Connect with us

Polhukam

Kuasa Hukum PT. Concepto Pemilik Light Crude Oil Melakukan Upaya Derden Verzet terhadap Kapal MT Arman 114 dalam Sidang Kasus Perkara No 418 PN Batam

Published

on

BATAM, HARIANSENTANA.COM — Hari ini Rabu 17 Desember 2025, adalah agenda panggilan sidang ke-3, dan Para pihak hadir, setelah Sidang panggilan pertama tanggal 17 Nopember 2025 dan Kedua Senin 1 Desember 2025 Agenda sidang panggilan Kedua perkara no 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm Derden Verzet /Perlawanan di Pengadilan Negeri Batam, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan negeri Batam tidak hadir.

Derden verzet adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak ketiga yang bukan bagian dari suatu perkara perdata, untuk melawan sita jaminan atau sita eksekusi yang dirasa merugikan hak miliknya. Upaya ini diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, karena barang yang disita dianggap miliknya, bukan milik pihak yang bersengketa.

Sidang dibuka pukul 13.00 dan ditutup Pukul 14.00, dan selanjutnya diserahkan kepada Hakim Mediator Sri Lestari, yang menjadwalkan Sidang Mediasi tanggal 6 Januari 2026.

Saat ditanya oleh media : “Kenapa pihak perusahaan concepto sebagai pemilik Light Crude Oil yang akan mengirimkan cargonya ke China, sebagai pengguna jasa transportasi kapal Arman 114, melakukan upaya derden verzet terhadap Kapal MT Arman 114?”

Frids Merson Sirait, SH.,MH menjelaskan “klien kami mengajukan upaya derden verzet dalam kapasitasnya selaku pemilik sah muatan cargo crude oil, bukan pemilik kapal. Jadi dalam hal ini Klien kami selaku pemilik barang justru menjadi korban, barang ini bukan barang ilegal, bukan barang hasil kejahatan, bukan pula barang bukti melakukan kejahatan. Sekali lagi kami tegaskan klien kami selaku pemilik sah muatan kapal berupa crude oil. Yang menggunakan jasa pengangkutan Kapal Arman 114, jadi klien kami ini pengguna jasa.
Sedangkan tindakan Nahkoda kapal yang diputus bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan, tidak ada kaitan dengan Klien kami, jadi tidak bisa kemudian muatan kapalnya ikut dirampas, oleh karena itu Klien kami selaku pihak ketiga yang beritikad baik selaku pemilik sah atas muatan kapal itu mengajukan perlawanan, karna menurut KUHAP seharusnya barang itu dikembalikan ke pemiliknya yaitu klien kami.” jelasnya.

Pertanyaan lain dari media : “Infonya kan kapal dan muatan sudah diumumkan lelang oleh kejaksaan di KPKNL, nah itu bagaimana pak?”

M.Fauzi, SH., MH, menjelaskan bahwa “kami mendaftarkan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga pada tanggal 27 Oktober 2025, namun pada tgl 4 november 2025 kami baru tahu ternyata barang sudah diumumkan lelang, semestinya jaksa selaku aparatur negara menerapkan prinsip kehati-hatian, mengingat obyek lelang masih dalam proses sengketa, seharusnya jaksa menunda dulu sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kalau begini kan nanti semisal berhasil dilelang maka pemenang lelang juga akan terlibat dalam sengketa ini. Klien kami akan terus memperjuangkan hak-haknya selaku pemilik sah yang beritikad baik. Bahkan kalau kita perhatikan di pengumuman Lelang, Jaksa tidak menunjuk surat kepemilikan atas obyek yang dilelang tersebut. Sekarang kan sudah jelas kalau Klien kami pemiliknya, kita selesaikan lah sesuai prosedur hukum, negara jangan secara sepihak merampas dan melelang barang milik klien kami yang jelas-jelas bukan hasil kejahatan, dan bukan barang ilegal.”

Ketika ditanya : “Apa sudah ada upaya untuk menunda proses lelang dari concepto selaku pemilik barang?”

Fauzi menambahkan “Kami sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan KPKNL Batam, dalam surat kami sampaikan permohonan agar lelang ditangguhkan terlebih dahulu karena obyek masih dalam proses sengketa di pengadilan. Untuk surat kami ke KPKNL sudah dijawab KPKNL yang intinya KPKNL hanya menjalankan permintaan dari Kejaksaan selaku penjual lelang, dan KPKNL justru meminta supaya surat permohonan penundaan ditujukan ke Jaksa. Sedangkan Surat kami ke Jaksa Agung belum ada jawaban yang kami terima sampai saat ini.
Kami juga mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim memberikan penetapan supaya obyek sengketa dalam status quo dan tidak dilakukan eksekusi lelang oleh jaksa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, cuma masalahnya waktu lelang sudah sangat dekat, jadi kembali lagi ke Jaksa apakah mau menerapkan prinsip kehati-hatian atau tetap mau meneruskan lelang atas obyek yang masih dalam sengketa.” Ditambahkan juga “Apalagi saat ini pihak Ocean Mark Shipping 323/Pdt.G/2025/PN.Btm 19 September 2025 mengajukan Kasasi ke MA, dan belum ada putusan. Dan sidang perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm masih berjalan.

Frids Merson menambahkan : “Apa ini akan bepengaruh ke pemenang lelang nantinya kalau ternyata berhasil ada yg menang lelang, tentu saja, pemenang lelang dapat dikatakan pembeli yang tidak beritikad baik karena obyek tersebut masih dalam proses perkara sengketa di pengadilan, dan proses hukum ini kan bisa diakses umum, pembeli beritikad baik harus meneliti obyek yang dibeli sedang tidak dalam sengketa. Artinya jika nanti derden verzet ini dikabulkan, maka si pemenang lelang harus kembalikan barang itu ke Klien kami, karena barang itu merupakan hak klien kami. Dan pasa kenyataannya pasa tanggal 2 Desember 2025, hasil lelang adalah TAP/Tidak Ada Penawaran, yang berarti juga tidak ada pemenang lelang.”

Sebenarnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana pernah menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi membahas perkembangan lanjutan terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran di lantai 2 Ruang Rapat Jampidum, Rabu 24 Juli 2024.

Duta Besar Boroujerdi menyampaikan permohonan dari pemilik kapal yaitu permohonan izin untuk melakukan pergantian kru kapal agar dapat menugaskan teknisi guna melakukan perbaikan, perawatan, dan mencegah terjadinya perpindahan posisi kapal akibat telah rusaknya jangkar.

“Kepercayaan ini akan terus kami jaga, dengan memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia melindungi semua pihak secara adil dalam setiap tahapan,”Jelas Jampdidum.

Tak hanya itu, Jamppidum juga menjamin bahwa Kejaksaan akan memfasilitasi hak pemilik kapal sesuai kewenangan yang ada pada Institusi Kejaksaan.

Di samping itu, permohonan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran akan dipertimbangkan dan dikonsultasikan secara serius, dengan catatan serta syarat adanya jaminan dan asuransi atas perawatan yang akan dilakukan terhadap kapal dimaksud.

“Kami selalu bekerja dengan profesional, penuh kecermatan dan ketelitian, terlebih dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian internasional,”tegas Jampidum (***)

Polhukam

Kuasa Hukum Pastikan Laporan Jonarudin Sah di Polres Bogor Berjalan, Ancam Pasal ITE

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonarudin Syah memastikan laporan kliennya yang dilayangkan ke Polres Bogor kini berjalan di Unit Tipiter Reskrim, Unit Tindak Pidana Tertentu.

Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merugikan nama baik kliennya dan perusahaan yang dipimpinnya.

Saat di hubungi tlp seluler nya Senin 19 Oktober 2026 , M Johan Pakpahan yang juga calon Doktor ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta, kuasa hukum Jonarudin Syah mengatakan
“Ini pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dalam KUHP baru dan denda Rp 500 juta. Kuasa hukum sudah menyiapkan bukti-bukti akun dan juga dugaan bukti pemberian uang sesuai bukti transfer kepada oknum yang diduga bagian dari akun tersebut, dan pelaku sedang diproses hukum,” ujar nya.

Johan menegaskan, pihaknya akan membuka kasus ini secara terang-benderang karena menyangkut nasib banyak orang dan pengusaha di lingkungan Pemkab Bogor.

“Pengusaha dimintai dana untuk kepentingan pihak yang menjual nama pimpinan. Ini perlu dituntaskan supaya Kabupaten Bogor ke depan tidak ada lagi model seperti ini, dengan dalih biaya koordinasi buat pimpinan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi ahli terkait ITE. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dan melihat ada rentetan peristiwa di media sosial yang menyerang perusahaan dan memfitnah dengan tuduhan pemerasan kepada Pemkab Bogor.

“Selama ini Jonarudin Syah belum pernah diperiksa dalam dugaan pemerasan dan intervensi oleh dinas di Kabupaten Bogor, putusan pengadilan juga belum ada. Kata-kata intervensi dan mengancam, bahkan Jonarudin dituduh banyak menekan dinas minta proyek, itu pun para Kadis di Kabupaten Bogor belum pernah melaporkan ke polisi maupun penegak hukum lain,” jelasnya.

Inilah yang akan diperjuangkan secara hukum. Pihaknya menyebut nama baik kliennya sudah dirusak oleh akun dan oknum yang menjual nama pimpinan.

“Kita tidak akan berhenti hanya di pemilik akun saja. Bila ada kekuatan lain di belakangnya kita lawan. Bila ada pejabat yang ikut bekerjasama dalam meminta dana yang diduga sampai Rp 300 juta dari proyek yang dikerjakan secara normal, kita laporkan juga. Peristiwa ini cukup banyak terjadi dan pengusaha takut untuk bicara,” papar nya…..Ron

Continue Reading

Polhukam

Ketua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat yang dinilai emosional saat menegur rakyat pengguna jalan dalam sebuah konten video yang beredar di media sosial.

Saat di hubungi tlp seluler nya Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Sabtu 17 Oktober 2026 mengatakan,
Menurut Johan, dalam konten tersebut gubernur terlihat marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata terkait partisipasi pajak yang dibayar rakyat dan menyebut pengguna jalan sebagai penyebab jalan rusak dengan nada emosi.

“Itu sudah keluar dari etika seorang gubernur sebagai pengayom rakyat. Perlu dipahami, pembayar pajak itu adalah seluruh rakyat Indonesia, bukan orang per orang. Gubernur itu pejabat tertinggi di Provinsi Jawa Barat dan harus memberikan contoh yang baik,” ujar Johan

Ia menilai, seorang pemimpin seharusnya mengedepankan budaya sopan santun ketimuran, bukan menunjukkan emosi seperti preman.

“Rakyat melihat dan menonton konten ini. Ini contoh buruk antara pejabat dengan rakyatnya sendiri. Harusnya pejabat bicara baik-baik dengan rakyat, jangan seperti penjajah yang menekan rakyat sendiri,” tegasnya.

Johan juga menyoroti belakangan ini Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM dinilai kurang memberikan respons yang menyejukkan, terutama terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi.

“Harusnya Pak KDM bisa menjadi penyejuk bagi rakyat Jawa Barat dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat, bukan malah marah-marah. Kalau terus seperti ini, rakyat bisa tidak simpatik,” katanya.

Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat untuk lebih fokus pada persoalan yang lebih mendesak bagi masyarakat.

