Polhukam
Silaturahmi Jaguar Family Skadron Udara 45.
Jakarta, Hariansentana.com — Kaskoopsud I, Marsekal Pertama TNI Daan Sulfi, S.Sos., M.Si., M.Han., menghadiri silaturahmi Jaguar Family Skadron Udara 45 yang berlangsung di Hanggar Skadron Udara 45 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma. (Minggu, 12-5-2024).

Kegiatan tersebut diawali dengan jalan santai yang dibuka langsung oleh Danskadron Udara 45 Letkol Pnb Didi Rahmat S, M.Han., di depan Hanggar Skadron Udara 45, dengan rute mengitari Skadron Udara 45 menuju arah Skadron Udara 17 dan kembali ke Skadron Udara 45. Seusai jalan santai dilanjutkan dengan senam aerobik dan diakhiri dengan foto bersama seluruh Keluarga Besar Jaguar.
Acara dilanjutkan dengan refreshment, dimana pada kesempatan tersebut Danskadron Udara 45 memberikan sambutan yang berisi apresiasi terhadap kegiatan tersebut. “Dengan diadakannya silaturahmi Jaguar Family ini, saya pribadi bangga, karena kegiatan ini bisa langsung dihadiri para senior pendiri dan penggagas awal dibentuknya Skadron Udara 45 ini, antara lain Marsma TNI Jumarto, S.T., M.M., serta para senior yang lain”, ujar Danskadron 45.
Lebih lanjut Danskadron Udara 45 mengatakan bahwa acara seperti ini merupakan ajang silaturahmi antara Senior Jaguar dan Yunior Jaguar, sehingga memberi kesempatan kepada para yunior untuk lebih mengenal para senior dan diantara keluarga besar Jaguar dapat saling menyapa, sehingga slogan “Once Jaguar We Always Jaguar” benar-benar terwujud.

Sementara itu Kaskoopsud I dalam sambutannya mengatakan bahwa beliau merasa luar biasa bangga bisa menjadi keluarga besar Jaguar. “Banyak kisah-kisah yang bagi saya penuh histori di Skadron 45 ini, dan saya berpesan, tidak perlu juara untuk menjadi pemenang, tidak perlu menjadi orang hebat tapi jadilah orang yang bermanfaat serta jadilah orang yang berbuat baik selama hidup kita,” pesan Kaskoopsud I kepada keluarga besar Jaguar yang hadir.
Pada kesempatan tersebut, Marsekal Pertama TNI Jumarto, S.T., M.M. sebagai salah satu Senior Jaguar menyampaikan apresiasinya kepada Danskadron Udara 45 beserta seluruh anggota atas terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan acara silaturahmi dan temu kangen Jaguar Family yang pertama kali dengan cukup lancar. “Skadron Udara 45 ini dulunya menjadi satu dengan Skadron Udara 17 sebagai Skadron VVIP, kemudian terpisah dengan membentuk Skadron Udara 45 dengan Helikopter VVIP nya, yang menandai awal terbentuknya Skadron Udara 45”, ungkap Marsekal Pertama TNI Jumarto, S.T., M.M.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Marsma TNI Jumarto, S.T., M.M., Danlanud ATS Kolonel Pnb J. H. Ginting, Kolonel Pnb Adi Setyo N., Kolonel Pnb Zulfikri A. Purba, Kolonel Pnb Dwi Pantinovan, Kolonel Pnb Aulia Satria, S.E., M.Tr.(Han)., Danskadron Udara 45 beserta pejabat mantan Jaguar serta pejabat dan anggota serta keluarga Skadron 45.
Sebagai penutup kegiatan silaturahmi Jaguar Family ini, dilaksanakan foto bersama serta pembagian doorprize untuk keluarga besar Jaguar.
Polhukam
Bimbingan Teknis PMAKI Soroti Perilaku Koruptif di Lingkungan Pendidikan dan Pentingnya Kepemimpinan Berintegritas
JAKARTA, SENTANA – Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi” di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4) Kota Administrasi Jakarta Timur, Minggu (28/6).
Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta, terdiri atas guru SD, SMP dan SMA, tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, H. Teguh Hendarwan, S.Sos, M.Si dan Syaefudin (Ketua Umum PMAKI).
Adapun narasumber yang hadir yakni Kevin dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK dan Dr. H. Mardani Ali Sera, M.Eng., Anggota Komisi II DPR RI.
Melalui keterangan Humas PMAKI, Minggu (28/6), Kevin menekankan bahwa, upaya pemberantasan korupsi harus dimulai melalui pembentukan karakter dan budaya integritas sejak usia dini. Ia menjelaskan bahwa, perilaku koruptif tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai kebiasaan yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab, seperti menyontek, titip absen, datang terlambat, plagiarisme, penyalahgunaan dana, hingga praktik suap dan gratifikasi.

Kevin juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang menunjukkan bahwa aspek tata kelola pendidikan masih menjadi tantangan utama dibandingkan dimensi karakter dan ekosistem pendidikan.
Selain itu, ia menyoroti masih rendahnya budaya disiplin di lingkungan pendidikan, yang tercermin dari tingginya angka keterlambatan siswa maupun guru serta masih ditemukannya guru yang tidak hadir mengajar tanpa alasan yang jelas.
Lebih lanjut, Kevin menyampaikan bahwa, perilaku koruptif juga berdampak pada berbagai sektor kehidupan, mulai dari perdagangan melalui praktik penimbunan dan permainan harga, dunia usaha melalui budaya suap dalam memperoleh proyek, hingga sektor penegakan hukum yang dapat menurunkan kepercayaan publik apabila aparat menerima suap dalam penanganan perkara.
Menurutnya, korupsi turut memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya dapat memengaruhi meningkatnya potensi kriminalitas.
Sementara itu, Dr. H. Mardani Ali Sera menegaskan bahwa, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Ia mengibaratkan pengelolaan koperasi sebagai bentuk pengabdian yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan sarana memperkaya diri.
Dalam kesempatan tersebut, Mardani juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi pembangunan bangsa. Ia mengajak para pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri karena setiap ilmu yang diberikan kepada peserta didik akan menjadi investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa sekaligus amal yang terus memberikan manfaat.
Kehadirannya dalam kegiatan tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan integritas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. (Red).
Polhukam
LSM PRB Nilai, Proses Ijazah Jokowi Berpotensi Panjang
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan,S.H . Menyoroti proses hukum perkara “dugaan ijazah” mantan Presiden yang kini masuk ranah peradilan umum. Ia menilai prosesnya berpotensi panjang dan menyita waktu banyak pihak.
Ketika di hubungi tlp seluler nya 28 ,Juni 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mengatakan
jika perkara disidangkan, sejumlah problem hukum akan terbuka. “Salah satunya menghadirkan pelapor. Mantan presiden sebagai pelapor tentu prosesnya tidak mudah. Ini akan tarik-ulur dan memakan durasi panjang,” ujarnya,
Ia mencontohkan proses peradilan tokoh negara di masa lalu yang tempatnya tidak di pengadilan. “Kita ingat, sidang Presiden Soeharto dulu lokasinya beda, di kantor Kementerian Pertanian Kehutanan Jakarta Selatan. Nah, perkara pelaporan presiden yang merasa dicemarkan namanya terkait ijazah saat mencalonkan diri sebagai pejabat negara, prosesnya juga diprediksi melelahkan dan lama,” katanya.
Johan juga menilai posisi pelapor adalah pihak yang merasa dirugikan karena namanya dicemarkan dengan tuduhan ijazah tidak ada berdasarkan penelitian. “Pelapor juga harus membuktikan secara ilmiah bahwa ijazahnya ada dan bisa diperlihatkan terbuka di hadapan majelis,” ucapnya.
Ia juga mengkritik dampak sosial dari perkara ini. “Sayangnya jika pelapor mempertahankan pendapat sampai memenjarakan rakyatnya sendiri. Padahal gaji pejabat itu dari rakyat. Ini menimbulkan kesan negara sedang dalam perilaku yang rendah, tidak ada rasa kenegarawaan, dan memaksa rakyat tunduk walau ada persoalan ijazah yang jadi sorotan,” tegasnya.
Lebih lanjut Johan mempertanyakan posisi kampus yang membesarkan para peneliti/pihak terlapor. “Apakah kampus akan membiarkan mereka dihukum tanpa kesalahan hanya karena meneliti ijazah mantan presiden? Jangan sampai persidangan nanti mengambang, tidak jelas, berujung ricuh, dan menimbulkan korban,” ujarnya.
Untuk itu ia meminta pengadilan bersikap profesional dan membuka sidang seluas-luasnya. “Sebaiknya sidang di-live agar seluruh rakyat Indonesia bisa melihat kebenarannya. Tanpa dibatasi. Biar publik tahu, ijazah mantan presiden seperti apa, dan penelitian pelapor seperti apa. Perkara ini sudah menghabiskan miliaran untuk urusan ijazah,” katanya.
Ia berharap Presiden Prabowo bisa menjaga stabilitas. “Rakyat harus bisa melihat langsung secara live, tidak hanya pelapor dan majelis. Publik berhak tahu prosesnya dan hasil penelitian ilmiahnya,” papar nya……Ron
Polhukam
PK Ditolak, Upaya Prof, Marthen Napang Terhindar dari Gugatan Perdata Kandas
Jakarta, hariansentana.com – KANDAS sudah upaya Narapidana Prof, Marthen Napang (MN) untuk terhindar dari gugatan Perdata yang dilayangkan Dr, John N Palinggi, MM, M.BA. Pasalnta, PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Prof. MN ditolak oleh Mahkamah Agung (RI).
Sebelumnya MN dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat keputusan MA. Atas laporan itu, MN dipenjara pidana penipuan selama 3 tahun di Rutan Salemba. Setelah itu, gugatan perdata menyusul, dan saat ini sedang disidangkan di PN.Jakpus.
Dari balik jeruji MN melakukan PK ke MA, namun ditolak. Melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 465/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 23 Juni 2026, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan MN. Kini MN harus tetap mendekam di jeruji besi selama 3 tahun, yang telah ia huni sejak 10 November 2025 lalu.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, MA juga menolak permohonan kasasi atas nama MN. Artinya, putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis MN dengan hukuman penjara 3 tahun.
Dengan ditolaknya PK MN ini, kuasa hukum John Palinggi, Pieter de Rozari, semakin yakin akan memperkuat gugatan perdata yang sedang dilayangkan di PN. Jakpus.
“Putusan PK ini tentu kami apreciate, karena kami harap akan memperkuat keyakinan majelis hakim dalam gugatan yang sedang kita layangkan, karena perkara perdata ini sudah ada sandarannya yaitu putusan PK dengan terpidana MN,” kata Pieter kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
“Kita harap persidangan berjalan lancar, dan tentunya putusan PK ini akan kami jadikan sebagai bukti tambahan, karena memang putusan baru keluar 23 Juni kemarin, semoga akan memperkuat keyakinan hakim mendukung dalil gugatan yang kami ajukan,” kata Pieter menambahkan.
Diketahui, dalam surat gugatan perdata itu terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat. mereka adalah.Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, yang merupakan isteri sah Marthen Napang, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT II, yang menurut Elisabeth merupakan isteri tidak sah MN, Sdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III, yang dari bukti KK diduga isteri tidak sah lainnya MN dan Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.
-
Nasional4 days agoSiapa Biang Keladi Ricuh di Munas PBNU?
-
Daerah7 days agoWamen Koperasi, Bupati Blora dan Kasatgas Pusat Studi Kepolisian, Mendapat Impactful Unnes Alumni Award 2026
-
Ibukota6 days agoKado HUT ke-499.Jakarta, Infrastruktur Terpadu JIS–Ancol Diresmikan untuk Perkuat Konektivitas.
-
Pendidikan4 days agoLSM PRB Desak Disdik Kab Bogor Profesionalkan SPMB, SD-SMP 2026, Usul Sekolah Swasta Digratiskan Lewat APBD

