Nasional
Caplok Perusahaan Pakai Modus Seolah Legal, IPW: Waspadai Mafia Tambang
Jakarta, HarianSentana.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menghimbau pemerintah, investor, dan para pelaku bisnis tambang untuk mewaspadai maraknya mafia pertambangan. Salah satunya terkait keberadaan mafia tambang yang menggunakan modus proses hukum, sehingga terlihat legal. Model itu dikenal dengan istilah hostile take over.
”Ini upaya paksa pencaplokan satu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legal. Proses ini biasanya didahului dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian,” kata Sugeng dalam diskusi ”Beking Aparat di Balik Mafia Tambang” yang digelar Sorogan Journalist Forum di Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Menurut Sugeng, modus ini dialami PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang bergerak di industri nikel, berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Awalnya, kata Sugeng, ada pihak lain yang membuat perjanjian dengan pemegang saham, lalu membayar kurang dari 10 persen nilai perjanjian.
”PT CLM sebagai pemegang IUP kemudian mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait pembelian saham. PPJB nilainya US$ 28,5 juta, baru dibayar US$ 2 juta. Sisanya sekitar Rp 500 miliar, hampir setengah triliun, yang belum dibayar,” urai Sugeng.
Namun, dengan modal kurang dari 10 persen itu, lanjut Sugeng, mereka hendak men-take over satu company yang memiliki IUP, kemudian tidak membayar sisanya.
”Bagaimana caranya? Dengan menggunakan satu proses legal. Dari perjanjian kemudian masuk ranah hukum, lalu mereka menangkan pertarungan di proses hukum, baik melalui proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), di peradilan umum, dan terakhir di kepolisian,” tambahnya.
Menurut Sugeng, proses seperti itu bisa menjadi perdebatan ketika pihak yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian. Menurut dia, hostile take over sebenarnya tidak bisa dilakukan jika mengacu pada aturan yang berlaku.
”Biasanya kalau di kepolisian, polisi akan menggunakan dasar legal juga yang sebetulnya sedang diperdebatkan. Dasar legal yang digunakan adalah kondisi terakhir di mana PT A mengambil alih PT B. Padahal, pengambilalihan itu sebenarnya ilegal. Ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Seperti yang disyaratkan UU Minerba, peralihan saham perseroan pemegang IUP harus berdasarkan persetujuan dari ESDM,” paparnya.
Yang kemudian terjadi, masih kata Sugeng, dengan akta bikinan notaris yang diduga ikut bermain, lalu dibantu dengan proses di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, memunculkan akta baru yang seolah sah.
“Padahal, secara substansi, AHU seharusnya melihat pemenuhan syarat bahwa peralihan saham tersebut secara formil tidak terpenuhi. Pasal 93 pasti tidak terpenuhi, yaitu persetujuan dari ESDM. Itu tidak ada,” sambungnya.
Ia meyakini, pelaku hostile take over ini memiliki jaringan (network) dan beking yang sangat kuat, baik itu jaringan di lembaga hukum maupun jaringan politik. Dari oknum polisi yang terafiliasi sampai politisi. ”IPM sedang kumpulkan datanya,” cetusnya.

Sementara Dirut PT CLM Helmut Hermawan yang juga hadir dalam diskusi tersebut menjelaskan, selain ke Divisi Propam Mabes Polri, pihaknya sudah melaporkan kejadian yang ia alami ke Kementerian Polhukam. Helmut berpendapat, keberadaan mafia tambang sudah benar-benar meresahkan dan sangat mengganggu.
Ia berharap, pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan mafia yang lazimnya dibeking oleh aparat penegak hukum. Menurut Helmut, industri pertambangan Indonesia terbukti mampu memberikan efek positif bagi kemajuan ekonomi daerah maupun negara, namun terganggu oleh praktik mafia.
”Mafia tambang dan beking aparat bukan cuma perkara CLM. Ini sudah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri,” pungkas Helmut Hermawan.(s)
Polhukam
THMP Ungkap Kekecewaan Jokowi: Kasus di Polda Metro Disebut Diintervensi Pihak Berkepentingan
JAKARTA — Tim Hukum Merah Putih (THMP) belum lama ini diterima bersilaturahmi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Sumber, Solo, Kamis (21/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, hanya rombongan THMP yang diterima langsung oleh Jokowi tanpa kehadiran relawan lainnya. Hal itu sekaligus membantah rumor yang menyebut Jokowi mengumpulkan relawan di Hotel Sunan, Solo, Jawa Tengah.
Rombongan THMP terdiri dari C. Suhadi, M. Eddy Gozali, M. Kunang, Weldi, dan sejumlah anggota lainnya dengan total delapan orang. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam lima menit.
“Dalam pertemuan itu fokus pembicaraan tidak membahas politik yang berat. Kami lebih banyak berbincang santai, termasuk menanyakan kondisi kesehatan Pak Jokowi yang terus membaik,” ujar Koordinator THMP, C. Suhadi, dalam keterangan persnya, Senin (25/5/2026).
Menurut Suhadi, Jokowi juga menjelaskan bahwa kunjungannya ke berbagai daerah bukan semata-mata terkait kepentingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melainkan karena adanya undangan langsung dari masyarakat.
“Pak Jokowi menyampaikan sudah banyak daerah yang meminta beliau hadir. Mungkin itu bentuk kerinduan masyarakat kepada sosok yang pernah memimpin bangsa ini selama dua periode,” katanya.
Suhadi menilai, di era kepemimpinan Jokowi, stigma pembangunan yang Jawa-sentris berhasil dihapus melalui pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terluar Indonesia, termasuk Papua.
“Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga pemerataan daya beli seperti kebijakan BBM satu harga. Langkah berani seperti itu jarang dilakukan presiden sebelumnya,” ujarnya.
Di sela perbincangan, kata Suhadi, pembahasan kemudian mengarah pada perkembangan kasus laporan pidana yang ditangani Polda Metro Jaya. Menurutnya, Jokowi mengaku kecewa karena kasus tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa perkembangan signifikan.
“Menurut beliau, lambatnya penanganan kasus bukan karena penyidik Polda Metro tidak bekerja, tetapi karena adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kasus ini sampai ke persidangan,” tutur Suhadi.
Ia mengatakan Jokowi justru mengapresiasi kerja penyidik karena telah mengumpulkan banyak barang bukti, termasuk dokumen lama seperti resi pembayaran masuk Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Pak Jokowi menyebut penyidik bekerja sangat detail. Bahkan bukti-bukti yang sebelumnya tidak terpikirkan ternyata dimiliki penyidik,” lanjutnya.
Suhadi juga mengungkapkan bahwa menurut Jokowi, perkara tersebut sebenarnya telah berstatus P-21. Namun hingga kini belum diumumkan secara resmi.
“Beliau menduga ada kepentingan dari orang-orang besar yang berupaya menghambat agar kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Jokowi disebut ingin perkara tersebut tetap diproses hingga persidangan agar dapat menjadi ruang pembuktian atas tuduhan terhadap dirinya.
“Pak Jokowi ingin menunjukkan langsung ijazah SD, SMP, SMA hingga perguruan tingginya di pengadilan agar masyarakat mendapat kepastian bahwa ijazah tersebut asli,” ujar Suhadi.
Ia menambahkan, Jokowi juga meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Beliau menegaskan ini murni kasus pribadi, bukan menyangkut negara. Karena itu beliau meminta keadilan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Suhadi menilai sikap Jokowi dalam menghadapi persoalan tersebut menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa menggunakan pengaruh kekuasaan.
“Kami justru terperangah karena Pak Jokowi tidak menggunakan cawe-cawe kekuasaan dalam menghadapi kasus ini. Beliau memilih tetap menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polhukam
LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Kecam Pernyataan Menteri Desa, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Publik
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) mengecam pernyataan Menteri Desa yang dinilai tidak proporsional dan merusak nama baik lembaga swadaya masyarakat serta profesi wartawan.
Ketika di hubungi telephon seluler nya Senin 25 ,Mei 2026 ,M Johan Pakpahan S.H menilai Menteri Desa terlalu menggeneralisir ketika menyebut ada LSM dan wartawan yang sering meminta dana ke Desa. Menurutnya, pernyataan tanpa menyebut nama lembaga maupun oknum justru menimbulkan fitnah terhadap LSM dan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kalau legislatif dan yudikatif bungkam, harapan rakyat Indonesia ada pada LSM, pers, akademisi, aktivis, dan profesor yang berani membuka tabir di negeri ini. “Pernyataan Menteri itu merusak kenyamanan kerja LSM dan wartawan,” ujar M Johan Pakpahan S.H selaku Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ).
Ia mendesak Menteri Desa segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik. juga meminta Menteri menyebut secara spesifik LSM mana, oknum siapa, daerah, provinsi, hingga desa mana yang dimaksud.
“Jangan asal bunyi. Kalau memang ada oknum, sebut namanya. Kami akan konsolidasi dengan LSM se-Indonesia. Kami menunggu, LSM mana yang dimaksud Pak Menteri,” tegasnya.
Johan menegaskan LSM berdiri berdasarkan badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham serta Kesbangpol sesuai domisili. Menurutnya, anggaran dasar LSM mengatur fungsi kontrol sosial terhadap publik maupun instansi pemerintah dan dapat dipertanggung jawabkan .
“Bantuan untuk LSM itu sifatnya dukungan untuk menunjang kinerja, bukan pungli. Kalau ada oknum yang menggunakan nama LSM untuk kepentingan pribadi, itu bukan LSM, tapi oknum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri yang meminta aparat hukum menangkap LSM dan wartawan. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan hukum dan UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi.
“Kalau sudah membungkam dan menyuruh aparat menangkap LSM tanpa menyebut nama dan orangnya, ini sudah merusak. Kami minta Pak Menteri meluruskan pernyataan ini. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan jika tidak ada klarifikasi,” kata Ketua LSM Pesuli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H.
LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) menyatakan akan menggalang konsolidasi LSM se-Indonesia agar persoalan ini tidak menjadi bola liar politik yang merugikan gerakan kontrol sosial.” Papar nya…..Ron
Ibukota
Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat
Jakarta, Hariansentana.com.– Komisi A DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bersama para wali kota dan mitra kerja. Pembahasan untuk menyelaraskan program kerja dan perencanaan anggaran pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono ( Partai.Demokrat ) mengatakan, rapat lanjutan digelar pada 25 Mei mendatang guna menyelesaikan pembahasan bersama 22 SKPD mitra Komisi A.
“Rapat RKPD akan dilanjutkan tanggal 25 Mei untuk menyelesaikan pembahasan dari 22 SKPD yang menjadi mitra Komisi A,” ujarnya, Kamis (21/5).
Dalam rapat tersebut, Komisi A menekankan pentingnya akurasi perencanaan keuangan daerah, khususnya terkait cash flow Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Mujiyono, APBD disusun dengan prinsip neraca berimbang sehingga antara pendapatan dan pengeluaran harus dihitung secara tepat karena masih bersifat proyeksi atau perkiraan.
“APBD itu sifatnya cash flow, bukan sesuatu yang sudah terjadi, tapi perkiraan. Karena itu harus akurat,” katanya.
Ia menegaskan, estimasi PAD maupun dana perimbangan melalui DBH tidak boleh meleset jauh lantaran menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Mujiyono menyebut, negosiasi dalam pembahasan anggaran juga memiliki peran penting. Sebab, APBD merupakan bagian dari proses politik anggaran yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Banggar dan unsur legislatif lainnya.
“Paling tidak jangan sampai telat. Besarannya pun bahkan bisa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Komisi A juga menyoroti mekanisme tindak lanjut hasil reses anggota DPRD. Mujiyono menilai, perlu adanya formulasi yang lebih jelas dan terukur agar aspirasi masyarakat dapat dipantau secara akuntabel.
“Reses masuk berapa, yang diakomodir berapa, yang tidak diakomodir berapa. Kemudian setelah diakomodir, persentasenya berapa,” jelasnya.
Ia menerangkan, aspirasi reses yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam bank data. Selanjutnya, usulan tersebut dinilai berdasarkan ketersediaan anggaran hingga kesiapan pelaksanaan program.
“Kalau anggarannya ada, berarti bisa dianggarkan. Setelah anggarannya ada, bisa atau tidak dilaksanakan,” tandasnya.(Sutarno).
-
Ibukota5 days agoPramono Anung Lantik 884 Pejabat Pemprov DKI Jakarta,Pastikan Proses Mutasi Berdasarkan Sistem Merit.
-
Polhukam7 days agoKorupsi Mesin Jahit Jaktim Dibongkar, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Polhukam4 days agoLSM PRB Minta Bupati Bogor Evaluasi Putusan PTUN Bandung Soal Kelalaian di Sentul
-
Ibukota5 days agoKelurahan Ancol Lakukan Penataan Kawasan TW II Tahun 2026. di Jalan Ancol Barat VI