“Fokus saja pada lapangan kerja, banyak pengangguran di Jawa Barat. Buka investasi seluas-luasnya di Jawa Barat, atasi pengangguran yang tinggi, dan permudah pengurusan izin yang cepat, murah, dan tidak berbelit-belit,” pintanya.

Ia berharap KDM dapat membawa kemajuan bagi Jawa Barat, khususnya dalam mengatasi pengangguran, membuka investasi besar, serta meningkatkan sektor pendidikan.

Selain itu, Johan juga meminta kepada para kepala daerah, khususnya Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, untuk tidak sibuk pencitraan.

“Jangan sibuk pencitraan saja, tapi harus aktif membuka lapangan kerja di semua kabupaten/kota, sehingga angka pengangguran di Jawa Barat umumnya bisa turun,” pungkasnya……(Ron)

Continue Reading

Polhukam

Jabat Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan Gelar Salat Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Published

on

By

WONOGIRI, SENTANA – Usai melaksanakan Serah Terima Jabatan, serta lepas sambut, Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H. langsung bergerak cepat Menjalin kedekatan yang lebih erat dengan masyarakat, dimana Kapolres Wonogiri bersama jajaran menggelar kegiatan Salat Subuh Keliling di Masjid Jami Nurul Iman Selogiri, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan ini sekaligus menjadi momen silaturahmi langsung dengan warga dalam mewujudkan program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K, S.H, M.Si. “Polisi Bersama Masyarakat”. Sekaligus dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres dan rombongan tiba di lokasi tepat saat azan Subuh berkumandang. Dirinya tampak menyapa warga yang hadir dengan hangat, lalu melaksanakan Salat Subuh berjamaah bersama warga setempat. Suasana terasa sangat akrab dan kekeluargaan, seolah tidak ada jarak antara aparat kepolisian dan masyarakat.

KULTUM SUBUH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, saat memberikan Kultum usai Salah Subuh. (Foto Ist).

Usai menunaikan ibadah, Kapolres AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, dengan senyum ramah menyempatkan diri berdialog santai dengan warga. Orang nomor satu di Polres Wonogiri itu menyampaikan bahwa, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mendengarkan langsung aspirasi, keluh kesah, serta harapan warga.

“Kami datang di pagi hari untuk bersama-sama beribadah, karena di saat seperti ini hati kita sedang tenang dan tulus. Semoga kebersamaan ini menjadi awal yang baik untuk kita saling menjaga dan saling mengenal serta mengingatkan,” ujar Kapolres kepada warga.

Alumni Akpol 2007 itu, juga mengingatkan mengenai pelaksanaan Pilkades. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai dan kondusif. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, serta menghormati perbedaan pilihan sesama warga Desa.

“Pilkades adalah urusan kita bersama untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi desa. Perbedaan pilihan itu hal yang wajar, jangan sampai karena beda pilihan, kita lupa bersaudara. Mari kita jaga kerukunan, jalankan proses demokrasi dengan jujur, adil, dan tertib. Jika situasi aman dan kondusif, pembangunan di Desa kita pasti akan berjalan lebih baik,” pesannya dengan nada yang tegas, namun ramah.

RAMAH TAMAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, ramah tamah bersama para Ulama & tokoh, usai Salat Subuh. (Foto Ist).

Kapolres juga memastikan bahwa, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan untuk menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkades di seluruh wilayah Wonogiri. Namun demikian, keberhasilan Pilkades yang damai sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

Warga yang hadir tampak menyambut baik langkah dan perhatian Kapolres Wonogiri. Mereka berharap, silaturahmi seperti ini terus dijalankan secara berkelanjutan, sehingga hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dan erat.

“Insya Allah Kegiatan Salat Subuh Keliling ini akan terus dilakukan secara bergilir ke berbagai Desa dan Kelurahan di seluruh Kabupaten Wonogiri, sebagai wujud nyata komitmen Polres Wonogiri untuk selalu hadir, dekat, dan melayani masyarakat,” tutup AKBP Deni Septiawan. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending