Connect with us

Polhukam

Kuasa Hukum PT. Concepto Pemilik Light Crude Oil Melakukan Upaya Derden Verzet terhadap Kapal MT Arman 114 dalam Sidang Kasus Perkara No 418 PN Batam

Published

on

BATAM, HARIANSENTANA.COM — Hari ini Rabu 17 Desember 2025, adalah agenda panggilan sidang ke-3, dan Para pihak hadir, setelah Sidang panggilan pertama tanggal 17 Nopember 2025 dan Kedua Senin 1 Desember 2025 Agenda sidang panggilan Kedua perkara no 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm Derden Verzet /Perlawanan di Pengadilan Negeri Batam, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan negeri Batam tidak hadir.

Derden verzet adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak ketiga yang bukan bagian dari suatu perkara perdata, untuk melawan sita jaminan atau sita eksekusi yang dirasa merugikan hak miliknya. Upaya ini diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, karena barang yang disita dianggap miliknya, bukan milik pihak yang bersengketa.

Sidang dibuka pukul 13.00 dan ditutup Pukul 14.00, dan selanjutnya diserahkan kepada Hakim Mediator Sri Lestari, yang menjadwalkan Sidang Mediasi tanggal 6 Januari 2026.

Saat ditanya oleh media : “Kenapa pihak perusahaan concepto sebagai pemilik Light Crude Oil yang akan mengirimkan cargonya ke China, sebagai pengguna jasa transportasi kapal Arman 114, melakukan upaya derden verzet terhadap Kapal MT Arman 114?”

Frids Merson Sirait, SH.,MH menjelaskan “klien kami mengajukan upaya derden verzet dalam kapasitasnya selaku pemilik sah muatan cargo crude oil, bukan pemilik kapal. Jadi dalam hal ini Klien kami selaku pemilik barang justru menjadi korban, barang ini bukan barang ilegal, bukan barang hasil kejahatan, bukan pula barang bukti melakukan kejahatan. Sekali lagi kami tegaskan klien kami selaku pemilik sah muatan kapal berupa crude oil. Yang menggunakan jasa pengangkutan Kapal Arman 114, jadi klien kami ini pengguna jasa.
Sedangkan tindakan Nahkoda kapal yang diputus bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan, tidak ada kaitan dengan Klien kami, jadi tidak bisa kemudian muatan kapalnya ikut dirampas, oleh karena itu Klien kami selaku pihak ketiga yang beritikad baik selaku pemilik sah atas muatan kapal itu mengajukan perlawanan, karna menurut KUHAP seharusnya barang itu dikembalikan ke pemiliknya yaitu klien kami.” jelasnya.

Pertanyaan lain dari media : “Infonya kan kapal dan muatan sudah diumumkan lelang oleh kejaksaan di KPKNL, nah itu bagaimana pak?”

M.Fauzi, SH., MH, menjelaskan bahwa “kami mendaftarkan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga pada tanggal 27 Oktober 2025, namun pada tgl 4 november 2025 kami baru tahu ternyata barang sudah diumumkan lelang, semestinya jaksa selaku aparatur negara menerapkan prinsip kehati-hatian, mengingat obyek lelang masih dalam proses sengketa, seharusnya jaksa menunda dulu sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kalau begini kan nanti semisal berhasil dilelang maka pemenang lelang juga akan terlibat dalam sengketa ini. Klien kami akan terus memperjuangkan hak-haknya selaku pemilik sah yang beritikad baik. Bahkan kalau kita perhatikan di pengumuman Lelang, Jaksa tidak menunjuk surat kepemilikan atas obyek yang dilelang tersebut. Sekarang kan sudah jelas kalau Klien kami pemiliknya, kita selesaikan lah sesuai prosedur hukum, negara jangan secara sepihak merampas dan melelang barang milik klien kami yang jelas-jelas bukan hasil kejahatan, dan bukan barang ilegal.”

Ketika ditanya : “Apa sudah ada upaya untuk menunda proses lelang dari concepto selaku pemilik barang?”

Fauzi menambahkan “Kami sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan KPKNL Batam, dalam surat kami sampaikan permohonan agar lelang ditangguhkan terlebih dahulu karena obyek masih dalam proses sengketa di pengadilan. Untuk surat kami ke KPKNL sudah dijawab KPKNL yang intinya KPKNL hanya menjalankan permintaan dari Kejaksaan selaku penjual lelang, dan KPKNL justru meminta supaya surat permohonan penundaan ditujukan ke Jaksa. Sedangkan Surat kami ke Jaksa Agung belum ada jawaban yang kami terima sampai saat ini.
Kami juga mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim memberikan penetapan supaya obyek sengketa dalam status quo dan tidak dilakukan eksekusi lelang oleh jaksa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, cuma masalahnya waktu lelang sudah sangat dekat, jadi kembali lagi ke Jaksa apakah mau menerapkan prinsip kehati-hatian atau tetap mau meneruskan lelang atas obyek yang masih dalam sengketa.” Ditambahkan juga “Apalagi saat ini pihak Ocean Mark Shipping 323/Pdt.G/2025/PN.Btm 19 September 2025 mengajukan Kasasi ke MA, dan belum ada putusan. Dan sidang perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm masih berjalan.

Frids Merson menambahkan : “Apa ini akan bepengaruh ke pemenang lelang nantinya kalau ternyata berhasil ada yg menang lelang, tentu saja, pemenang lelang dapat dikatakan pembeli yang tidak beritikad baik karena obyek tersebut masih dalam proses perkara sengketa di pengadilan, dan proses hukum ini kan bisa diakses umum, pembeli beritikad baik harus meneliti obyek yang dibeli sedang tidak dalam sengketa. Artinya jika nanti derden verzet ini dikabulkan, maka si pemenang lelang harus kembalikan barang itu ke Klien kami, karena barang itu merupakan hak klien kami. Dan pasa kenyataannya pasa tanggal 2 Desember 2025, hasil lelang adalah TAP/Tidak Ada Penawaran, yang berarti juga tidak ada pemenang lelang.”

Sebenarnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana pernah menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi membahas perkembangan lanjutan terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran di lantai 2 Ruang Rapat Jampidum, Rabu 24 Juli 2024.

Duta Besar Boroujerdi menyampaikan permohonan dari pemilik kapal yaitu permohonan izin untuk melakukan pergantian kru kapal agar dapat menugaskan teknisi guna melakukan perbaikan, perawatan, dan mencegah terjadinya perpindahan posisi kapal akibat telah rusaknya jangkar.

“Kepercayaan ini akan terus kami jaga, dengan memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia melindungi semua pihak secara adil dalam setiap tahapan,”Jelas Jampdidum.

Tak hanya itu, Jamppidum juga menjamin bahwa Kejaksaan akan memfasilitasi hak pemilik kapal sesuai kewenangan yang ada pada Institusi Kejaksaan.

Di samping itu, permohonan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran akan dipertimbangkan dan dikonsultasikan secara serius, dengan catatan serta syarat adanya jaminan dan asuransi atas perawatan yang akan dilakukan terhadap kapal dimaksud.

“Kami selalu bekerja dengan profesional, penuh kecermatan dan ketelitian, terlebih dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian internasional,”tegas Jampidum (***)

Polhukam

LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.

Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.

Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.

Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.

“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.

“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.

Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.

“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)

Continue Reading

Polhukam

Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.

Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.

Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.

Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.

“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?

Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.

Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).

Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.

Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.

Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.

Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.

Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.

BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.

Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.

Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.

Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.

Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”

Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.

Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.

Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.

Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.

Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.

Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu

Published

on

By

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).

“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.

Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.

“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.

Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.

“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending