Polhukam
MA Tolak Kasasi Guru Besar Unhas, Prof. Marthen Napang Untuk Kasus Penipuan
prof marthen napang dihukum 3 tahun penjara

Jakarta, hariansentana.com – MAHKAMAH Agung (MA) Tolak Kasasi Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., untuk kasus penipuan (Pasal 378 kUHP).
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Marthen Napang (MN) divonis hukuman 1 tahun penjara potong masa tahanan.
Tak puas dengan putusan PN. Jakpus, baik MN maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sial bagi MN, PT. Jakarta malah menambah hukuman penjara kepadanya menjadi 3 tahun.
MN tentu tidak puas atas putusan PT. Jakarta tersebut. ia kemudian mengajukan Kasasi ke MA. Melalui register perkara Nomor 1394 K/PID/2025, Rabu, 20 Agustus 2025, MA menolak Kasasi MN. Dengan demikian, MN akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun sesuai putusan PT. Jakarta.
“Begitu salinan putusan diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke Kejaksaan, maka Kejari Jakpud akan langsung mengeksekusi yang bersangkutan (MN) untuk masuk tahanan. Diperkirakan salinan putusan MA akan tiba di Kejari Jakpus dalam 12 hari (2 Minggu) ke depan,” kata kuasa hukum korban pelapor, Muhamad Iqbal. S.H. di Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Sebetulnya, dalam BAP Polda Metro Jakarta ke PN. Jakpus. MN didskwa 3 pasal berlapis yakni: Pasal 378, 372 dan Pasal 263 KUHP.
“Kami akan perkarakan lagi untuk kasus Pemalsuan Surat Putusan MA (Pasal 263 KUHP) dan menggugat Perdata-nya,” ungkap Iqbal.
Diakui Iqbal, MN masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun langkah tersebut tidak otomatis menunda eksekusi kurungan penjara.
“PK itu hak terdakwa. Tetapi syaratnya harus ada bukti baru (novum). Selama ini semua bukti sudah diuji di PN, PT hingga MA. Walaupun ada PK, itu tidak mempengaruhi eksekusi. Putusan yang sudah inkracht wajib dijalankan, dan itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum demi kepastian hukum,” jelasnya.
Diceritkan Iqbal, kasus yang menjeratt MN ini memiliki perjalanan selama 8 tahun. “Secara psikologis tentu sangat berpengaruh bagi klien kami dan keluarganya. Namun kami percaya penegakan hukum memberikan kepastian. Apalagi terdakwa yang menyandang gelar Guru Besar, yang seharusnya memberi teladan, justru berperilaku sebaliknya,” bebernya.
Selain pidana badan, Iqbal mengungkapkan adanya kerugian besar yang dialami kliennya. Tidak hanya dana sebesar Rp950 juta, tetapi juga kerugian imateril berupa tekanan kejiwaan, waktu yang terbuang, hingga kerugian bisnis.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami apakah akan mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian-kerugian tersebut. Karena akibat pidana tentu ada konsekuensi perdata yang bisa ditempuh,” ungkap Iqbal.
Sementara, korban pelapor, Dr. John Palinggi, MM, MBA, mengungkapkan bahwa dengan putusan MA yang menolak kasasi MN itu, dirinya kini sudah bisa bernafas lega.
“Untuk soal eksekusi, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Saya tunduk dan taat pada proses hukum,” ungkap pengusaha sukses yang juga Ketua Assosiasi Mediator Indonesia itu.
Soal perjalanan panjang kasus itu, Johm Palinggi mengungkap dirinya mengalami penderitaan berat yang menguras tenaga, pikiran, waktu dan materi yang tidak sedikit. Akibat kasus ini, Bisnis John Palinggi terganggu, proyek 800-an miliar lepas.
“Saya habiskan waktu, tenaga, dana, bahkan pikiran sampai hampir gila, karena tekanannya begitu berat selama delapan tahun. Terpidana ini sangat ahli dalam memutarbalikkan fakta dan kenyataan,” ungkapnya.
Yang paling ironis, ungkap John Palinggi lagi, dirinya pernah dilaporkan terpidana MN dengan pasal pencemaran nama baik ke Polresta Makasar.
“Bayangkan, saya korban penipuan malah dijadikan tersangka. Untung setelah gelar perkara status saya dihentikan. Tidak hanya itu, terpidana juga sempat menggugat saya melalui pra peradilan, tetapi ditolak hakim,” bebernya.
Menurut John Palinggi, kasus terberat MN sebenarnya soal pemalsuan surat putusan lembaga negara MA. Namun disayangkan, PN Jakpus hanya memvonis pasal penipuannya saja (378 KUHP).
“Ada lima surat Mahkamah Agung yang dipalsukan oleh terpidana. Seharusnya sebagai Guru Besar, ia memberi teladan. Nyatanya justru sebaliknya,” ujar John.
Lebih jauh diungkapkan John Palinggi, berbekal gelar Profesor dan 5 putusan palsu MA, MN menipunya hingga mengalami kerugian hampir Rp. 1 Miliar yang sebagian besar ditransfer ke nomor rekening Bank fiktif. Rekening bank fiktif sengaja digunakan MN untuk menghindari bukti hukum.
“Mungkin lewat pukulan inilah Tuhan ingin mengubah saya menjadi lebih sabar. Saya percaya setiap kejahatan pasti ada balasannya. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang bisa lolos dari hukuman Tuhan bila ia menanam kefasikan dan kejahatan,” tandasnya.
Polhukam
Penabrak Lari Lansia di Kapuk Muara, Divonis Hakim 2 Tahun Penjara Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Jakarta, Hariansentana.com – IV (65th), wanita pelaku penabrak lari lansia yang sedang Joging di perumahan Gresinda RW 10 kelurahan Kapuk Muara kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (9/10/2025).
“Divonis selama dua tahun dan denda Rp 10 juta,” ucap Pimpinan Majelis Hakim Hapsari Retno di ruang sidang.
Hapsari mengatakan, hukuman penjara IV akan ditambah dua bulan jika yang bersangkutan tidak mampu membayar denda. Hukuman yang dijatuhkan kepada IV sudah dipertimbangkan hakim dengan matang. Pasalnya, hakim meyakini IV bersalah karena lalai dalam berkendara dan menyebabkan S meninggal dunia.
Pelaku juga terbukti melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 40 hingga 50 kilometer per jam di jalan perumahan sampai akhirnya menabrak S. Hakim menilai, seharusnya IV bisa menurunkan laju kendaraannya ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), mengingat akses tersebut bukan jalan raya dan sering digunakan warga sekitar untuk joging.
“Seharusnya berhati-hati dengan menurunkan kecepatan mobilnya sekitar 20 kilometer per jam, tapi tetap dengan kecepatan 40 sampai 50 kilometer per jam,” ujar Haposan.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum.(JPU) Rahman. Pelaku tabrak lari lansia di Penjaringan dituntut 1,5 tahun penjara. Kemudian hukuman dua tahun penjara itu ditetapkan karena IV dinilai tidak melaksanakan saran hakim untuk meminta maaf secara sungguh-sunggu ke keluarga korban. Adapun vonis dua tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut IV 1,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, S (82) ditabrak lari ketika joging pagi di komplek rumahnya, Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).
Saat sedang asik berjoging di pinggir jalan, tiba-tiba S ditabrak oleh mobil Toyota Yaris warna putih, yang dikendarai IV dari belakang. “Terlihat dari rekaman CCTV di komplek ada beberapa titik, terus begitu dia ditabrak sempat berhenti mobil ini beberapa saat, terus dia jalan,” jelas Haposan.
Kemudian, salah satu saksi yang melihat peristiwa itu di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menghubungi security. Pihak security pun mencari keberadaan mobil tersebut dan ternyata sudah terparkir di salah satu area ruko. Ketika itu, pihak security meminta keterangan IV. Namun, ia mengaku menabrak tiang, bukan S.
Akhirnya, ketua RW.10.setempat pun datang dan meminta IV untuk kembali lagi ke TKP. “Akhirnya, dipaksa untuk datang ke TKP yang lokasinya tidak terlalu jauh. Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah dia masih saja berbelit-belit,” jelas Haposan.(Sutarno)
Polhukam
Mantan Dirjen AHU Cahyo RM Diduga Ajukan Alat Bukti Palsu, Majelis Hakim Diminta Objektif Memutuskan Perkara No.125/Pdt.G/2025

Jakarta, Hariansentana.com.,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Iwan Irawan didampingi Hakim anggota Merauke Sinaga dan Wahyuni Prasetyaningsih, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara gugatan No.125/Pdt.G/2025/Jkt,PN.Utr, diharapkan supaya objektif dalam memberikan putusan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut.
Pasalnya, gugatan yang didaftarkan Penggugat Maruli Sembiring melalui Kuasa Hukumnya Naomi SH dan Rekan itu, menggugat mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat 1), Kementerian Hukum (dahulu Kemenkumham Tergugat 2),lantaran diduga telah menggunakan alat bukti yang diduga palsu dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, tahun 2024 lalu.
Dalam gugatan tersebut, Yayasan Perguruan Tinggi, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) merupakan turut tergugat lantaran menon-aktifkan Penggugat sebagai koordinator keamanan kampus UTA 45 Jakarta. Maruli Sembiring menggugat mantan Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar lantara saat menjabat sebagai Ditjen AHU, telah menggunakan Notula rapat yang diduga palsu, sebagai alat bukti dalam persidangan di PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya Maruli Sembiring menyampaikan keberatannya, sebab dalam Notula rapat Ditjen AHU pimpinan Nurcahyo RM, tercatat nama Maruli sebagai Alumni UTA 45. Atas pencantuman nama Penggugat tersebut, Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai koordinator Keamanan di Yayasan Perguruan Tinggi UTA 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.
Sehubungan dengan gugatan terhadap Turut Tergugat Yayasan UTA 1945 Jakarta itu, turut Tergugat menghadirkan saksi fakta Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45, Rudyono Darsono. Di hadapan Majelis Hakim, saksi Rudyono Darsono menyampaikan, bahwa saksi kenal dengan Penggugat Maruli Sembiring.
Maruli yang dituliskan dalam Notula rapat Ditjen AHU adalah Maruli Sembiring yang saksi kenal sebagai koordinator Keamanan Kampus UTA 45 Jakarta. Setau saksi Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya, atas laporan dari Senat kampus bahwa nama saksi ada dalam Notula rapat Ditjen AHU. Dimana Notula rapat tersebut dijadikan alat bukti oleh Tergugat dalam persidangan perkara gugatan di PTUN Jakarta.
Apakah ada Maruli lain yang saksi kenal selain Penggugat Maruli Sembiring, tanya Kuasa Hukum turut Tergugat Luhut Parlinggoman Siahaan SH, M Kn. Jawab Rudyono, ” tidak ada Maruli yang lain selain Maruli Sembiring koordinator keamanan kampus UTA 45 Jakarta”, ungkapnya.
Rudyono menjelaskan, pihaknya selaku Penggugat Ditjen AHU dan Kemenkumham. Dalam gugatan tersebut ditolak Majelis Hakim PTUN, dengan dalih ambang batas 90 hari gugatan terhadap penerbitan AHU Kemenkumham, ucapnya.
Usai persidangan keterangan saksi fakta, Rudyono menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim supaya mengabulkan gugatan dan menghukum mantan Ditjen Kemenkumham bersalah melawan hukum. Putusan adanya kepastian hukum yang berkeadilan dalam persidangan perkara ini. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan sesuai bukti bukti yang terungkap dalam persidangan.
Oleh karena itu, saya berharap kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara, supaya objektif dalam memutuskan sesuai bukti dan fakta persidangan.
“Negara ini adalah Negara hukum, semua harus sama dihadapan hukum, baik pejabat atau masyarakat spill sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada yang melakukan ketidakadilan terhadap masyarakat, ungkap Rudyono 6/10/2025.
Dalam persidangan ini Majelis Hakim menawarkan supaya para pihak berdamai saja sebelum diputuskan.
“Para pihak berdamai saja lah sebelum diputuskan perkara ini, berdamailah kalian duduk satu meja”, kata Iwan Irawan.
Jawab Penggugat, mejanya bersebrangan majelis, ucap Naomi SH MH, Kuasa Hukum Penggugat. Dalam hal ini Tergugat 1 dan 2 belum bisa diminta tanggapannya.
Penulis : Sutarno

Jakarta, hariansentana.com – DALAM Hari Ulang Tahun (HUT)-nya yang ke-80, yang jatuh pada, Minggu, 5 Oktober 2025, TNI mengangkat tema; “TNI Prima, TNI Rakyat. Indonesia Maju”.
Terkait tema tersebut, pengamat Militer yang juga Ketua ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia), Dr, John N Palinggi, MM, M.BA menilai TNI yang berasal dari Rakyat (WNI), untuk dan bersama rakyat dalam keadaan Prima memberi rasa aman dan menjaga kedaulatan negara menuju Indonesia maju.
“TNI yang Prima berarti dalam keadaan baik, yang dalam konteks kesehatan berarti sejahteta kualitas hidup baik akan maksimal memberi rasa aman, menjaga kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, bersama rakyat menciptakan Indonesia maju,” kata Jhon Palinggi di Grha Mandiri, Menteng, Jakarta, kemarin.
Menurut Ketua Assosiasi Mediator Indonesi ini, hal mendasar untuk menciptakan TNI Prima adalah memperhatikan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
“Ini sesuai dengan UU TNI No.34 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2024, pada Pasal 49. di Pasal 2 UU TNI juga dikatakan bahwa TNI dari rakyat atau WNI,” terang John.
Sebagai seorang yang pernah megajar di LEMHANAS, John paham betul pentingnya keamanan bagi perekonomian suatu bangsa. Keamanan adalah salahsatu modal pembangunan bangsa.
“TNI sangat bisa diandalkan menjaga keamanan dunia usaha. baik ancaman disintegrasi bagsa dari dalam maupun luar. oleh karenanya TNI harus Prima guna membantu wujudkan Indonesia Maju,” ungkapnya.
Melihat situasi saat ini, John mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencurigai TNI. Adu domba dan mengjina TNI.
“Melemahkan TNI sama dengan Melemahkan Negara. Jangan takut TNI akan membuat militeristik atau diktator. TNI itu sangat taat Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI,” pungkasnya.
Terkait UU TNI No.3 Tahun 2024 (perubahan UU TNI sebelumnya) dimana TNI makin merambah ke kedudukan dan jabatan sipil. John menilai hal itu baik dalam rangka TNI ikut serta dalam memberikan pokok pikiran, Stimulasi dan stabilitas terhadap ancaman disintegrasi bangsa melalui sektor ekonomi, politik dan kemasyarakatan.
“TNI dapat mendeteksi dini ancaman dan berpikiran panjang,” tukasnya.
Menurut John, lahirnya UU TNI No.34 Tahun 2004 adalah akibat krisis ekonomi 1998 dimana negara dirugikan ratusan triliun rupiah akibat dari BLBI dan Bantuan penyehatan perbankan.
“Menkeu Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa kasus BLBI akan membebani negara hingga Tahun 2043,” ujarnya.
Di akhir komentarnya, John menyampaikan penghormatan dan doa bagi seluruh jajaran TNI dalam HUT Ke-80 ini.
“Pada peringatan HUT TNI ke-80 ini, saya sampaikan selamat kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan RI, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta seluruh personel TNI beserta keluarganya. Semoga selalu sehat, solid, prima, kuat menjadi TNI Rakyat, dan mengawal Indonesia menuju masa depan yang maju. Salut!,” tandasnya. (ARP)
-
Daerah6 days ago
Sering Dicurhatin Warga Soal jalan Licin, Lady HDR Bangun Jalan Desa Cakrayuda
-
Peristiwa2 days ago
Renovasi Rumah Tiga Lantai Rubuh Timbun 2 Pekerja Bangunan.
-
Kesehatan5 days ago
RS Mandaya Royal Puri Gunakan Teknologi Italia, Operasi Amandel Bisa Langsung Pulang.
-
Polhukam4 days ago
Mantan Dirjen AHU Cahyo RM Diduga Ajukan Alat Bukti Palsu, Majelis Hakim Diminta Objektif Memutuskan Perkara No.125/Pdt.G/2025