Connect with us

Nasional

Tinjau Ulang Fatwa, PBNU Siapkan Mekanisme PK Seperti di Mahkamah Agung

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mematangkan konsep I’adatun Nadzar atau peninjauan ulang terhadap hasil keputusan Bahtsul Masail menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada 20–22 Juni 2026.

Konsep tersebut mengemuka dalam webinar Pra-Munas yang digelar Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU bertajuk “I’adatun Nadzar (Peninjauan Ulang): Metode dan Operasionalnya”. Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat regulasi internal NU sekaligus memastikan produk hukum yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa secara konseptual I’adatun Nadzar memiliki kemiripan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang dikenal dalam sistem peradilan Indonesia dan diajukan ke Mahkamah Agung.

Jika dalam sistem hukum negara PK diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena ditemukan novum (bukti baru) atau kekeliruan dalam pertimbangan hakim, maka dalam tradisi Bahtsul Masail NU, peninjauan ulang dapat dilakukan apabila ditemukan kekeliruan dalam memahami nash, perubahan konteks sosial, atau munculnya illat (alasan hukum) baru yang memengaruhi relevansi suatu keputusan.

“I’adatun Nadzar menjadi instrumen untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat,” ujar Cholil Nafis.

Meski memiliki kemiripan dalam semangat koreksi dan penyempurnaan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung merupakan mekanisme hukum formal yang mengikat secara yuridis, sedangkan I’adatun Nadzar merupakan mekanisme kajian keagamaan kolektif yang bertujuan mengevaluasi dan menyempurnakan hasil ijtihad para ulama.

Karena menyangkut produk hukum keagamaan yang telah diputuskan dalam forum resmi, Cholil menegaskan bahwa peninjauan ulang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan melalui forum tertinggi organisasi seperti Munas atau Muktamar NU, sebagaimana PK hanya dapat diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang.

Sebagai contoh perubahan hukum akibat perubahan konteks, Cholil menyinggung pandangan mengenai penggunaan dasi. Pada masa kolonial, dasi pernah dipandang sebagai simbol tasyabbuh atau menyerupai penjajah sehingga dipersoalkan hukumnya. Namun seiring perubahan kondisi sosial, dasi kini menjadi bagian dari pakaian formal yang umum digunakan sehingga penilaian hukumnya turut berubah.

Contoh lain adalah kebijakan darurat mengenai pemotongan dam haji di luar Tanah Haram pada musim haji 2025 yang lahir karena kondisi faktual tertentu dan memerlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif.

Sementara itu, Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa I’adatun Nadzar merupakan bagian dari tajdidul ijtihad atau pembaruan ijtihad yang menjadi kewenangan lembaga fatwa kolektif, bukan keputusan individu.

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku pada persoalan yang bersifat ijtihadiyah dzonniyah, yakni perkara yang masih membuka ruang perbedaan pendapat dan penafsiran.

“I’adatun Nadzar sama sekali tidak boleh menyentuh wilayah tsawabit qath’iyyat, yakni prinsip-prinsip agama yang bersifat pasti, final, dan tidak dapat diubah,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, KH. Darul Azka dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyoroti pentingnya validitas data empiris sebagai dasar peninjauan ulang. Menurutnya, tantangan terbesar sering kali bukan terletak pada penafsiran teks keagamaan, melainkan pada ketepatan fakta dan kondisi lapangan yang menjadi dasar penetapan hukum.

Moderator webinar, KH. Aniq Nawawi, merangkum tiga poin utama yang mengemuka dalam diskusi, yakni pembatasan ruang lingkup I’adatun Nadzar hanya pada wilayah dzonniyah, perlunya regulasi yang jelas, serta kebutuhan pedoman operasional yang mengatur syarat dan mekanisme peninjauan ulang secara rinci.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk melengkapi Peraturan Perkumpulan NU Nomor 7 Tahun 2024 yang telah memberikan kerangka dasar, namun masih memerlukan aturan teknis pelaksanaan.

Pembahasan I’adatun Nadzar diperkirakan menjadi salah satu agenda strategis dalam Munas dan Konbes NU 2026. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi mekanisme koreksi internal yang serupa dengan semangat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yakni memberikan ruang evaluasi terhadap keputusan yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga agar hukum Islam tetap responsif terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Legislator PDIP Minta BPBD Bergerak Cepat Pasca Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Matindas J. Rumambi, menyampaikan keprihatinannya atas gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Palu dan sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.

Meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memastikan bahwa gempa tersebut tidak berpotensi tsunami, Matindas mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Masyarakat Sulawesi Tengah saya minta tetap waspada terhadap gempa susulan dan mengikuti seluruh arahan resmi yang disampaikan oleh BMKG, BPBD, pemerintah daerah, maupun aparat terkait. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujar Matindas J. Rumambi.

Sebagai daerah yang memiliki sejarah kebencanaan yang besar, menurutnya, setiap kejadian gempa harus direspons secara cepat, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Matindas meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng untuk segera melakukan langkah-langkah tanggap darurat, khususnya melakukan pendataan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Saya meminta BPBD bersama Pemda segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi warga, mengidentifikasi potensi korban, memetakan kerusakan rumah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, sekolah, serta infrastruktur vital lainnya.” tegasnya.

Matindas juga meminta agar proses evakuasi segera dilakukan apabila ditemukan masyarakat yang terdampak, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tinggal di bangunan yang mengalami kerusakan struktural.

Lebih lanjut, Matindas menekankan pentingnya kesiapan bantuan logistik agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi apabila situasi berkembang.

“Kami meminta pemerintah melakukan asesmen cepat untuk menentukan skala kebutuhan dan memastikan intervensi bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.” Ujar anggota fraksi DPR RI Dapil Sulteng itu.

Menurutnya, momentum ini juga harus menjadi pengingat penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat kesiapsiagaan prabencana di Sulawesi Tengah yang merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan seismik tinggi.

Matindas meminta Penguatan sistem peringatan dini, kesiapan jalur evakuasi, simulasi kebencanaan yang rutin, edukasi masyarakat, dan ketersediaan logistik kebencanaan harus menjadi prioritas berkelanjutan, bukan hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus hadir dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi agar masyarakat merasa terlindungi dan dapat segera kembali beraktivitas dengan aman.” Tegasnya.

Continue Reading

Polhukam

Miris! PKL Digugat Pengacara,Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Seorang pedagang kaki lima yang berjualan nasi Campur yang untungnya Hanya 200 ribu kotor di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Subawi menjadi tergugat dalam perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan dokumen relaas panggilan sidang yang diterima, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.

Dalam perkara itu, penggugat tercatat atas nama Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H. Sementara pihak tergugat yakni Subawi dan istrinya Nasiyem.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas Surat Perjanjian Jasa Hukum (SPJH) Nomor 636/PJH-MFO/X/2024.

Subawi yang sehari-hari diketahui sebagai pedagang kaki lima di pinggir jalan dengan jual nasi Campur mengaku terkejut saat menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan serta menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp50 miliar.

Di tengah proses gugatan perdata tersebut, Saudara Subawi kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SPJH ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/3650/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Subawi didampingi Erwin SH.Pengacara LBH mengaku pada Hariansentana.com merasa tidak pernah menandatangani dokumen SPJH yang dijadikan dasar gugatan tersebut.

“Saya dan istri merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” ujar Subawi.Rabu(17/6/2026) Siang di PN.Jakarta Utara.

Saat ini perkara perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara laporan pidana terkait dugaan pemalsuan masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.(Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Kandidat Ketum NU, Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Banyak Didukung Daerah

Published

on

By

KEDIRI, SENTANA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf, menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai salah satu tokoh yang memiliki peluang besar untuk menjadi Ketua Umum PBNU pada periode mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul usai mengikuti apel kesiapan di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, yang akan menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU tahun 2026, Selasa (16/6).

Menurut Gus Ipul, peluang Prof Nasaruddin Umar tidak lepas dari rekam jejaknya di struktur PBNU. Ia menilai, secara historis, sejumlah Ketua Umum PBNU dalam beberapa dekade terakhir memiliki pengalaman sebagai Katib Aam sebelum terpilih memimpin organisasi.

“Beliau salah satu yang berpotensi. Kalau kita lihat sejak zaman Gus Dur, paling tidak 40 tahun terakhir ini, tiga Ketua Umum PBNU sebelumnya pernah menjadi Katib Aam,” kata Gus Ipul.

Ia menjelaskan, Abdurrahman Wahid, Said Aqil Siroj, hingga Yahya Cholil Staquf pernah menduduki posisi Katib Aam sebelum dipercaya menjadi Ketua Umum PBNU.

“Gus Dur sebelum Ketua Umum pernah jadi Katib Aam. Kemudian Kiai Said sebelum Ketua Umum juga pernah jadi Katib Aam. Terakhir Gus Yahya juga pernah jadi Katib Aam. Nah Prof Nasaruddin Umar ini juga pernah jadi Katib Aam,” ujarnya.

Selain posisi Katib Aam, Gus Ipul menyebut sejumlah jalur kepemimpinan lain yang secara historis juga kerap melahirkan Ketua Umum PBNU. Ia mencontohkan Idham Chalid yang sebelumnya menjabat Sekjen PBNU, serta Hasyim Muzadi yang pernah memimpin PWNU Jawa Timur.

“Kalau kita lihat statistik, yang pernah jadi Sekjen itu ada potensi. Yang pernah jadi Ketua PWNU Jawa Timur juga berpotensi. Yang pernah jadi Katib Aam juga berpotensi,” katanya.

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk maju dalam bursa Ketua Umum PBNU. Ia memastikan tidak akan mencalonkan diri maupun menerima pencalonan dari pihak lain.

“Saya Sekjen, tapi saya sudah menyatakan dengan jelas, saya tidak mencalonkan diri dan tidak mau dicalonkan. Dua-duanya, tidak mau mencalonkan diri dan tidak mau dicalonkan,” tegasnya.

Terkait dinamika menjelang Muktamar NU, Gus Ipul mengakui nama Prof Nasaruddin Umar mulai banyak dibicarakan oleh kalangan pengurus di daerah. Namun, ia menegaskan seluruh proses penentuan Ketua Umum PBNU tetap akan mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku.

“Waktu saya keliling ke beberapa daerah, Prof Nasar memang disebut-sebut. Tapi selebihnya nanti tergantung Muktamar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan posisi Prof Nasaruddin Umar sebagai salah satu figur yang mulai diperhitungkan dalam bursa calon Ketua Umum PBNU menjelang pelaksanaan Muktamar NU mendatang.

Continue Reading
Advertisement

Trending