Polhukam
PT SPT Bersinergi dengan Kodim Subulusallam Aceh Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar
Subussalam Aceh, Hariansentana.com — PT Sawit Panen Terus (PT SPT) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit mempunyai komitmen besar selain untuk menguatkan dan meningkatkan perekonomian juga PT SPT Bersinergi dengan Kodim Subulussalam dalam membantu masyarakat sekitar.
Wujud komitmen tersebut dapat dilihat saat PT SPT bersinergi dengan Kodim Subulussalam Aceh, memberikan bantuan beras kepada warga terdampak banjir yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Manajer PT SPT M. Yasir didampingi Babinsa kepada warga yang terkena dampak banjir di Tiga Desa wilayah Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Sabtu (11/5/2024).

Ditempat terpisah M. Yasir saat ditemui awak media menyampaikan, “Bantuan tersebut sebagai bentuk kedulian dari pihak perusahaan kepada warga yang terdampak banjir akibat hujan beberapa waktu lalu dan juga sebagai bentuk komitmen pihak perusahaan kepada warga sekitar, “ujarnya.
M. Yasir juga menambahkan
selain bantuan beras kepada warga, pihak perusahaan juga menyalurkan bantuan reguler ke rumah tempat Ibadah, yakni Masjid di Desa Singgersing sebanyak 50 sak, Mesjid Namo Buya sebanyak 50 sak, Mesjid Batu Napal sebanyak 50 sak dan Gereja sebanyak 50 sak, tambahnya
Sementara itu bantuan terdampak banjir disalurkan di Desa Singgersing kepada 44 KK sebanyak 88 sak dan di Desa Namo Buaya 50 KK sebanyak 100 sak,” ungkapnya.
Yasir berharap kiranya bantuan tersebut dapat membantu dan meringankan beban warga yang terdampak banjir,” harapnya
M Yasir juga menegaskan pihak PT. SPT sama sekali tidak akan menutup mata terhadap pelestarian lingkungan. PT. SPT sangat bersedia untuk pelestarian lingkungan sejauh itu disesuaikan dengan prosedur,” tegasnya.
Menanggapi isu pencemaran lingkungan yang dituduhkan kepada PT SPT, menyikapi kondisi air sungai yang keruh di sekitar lahan pembudidayaan tanaman kelapa sawit, Yasir membantah hal tersebut.
Menurutnya, lahan pembudidayaan tanaman kelapa sawit PT SPT merupakan areal yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan tidak termasuk kawasan hutan.
Menurutnya, lahan pembudidayaan tanaman kelapa sawit PT SPT merupakan areal yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM), dan tidak termasuk kawasan hutan.
“Tidak mungkin ada SHM di lahan hutan. Jadi narasi pengrusakan hutan itu salah besar. Sebab areal yang dibuka oleh PT SPT memiliki status APL (Areal Penggunaan Lain) jelas Yasir.
Dia juga mejelaskan, pada lahan pembudidayaan tanaman kelapa sawit PT SPT di Desa Singgersing tidak terdapat sungai besar yang terhubung langsung ke aliran Air Terjun Silangitlangit. Apalagi letak Air Terjun Silangitlangit cukup jauh dari lahan perkebunan milik PT SPT.
Bahkan sudah hampir dua bulan terakhir PT SPT tidak lagi membuka areal hutan. Kalaupun ada aktivitas pembukaan lahan hutan di Desa Singgersing, saya pastikan itu bukan dilakukan oleh PT SPT, tetapi pihak-pihak lain,” jelas Yasir.
Sebaliknya M. yasir menyatakan, PT SPT menjadi salah satu pihak yang dirugikan akibat keruhnya air sungai. Sebab sebagian besar tenaga kerja PT SPT yang bermukim di Perumahan Karyawan Pondok 1 Desa Namo Buaya justru terdampak kekurangan air bersih.
Atas dasar itu M. Yasir mengajak Pemerintah Desa dan masyarakat setempat bersama pihak PT SPT untuk melakukan survey bersama ke lapangan, guna mencari tahu penyebab keruhnya air sungai.
“Saya tegaskan kembali, PT SPT sama sekali tidak akan menutup mata terhadap upaya pelestarian lingkungan, dan kami juga sangat bersedia untuk membantu pencegahan kerusakan lingkungan, sejauh itu disesuaikan dengan prosedur,” tegasnya.
PT SPT mempunyai komitmen tetap bersinergi dengan Kodim Subulussalam Aceh untuk senantiasa membantu masyarakat sekitar, terutama dalam bentuk penyaluran beras dan hewan kurban, pembangunan dan perbaikan rumah ibadah dan fasilitas umum, serta pembuatan sumur bor, tutup M. Yasir.
Polhukam
Bimbingan Teknis PMAKI Soroti Perilaku Koruptif di Lingkungan Pendidikan dan Pentingnya Kepemimpinan Berintegritas
JAKARTA, SENTANA – Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi” di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4) Kota Administrasi Jakarta Timur, Minggu (28/6).
Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta, terdiri atas guru SD, SMP dan SMA, tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, H. Teguh Hendarwan, S.Sos, M.Si dan Syaefudin (Ketua Umum PMAKI).
Adapun narasumber yang hadir yakni Kevin dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK dan Dr. H. Mardani Ali Sera, M.Eng., Anggota Komisi II DPR RI.
Melalui keterangan Humas PMAKI, Minggu (28/6), Kevin menekankan bahwa, upaya pemberantasan korupsi harus dimulai melalui pembentukan karakter dan budaya integritas sejak usia dini. Ia menjelaskan bahwa, perilaku koruptif tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai kebiasaan yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab, seperti menyontek, titip absen, datang terlambat, plagiarisme, penyalahgunaan dana, hingga praktik suap dan gratifikasi.

Kevin juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang menunjukkan bahwa aspek tata kelola pendidikan masih menjadi tantangan utama dibandingkan dimensi karakter dan ekosistem pendidikan.
Selain itu, ia menyoroti masih rendahnya budaya disiplin di lingkungan pendidikan, yang tercermin dari tingginya angka keterlambatan siswa maupun guru serta masih ditemukannya guru yang tidak hadir mengajar tanpa alasan yang jelas.
Lebih lanjut, Kevin menyampaikan bahwa, perilaku koruptif juga berdampak pada berbagai sektor kehidupan, mulai dari perdagangan melalui praktik penimbunan dan permainan harga, dunia usaha melalui budaya suap dalam memperoleh proyek, hingga sektor penegakan hukum yang dapat menurunkan kepercayaan publik apabila aparat menerima suap dalam penanganan perkara.
Menurutnya, korupsi turut memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya dapat memengaruhi meningkatnya potensi kriminalitas.
Sementara itu, Dr. H. Mardani Ali Sera menegaskan bahwa, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Ia mengibaratkan pengelolaan koperasi sebagai bentuk pengabdian yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan sarana memperkaya diri.
Dalam kesempatan tersebut, Mardani juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi pembangunan bangsa. Ia mengajak para pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri karena setiap ilmu yang diberikan kepada peserta didik akan menjadi investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa sekaligus amal yang terus memberikan manfaat.
Kehadirannya dalam kegiatan tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan integritas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. (Red).
Polhukam
LSM PRB Nilai, Proses Ijazah Jokowi Berpotensi Panjang
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan,S.H . Menyoroti proses hukum perkara “dugaan ijazah” mantan Presiden yang kini masuk ranah peradilan umum. Ia menilai prosesnya berpotensi panjang dan menyita waktu banyak pihak.
Ketika di hubungi tlp seluler nya 28 ,Juni 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mengatakan
jika perkara disidangkan, sejumlah problem hukum akan terbuka. “Salah satunya menghadirkan pelapor. Mantan presiden sebagai pelapor tentu prosesnya tidak mudah. Ini akan tarik-ulur dan memakan durasi panjang,” ujarnya,
Ia mencontohkan proses peradilan tokoh negara di masa lalu yang tempatnya tidak di pengadilan. “Kita ingat, sidang Presiden Soeharto dulu lokasinya beda, di kantor Kementerian Pertanian Kehutanan Jakarta Selatan. Nah, perkara pelaporan presiden yang merasa dicemarkan namanya terkait ijazah saat mencalonkan diri sebagai pejabat negara, prosesnya juga diprediksi melelahkan dan lama,” katanya.
Johan juga menilai posisi pelapor adalah pihak yang merasa dirugikan karena namanya dicemarkan dengan tuduhan ijazah tidak ada berdasarkan penelitian. “Pelapor juga harus membuktikan secara ilmiah bahwa ijazahnya ada dan bisa diperlihatkan terbuka di hadapan majelis,” ucapnya.
Ia juga mengkritik dampak sosial dari perkara ini. “Sayangnya jika pelapor mempertahankan pendapat sampai memenjarakan rakyatnya sendiri. Padahal gaji pejabat itu dari rakyat. Ini menimbulkan kesan negara sedang dalam perilaku yang rendah, tidak ada rasa kenegarawaan, dan memaksa rakyat tunduk walau ada persoalan ijazah yang jadi sorotan,” tegasnya.
Lebih lanjut Johan mempertanyakan posisi kampus yang membesarkan para peneliti/pihak terlapor. “Apakah kampus akan membiarkan mereka dihukum tanpa kesalahan hanya karena meneliti ijazah mantan presiden? Jangan sampai persidangan nanti mengambang, tidak jelas, berujung ricuh, dan menimbulkan korban,” ujarnya.
Untuk itu ia meminta pengadilan bersikap profesional dan membuka sidang seluas-luasnya. “Sebaiknya sidang di-live agar seluruh rakyat Indonesia bisa melihat kebenarannya. Tanpa dibatasi. Biar publik tahu, ijazah mantan presiden seperti apa, dan penelitian pelapor seperti apa. Perkara ini sudah menghabiskan miliaran untuk urusan ijazah,” katanya.
Ia berharap Presiden Prabowo bisa menjaga stabilitas. “Rakyat harus bisa melihat langsung secara live, tidak hanya pelapor dan majelis. Publik berhak tahu prosesnya dan hasil penelitian ilmiahnya,” papar nya……Ron
Polhukam
PK Ditolak, Upaya Prof, Marthen Napang Terhindar dari Gugatan Perdata Kandas
Jakarta, hariansentana.com – KANDAS sudah upaya Narapidana Prof, Marthen Napang (MN) untuk terhindar dari gugatan Perdata yang dilayangkan Dr, John N Palinggi, MM, M.BA. Pasalnta, PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Prof. MN ditolak oleh Mahkamah Agung (RI).
Sebelumnya MN dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat keputusan MA. Atas laporan itu, MN dipenjara pidana penipuan selama 3 tahun di Rutan Salemba. Setelah itu, gugatan perdata menyusul, dan saat ini sedang disidangkan di PN.Jakpus.
Dari balik jeruji MN melakukan PK ke MA, namun ditolak. Melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 465/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 23 Juni 2026, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan MN. Kini MN harus tetap mendekam di jeruji besi selama 3 tahun, yang telah ia huni sejak 10 November 2025 lalu.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, MA juga menolak permohonan kasasi atas nama MN. Artinya, putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis MN dengan hukuman penjara 3 tahun.
Dengan ditolaknya PK MN ini, kuasa hukum John Palinggi, Pieter de Rozari, semakin yakin akan memperkuat gugatan perdata yang sedang dilayangkan di PN. Jakpus.
“Putusan PK ini tentu kami apreciate, karena kami harap akan memperkuat keyakinan majelis hakim dalam gugatan yang sedang kita layangkan, karena perkara perdata ini sudah ada sandarannya yaitu putusan PK dengan terpidana MN,” kata Pieter kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
“Kita harap persidangan berjalan lancar, dan tentunya putusan PK ini akan kami jadikan sebagai bukti tambahan, karena memang putusan baru keluar 23 Juni kemarin, semoga akan memperkuat keyakinan hakim mendukung dalil gugatan yang kami ajukan,” kata Pieter menambahkan.
Diketahui, dalam surat gugatan perdata itu terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat. mereka adalah.Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, yang merupakan isteri sah Marthen Napang, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT II, yang menurut Elisabeth merupakan isteri tidak sah MN, Sdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III, yang dari bukti KK diduga isteri tidak sah lainnya MN dan Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.
-
Nasional4 days agoSiapa Biang Keladi Ricuh di Munas PBNU?
-
Daerah7 days agoWamen Koperasi, Bupati Blora dan Kasatgas Pusat Studi Kepolisian, Mendapat Impactful Unnes Alumni Award 2026
-
Ibukota6 days agoKado HUT ke-499.Jakarta, Infrastruktur Terpadu JIS–Ancol Diresmikan untuk Perkuat Konektivitas.
-
Pendidikan4 days agoLSM PRB Desak Disdik Kab Bogor Profesionalkan SPMB, SD-SMP 2026, Usul Sekolah Swasta Digratiskan Lewat APBD

