Polhukam
Kodam Jaya Menerima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Australia
Jakarta, Hariansentana.com – Merupakan suatu kehormatan bagi keluarga besar Kodam Jaya/Jayakarta, pagi ini Kodam Jaya/Jayakarta kembali menerima kunjungan kehormatan Kepala Staf Angkatan Darat Negara Australia Leutenant General Richard Maxwell Burr, AO, DSC, MVO, bertempat di Makodam Jaya/Jayakarta Jl. Mayjen Sutuyo No 5 Cililitan Jakarta Timur, Kamis (11/11/2021).
Kedatangan Kepala Staf Angkatan Darat Australia di Makodam Jaya disambut hangat oleh Kasdam Jaya Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., beserta beberapa para Pejabat Utama Kodam Jaya, untuk Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji, M.A., pada kesempatan tersebut tidak dapat hadir menyambut kedatangannya di Makodam Jaya berhubung sedang melaksanakan kegiatan Pamwaskita Presiden RI.
Kunjungan Leutenant General Richard Maxwell Burr, AO, DSC, MVO., ke Makodam Jaya juga didampingi oleh Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Bakti Agus Fadjri, S.IP., M.Si., beserta beberapa pejabat Staf Ahli Kepala Staf TNI AD.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa kunjungan kerja Kepala Staf Angkatan Darat Negara Australia Leutenant General Richard Maxwell Burr, AO, DSC, MVO, ke Makodam Jaya merupakan bagian dari rangkaian kunjungannya ke beberapa Instansi Militer di Indonesia, hal ini merupakan suatu kehormatan bagi Kodam Jaya yang menjadi bagian dari agenda kunjungan tersebut, adapun Topik utama dalam kunjungan di Makodam Jaya membicarakan Peran Kodam Jaya dalam menangani Covid-19 maupun tugas lainnya, ungkap Kapendam Jaya.
Keberhasilan Kodam Jaya dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, secara tidak langsung mendapat perhatian dan respon positif dimata dunia Internasional. Kita patut bersyukur, berkat kerja keras seluruh anggota Kodam Jaya beserta jajarannya, serta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Polri maupun unsur terkait lainnya, sehingga kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya berangsur-angsur menurun drastis, tutup Kapendam.
Di sela kunjungan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat Australia, menerima sajian penayangan profil Kodam Jaya/Jayakarta terkait berbagai kegiatan Kodam Jaya, baik dalam pelibatan tugas ke Luar Negeri yang tergabung dalam misi perdamaian dunia, penanggulangan bencana kebakaran hutan di Australia, upaya penanggulangan bencana alam yang terjadi di wilayah teritorial Kodam Jaya, Bhakti TNI AD serta spesifik dalam upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 khususnya di wilayah teritorial Kodam Jaya dan sekitarnya.
Secara keseluruhan diperoleh gambaran positif dan kesan yang baik selama melaksanakan kunjungan ke Makodam Jaya, kegiatan berjalan dengan tertib, dihiasi nuansa penuh keakrabran serta rangkaian kegiatan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.(Red)
Polhukam
KPK OTT Pejabat BPN di Bogor, Kini Ada Pejabat BPN Ubah Plotting Tanah Untungkan Oknum Yang Diduga Mafia Tanah
Jakarta, Hariansentana.com – SEBANYAK 17 orang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor. Dari 17 orang itu. 3 diantaranya adalah pejabat tinggi di ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Dari operasi tangkap tangan oleh KPK itu, didapati 20-an koper berisi uang tunai sebesar Rp. 106,3 Miliar.
Sudah menjadi rahasia umum, operandi mafia tanah bekerjasama dengan oknum BPN. Itu sebabnya Presiden ke-7 RI mengeluarkan kebijakan agar tanah warga dan adat yang belum bersertifikat agar dipermudah, gratis urus sertifikat tanahnya agat tidak dirampok oknum Mafia Tanah kerjasama dengan BPN.
Dugaan kerjasama oknum pejabat ATR/BPN dengan mafia tanah juga terjadi pada kasus penguasaan tanah di Ujung Menteng Jakarta Timur (Jaktim) yang dahulunya merupakan wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil investigasi lapangan, diketahui Pada Tanggal 19 Juli 2026, atas perintah Inspektur Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan (sekarang Sekjend ATR/BPN) mengubah Plotting tanah SHM No.199 Medan Satria, Bekasi. milik Ulama, tokoh berpengaruh Betawi, KH Mansyur.
Sebelumnya, Pada tanggal 7 Mei 2024 plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi masih tercantum dalam Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID, penghilangan data plotting dimulai sejak tanggal 16 Mei 2026 melalui Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID dan pada tanggal 27 Juni 2026 plotting Aplikasi SHM No. 199/Medan Satria Bekasi sudah dihilangkan dan diganti dengan nama orang lain, yang diduga WNA India, belum WNI.
Pada tanggal 11 November 2025 Aplikasi SENTUH TANAHKU plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi dilokasi baru RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur masih tercantum.
Namun, Pada tanggal 17 Juli 2026 plotting SHM No. 199 ternyata sudah dihilangkan dan hanya tercantum plotting SHM No. 53/Ujung Menteng seluas 15.438 M² dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU. 2 hari kemudian, 19 Juli 2026 plotting SHM No. 199 dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU sudah dihilangkan dan diganti plotting SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang ukurannya diperluas dari 15.438 M² menjadi 30.285 M².

Tanah Milik KH. Mansyur Diklaim 6 Orang
Terdapat sebidang tanah dengan luas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Mansyur yang meruoakan ahli waris, anak dari KH. Mansyur (ulama, tokoh Betawi).
Terjadi perluasan wilayah pemerintahan menjadi Ujung Menteng Jakarta Timur. Dengan begitu, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.
Maksud hati ingin mrngubah sertifikat tanah di BPN Jaktim, namun 14 tahun upaya tidak kunjung berhasil. Masalahnya, berkas /arsip tanah mereka yang menurut Pemkab Bekasi sudah diserahkan ke BPN Jaktim dikatakan tidak ada atau raib.
Uniknya, saat tanah tersebut dibebaskan Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT), sedikitnya ada 6 orang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut terakhir Raj Kumar Sigh. Meski mereka kalah di Pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun BPN Jaktim belum juga menerbitkan sertifikat tanah pengganti ke pemilik asli. Ada Apa?,
Akibat tanah itu menjadi sengketa, Uang pembebasan sebagian tanah (1 Ha) untuk BKT sebesar Rp. 9 Miliar lebib di titipkan (konsinyadi) di Pengadilan Negeri Jaktim.
Tak sanggup mengurus dan menghadapi oknum yang menghambat sertifikasi tanah tersebut, ahli waris H.Mansyur mendatangi Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi meminta pertolongan.
Penggugat terakhir, Raj Kumar Sigh melakukan gugatan hingga ke tingkat MA dan kalah. Raj Kumar Sigh telah Meninggal dunia namun klaimnya dilanjutkan oleh Anak-anaknya; Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Sigh, Kumari Nihal Kaur serta isteri Raj Kumar, Liliana Setiawan melakukan gugatan ulang diawali surat somasi.
Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat di kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur.
Diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.
Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik Jhon Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.
Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.
Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik saya yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang John Palinggi saat ditemui di lokasi tanah sengketa, kemarin.
Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk.Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan, lantas yang dipakai berperkara sejak 2012 sampai 2019.Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.
Dari hasil penrlusuran diketahui, BSI TBK ( BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta ) melalui surat resminya menyatakan : TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.
“Ini ada apa? 14 Tahun ganti sertifikat digantung BPN Jaktim. saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pejabat. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber eks pengajar ahli Lemhanas ini.
John Palinggi mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah miliknya dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 14 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.
“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro,
“Kini Plotting tanah diubah BPN, lalu nanti apa lagi yang terjadi guna menghambat penggantian sertifikat tanah ini,” ujar John Palinggi geram.
Sementara, dalam investigasi lapangannya, hariansentana.com menemui Ketua Rw.04, Ketua Rw.05 dan Ketua Rt.05/05, Ujung Menteng, Jaktim untuk dimintai keterangannya. Saat ditemui, Ketua RT.05, Royani mengatakan tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.
“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur,” ujar Putra asli Betawi ini.
Senada dengan , Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur,” terang Sarwono.
Sementara Ketua RW.04, Ali Istnaini mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.
“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali.
Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut warisan kakek mereka.
“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Senin (16/09/2026).
Kepada hariansentana.com mereka (Ketua Rt.05, Ketua Rw.04 dan 05. serta anak-anak Hj.Delilah) mengaku bingung kenapa sulit sekali pembuatan penggantian sertifikat tanah itu di BPN Jaktim.
“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Ahmad Rizal.
Mereka semakin geram saat tahu plotting tanah mereka dihilangkan, bahkan diganti oleh pejabat BPN atas nama (Alm) Raj Kumar.
Polhukam
Terapi SIRT Y-90 di RS Mandaya Tunjukkan Hasil Positif, Tumor Kanker Hati Menyusut
JAKARTA — Terapi Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 mulai menunjukkan hasil positif pada pasien kanker hati yang menjalani pengobatan di RS Mandaya Royal Puri. Dari pasien yang telah menjalani evaluasi pascatindakan, terdapat perkembangan berupa penyusutan ukuran tumor hingga tidak ditemukannya tanda aktivitas sel tumor pada pemeriksaan pencitraan.
SIRT Y-90 resmi tersedia di Indonesia melalui RS Mandaya Royal Puri sejak Mei 2026. Hingga saat ini, sedikitnya lima pasien kanker hati telah menjalani terapi tersebut dan perkembangan mereka masih terus dipantau melalui pemeriksaan lanjutan.
Pada salah satu pasien, hasil evaluasi menunjukkan area tumor yang mengalami enhancement atau penanda aktivitas jaringan tumor mengalami penurunan. Ukuran massa tumor juga menyusut dari 8,8 x 10,4 sentimeter menjadi 6,8 x 6,7 sentimeter.
Perubahan tersebut turut disertai perbaikan kondisi klinis. Keluhan yang sebelumnya dirasakan pasien dilaporkan semakin berkurang setelah menjalani terapi.
Sementara pada pasien lainnya, hasil pencitraan menunjukkan lesi di hati sudah tidak memperlihatkan tanda-tanda tumor aktif atau non-viable tumor. Temuan tersebut menunjukkan tidak adanya tanda aktivitas tumor pada area yang diperiksa.
Radiasi Y-90 Langsung ke Tumor
Public Relations Manager Mandaya Hospital Group, Erwin Suyanto, mengatakan perkembangan tersebut menjadi salah satu gambaran hasil terapi SIRT Y-90 yang diterapkan di RS Mandaya Royal Puri.
“Melihat perkembangan pasien yang sudah menjalani SIRT Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, kami semakin yakin bahwa terapi ini mampu memberikan harapan baru bagi pasien kanker hati di Indonesia,” ujar Erwin.
SIRT Y-90 merupakan terapi kanker hati menggunakan Yttrium-90, partikel radioaktif yang dialirkan langsung ke area tumor melalui pembuluh darah. Prosedurnya dilakukan secara minimal invasif dengan memasukkan kateter melalui pembuluh darah, kemudian diarahkan menuju pembuluh darah yang memasok tumor di hati.
Setelah berada di lokasi sasaran, partikel Y-90 memberikan radiasi dari jarak dekat sehingga terapi diarahkan pada jaringan tumor.
Selain kanker hati primer, terapi ini juga dapat digunakan pada kondisi tertentu ketika kanker telah menyebar atau bermetastasis ke hati. SIRT Y-90 juga dapat menjadi salah satu pilihan bagi pasien dengan tumor yang sulit ditangani melalui operasi.
Berpotensi Membuka Peluang Operasi
Erwin menjelaskan, sebagian pasien yang menjalani terapi Y-90 merupakan pasien kanker hati stadium lanjut yang sebelumnya belum memungkinkan menjalani operasi.
Jika terapi berhasil mengecilkan tumor dan kondisi hati memungkinkan, pasien dapat kembali dievaluasi untuk kemungkinan tindakan lanjutan, termasuk operasi reseksi hati atau transplantasi.
“Dengan adanya terapi ini, setelah tumornya mengecil dan jaringan hati yang sehat membesar, hal tersebut memberikan peluang untuk memotong dan mengangkat keseluruhan tumor di hati sehingga disisakan hati yang sehat,” jelasnya.
Meski demikian, kemungkinan menjalani operasi atau transplantasi tetap bergantung pada kondisi masing-masing pasien dan hasil penilaian tim medis.
SIRT Y-90 umumnya membutuhkan sekitar satu hingga dua kali tindakan, tergantung kondisi dan kebutuhan pasien. Karena dilakukan secara minimal invasif, masa pemulihan juga pada umumnya lebih singkat dibandingkan operasi besar, meski waktu pemulihan setiap pasien dapat berbeda.
Layanan SIRT Y-90 di RS Mandaya Royal Puri dilakukan oleh dr. Sugianto Santoso, Sp.Rad (KRI), dokter spesialis radiologi intervensi, bersama tim dokter spesialis kedokteran nuklir.
Layanan tersebut menjadi bagian dari penanganan kanker hati di Mandaya yang juga mencakup berbagai pilihan terapi dan tindakan lanjutan. Rumah sakit menyatakan memiliki teknologi robot Da Vinci Xi untuk mendukung operasi reseksi hati serta lisensi transplantasi hati.
Dengan demikian, SIRT Y-90 dapat menjadi salah satu pilihan dalam rangkaian penanganan kanker hati, khususnya bagi pasien yang membutuhkan terapi lokal dan belum dapat menjalani operasi konvensional. Kondisi setiap pasien tetap memerlukan evaluasi dan penentuan terapi oleh tim medis multidisiplin.
Polhukam
LSM PRB Soroti Dana Hibah Rp25 Miliar untuk PTSL BPN Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) M. Johan Pakpahan menyoroti raibnya dana hibah sebesar Rp25 miliar untuk pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi telpon seluler nya Kamis 17, September 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor yang dihibahkan kepada BPN Kabupaten Bogor. Johan meminta Polda Metro Jaya untuk transparan mengusut kasus tersebut,”ujar nya.
“Kasus ini harus transparan. Pada saat pencairan dana, dokumen anggarannya digunakan untuk apa, siapa yang menerima anggaran, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum harus jelas. Jangan dibiarkan,” terangJohan.
Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah ada “dugaan keterlibatan Ketua DPRD dan Bupati Bogor “ pada saat itu dalam pengusulan dan persetujuan anggaran. Ia juga mempertanyakan ada tidaknya kongkalikong dalam pembuatan anggaran tersebut.
“Harus jelas siapa yang menyusun proposal, siapa yang menyetujui anggaran, dari mana sumbernya dan kepada siapa disalurkan. Ini menyangkut uang rakyat dari APBD,” tegasnya.
Johan menilai, jangan sampai kasus ini baru terungkap ketika sedang disorot. Sementara jika tidak disorot, dana Rp25 miliar tersebut seolah aman dan ditidurkan.
“Jangan sampai Kabupaten Bogor terus menjadi sarang koruptor. Di mata masyarakat, kasus korupsi di Kabupaten Bogor tidak pernah habis,” katanya.
Ia juga menegaskan, pihaknya meminta agar pelaku korupsi dihukum berat, dimiskinkan, dan asetnya disita.
“Kalau hukumannya biasa-biasa saja, koruptor akan tumbuh bagaikan jamur di musim hujan dan tidak ada efek jera. Koruptor itu pencuri uang rakyat melalui anggaran. Kalau dihukum mati dan dimiskinkan dengan menyita asetnya, ke depan orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi di Kabupaten Bogor,” pungkasnya…….Ron
-
Polhukam6 days agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Daerah4 days agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
-
Polhukam2 days agoPWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
-
Bodetabek2 days agoKasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro

