Connect with us

Ibukota

Dr. H. Ali Maulana Hakim Blusukan Panen Sayuran di Rw. 07 Kelurahan Tanjung Priok.

Published

on

Ali Maulana Hakim Walikota Jakarta Utara, blusukan di dampingi Ade Himawan Camat Tanjung Priok

Jakarta,Hariansentana.com –Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim didampingi Camat Tanjung Priok Ade Himawan, Lurah Tanjung Priok Teguh Subroto serta Kasudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto blusukan melaksanakan panen sayuran terong, kangkung dan jagung di lokasi lahan urbang farming RW 07 dan 11 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (09/06/2023).

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, Lokasi urban farming di RW 7 dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) G4 RW 07 Kelurahan Tanjung Priok dan untuk yang di RW 11 dikelola oleh PKK RW 11 Kelurahan Tanjung Priok.

Di RW 7, Masih diungkapkan oleh Walikota, pihaknya tidak hanya panen jagung sebanyak 30 kilogram, tetapi juga berkesempatan melihat langsung program Gerakan Masyarakat Peduli Stunting Anak (Gempita) dimana PKK Kelurahan Tanjung Priok menyerahkan bantuan kepada perwakilan orangtua balita 10 orang, berupa bahan makanan beras, telur, susu, gula merah, kacang ijo.

“Selain panen jagung, kami berkesempatan melihat program Gempita yang dilakukan PKK Kelurahan Tanjung Priok, dimana dibagikan Pemberian Makanan Tambahan Bantuan (PMTB) untuk stunting,” Kata Wali Kota Jakarta Utara, saat dikonfirmasi detikfakta.id, lahan urbang farming RW 07 dan 11 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (09/06/2023).

Lanjut Ali Maulana, mengatakan, untuk yang di RW 11 lebih bagus lagi, masyarakat memanfaatkan lahan tidur untuk menanam sayur mayur dan ternak ikan. Kita berkesempatan memanen sebanyak 15 kilogram tanaman kangkung, 10 kilogram bayam, dan terong sebanyak 20 kilogram, dan juga menebarkan serta memberikan sebanyak 200 benih ikan nila, lima pohon anggur, 1.000 benih cabe, tomat, dan bayam,” ungkapnya.

Ali berharap kegiatan masyarakat yang sudah baik ini terus mendapatkan pendampingan dari seluruh pihak.

“Terutama Sudin KPKP Jakarta Utara. Semangat warga ini harus terus didampingi, supaya memiliki teknik menanam, merawat yang baik, sehingga menghasilkan panen yang bagus. Kita juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” tuturnya. (sutarno)

Ibukota

Sudin Perhubungan Jakut Tegas Penindakan Parkir Liar Terus Diintensifkan

Published

on

By

Jakarta, HarianSentana.com.- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah. Selama periode 8 hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Penindakan dilakukan di lima wilayah kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.

“Kami melakukan tindakan berupa penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar,” ujarnya, Selasa (16/6/2026) di kutip dari beritajakarta.

Rudy menjelaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi parkir dan pangkalan liar. Pengendara yang tetap melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gunakan fasilitas trmpat parkir resmi yang telah disediakan demi kenyamanan berkendara di Jakarta Utara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra merinci hasil operasi yang dilaksanakan selama sepekan terakhir.

Pada 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil. Kemudian pada 9 Juni di Kecamatan Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan OCP, serta dua juru parkir liar diamankan.

Selanjutnya, pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan OCP terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.

“Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan OCP terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar,” bebernya.

Ia menambahkan, dalam penindakan pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Petugas berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.

“Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut,” ucapnya.

Ia memaparkan, penyebab utama maraknya parkir liar masih didominasi oleh keterbatasan lahan parkir pribadi dan rendahnya kesadaran pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia.

“Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Forum RT/RW Kelurahan Pademangan Barat menggelar kegiatan silaturahmi bertema “ Beradab, Bersatu dan Bermanfaat” yang berlangsung di Halaman Kantor Seketariat RW 09, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan. Kota administrasi Jakarta Utara Jumat (12/06/2026) malam

Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar unsur wilayah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh H.Arief Wibowo Camat Pademangan, Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat, Teguh Suprihatin Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pademangan Barat, Tomy Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pademangan Barat, Andi Noviandri Dewan Kota Jakarta Utara, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pademangan Barat, KSB Forum RT/RW walikota Jakarta Utara.Ketua RW 01 hingga RW 16, LMK, FKDM.Karang taruna, pengurus RW 09. Ketua RT wilayah RW 09, kader Jumantik, PKK RW 09.

Dalam sambutannya, Camat Pademangan.H.Arief Wibowo menekankan pentingnya soliditas antar pengurus RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat wilayah. Sinergi yang kuat akan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.”Tegasnya.

Arief meminta kepada para pengurus RT/RW untuk kembali’ menggiatkan siskamling.dan secara simbolis mengkukuhkan.PAW. ketua RT.01/09.

Forum silaturahmi ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat. Dengan sinergitas yang baik, soliditas di wilayah akan semakin kokoh.

Lurah Pademangan Barat Hari Firmansyah turut mengapresiasi inisiatif Forum RT/RW.dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia berharap komunikasi yang terjalin dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan administrasi, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan RW.

Sementara itu, ketua RW.09.Rizal Firdaus biasa di sapa Bang Amung mendapat giliran sebagai Tuan rumah.menyampaikan pada Media bahwa peran RT dan RW sangat vital dalam menjembatani aspirasi warga kepada pemerintah. Melalui forum seperti ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen dalam mendukung program pemerintah daerah.” Kami buat pakta Bersama untuk mendukung penuh Instruksi Gubernur no.5.tahun 2026.tentag pemilahan sampah dari rumah warga masing masing.” Tegasnya.

Kegiatan silaturahmi juga menjadi ajang diskusi interaktif terkait isu-isu kewilayahan, mulai dari ketertiban umum, kebersihan lingkungan, pencegahan penyakit melalui peran Jumantik, hingga penguatan peran PKK dalam pemberdayaan keluarga.

Dengan mengusung tema “Beradab, Bersatu dan Bermanfaat”, kegiatan ini diharapkan mampu mempererat kebersamaan antar pengurus wilayah serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Pademangan Barat. (Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Diduga Melanggar POJK, Bank Danamon Indonesia Tbk Dilaporkan Ke Ombudsman

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang beralamat di Kuningan Jakarta Selatan, dinilai tidak melakukan aturan Perbankan dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008 Pasal 8, yang mengatur Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Outstanding.

Bank swasta non pemerintah ini juga dinilai tidak transparan dan Akuntabilitas memberikan informasi terhadap hak nasabahnya untuk memperoleh informasi yang jelas sebelum dilakukan tindakan eksekusi terhadap agunan milik debitur, sehingga berdampak pada kerugian nasabah selaku pembayar premi asuransi kredit produktif, Implisit di bunga, propisi, administrasi dan lain lain biaya dalam satu polis kolektif yang dipegang Bank.

Hal itu disampaikan Advokat Lambok Pakpahan, SH dan Awaluddin Harahap, SH, Kuasa Hukum salah satu nasabah Bank Danamon Indonesia pada sejumlah Media di Jakarta 11/6/2026.

Menurut Lambok Pakpahan SH dan Rekan, selaku Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama klien, memohon perhatian media terkait sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang hingga saat ini belum memperoleh kejelasan dari pihak Bank Danamon Indonesia, meskipun pengaduan telah disampaikan melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024, namun belum ada tanggapan sehingga dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Kuasa Hukum korban maladministrasi itu menyampaikan, pokok persoalan yang kami minta kiranya permasalahan nasabah Bank Danamon ini memperoleh perhatian publik sebab, berdasarkan data resmi SLIK OJK, fasilitas kredit Klien kami mencantumkan keterangan “ASURANSI” dengan pembagian PARIPASU, dimana:
. 55,285% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 26,530% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 9,685% baki debet tercatat = Rp 1.983.741.222
. 7,183% baki debet tercatat = Rp 1.466.155.501
. 1,389% baki debet tercatat = Rp 285.384.571, sebagai bukti.

Pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan jelas menyebutkan, dalam POJK No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008, Pasal 8 disebutkan, Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Out Standing (Baki Debet).

Oleh karena itu, pencatatan “ASURANSI: YA” dalam SLIK OJK menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kewajiban outstanding/baki debet kredit telah atau seharusnya telah dilunasi oleh perusahaan asuransi sesuai mekanisme asuransi kredit yang berlaku. Klaim yang sudah di Cover Asuransi ke Bank,(yang di isi sendiri oleh Bank Danamon di SLIK OJK ). Hal ini Bank dilarang terima Double Recovery (penerimaan ganda sebagaimana pasal 1359 KUHP) melanggar Hukum.

Dalam rekening koran korban selaku nasabah Bank Danamon Indonesia tercatat transaksi Write Off Ast. Credit-Capital, sebesar Rp19.760.133.624,69. Namun hingga saat ini nasabah belum memperoleh penjelasan tertulis yang lengkap mengenai hubungan transaksi tersebut dengan kewajiban Aktual Debitur, termasuk kaitannya dengan pembayaran klaim Asuransi Kredit apabila fasilitas tersebut memang telah diasuransikan.

Laporan keuangan konsolidasian PT.Bank Danamon Indonesia Tbk tahun 2025 juga mencatat pos: “Penerimaan dari asuransi atas pinjaman yang telah dihapusbukukan” sebesar Rp 43,363 miliar. Fakta tersebut semakin menegaskan perlunya klarifikasi mengenai status kewajiban aktual Debitur yang masih ditagihkan, terutama apabila telah terdapat pembayaran Klaim Asuransi atas Kredit yang dihapusbukukan, ungkap Kuasa Hukum.

Lebih lanjut Lambok Pakpahan dan Rekan menyampaikan bahwa, klien kami telah berulang kali meminta rincian kewajiban aktual yang memuat pokok, bunga, denda, biaya lain-lain, serta dasar perhitungannya, (tidak Double Recovery). Namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan tertulis yang memadai.

Klien kami juga mengajukan keberatan terhadap proses penilaian agunan yang menjadi dasar rencana lelang, termasuk pertanyaan mengenai tidak adanya inspeksi fisik terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 57 PMK No.122/PMK.06/2023 jo SPI 105, serta penggunaan foto objek usang (tahun 2024).

Pengaduan klien kami melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024 hingga berbagai pengaduan lanjutan sepanjang tahun 2025–2026, serta laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia No.0345/LM/III/2026, sampai kini belum ada realisasi dan masih menunggu penyelesaian yang memberikan kejelasan atas seluruh fakta tersebut.

Klien kami hanya meminta supaya Bank Danamon Indonesia memberikan penjelasan tertulis mengenai kewajiban aktual dan final. Pihak Bank Danamon memberikan klarifikasi atas pencatatan SLIK OJK yang memuat keterangan “ASURANSI : YA” serta implikasinya terhadap pelunasan Outstanding Kredit oleh perusahaan asuransi.

Demikian juga penjelasan mengenai transaksi penghapusbukuan yang tercatat dalam rekening koran dan transparansi proses penilaian agunan yang menjadi dasar penetapan nilai limit lelang. Serta penyelesaian yang adil sesuai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.
Bank Danamon Indonesia diharapkan supaya memberikan informasi yang transparan dan akuntabilitas kepada nasabahnya, ujar Lambok Pakpahan SH dan Rekan.

Menyikapi keberatan nasabah atas ketidakpastian hukum terhadap beban agunan tanah dan bangunan milik nasabah yang akan di eksekusi, Asep pihak Bank Danamon Indonesia tidak memberikan komentar saat dihubungi Media. (Sutarno).

Continue Reading
Advertisement

Trending