Connect with us

Polhukam

ASN Wahyu Handoko Bantah, Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK dan Telah Buat Laporan Polisi. Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.– Beberapa hari terakhir, saya menerima banyak pertanyaan dari rekan-rekan wartawan terkait beredarnya surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ini mencantumkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dituduh terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Surat tersebut beredar ke beberapa pihak dan menjadi bahan pemberitaan di sejumlah portal berita daring. Pada awalnya, saya menanggapi isu ini dengan tenang karena yakin bahwa informasi tersebut tidak benar. Namun, perhatian saya berubah setelah pemberitaan tentang hal ini terus belanjut hingga kemarin Rabu 14 Mei 2025.

Dalam pemberitaan salah satu media online tersebut, mengutip sumber dari bbddki.jakarta.go.id, dijelaskan sosok Wahyu Handoko yang disebut-sebut sebagai ASN pelapor Sekda DKI Jakarta ke KPK. Disebutkan bahwa Wahyu Handoko merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tepatnya bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Saya kemudian menemui langsung Wahyu Handoko dan menanyakan apakah benar dirinya pernah membuat serta mengirimkan surat laporan ke KPK terkait dugaan KKN yang melibatkan Sekda Marullah Matali. Dengan tegas dan jujur, Wahyu membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat, apalagi mengirimkan surat laporan ke KPK.

Atas situasi yang menyeret namanya, Wahyu Handoko bahkan menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan nama baiknya serta institusi tempat ia bekerja, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Wahyu Handoko telah melaporkan masalah ini ke Kepolisian Jakarta Pusat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak tak dikenal. Informasi ini saya konfirmasi langsung kepada Wahyu, dan ia membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan ke pihak kepolisian.

Wahyu Handoko merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat tersebut, ia disebut sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, serta korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Padahal, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak pernah mengirim surat tersebut.

Pernyataan langsung dari ASN BKD Wahyu Handoko tersebut menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu,serta tdk dapat di pertanggung jawabkan subtansi /makna surat kaleng terebut. Saya menduga bahwa surat ini sengaja disebarkan untuk merusak harmonisasi Birokrasi dibawah Kepemimpinan Gubermur Pramono dan Bang Doel, serta untuk menimbulkan dampak negatif lainnya, terutama program 100 hari Kerjanya.

Saya meyakini bahwa setelah pernyataan dari ASN BKD Pemprov DKI Jakarta, Wahyu Handoko, muncul, situasinya justru akan berbalik. Saya meyakini, boleh jadi akan segera muncul pertanyaan besar: apakah surat tersebut merupakan surat kaleng dan fitnah yang keji dan kejamkah? Siapa dalangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu akan segera terjawab dengan cepat dan tepat oleh para ahlinya, termasuk Aparat Penegak Hukum.
Hal tersebut di katakan oleh Koharudin Kabid Humas Kominfotik DKI jakarta.kamis 15/5/2025.(Sutarno)

Polhukam

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat

Published

on

By

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H

Bogor, Hariansentana.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kasus ini harus ditangani secara transparan dan tuntas, serta tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Demikian hal tersebut diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H, Kamis (15/4/2026).

Menurut Johan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah pejabat harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum. Ia menilai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain, sehingga hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Hal ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Ini masuk ranah pidana khusus karena bentuk korupsinya spesifik, dilakukan oleh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dari uang rakyat. Jangan sampai masalah ini hanya dijadikan bahan pencitraan semata,” tutur Ketua LSM PRB.

Lebih lanjut Johan juga menyoroti dugaan sejumlah pejabat merasa memiliki perlindungan karena dianggap sebagai bagian dari tim pendukung saat pemilihan kepala daerah. Padahal, menurutnya, Bupati Bogor telah menyatakan sikap tegas untuk menindak tegas oknum yang menyimpang.

“Jangan sampai kasus serupa terus terulang setiap kali ada pergantian pemimpin. Pernyataan tegas untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Berikan hukuman yang berat dan sita aset hasil tindak pidana, jangan biarkan mereka bergerak bebas seolah tidak bersalah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan akuntabel. Ia juga meminta supaya perkara iniq disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di jalur pidana umum, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan bagi keuangan negara dan kepercayaan publik.”Papar nya …(Ron)

Continue Reading

Polhukam

Diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.

Published

on

By

M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )

Bogor, Hariansentana.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.

“Dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat dihubungi sentana Rabu 15 April 2026, menyampaikan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat.

Menurut pernyataan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H kasus ini bermula dari ditemukannya penggunaan Surat Keputusan (SK) milik staf oleh atasan langsung tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Lebih lanjut, diketahui bahwa dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses pengajuan kredit di lembaga keuangan.

“Hal ini sangat aneh dan meresahkan. SK milik anak buah digadaikan oleh atasan tanpa diketahui pemiliknya. Bahkan, diduga terdapat tanda tangan yang dipalsukan, dan bank memberikan kredit berdasarkan dokumen yang tidak asli,” papar Johan.

Pihaknya menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan masuk dalam ranah pidana, antara lain dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum mulai dari tingkat kota hingga provinsi untuk turun tangan menyikapi permasalahan ini.”terang nya.

Kepada Kepolisian Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Johan meminta agar berani memeriksa kasus ini hingga ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan dokumen tersebut.

“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terjadi praktik kredit dengan dokumen palsu. Ini harus dijaring habis agar tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.

Selain kepada aparat penegak hukum, Johan juga meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, khususnya Walikota Bogor, untuk tidak menutupi kasus ini. Pihaknya membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan pejabat pemerintah di lingkungan dinas terkait.

Lebih lanjut Johan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi menegakkan aturan yang berlaku.”Papar nya. (Ron)

Continue Reading

Polhukam

GAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen

gamki bersama sejumlah ormas kecam pernyataan jusuf kala

Published

on

Jakarta, hariansentana.com- GERAKAN Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah elemen organisasi kristen dan Ormas mengecam pernyataan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kala (JK) yang menyinggung doktrin agama Kristen.

Diketahui, JK dalam kesempatannya memberikan ceramah Ramadhan di kampus UGM mengatakan bahwapernyataan JK yang menyebut kedua pihak dalam konflik Poso dan Ambon menggunakan istilah “mati syahid”.

“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.” kata JK saat itu.

Pernyataan JK tersebut menuai kemarahan dan kecaman dari warga net di berbagai platform media sosial. warga net membantah pernyataan JK bahwa agama Kristen tidak pernah ada ajaran membunuh musuh dan mati syahid atau martir. Kristen justru mengajarkan “hukum Kasih” (Lukas 6:27, “Kasihilah Musuhmu, berbuat baiklah kepada orang2 yg membencimu. Matius 5:49, “ditampar pipi kanan kasih pipi kiri). Dalam Injil Matius 22 ayat 37-38, tentang hukum utama kasih Yesus mengajarkan agar mengasihi sesama manusia seperti diri kita sendiri.

Terkait peristiwa konflik Ambon dan Poso, warga net juga berpendapat bahwa dalam peristiwa itu umat kristiani tidak menyerang umat Islam, mereka membela dan mempertahankan diri, mereka membunuh umat Islam yang menyerang mereka, ingin membunuh mereka. pula Faktanya seperti Tibo cs dihukum mati, sementara pemimpin perang dari Islam tidak.

Bertempat di sekretariat pusat DPP GAMKI, sejumlah elemen masyarakat seperti; Dewan pakar MUKI, Assosiasi Pendeta Indonesia (API), BKGLKI, Pemuda Batak Bersatu, Advokat Batak, Laskar Manguni, Persatuan Indonesia Timur dan lainnya, menyatakan sikap; 1, Menyatakan bahwa orang kristen tidak pernah mengajarkan membunuh orang Islam akan mati syahid masuk surga seperti yang dikatakan JK. Justru Agama kristen disuruh mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun.

2, Mengecam keras pernyataan Bpk. Jusuf Kala yang menyakiti hati kami umat kristen dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

3, Akan Melaporkan JK ke Kepolisian republik Indonesia.

Demikian pernyataan sikap kami bacakan,” kata Ketum GAMKI, Sahat Philip Sinurat mewakili semua elemen lembaga kristen dan Ormas yang hadir di kantor sekretariat pusat GAMKI, Menteng, Jakarta, Minggu (12/5/2026) malam.

Diketahui. pada hari ini, Senin (13/05/2026, mereka akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan pasal penistaan agama oleh JK.

Continue Reading
Advertisement

Trending