Polhukam
Perkara Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Alex Cokrojoyo Bantah Putusan Hakim Keliru
Jakarta, Hariansentana.com – Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dalam perkara sengketa tanah di Kompleks Jatake, membantah jika putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang keliru. Ini disampaikan guna menampik pernyataan jaksa serta perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni terkait hal itu, yang dikutip salah satu media massa daring.
Diketahui, majelis hakim memutus bahwa penuntutan terhadap Alex Cokrojoyo dalam sengketa kepemilikan tanah tak bisa bisa dilakukan karena telah kedaluwarsa. Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
“Sebab klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jl Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake),” ujar kuasa hukum Alex dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dolvianus Nana kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Kepemilikan sah ini, kata Dolvianus, sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 yang dibuat di hadapan H Abu Yusuf, SH Notaris/PPAT di Jakarta, antara Alex dengan Muslimudin Roes Siregar. Muslimudin merupakan penerima kuasa menjual dari pemilik tanah Fenny Kurniawan sesuai Akta Kuasa Menjual Nomor: 128 tanggal 9 Januari 2003.
Terkait peralihan hak atas tanah tersebut, menurutnya juga telah diuji di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Alex terhadap Muslimudin selaku Tergugat I, Fenny Tergugat II, Jhonson Kurniawan Tergugat III dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai Turut Tergugat.
“Dan dalam Putusan Perkara: Nomor : 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas objek tanah yang terletak di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiwuung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003,” jelas Dolvianus.
Karena Tergugat dan Turut Tergugat telah kalah dalam perkara itu, lanjut Dolvianus, maka Johnson mencari alasan untuk menjerat kliennya dengan membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota Nomor: LP/B/800/VIII/2019/PMJ/Resort Tangerang Kota, tanggal 27 Agustus 2019.
“Atas dugaan tindakan pidana sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 264 Ayat (2) KUHP yakni menggunakan fotocopy dari fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor : 128, tanggal 9 Januari 2003 sebagai bukti surat di persidangan perkara Nomor : 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng yang diduga palsu,” beber Dolvianus.
“Bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor: 128, tanggal 9 Januari 2003 yang diduga palsu tersebut, juga dipergunakan oleh Pelapor (Jhonson Kurniawan) sebagai bukti surat di dalam perkara Nomor: 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Oleh karena itu apabila bicara tentang keadilan maka Jhonson Kurniawan juga harus didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan klien kami,” imbuhnya.
Adapun Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Karena berkas telah lengkap, perkara dan Alex lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pada 26 Agustus 2021. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2021 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Kota melakukan penahanan terhadap Alex, lalu diikuti dengan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 September 2021. Hingga akhirnya keluar putusan sela yang bunyinya menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
“Kami sependapat dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena perkara tersebut telah hapus karena daluwarsa,” kata dia.
Sebab, sambung Dolvianus, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menguraikan secara jelas bahwa korban mengetahui dan merasa dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003. Karena yang menjadi dasar pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 tanggal 26 Maret 2003, adalah adanya Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 128 tanggal 9 Januari 2003 dari Fenny Kurniawan selaku pemberi kuasa/pemilik tanah kepada Muslimudin Raoes Siregar, selaku penerima kuasa.
Selain itu, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 juga telah dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, lanjut Dolvianus menurut majelis hakim korban telah mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 di hadapan H Abu Yusuf, SH notaris di Jakarta.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 79 Ayat (1) maka perkara a quo telah hapus karena daluwarsa menuntut 12 tahun sedangkan perkara a quo telah lebih dari 12 tahun yakni 16 tahun. Oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar yang mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik,” tandas Dolvianus. (Red).
Polhukam
BNPB Perkuat Tata Kelola Bencana Papua Barat Daya Melalui Asiatensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.
Sorong, Hariansentana.com – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, didampingi oleh Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, secara resmi membuka rangkaian kegiatan Lokakarya Pemaduan Penanggulangan Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah strategis ini didasari oleh tren peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang tercatat di DIBI BNPB sejak tahun 2016 hingga 2025. Selain faktor cuaca ekstrem, kondisi geologi Papua Barat Daya yang berada di wilayah Kepala Burung juga menyimpan potensi ancaman gempa bumi dan tsunami akibat aktivitas Sesar Sorong, Sesar Koor, dan Zona Lipatan Taminabuan.
Sejarah mencatat setidaknya terdapat 21 gempa dengan kekuatan lebih dari magnitudo 6 sejak tahun 1900, termasuk gempa tahun 2015 yang mengakibatkan kerusakan ratusan rumah di Kota Sorong.
Kegiatan lokakarya ini bertujuan untuk memberikan asistensi teknis dalam menyelaraskan dokumen penanggulangan bencana, seperti Kajian Risiko Bencana Provinsi (KRB) 2024-2028 dan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi (RPB) 2025-2029, ke dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD).

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dalam sambutannya mengatakan, kehadiran peserta dalam forum ini bukan sekadar kebetulan, melainkan wujud komitmen bersama dalam menghadapi potensi ancaman bencana.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya secara fisik tetapi juga menyangkut aspek mental dan psikologis masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Elisa menyampaikan bahwa pembangunan ke depan tidak bisa lagi mengabaikan aspek kebencanaan.
Menurutnya, perencanaan pembangunan harus terintegrasi dengan upaya mitigasi agar mampu memberikan rasa aman dan nyaman, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga lingkungan secara keseluruhan.
“Pembangunan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan dan keselamatan seluruh makhluk hidup,” tambahnya.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota agar tidak berhenti pada penyusunan dokumen semata, tetapi benar-benar mengimplementasikannya dalam program kerja nyata.
“Kita tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diaplikasikan dalam kebijakan pembangunan,” pungkas Elisa Kambu.
Selain ancaman geologi, data DIBI BNPB periode 2016–2025 menunjukkan tren peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh kerusakan ekologi dan penyumbatan sistem drainase.
Melihat kompleksitas risiko tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan secara sektoral namun harus terintegrasi secara menyeluruh ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Penanggulangan bencana saat ini telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif menuju pengurangan risiko bencana yang preventif. Oleh karena itu, program penanggulangan bencana harus tertuang dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, hingga Renja OPD agar mendapatkan dukungan kebijakan dan penganggaran yang memadai.” tegas Raditya.
Salah satu fokus utama dalam agenda ini adalah pemanfaatan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2024-2028 dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025-2029 sebagai alat koordinasi antar pemangku kepentingan. Pemanfaatan data ini krusial mengingat Indeks Risiko Bencana (IRB) telah menjadi salah satu indikator utama dalam transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi pada RPJPN 2020-2045.

Di Papua Barat Daya sendiri, IRB menjadi indikator capaian dalam misi mewujudkan pembangunan berkesinambungan melalui jalur konektivitas wilayah. “Risiko bencana di Papua Barat Daya meningkat bukan hanya dari frekuensi, tetapi juga kompleksitas penyebabnya, seperti kerusakan ekologi dan penyumbatan drainase, dimana pada tahun 2025 terjadi banjir di Sorong dan Maybrat, serta longsor di Raja Ampat,” ungkap Raditya Jati.
Sebagai provinsi otonomi baru, Papua Barat Daya menghadapi tantangan kompleks dalam pemenuhan pelayanan dasar. Namun, terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 memberikan peluang penguatan kelembagaan BPBD melalui struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan definitif untuk mempercepat pengambilan keputusan.
Berdasarkan data penilaian tahun 2025, nilai IRB Provinsi Papua Barat Daya tercatat sebesar 230,78 dengan rata-rata Indeks Ketahanan Daerah (IKD) sebesar 0,24. Data spesifik menunjukkan Kota Sorong memiliki IRB tertinggi sebesar 253,41, disusul Raja Ampat 245,97, Kabupaten Sorong 240,53, Tambrauw 226,37, Sorong Selatan 221,33, dan Maybrat 197,09.
Deputi Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati juga mengajak seluruh elemen pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026 yang mengusung tema “Siap untuk Selamat”. Puncak kegiatan akan dilaksanakan melalui simulasi evakuasi mandiri secara serentak pada 26 April 2026 pukul 10.00 waktu setempat.
Kegiatan lokakarya ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program Kemitraan Indonesia -Australia SIAP SIAGA dan SKALA.
Diharapkan melalui inisiatif pendampingan dapat membantu mendorong penguatan sinergi antar lembaga guna menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif, terukur, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Papua Barat Daya.
Partisipasi kolektif ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat serta memastikan aset pembangunan tetap terlindungi dari ancaman bencana demi mewujudkan pembangunan yang aman dan berkelanjutan di Papua Barat Daya.(***)
Polhukam
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kasus ini harus ditangani secara transparan dan tuntas, serta tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Demikian hal tersebut diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H, Kamis (15/4/2026).
Menurut Johan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah pejabat harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum. Ia menilai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain, sehingga hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Hal ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Ini masuk ranah pidana khusus karena bentuk korupsinya spesifik, dilakukan oleh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dari uang rakyat. Jangan sampai masalah ini hanya dijadikan bahan pencitraan semata,” tutur Ketua LSM PRB.
Lebih lanjut Johan juga menyoroti dugaan sejumlah pejabat merasa memiliki perlindungan karena dianggap sebagai bagian dari tim pendukung saat pemilihan kepala daerah. Padahal, menurutnya, Bupati Bogor telah menyatakan sikap tegas untuk menindak tegas oknum yang menyimpang.
“Jangan sampai kasus serupa terus terulang setiap kali ada pergantian pemimpin. Pernyataan tegas untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Berikan hukuman yang berat dan sita aset hasil tindak pidana, jangan biarkan mereka bergerak bebas seolah tidak bersalah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan akuntabel. Ia juga meminta supaya perkara iniq disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di jalur pidana umum, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan bagi keuangan negara dan kepercayaan publik.”Papar nya …(Ron)
Polhukam
Diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
“Dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat dihubungi sentana Rabu 15 April 2026, menyampaikan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Menurut pernyataan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H kasus ini bermula dari ditemukannya penggunaan Surat Keputusan (SK) milik staf oleh atasan langsung tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Lebih lanjut, diketahui bahwa dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses pengajuan kredit di lembaga keuangan.
“Hal ini sangat aneh dan meresahkan. SK milik anak buah digadaikan oleh atasan tanpa diketahui pemiliknya. Bahkan, diduga terdapat tanda tangan yang dipalsukan, dan bank memberikan kredit berdasarkan dokumen yang tidak asli,” papar Johan.
Pihaknya menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan masuk dalam ranah pidana, antara lain dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum mulai dari tingkat kota hingga provinsi untuk turun tangan menyikapi permasalahan ini.”terang nya.
Kepada Kepolisian Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Johan meminta agar berani memeriksa kasus ini hingga ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan dokumen tersebut.
“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terjadi praktik kredit dengan dokumen palsu. Ini harus dijaring habis agar tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, Johan juga meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, khususnya Walikota Bogor, untuk tidak menutupi kasus ini. Pihaknya membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan pejabat pemerintah di lingkungan dinas terkait.
Lebih lanjut Johan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi menegakkan aturan yang berlaku.”Papar nya. (Ron)
-
Polhukam5 days agoGAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
-
Ibukota6 days agoFreddy Setiawan Resmikan WC Komunal di Kelurahan Kalibaru.
-
Ibukota7 days agoLebaran Betawi 2026, Tradisi Budaya dan Identitas Kota Jakarta
-
Ibukota4 days agoSatpol PP Jakut Sosialisasi Mitigasi Peran Masyarakat Peduli Tramtibum ke RT/RW, LMK, FKDM.

