Polhukam
Kasus Gugatan Yumianto ke PT. Pesona Sahabat Rumiris Hadirkan Saksi Ahli
pt pesona sahabat rumiris digugat pencaplokan tanah
Jakarta, hariansentana-com – GUNA menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, apabila dalam gugatan sebelumnya: Perkaranya mengenai wanprestasi antara A dan B, sedangkan gugatan berikutnya adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh A dan C terhadap B, maka terdapat perbedaan unsur penting.
Unsur penting itu yakni; Pertama, ada Perbedaan pihak. Dalam perkara baru terdapat pihak C yang sebelumnya tidak menjadi pihak dalam perkara sebelumnya. Kedua, Perbedaan dasar gugatan. Perkara sebelumnya berdasarkan wanprestasi perjanjian, sedangkan perkara berikutnya berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. PMH sendiri diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Unsur Ketiga, Perbedaan pokok perkara. Pokok sengketa sebelumnya adalah pelaksanaan perjanjian, sedangkan perkara baru berkaitan dengan tindakan penguasaan dokumen atau tidak dilaksanakannya pernyataan yang menimbulkan kerugian, dan keEmpat, Perbedaan kerugian. Kerugian yang dituntut dalam gugatan baru dapat berbeda baik dari segi dasar maupun jumlahnya.
Terkait hal tersebut, saksi ahli, Dr Agus Salim SH, SE, MH berpendapat, bahwa gugatan tersebut tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai ne bis in idem.
Dikatakan, walaupun pengadilannya sama dan jenis gugatannya sama (PMH), selama pihak, pokok perkara, atau kerugian berbeda, maka gugatan tersebut tetap dapat diajukan secara hukum.Lebih lanjut, perbedaan antara perjanjian dan pernyataan.
Yang dimaksud perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hal itu diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Ada dua pihak atau lebih disini terjadi kesepakatan dan ada hak dan kewajiban timbal balik.
Sedangkan pernyataan adalah ungkapan kehendak sepihak yang dituangkan secara tertulis atau lisan. Namun apabila isi pernyataan tersebut berisi janji atau komitmen hukum, maka dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak yang membuatnya.
Jadi menurut Pendapat Saksi Ahli, berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan: bahwa Putusan kasasi yang menyatakan perjanjian batal menyebabkan para pihak kembali pada keadaan semula. Penguasaan dokumen oleh pihak yang tidak berhak wajib dikembalikan kepada pemilik asalnya. Surat pernyataan yang dibuat oleh direktur perusahaan dapat menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban hukum.
Tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum, Gugatan PMH oleh pihak yang dirugikan tidak otomatis ne bis ini idem apa bila subjek, objek, dan dasar gugatan berbeda.
Untuk diketahui, ROOSJANY Widjaja (Wanita Lansia), yang ditengarai sebagai korban “Mafia hukum”, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, agar memberikan keadilan kepadanya dalam perkara gugatannya yang saat ini dalam proses persidangan.
Penggugat Roosjany Wijaya berharap kiranya Majelis Hakim netral dalam mengambil keputusan dengan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan Kuasa Hukumnya di PN Jakarta Barat.
Penggugat juga sangat berharap akan mendapat putusan yang seadil-adilnya sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi- saksi yang terungkap dalam persidangan. Hal itu disampaikan pada sejumlah Media di PN Jakarta Barat, usai penundaan sidang agenda mendengarkan pendapat Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan pihak Penggugat.
Roosjany Widjaja menyampaikan keprihatinannya juga terhadap penegakan hukum di negeri tercinta ini. Sebab, pihaknya sudah tiga kali melaporkan perbuatan pidana dugaan pemalsuan surat tanah yang dibelinya dari warga Desa Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor, kurang lebih 11,5 hektare, namun laporan polisinya tidak satu pun yang dinaikkan Penyidik ke Pengadilan.
“Laporan tindak pidana (LP) di Polda Metro Jaya, atas nama terlapor Rudi Cahyadi Sukandadinata, Laporan Polisi (LP) di Polda Jawa Barat Bandung dan Laporan Polisi (LP) di Polres Bogor), semuanya di SP3. Tiga orang telah dijadikan tersangka, yakni Rudi Cahyadi Sukandadinata, Suparjo pihak PT.Badra dan Boni, tapi berkas perkaranya distop penyidik. Perkara yang dilaporkan pada tahun 2017 dan SP3 sekitar tahun 2019 itu, kata Penyidik merupakan Perdata bukan Pidana,” ungkap Roosjany Widjaja, Rabu (5/3/2026).
“Oleh karena SP3 dinyatakan Keperdataan sehingga saya menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku Direktur PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I) dan Suparjo serta BPN Bogor,” sambung Roosjany.
Diketahui, Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners, gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan pencaplokan lahan milik Penggugat, seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto membeli tanah 11.5 H, dari warga Desa Cikuda, sesuai bukti bukti transaksi jual beli. Menurut saksi fakta Safei selaku Sekdes Desa Cikuda, pihaknya yang menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto.
Saksi Safei dan Eka mengakui pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015 (saat ini merupakan objek perkara No.787).Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga Desa Cikuda, bukan PT.Pesona Sahabat Rumiri, ucap saksi Safei dalam persidangan sebelumnya.
Penggugat menduga PMH dilakukan para Tergugat yakni;PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Tomang, Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).
Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Majelis Hakim diminta supaya menghukum Tergugat sebesar Rp 35 miliar rupiah.
Menyikapi Gugatan dan Laporan Kepolisian terhadap Rudi Cahyadi Sukandadinata, Kuasa hukum Tergugat Rudi Cahyadi Sukandadinata, PT.Pesona Sahabat Rumiri, Advokat Wendah dan Rekan, tidak memberikan komentar usai persidangan di PN Jakarta Barat.
Polhukam
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso. Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
JAKARTA, SENTANA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2026).


Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
Penetapan Tersangka hingga Polemik Proses Penyidikan
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Juniver Girsang menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pidana dan penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dibatalkan.
SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut
Juniver Girsang menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026.
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.
Dalam keterangan persnya, Juniver Girsang turut menyoroti pemberitaan media yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.
Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP.
Press release tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, yakni Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Samsudin Arwan, S.H., M.H., Eti Riris S. Pangaribuan, S.H., M.H., Daniel Julio, S.H., M.H., Patrick M. Girsang, S.H., serta Febry Rivisha Anjasmara, S.H., LL.M. (*)
Polhukam
Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.
“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.
Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.
M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.
“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.
“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.
“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).
Polhukam
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.
“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).
Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.
“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.
Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.
“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.
Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.
Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.
“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.
Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.
Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).
-
Trend6 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Ibukota7 days agoSatpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
-
Ibukota7 days agoCapai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
-
Bodetabek7 days agoStrategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

