Nasional
Tinjau Ulang Fatwa, PBNU Siapkan Mekanisme PK Seperti di Mahkamah Agung
JAKARTA, SENTANA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mematangkan konsep I’adatun Nadzar atau peninjauan ulang terhadap hasil keputusan Bahtsul Masail menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada 20–22 Juni 2026.
Konsep tersebut mengemuka dalam webinar Pra-Munas yang digelar Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU bertajuk “I’adatun Nadzar (Peninjauan Ulang): Metode dan Operasionalnya”. Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat regulasi internal NU sekaligus memastikan produk hukum yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa secara konseptual I’adatun Nadzar memiliki kemiripan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang dikenal dalam sistem peradilan Indonesia dan diajukan ke Mahkamah Agung.
Jika dalam sistem hukum negara PK diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena ditemukan novum (bukti baru) atau kekeliruan dalam pertimbangan hakim, maka dalam tradisi Bahtsul Masail NU, peninjauan ulang dapat dilakukan apabila ditemukan kekeliruan dalam memahami nash, perubahan konteks sosial, atau munculnya illat (alasan hukum) baru yang memengaruhi relevansi suatu keputusan.
“I’adatun Nadzar menjadi instrumen untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat,” ujar Cholil Nafis.
Meski memiliki kemiripan dalam semangat koreksi dan penyempurnaan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung merupakan mekanisme hukum formal yang mengikat secara yuridis, sedangkan I’adatun Nadzar merupakan mekanisme kajian keagamaan kolektif yang bertujuan mengevaluasi dan menyempurnakan hasil ijtihad para ulama.
Karena menyangkut produk hukum keagamaan yang telah diputuskan dalam forum resmi, Cholil menegaskan bahwa peninjauan ulang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan melalui forum tertinggi organisasi seperti Munas atau Muktamar NU, sebagaimana PK hanya dapat diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Sebagai contoh perubahan hukum akibat perubahan konteks, Cholil menyinggung pandangan mengenai penggunaan dasi. Pada masa kolonial, dasi pernah dipandang sebagai simbol tasyabbuh atau menyerupai penjajah sehingga dipersoalkan hukumnya. Namun seiring perubahan kondisi sosial, dasi kini menjadi bagian dari pakaian formal yang umum digunakan sehingga penilaian hukumnya turut berubah.
Contoh lain adalah kebijakan darurat mengenai pemotongan dam haji di luar Tanah Haram pada musim haji 2025 yang lahir karena kondisi faktual tertentu dan memerlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif.
Sementara itu, Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa I’adatun Nadzar merupakan bagian dari tajdidul ijtihad atau pembaruan ijtihad yang menjadi kewenangan lembaga fatwa kolektif, bukan keputusan individu.
Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku pada persoalan yang bersifat ijtihadiyah dzonniyah, yakni perkara yang masih membuka ruang perbedaan pendapat dan penafsiran.
“I’adatun Nadzar sama sekali tidak boleh menyentuh wilayah tsawabit qath’iyyat, yakni prinsip-prinsip agama yang bersifat pasti, final, dan tidak dapat diubah,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, KH. Darul Azka dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyoroti pentingnya validitas data empiris sebagai dasar peninjauan ulang. Menurutnya, tantangan terbesar sering kali bukan terletak pada penafsiran teks keagamaan, melainkan pada ketepatan fakta dan kondisi lapangan yang menjadi dasar penetapan hukum.
Moderator webinar, KH. Aniq Nawawi, merangkum tiga poin utama yang mengemuka dalam diskusi, yakni pembatasan ruang lingkup I’adatun Nadzar hanya pada wilayah dzonniyah, perlunya regulasi yang jelas, serta kebutuhan pedoman operasional yang mengatur syarat dan mekanisme peninjauan ulang secara rinci.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk melengkapi Peraturan Perkumpulan NU Nomor 7 Tahun 2024 yang telah memberikan kerangka dasar, namun masih memerlukan aturan teknis pelaksanaan.
Pembahasan I’adatun Nadzar diperkirakan menjadi salah satu agenda strategis dalam Munas dan Konbes NU 2026. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi mekanisme koreksi internal yang serupa dengan semangat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yakni memberikan ruang evaluasi terhadap keputusan yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga agar hukum Islam tetap responsif terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
Polhukam
IPW Desak Kapolri Tindak Praktik Mafia Hukum di Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan Pidana PT ARA
JAKARTA, SENTANA -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh santoso mengecam keras atas dugaan pembiaran yang dilakukan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kepolisian Republik Indonesia (“Dirtipideksus Bareskrim Polri”) terhadap dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, 11 April 2025 (“LP 173”).
Hal ini dikarenakan,dalam LP 173 yang dilaporkan pada 11 April 2025 terkait dugaan pemalsuan akta notaris dan TPPU hanya dalam 13 hari saja, yakni pada 24 April 2025, dilakukan penyidikan tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan / pemeriksaan atas kepalsuan akta notaris untuk mengkonfirmasi adanya peristiwa pidana, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus (“Sprindik Nomor 538/2025”), Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus (“SPDP Nomor 71/2205”), yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (“Kajati Maluku Utara”), yang ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Helfi Assegaf.
Pada saat LP 173 dibuat, pelapor Christian Jaya tidak melampirkan surat-surat bukti awal untuk memperkuat laporan pemalsuan akta dan TPPU. Akta yang dituduhkan palsu yaitu akta No. 01 tanggal 9 April 2025 yang dibuat oleh Notaris Lily Tomasoa notaris di Ternate belum diserahkan pada pemohon akta apalagi beredar pada pihak ketiga termasuk pelapor. Selain itu pelapor juga tidak melampirkan alat bukti awal adanya peristiwa TPPU yang menjelaskan adanya aliran dana hasil kejahatan.
Pelapor hanya melampirkan company profile dan modus pelaporan dengan mencantumkan pasal TPPU adalah pesanan yang sudah direncanakan bertujuan untuk mengarahkan proses penanganan perkara setelah dibuat LP adalah agar penyidik di Direktorat Tindak Pidana ekonomi Khusus yang sudah dikondisikan oleh Pelapor akan menangani LP 173 tersebut. Artinya memang sudah ada pesanan/ direncanakan sejak awal pelaporan di Dittipideksus akan menangani.
Pada proses selanjutnya, terbukti pasal TPPU tidak dapat dikenakan pada pihak terlapor karena tidak ada perbuatan TPPU. Karenanya pasal TPPU dicopot dari tuduhan dan hanya disematkan perbuatan pemalsuan akta. Semestinya kalau dari awal tuduhan pemalsuan akta harusnya ditangani oleh Direktorat tindak pidana Umum, bukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Penyidik dengan gegabah langsung menuduh akte yang dibuat palsu. Padahal penyidik belum memeriksa para pihak pembuat akte. Termasuk belum pula melakukan pemeriksaan terhadap notaris pembuat Akte No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA pada 9 April 2025. Apalagi akte yang menjadi obyek laporan tersebut belum diterima oleh para pihak pembuat Akte. Jadi tuduhan dilakukan penyidik dengan brutal tanpa dasar.
Bahkan, dalam kegiatan penyidikan selanjutnya diwarnai adanya dugaan manipulasi fakta dengan mens rea untuk mengubah arah kebenaran perkara. Termasuk melekatkan persangkaan palsu. Kendati, hal ini telah dilaporkan berulangkali, namun Dirtipideksus Bareskrim Polri saat ini, Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersikap acuh tak acuh, tidak menanggapinya dan melakukan pembiaran.
IPW menilai praktik dugaan mafia hukum tersebut sudah dimulai sejak dibuatnya LP 173 pada 11 April 2025, pukul 17.00 WIB, dengan mengatasnamakan PT ARA dan memakai Akte 87/2022 yang mengandung dugaan pidana pemalsuan, saat pelapor membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Tanpa memiliki bukti dokumen, pelapor melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang (“TPPU”), dengan predicate crime pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP, atas penerbitan Akte No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA 9 April 2025.
Meskipun pelapor tidak memiliki bukti dokumen yang menggambarkan adanya dugaan pidana pencucian uang, namun Perwira Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menjadi konsul piket pada waktu itu, tetap mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173 tersebut.
Sehingga, ada dugaan sebelum membuat LP 173, dengan predicate crime pasal-pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP patut diduga terjadi dugaan permufakatan jahat dengan menambahkan pasal-pasal TPPU dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Satker Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam hal ini Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini kemudian terbukti, dengan dihilangkannya pasal TPPU dalam perkara a quo sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah Nomor: SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus yang hanya menyebutkan bahwa pasal sangkaan adalah pasal-pasal dalam tindak pidana umum saja.
Nyatanya, pada 8 Oktober 2025, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, sebagaimana SPDP Nomor: B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (“Jampidum”), dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang.
Padahal pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Utara (“MKN Maluku Utara”) telah memutuskan bahwa Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dalam membuat dan menerbitkan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan kenotariatan. Sekaligus MKN Maluku Utara juga sudah bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn.
Bahkan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 2 Oktober 2025, diduga secara paksa melakukan pemeriksaan dan enam hari kemudian keluarlah penetapan Tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., hingga melakukan penyitaan dokumen-dokumen asli dalam kantor Notaris tanpa mendapatkan persetujuan dari MKN Maluku Utara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas permintaan kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, pada 24 Februari 2026 penyidik telah memeriksa ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H, M.H. Kemudian, pada 11 Mei 2026, kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, kembali menyampaikan permohonan pemeriksaan terhadap Ahli Perdata dan Ahli Kenotariatan. Namun penyidik dengan berbagai dalih selalu menghindar.
Namun, ternyata pada 6 Maret 2026, Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diam-diam telah menyerahkan berkas perkara dengan Ref. Surat Nomor: LB/10/XII/RES.124/2025/DITTIPIDEKSUS kepada Jaksa Penuntut Umum.
Karenanya, IPW menduga penyidik memanipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara, dengan mendalilkan penerbitan Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2025 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor: HC/SUM 5682/2021, tanggal 26 Mei 2022 atas Perkara No. HC/OS 1177/2021. Padahal justru Akta Nomor 87/2022 lah yang dibuat oleh Christian Jaya, selaku Pelapor dalam LP 173, yang melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura. Akta 87/2022 diduga mengandung pidana pemalsuan.
Selain itu, manipulasi fakta berikutnya yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri adalah Penyidik mendalilkan perkara banding AD/CA 61/2023 atas Putusan Tingkat Pertama Perkara Nomor HC/ORS 2729/2023 mengalahkan pihak Liu Xun selaku terlapor. Padahal kenyataannya Putusan Banding yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) itu dimenangkan oleh pihak Liu Xun dkk.
Selanjutnya, penyidik diduga tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan dari Ahli Hukum di bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Ahli Hukum di bidang Hukum Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H., dan Ahli Hukum Kenotariatan, Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn., dalam Berkas Perkara Nomor: LB/10/XII/RES.124/2026/ DITTIPIDEKSUS, yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (“JPU”). Hal ini berakibat pada 27 Juli 2026 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sehingga berpotensi melahirkan peradilan sesat.
Sehingga, dengan kenyataan tersebut IPW berpandangan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Piolri diduga telah melanggar ketentuan Paragraf 2 tentang Etika Kelembagaan Pasal 10 ayat (1) huruf a, jo. ayat (2) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (“Perpol 7/2022”), yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum. Diduga praktik mafia hukum itu dilakukan penyidik untuk memberikan pembantuan kejahatan yang dilakukan Christian Jaya dalam merebut perusahaan tambang nikel dari pemiliknya yang sah yakni dari tangan Liu Xun dkk.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang ada, IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim dengan melampirkan buku hasil investigasi mengenai praktik mafia hukum yang terjadi dalam penanganan seluruh laporan pidana perkara PT ARA di Polri. IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kadiv Propam Polri memeriksa Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dan seluruh penyidik Subdit III yang menangani LP 173.
Nasional
Dapat Mandat Maju Sebagai Caketum PBNU, Gus Kikin: Kalau Ditugaskan Harus Siap
JAKARTA, Sentana – KH Abdul Hakim Mahfudz menyatakan siap menjalankan amanah apabila mendapatkan tugas untuk maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Hakim Mahfudz saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama sejumlah pengurus cabang Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai daerah di Jakarta.
Menurutnya, kegiatan silaturahmi merupakan bagian dari tradisi NU yang selama ini menjadi ruang untuk mempererat hubungan sekaligus berdiskusi mengenai berbagai hal terkait organisasi dan kehidupan masyarakat.
“Sore ini kami silaturahmi. Setelah tadi siang ada acara mendengarkan PBNU mengenai Qanun Asasi dan ini masih banyak dari PC-PC seluruh Indonesia. Kita berkumpul secara silaturahmi. Ini tradisi NU, silaturahmi, berdiskusi,” ujar Abdul Hakim.
Ia mengatakan, pertemuan tersebut juga menjadi momentum bagi pengurus NU dari berbagai daerah yang sedang berada di Jakarta untuk saling bertemu dan memperkuat komunikasi.
Abdul Hakim menilai, silaturahmi dan diskusi menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan perjuangan NU. Ia berharap pertemuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang hadir.
Ditanya mengenai kesiapan jika mendapatkan amanah untuk maju dalam bursa calon Ketua Umum PBNU, Abdul Hakim menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas organisasi di posisi mana pun.
“Jadi kita berkhidmat di NU itu mau di posisi mana pun, kita bisa berkhidmat. Yang jadi pertimbangan itu bagaimana kita berkhidmat untuk menjadikan masyarakat lebih berkat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengabdian di NU bukan semata-mata mengenai posisi atau jabatan. Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana setiap kader dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meneruskan nilai-nilai kebaikan yang diwariskan para pendahulu NU.
“Pesan-pesan dari para ashab, pesan dari para leluhur. Menyemaikan kebaikan di mana pun kita berada. Mudah-mudahan nanti semuanya juga sama. Nggak perlu kita untuk mengharapkan kebaikan itu. Sama-sama kita berkhidmat di NU ini,” ujarnya.
Ketika kembali ditanya mengenai kesiapannya jika mendapat penugasan untuk maju, Abdul Hakim menjawab singkat dan tegas.
“Siap. Siap. Lah wong sudah ditugaskan ya harus siap, kan,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Abdul Hakim yang membuka diri terhadap amanah organisasi, termasuk apabila dipercaya untuk maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.
Meski demikian, Abdul Hakim tetap menempatkan prinsip khidmah atau pengabdian kepada NU sebagai pertimbangan utama. Ia menilai, posisi apa pun dalam organisasi harus dijalankan dengan tujuan memberikan manfaat dan membawa keberkahan bagi masyarakat.
Dukungan terhadap Abdul Hakim Mahfudz untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU disebut datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. KH Abdul Matin Jawahir mengatakan, keputusan tersebut bukan berangkat dari ambisi pribadi Abdul Hakim untuk menduduki posisi Ketua Umum PBNU.
“Sedikit saya sampaikan, saat saya minta waktu di Lampung, beliau masih menolak untuk menjadi calon ketua umum,” ujar KH Abdul Matin Jawahir.
Menurutnya, Abdul Hakim pada awalnya tidak menghendaki posisi tersebut. Namun, setelah mendapatkan penugasan dan dukungan dari NU Jawa Timur, ia akhirnya bersedia menjalankan amanah tersebut. Sikap itu dinilai menunjukkan bahwa pencalonan Abdul Hakim lebih didasari semangat khidmah dan kesiapan menjalankan amanah organisasi daripada kepentingan pribadi.
KH Abdul Matin Jawahir menegaskan, semangat yang dibawa dalam pencalonan tersebut adalah mewujudkan NU yang teduh, mengedepankan persatuan, serta menghindari dinamika organisasi yang berujung pada kegaduhan.
“NU teduh tanpa gaduh,” tegas KH Abdul Matin Jawahir.
Polhukam
Sengketa Aset PT MSJ Bergulir, Hak 1.510 Mantan Karyawan Dipersoalkan
BANDUNG, Sentana – Sengketa terkait aset PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ) kembali bergulir di jalur hukum. Persoalan tersebut bermula dari penjualan dan pembongkaran sejumlah aset perusahaan yang disebut berkaitan dengan upaya pembayaran hak 1.510 mantan karyawan berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kuasa Hukum PT MSJ, Hartono Tanuwidjaja, mengatakan persoalan bermula setelah perusahaan berhenti beroperasi pada 2018. Dua tahun kemudian, sebanyak 1.510 mantan karyawan memperoleh putusan PHI yang mewajibkan PT MSJ membayar hak pesangon dengan total sekitar Rp79,7 miliar.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sita persamaan terhadap sejumlah aset perusahaan, termasuk mesin dan peralatan pabrik. Namun, menurut Hartono, proses lelang melalui pengadilan tidak mendapatkan pembeli.
Persoalan muncul ketika pihaknya mengetahui adanya perjanjian kerja sama yang diduga dibuat antara oknum PUK SPSI dengan pihak ketiga untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sejumlah mesin serta peralatan pabrik.
“Seluruh mesin hingga bangunan pabrik akhirnya dibongkar dan diangkut keluar. Padahal aset tersebut masih menjadi objek jaminan hak tanggungan dan fidusia,” kata Hartono.
PT MSJ kemudian menyampaikan keberatan kepada pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan mengenai mekanisme pengangkutan serta penjualan aset, termasuk penggunaan dan pembagian hasil penjualan kepada para mantan pekerja.
Menurut Hartono, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sekitar 340 mantan pekerja telah menerima pembayaran masing-masing sekitar Rp18 juta. Nilai tersebut, kata dia, masih jauh dari hak yang tercantum dalam putusan PHI.
“Berdasarkan putusan PHI, hak pesangon masing-masing pekerja berada di kisaran Rp48 juta hingga Rp58 juta, tergantung masa kerja,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, PT MSJ mengajukan sejumlah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. Salah satu perkara berkaitan dengan pelaksanaan lelang aset yang menjadi objek hak tanggungan, sementara perkara lainnya menyangkut dugaan penjualan aset perusahaan tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan.
Hartono mengatakan perkara tersebut telah berjalan hingga tingkat banding. Dalam salah satu perkara, putusan tingkat pertama yang sebelumnya menolak gugatan kemudian dibatalkan pada tingkat banding dengan amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
“Untuk perkara tersebut, kami masih mempertimbangkan upaya hukum kasasi,” kata Hartono.
Direktur PT MSJ, Vashdev Dhalamal, berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan objektif. Menurutnya, persoalan aset perusahaan perlu diuji berdasarkan bukti dan fakta di pengadilan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk mantan karyawan.
Sementara itu, PT MSJ juga tengah menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan salah satu kreditur dengan nilai tagihan sekitar Rp1,6 miliar.
PT MSJ mengakui adanya kewajiban tersebut. Namun, perusahaan menyatakan telah berhenti beroperasi sejak 2018 sehingga penyelesaian kewajiban membutuhkan mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Proses hukum terkait sengketa aset maupun PKPU saat ini masih berjalan. PT MSJ menyatakan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
-
Ibukota6 days agoSambut HUT Ke 81 RI, Kecamatan Pademangan Gelar Berbagai Lomba
-
Ibukota6 days agoGubernur dan Wagub DKI Jakarta Hadiri Milad ke 25 FBR.
-
Ekonomi3 days agoMemasuki HUT ke 51 Indocement Perkuat Langkah Menuju Masa Depan yang Lebih Hijau dan Gemilang
-
Ibukota4 days agoWarga Penjaringan Meminta Keadilan Kepada Gubernur DKI Jakarta

