Connect with us

Polhukam

Mantan Dirjen AHU Cahyo RM Diduga Ajukan Alat Bukti Palsu, Majelis Hakim Diminta Objektif Memutuskan Perkara No.125/Pdt.G/2025

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Iwan Irawan didampingi Hakim anggota Merauke Sinaga dan Wahyuni Prasetyaningsih, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara gugatan No.125/Pdt.G/2025/Jkt,PN.Utr, diharapkan supaya objektif dalam memberikan putusan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut.

Pasalnya, gugatan yang didaftarkan Penggugat Maruli Sembiring melalui Kuasa Hukumnya Naomi SH dan Rekan itu, menggugat mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat 1), Kementerian Hukum (dahulu Kemenkumham Tergugat 2),lantaran diduga telah menggunakan alat bukti yang diduga palsu dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, tahun 2024 lalu.

Dalam gugatan tersebut, Yayasan Perguruan Tinggi, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) merupakan turut tergugat lantaran menon-aktifkan Penggugat sebagai koordinator keamanan kampus UTA 45 Jakarta. Maruli Sembiring menggugat mantan Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar lantara saat menjabat sebagai Ditjen AHU, telah menggunakan Notula rapat yang diduga palsu, sebagai alat bukti dalam persidangan di PTUN Jakarta.

Dalam gugatannya Maruli Sembiring menyampaikan keberatannya, sebab dalam Notula rapat Ditjen AHU pimpinan Nurcahyo RM, tercatat nama Maruli sebagai Alumni UTA 45. Atas pencantuman nama Penggugat tersebut, Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai koordinator Keamanan di Yayasan Perguruan Tinggi UTA 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Sehubungan dengan gugatan terhadap Turut Tergugat Yayasan UTA 1945 Jakarta itu, turut Tergugat menghadirkan saksi fakta Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45, Rudyono Darsono. Di hadapan Majelis Hakim, saksi Rudyono Darsono menyampaikan, bahwa saksi kenal dengan Penggugat Maruli Sembiring.

Maruli yang dituliskan dalam Notula rapat Ditjen AHU adalah Maruli Sembiring yang saksi kenal sebagai koordinator Keamanan Kampus UTA 45 Jakarta. Setau saksi Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya, atas laporan dari Senat kampus bahwa nama saksi ada dalam Notula rapat Ditjen AHU. Dimana Notula rapat tersebut dijadikan alat bukti oleh Tergugat dalam persidangan perkara gugatan di PTUN Jakarta.

Apakah ada Maruli lain yang saksi kenal selain Penggugat Maruli Sembiring, tanya Kuasa Hukum turut Tergugat Luhut Parlinggoman Siahaan SH, M Kn. Jawab Rudyono, ” tidak ada Maruli yang lain selain Maruli Sembiring koordinator keamanan kampus UTA 45 Jakarta”, ungkapnya.

Rudyono menjelaskan, pihaknya selaku Penggugat Ditjen AHU dan Kemenkumham. Dalam gugatan tersebut ditolak Majelis Hakim PTUN, dengan dalih ambang batas 90 hari gugatan terhadap penerbitan AHU Kemenkumham, ucapnya.

Usai persidangan keterangan saksi fakta, Rudyono menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim supaya mengabulkan gugatan dan menghukum mantan Ditjen Kemenkumham bersalah melawan hukum. Putusan adanya kepastian hukum yang berkeadilan dalam persidangan perkara ini. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan sesuai bukti bukti yang terungkap dalam persidangan.

Oleh karena itu, saya berharap kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara, supaya objektif dalam memutuskan sesuai bukti dan fakta persidangan.
“Negara ini adalah Negara hukum, semua harus sama dihadapan hukum, baik pejabat atau masyarakat spill sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada yang melakukan ketidakadilan terhadap masyarakat, ungkap Rudyono 6/10/2025.

Dalam persidangan ini Majelis Hakim menawarkan supaya para pihak berdamai saja sebelum diputuskan.
“Para pihak berdamai saja lah sebelum diputuskan perkara ini, berdamailah kalian duduk satu meja”, kata Iwan Irawan.
Jawab Penggugat, mejanya bersebrangan majelis, ucap Naomi SH MH, Kuasa Hukum Penggugat. Dalam hal ini Tergugat 1 dan 2 belum bisa diminta tanggapannya.

Penulis : Sutarno

Nasional

Marak Iklan Pinjol di Medsos, Yasonna Laoly Minta Komdigi Perketat Pengawasan

Published

on

By

JAKARTA — Anggota DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap iklan pinjaman online (pinjol) di media sosial dan marketplace. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang digital, terutama anak-anak di bawah umur yang semakin rentan terpapar promosi layanan keuangan melalui platform digital.

Menurut Yasonna, iklan pinjol tidak boleh dibiarkan beredar tanpa pengawasan yang memadai. Promosi yang menonjolkan kemudahan pencairan dana, proses instan, dan persyaratan sederhana berpotensi mendorong masyarakat mengambil pinjaman tanpa memahami konsekuensi bunga, biaya, serta kewajiban pembayaran.

“Ruang digital tidak boleh menjadi ladang promosi yang membuat masyarakat terjerat utang. Komdigi harus memperkuat pengawasan terhadap iklan pinjol di media sosial dan marketplace, termasuk memastikan bahwa promosi yang beredar berasal dari penyelenggara yang legal dan tidak menyesatkan,” tegas Yasonna, Jakarta (12/10/2026).

Anak di Bawah Umur Harus Dilindungi

Yasonna menyoroti pentingnya perlindungan anak di bawah umur dari paparan iklan pinjaman digital. Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan khusus karena belum tentu memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko pinjaman, bunga, denda, serta konsekuensi hukum dari kewajiban pembayaran.

Ia meminta platform digital memperkuat sistem penyaringan iklan agar promosi pinjol tidak menyasar anak-anak dan tidak ditampilkan melalui mekanisme pemasaran yang mengeksploitasi kerentanan pengguna.

“Anak-anak tidak boleh menjadi sasaran pemasaran produk utang. Jangan sampai mereka sejak dini dibiasakan melihat pinjaman sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Perlu Koordinasi Komdigi, OJK, dan Platform Digital

Yasonna mendorong Komdigi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara platform digital, serta pemangku kepentingan terkait untuk membangun sistem pengawasan iklan pinjol yang lebih efektif.

Langkah tersebut, menurutnya, dapat mencakup verifikasi identitas dan legalitas pengiklan, penindakan terhadap iklan pinjol ilegal, transparansi informasi biaya pinjaman, serta mekanisme pelaporan dan penghapusan iklan yang melanggar ketentuan.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan setelah masyarakat menjadi korban. Pemerintah dan platform digital perlu mengembangkan langkah pencegahan, termasuk membatasi promosi yang menyesatkan dan memperkuat edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.

“Jangan menunggu masyarakat terjerat utang, baru bertindak. Pencegahan harus dimulai dari sumber paparan iklannya. Pemerintah, regulator, dan platform digital harus memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak justru membuka jalan bagi praktik pemasaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Jangan Biarkan Kemudahan Digital Berujung pada Jeratan Utang

Yasonna menegaskan, pinjaman digital yang beroperasi secara legal tetap harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen dan prinsip pemasaran yang bertanggung jawab. Sementara itu, iklan yang memuat informasi menyesatkan, menyamarkan biaya, atau mempromosikan layanan ilegal harus ditangani sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan pengawasan iklan harus menempatkan keselamatan konsumen sebagai pertimbangan utama, tanpa mengabaikan hak masyarakat atas informasi yang benar dan perkembangan ekonomi digital.

“Teknologi seharusnya membantu masyarakat, bukan menjerumuskan mereka. Kita membutuhkan ekosistem digital yang sehat, melindungi anak-anak, memberikan informasi yang transparan, dan mencegah masyarakat mengambil keputusan keuangan yang berisiko tanpa pemahaman yang cukup,” pungkas Yasonna.

Continue Reading

Polhukam

PDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) mendorong solusi konkret dan terukur untuk mengatasi persoalan Kabupaten Demak, mulai dari banjir rob, pemulihan lahan pertanian, penguatan ekonomi rakyat, hingga peningkatan daya saing daerah menuju 2045.

Hal tersebut mengemuka dalam forum daring Rembuk Bintoro bertajuk “Demak 2045” yang digelar Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) pada Minggu (11/10/2026), pukul 19.30–21.00 WIB, dengan melibatkan akademisi, praktisi, pengusaha, pemerhati pembangunan, serta masyarakat dan diaspora Demak.

Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) yang juga Anggota VI BPK RI, HM. Fathan Subchi, menegaskan bahwa, forum harus menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar pertukaran gagasan.

Menurut Fathan, persoalan rob di Sayung dan sekitarnya membutuhkan penanganan menyeluruh untuk melindungi warga, mencegah kerugian berulang, serta menjaga lahan dan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mendorong pengembangan potensi lokal, seperti bawang, melon dan semangka, dengan memperkuat akses pasar, serta melibatkan petani dan pelaku usaha.

Strategi pembangunan, lanjutnya, harus mampu membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan memperkuat kemandirian ekonomi. Diaspora Demak juga diharapkan berkontribusi melalui jejaring, pengetahuan, investasi dan pendampingan usaha.

Guru Besar Universitas Terbuka sekaligus Ketua Dewan Pakar dan Litbang PDBN, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si, menekankan bahwa, Demak perlu beralih dari penanganan bencana menuju pemulihan ekonomi rakyat. “Keberhasilan penanganan rob tidak cukup diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari pulihnya produktivitas sawah dan tambak serta meningkatnya pendapatan warga,” tandasnya.

Hanif mengusulkan program percontohan “Demak Produktif” yang mencakup pertanian adaptif, perikanan, pengolahan hasil dan pemasaran. Program perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan, didukung data dan evaluasi, serta melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan media.

Wakil Ketua Umum PDBN sekaligus pemerhati peluang usaha, H. Abdullah Taqwim, menegaskan pentingnya membangun pasar sebelum meningkatkan produksi pertanian. Petani perlu memperoleh kepastian permintaan, pembeli, standar kualitas dan distribusi agar produksi terserap, serta pendapatan meningkat. Penguatan pascapanen dan logistik juga menjadi bagian penting dari strategi tersebut.

Sementara itu, pengusaha sekaligus Sekretaris Jenderal PDBN, Edy Sayudi, S.T., M.H., mendorong Demak menjadi daerah yang melahirkan wirausaha dan pelaku ekonomi berdaya saing. UMKM perlu diperkuat melalui peningkatan kualitas, sertifikasi, digitalisasi dan akses pasar, agar mampu masuk ke rantai pasok industri.

Terkait rencana Giant Sea Wall, Edy menilai, pembangunan infrastruktur harus terhubung dengan pengembangan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Ketua PGSI Kabupaten Demak, Noor Salim, S.Pd.I, Gr., C.PLA, menambahkan bahwa, rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk potensi dampaknya terhadap lingkungan pesisir, mata pencaharian nelayan, mobilitas warga dan akses pendidikan anak-anak.

Menutup rangkaian pemikiran, Rektor Universitas Terbuka sekaligus Dewan Pakar dan Litbang PDBN, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, M.Si., menekankan perlunya penanganan persoalan Demak secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan perencanaan komprehensif, terukur dan berkelanjutan.

Ali mendorong, penyusunan prioritas melalui program jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk quick win yang hasil awalnya dapat segera dirasakan masyarakat. Ia juga mengusulkan penguatan kajian melalui seminar, simposium, diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) dan publikasi ilmiah agar persoalan Demak menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis data.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Prof. Dr. Purwanto, Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kiai Fatkhur Rahman Alumni STAN yang dibidang Ponpes dan Pertanian, juga Dr. Siswanto Kepala Biro BP BATAM, sebagai penanggap pemateri.

Rembuk Bintoro menegaskan bahwa, penyelesaian persoalan Demak membutuhkan sinergi pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan diaspora. Perencanaan terukur, program prioritas, serta tindak lanjut yang konsisten diharapkan mampu mengubah gagasan menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan dan kemandirian Demak menuju 2045. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Published

on

By

AKRAB-Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.Ik, M.Si, sangat akrab bersama teman satu Kampung Kota Wali Demak. (Foto Ist).

JAKARTA, SENTANA – Putra Terbaik dari Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho resmi menjabat Wakapolda Banten berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tanggal 10 Oktober 2026 yang ditanda tangani As SDM Polr, Irjen Pol Irjen Pol. Deni Dharmapala, S.H, S.I.K, M.H.

Diketahui, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.I.K, M.Si, lulusan Akpol 1997, sebelumnya menjabat Direskrimum Polda Riau, Kapolreta Sidoarjo Polda Jatim, Kapolresta Tangerang Polda Banten & Kapolrestro Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Wadirtipideksus Bareskrim Polri dan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri. Jabatan baru tersebut menandai perjalanan karier Zain Dwi yang semakin menanjak.

“Selamat atas jabatan baru Wakapolda Banten, semoga Beliau dapat terus mengabdikan diri kepada masyarakat dan negara dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujar salah satu teman seangkatan di SMAN 1 Demak melalui pesan whatshap, Senin (12/10/26).

Menurutnya, sebagai putra Demak yang berprestasi, Zain Dwi Nugroho telah menunjukkan kemampuan dan kepemimpinannya dalam berbagai jabatan di Kepolisian. Semoga beliau dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat Demak dan Indonesia pada umumnya.

“Selamat atas jabatan baru, semoga amanah dan sukses dalam menjalankan tugas baru,” ujar teman-teman Alumni SMAN 1 Demak yang lainnya.

Selamat bertugas, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.Ik, M.Si. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending