Connect with us

Polhukam

MA Tolak Kasasi Guru Besar Unhas, Prof. Marthen Napang Untuk Kasus Penipuan

prof marthen napang dihukum 3 tahun penjara

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – MAHKAMAH Agung (MA) Tolak Kasasi Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., untuk kasus penipuan (Pasal 378 kUHP).

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Marthen Napang (MN) divonis hukuman 1 tahun penjara potong masa tahanan.

Tak puas dengan putusan PN. Jakpus, baik MN maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sial bagi MN, PT. Jakarta malah menambah hukuman penjara kepadanya menjadi 3 tahun.

MN tentu tidak puas atas putusan PT. Jakarta tersebut. ia kemudian mengajukan Kasasi ke MA. Melalui register perkara Nomor 1394 K/PID/2025, Rabu, 20 Agustus 2025, MA menolak Kasasi MN. Dengan demikian, MN akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun sesuai putusan PT. Jakarta.

“Begitu salinan putusan diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke Kejaksaan, maka Kejari Jakpud akan langsung mengeksekusi yang bersangkutan (MN) untuk masuk tahanan. Diperkirakan salinan putusan MA akan tiba di Kejari Jakpus dalam 12 hari (2 Minggu) ke depan,” kata kuasa hukum korban pelapor, Muhamad Iqbal. S.H. di Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Sebetulnya, dalam BAP Polda Metro Jakarta ke PN. Jakpus. MN didskwa 3 pasal berlapis yakni: Pasal 378, 372 dan Pasal 263 KUHP.

“Kami akan perkarakan lagi untuk kasus Pemalsuan Surat Putusan MA (Pasal 263 KUHP) dan menggugat Perdata-nya,” ungkap Iqbal.

Diakui Iqbal, MN masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun langkah tersebut tidak otomatis menunda eksekusi kurungan penjara.

“PK itu hak terdakwa. Tetapi syaratnya harus ada bukti baru (novum). Selama ini semua bukti sudah diuji di PN, PT hingga MA. Walaupun ada PK, itu tidak mempengaruhi eksekusi. Putusan yang sudah inkracht wajib dijalankan, dan itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum demi kepastian hukum,” jelasnya.

Diceritkan Iqbal, kasus yang menjeratt MN ini memiliki perjalanan selama 8 tahun. “Secara psikologis tentu sangat berpengaruh bagi klien kami dan keluarganya. Namun kami percaya penegakan hukum memberikan kepastian. Apalagi terdakwa yang menyandang gelar Guru Besar, yang seharusnya memberi teladan, justru berperilaku sebaliknya,” bebernya.

Selain pidana badan, Iqbal mengungkapkan adanya kerugian besar yang dialami kliennya. Tidak hanya dana sebesar Rp950 juta, tetapi juga kerugian imateril berupa tekanan kejiwaan, waktu yang terbuang, hingga kerugian bisnis.

“Nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami apakah akan mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian-kerugian tersebut. Karena akibat pidana tentu ada konsekuensi perdata yang bisa ditempuh,” ungkap Iqbal.

Sementara, korban pelapor, Dr. John Palinggi, MM, MBA, mengungkapkan bahwa dengan putusan MA yang menolak kasasi MN itu, dirinya kini sudah bisa bernafas lega.

“Untuk soal eksekusi, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Saya tunduk dan taat pada proses hukum,” ungkap pengusaha sukses yang juga Ketua Assosiasi Mediator Indonesia itu.

Soal perjalanan panjang kasus itu, Johm Palinggi mengungkap dirinya mengalami penderitaan berat yang menguras tenaga, pikiran, waktu dan materi yang tidak sedikit. Akibat kasus ini, Bisnis John Palinggi terganggu, proyek 800-an miliar lepas.

“Saya habiskan waktu, tenaga, dana, bahkan pikiran sampai hampir gila, karena tekanannya begitu berat selama delapan tahun. Terpidana ini sangat ahli dalam memutarbalikkan fakta dan kenyataan,” ungkapnya.

Yang paling ironis, ungkap John Palinggi lagi, dirinya pernah dilaporkan terpidana MN dengan pasal pencemaran nama baik ke Polresta Makasar.

“Bayangkan, saya korban penipuan malah dijadikan tersangka. Untung setelah gelar perkara status saya dihentikan. Tidak hanya itu, terpidana juga sempat menggugat saya melalui pra peradilan, tetapi ditolak hakim,” bebernya.

Menurut John Palinggi, kasus terberat MN sebenarnya soal pemalsuan surat putusan lembaga negara MA. Namun disayangkan, PN Jakpus hanya memvonis pasal penipuannya saja (378 KUHP).

“Ada lima surat Mahkamah Agung yang dipalsukan oleh terpidana. Seharusnya sebagai Guru Besar, ia memberi teladan. Nyatanya justru sebaliknya,” ujar John.

Lebih jauh diungkapkan John Palinggi, berbekal gelar Profesor dan 5 putusan palsu MA, MN menipunya hingga mengalami kerugian hampir Rp. 1 Miliar yang sebagian besar ditransfer ke nomor rekening Bank fiktif. Rekening bank fiktif sengaja digunakan MN untuk menghindari bukti hukum.

“Mungkin lewat pukulan inilah Tuhan ingin mengubah saya menjadi lebih sabar. Saya percaya setiap kejahatan pasti ada balasannya. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang bisa lolos dari hukuman Tuhan bila ia menanam kefasikan dan kejahatan,” tandasnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

LSM PRB : KPK “Gertak Sambal” di Bappenda Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) menilai proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bappenda Kabupaten Bogor hanya “gertak sambal”.

Hal ini di sampaikan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan melalui telephon seluler nya (2/9/2026).

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 4 pejabat yang diperiksa dan barang bukti senilai Rp1,5 miliar disita. Namun KPK belum juga menetapkan tersangka dan belum merilis perkembangan penyidikan secara jelas,” terang nya.

“Kalau sudah masuk penyidikan dan barang bukti ada, seharusnya sudah bisa ditentukan siapa tersangkanya dan ada rilis resmi. Ini kebalik. Yang ada hanya pemeriksaan umum,” ujarnya.

Ia menduga ada intervensi politik dalam penanganan perkara ini. “Ini berbahaya. Jangan sampai KPK digunakan untuk kepentingan menjatuhkan citra kepala daerah yang sedang semangat membangun. Jangan sampai jadi alat politik untuk menaikkan rating calon tertentu,” katanya.

LSM PRB berencana membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait proses perkara yang dinilai tidak jelas rundingannya. Jika KPK tidak mampu menuntaskan, pihaknya juga akan menguji SOP kerja KPK dalam penanganan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

“Publikasi kasus korupsi harus ada batasnya. Jangan belum ada penetapan tersangka, tapi opini sudah kemana-mana. Ini merusak citra Bupati Bogor yang sedang membangun Bogor Istimewa,” tegasnya.

Ia meminta KPK tidak mempublikasikan suatu perkara sebelum benar-benar masuk tahap penyidikan dan ada alat bukti yang cukup. “Biar jelas dulu baru dipublikasikan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau ASN yang masih diperiksa agar tidak takut. Menurutnya kesalahan sering datang dari kebijakan, bukan dari pelaksana. “ASN hanya menjalankan fungsi dan tugas sesuai Perbub. Kalau Perbub-nya bermasalah, dampak hukumnya ke ASN. Karena itu DPRD harus menjalankan fungsi kontrol, jangan hanya menonton,” ujarnya.

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan juga diketahui merupakan mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta. (Ro

Continue Reading

Polhukam

Beni Biki Soroti Kegaduhan di BPN Jakut: Masyarakat dan Insan Pers Berhak Diperlakukan Setara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan pelayanan publik kembali menjadi perhatian. Tokoh masyarakat Jakarta Utara. menyesalkan terjadinya demo oleh insan press.

Beni biki Keluarga korban tragedi Tanjung Priok, meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara Uun Din Parunggi memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang setara tanpa adanya perlakuan berbeda.

Menurut Beni, kantor ATR/BPN merupakan ruang publik pelayanan masyarakat sehingga setiap warga yang datang dengan kepentingan yang sah harus mendapatkan perlakuan yang baik, sopan, dan profesional.

Ia secara khusus menyoroti pelayanan terhadap insan pers. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Jangan pernah membeda-bedakan masyarakat, terlebih terhadap insan pers. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, tetapi menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik,” ujar Beni Biki.

Beni menilai, kemudahan memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang dianggap berbelit atau adanya perlakuan berbeda dapat menimbulkan persepsi negatif.

Karena itu, ia meminta Kepala BPN Jakarta Utara melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan di lingkungan kantornya, termasuk memastikan petugas memberikan informasi secara terbuka mengenai prosedur, persyaratan dan tahapan pelayanan.

“Kalau memang ada aturan dan prosedur, jelaskan kepada masyarakat dengan baik. Jangan dipersulit. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas,” tegasnya.

Beni juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.

Ia berharap BPN Jakarta Utara tidak melihat kehadiran wartawan sebagai sesuatu yang harus dibatasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap Kepala BPN Jakarta Utara bisa memberikan contoh pelayanan publik yang baik. Tidak boleh ada diskriminasi. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan,” tutup Beni.

Sementara itu dalam konferensi pers di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang dihadiri Opung Chairul Hasibuan (FWO) wartawan Senior yang dituakan, Habibah (Pwju), M.Muklis (AWI), Baretha Siburian (FWJ), Jeri Pati (PWI).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Sengketa Kantah Jakarta Utara, Timbul, yang mewakili Kepala Kantah, menyatakan bahwa tuntutan dan aspirasi wartawan terkait akses peliputan akan disampaikan kepada pimpinan.

Opung menegaskan, kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media pada prinsipnya tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan keistimewaan akses kepada satu media sekaligus membatasi wartawan atau media lainnya dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

“Nota kesepahaman yang membatasi akses hanya pada satu pihak sama saja menodai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak wartawan itu semuanya sama, tidak boleh dispesialkan kepada salah satu pihak saja. Harapan kami, Kepala Kantah.Uun Din Parunggi segera mencabut nota MoU tersebut agar suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Chaerulsyah. Senin (2/8/2026).

Menurutnya, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk melakukan konfirmasi, meminta informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN Sukabumi

Published

on

By

Ketua PWI Jawa Barat Tantan sulthon Bukhawan

Bandung, Hariansentana.com –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jabar Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan mencederai marwah profesi,”papar nya.

“PWI Jabar mengecam keras. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujar Tantan, Senin 1 September 2026.

Menurutnya, wartawan memiliki aturan yang jelas. Ada Kode Etik Jurnalistik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hukum lain yang wajib ditaati.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.

Tantan juga mengingatkan kartu pers dan identitas media bukan jaminan kebal hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.

Ia meminta jika ada persoalan dalam tugas jurnalistik, agar ditempuh melalui mekanisme yang benar seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara arogan dan kekerasan.

PWI Jabar khawatir aksi satu oknum akan digeneralisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers. Padahal banyak wartawan yang bekerja dengan integritas dan menjaga independensi.

PWI Jabar juga mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional.
“Kami dukung proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena mengaku wartawan,” kata Tantan.

Ia mengimbau seluruh wartawan di Jabar menjaga nama baik profesi dengan bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending