnya, ujar Lambok Pakpahan SH dan Rekan.

Menyikapi keberatan nasabah atas ketidakpastian hukum terhadap beban agunan tanah dan bangunan milik nasabah yang akan di eksekusi, Asep pihak Bank Danamon Indonesia tidak memberikan komentar saat dihubungi Media. (Sutarno).

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

400 ASN Pemkot administrasi Jakut Ikuti Pembekalan Jelang Pensiun.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Sebanyak 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 2028 mengikuti kegiatan pembekalan.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman, motivasi, serta kesiapan mental bagi para ASN dalam menghadapi masa purnabakti.

Menurutnya, masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak kehidupan baru yang perlu dipersiapkan dengan matang agar tetap dapat menjalani aktivitas secara produktif dan bermakna.

“Hari ini kita diingatkan bahwa masa pengabdian sebagai ASN suatu saat akan berakhir. Namun, masih banyak hal yang bisa kita lakukan, baik untuk diri sendiri maupun masyarakat. Masa menjelang pensiun harus dipersiapkan sebaik mungkin,” ujarnya, di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Jakarta Utara,.Senin (8/6).

Ia mengajak para peserta pembekalan memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum pensiun untum meningkatkan kualitas diri, memperkuat hubungan kekeluargaan, serta mempersiapkan berbagai rencana kegiatan yang bermanfaat setelah tidak lagi bertugas sebagai ASN.

Iyan berpesan agar para pegawai tetap menjadi pribadi yang bermanfaat dan terus menebarkan kebaikan di tengah masyarakat.

“Jadilah orang-orang baik karena jauh lebih penting untuk menjadi orang baik di mana pun kita berada,” ucapnya.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Neni Maryani menjelaskan, pembekalan berlangsung mulai 8 hingga 9 Juni 2026, dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang setiap harinya.

Ia memaparkan, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan informasi teknis terkait proses pensiun, tetapi juga membangun kesiapan mental para peserta dalam menghadapi masa transisi dari dunia kerja menuju masa purnabakti.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi teknis sekaligus membangun kesiapan mental. Kami berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh bekal yang bermanfaat dalam menghadapi masa transisi,” ungkapnya.

Ia menuturkan, selama kegiatan berlangsung para peserta mendapatkan materi dari Tim Kerja Status dan Pemberhentian Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya.

Materi yang diberikan meliputi tata cara pengusulan pensiun, pengisian Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP), hingga sesi motivasi yang bertujuan mendorong peserta tetap aktif, produktif, dan memiliki peran positif di tengah masyarakat setelah memasuki masa purnabakti.

“Melalui pembekalan ini, diharapkan para ASN dapat memasuki masa pensiun dengan lebih siap, optimistis, dan tetap produktif dalam menjalani pengabdian kepada keluarga maupun masyarakat,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Wagub H.Rano Karno PKK Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga Sejahtera

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, H.Rano Karno, didampingi Asisten Kesra sekda DKI Jakarta, Dr.Ali Maulana Hakim, membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Melawai, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6).

Rakerda kali ini mengusung tema “Melalui Gerakan Ibu Bisa, PKK Bergerak Mewujudkan Keluarga Jakarta yang Sehat, Mandiri, Berdaya Saing, Berdikari, dan Berbudaya”.

Dalam sambutannya, Wagub Rano mengatakan, hasil Rakerda akan menjadi landasan penting dalam penyusunan program dan penganggaran tahun 2027. Ia berharap PKK semakin memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan PKK hadir untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jakarta yang sehat, bahagia, berdaya saing, berdikari, dan berbudaya. Karena itu, kami sangat menantikan hasil Rakerda ini sebagai masukan dalam menyusun berbagai program pembangunan ke depan,” ujarnya.

Menurut Wagub Rano, berbagai persoalan sosial di Jakarta memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk kader PKK yang tersebar hingga tingkat dasawisma. Ia mencontohkan keberhasilan penurunan jumlah Rukun Warga (RW) kumuh di Jakarta yang dalam satu tahun turun hampir 50 persen, dari 418 RW menjadi 210 RW.

“Data ini harus dimiliki PKK untuk membantu kami bekerja. Dengan jaringan kader hingga tingkat dasawisma, saya berharap tahun depan jumlah RW kumuh di Jakarta dapat kembali berkurang,” katanya.

Wagub Rano menilai peran kader PKK sangat penting sebagai ujung tombak penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat keluarga. Kader PKK juga diharapkan dapat membantu pemerintah mengatasi berbagai persoalan perkotaan.

“Kami memerlukan PKK sebagai ujung tombak. Kader-kader PKK berada paling dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu pemerintah menyampaikan edukasi dan mendorong perubahan perilaku yang lebih baik,” terangnya.

Wagub Rano juga mendorong PKK terus menghadirkan inovasi dalam menjalankan program-programnya. Menurutnya, kreativitas dan kolaborasi menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta, Hani Pramono, menjelaskan Gerakan Ibu Bisa menjadi wadah untuk mengintegrasikan berbagai program PKK agar lebih inovatif dan berdampak langsung bagi keluarga Jakarta.

“Gerakan Ibu Bisa lahir sebagai wadah yang menaungi pelaksanaan program-program PKK yang lebih terintegrasi, inovatif, dan berdampak langsung bagi keluarga Jakarta. Gerakan ini diwujudkan melalui empat pilar kegiatan sebagai percepatan pelaksanaan gerakan PKK di Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Hani menambahkan, Rakerda PKK Tahun 2026 diselenggarakan sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan, menyusun langkah percepatan pencapaian program prioritas, serta memperkuat sinergi seluruh jajaran Tim Penggerak PKK dalam mendukung pembangunan daerah.

Kegiatan yang berlangsung pada 8–9 Juni 2026 itu diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas unsur pembina, Tim Penggerak PKK Provinsi dan Kota Administrasi, mitra PKK, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Kami berharap Rakerda ini menjadi ruang untuk bertukar gagasan, memperkuat kolaborasi, serta menghasilkan program kerja yang lebih berdampak dan berkelanjutan bagi keluarga Jakarta pada masa depan,” urai Hani.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Tim Penggerak PKK, Tri Tito Karnavian, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Tim Penggerak PKK DKI Jakarta yang dinilai berhasil menghadirkan berbagai program inovatif bagi masyarakat.

“PKK Provinsi DKI Jakarta sudah melaksanakan banyak kegiatan dengan penuh inovasi dan kreasi yang luar biasa. Namun demikian, kita tetap harus melakukan evaluasi dan merencanakan program-program yang akan dilaksanakan pada masa mendatang,” paparnya.

Tri Tito berharap seluruh program yang dirumuskan dalam Rakerda mampu menjawab kebutuhan nyata.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

H.Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, H.Pramono Anung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta secara rutin membersihkan sampah di pesisir Muara Angke, kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara.

Menurutnya, penumpukan sampah di kawasan tersebut memang tidak terhindarkan. Karena itu, pihaknya fokus untuk melakukan pembersihan secara rutin dan berkala.

“Saya sudah meminta untuk Muara Angke ini secara rutin untuk dibersihkan, karena jangan sampai seperti kemarin yang sudah menjadi seperti pulau baru dibersihkan,” ujar Pramono, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/6/2026).

Secara geografis, ia menjelaskan, Muara Angke menjadi hilir dari 13 sungai di Jakarta. Sehingga di kawasan ini selalu terdapat sedimentasi sampah yang sudah berlangsung lama. Namun ia memastikan, tumpukan sampah di kawasan pesisir Muara Angke telah dibersihkan. Proses pembersihannya pun membutuhkan waktu sekitar empat hari.

Sebelumnya, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris menjelaskan, proses pembersihan sampah secara intensif telah dilakukan sejak Rabu lalu.

Afan memastikan seluruh tumpukan sampah yang mencemari lingkungan pesisir tersebut bersih total pada Sabtu (6/6) sore.

“Secara keseluruhan, pekerjaan ini berlangsung mulai hari Rabu hingga Sabtu sore,” kata dia.

Untuk menjaga kawasan tersebut tetap bersih, Dinas Lingkungan Hidup akan rutin melakukan inspeksi secara berkala.

Dalam proses pengerjaannya, Pemprov DKI mengerahkan 100 petugas untuk membersihkan tumpukan sampah tersebut. Selain itu, proses pembersihan juga menggunakan sejumlah alat berat, di antaranya dua ekskavator amfibi serta tiga kapal untuk mengangkut hasil pengerukan sampah.

Meski demikian, Afan juga menyampaikan adanya tantangan dalam pengerjaannya. Salah satunya yakni kiriman sampah yang terus berdatangan.

Untuk mengantisipasinya, Pemprov DKI telah menyiagakan petugas di wilayah hulu untuk menyaring sampah-sampah tersebut.

“Kami terus mengaktifkan rekan-rekan yang bertugas di wilayah hulu melalui sekat maupun saringan sampah untuk mencegat agar sampah tersebut tidak bergerak sampai ke wilayah pesisir,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending