Polhukam
Perkara Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Alex Cokrojoyo Bantah Putusan Hakim Keliru
Jakarta, Hariansentana.com – Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dalam perkara sengketa tanah di Kompleks Jatake, membantah jika putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang keliru. Ini disampaikan guna menampik pernyataan jaksa serta perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni terkait hal itu, yang dikutip salah satu media massa daring.
Diketahui, majelis hakim memutus bahwa penuntutan terhadap Alex Cokrojoyo dalam sengketa kepemilikan tanah tak bisa bisa dilakukan karena telah kedaluwarsa. Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
“Sebab klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jl Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake),” ujar kuasa hukum Alex dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dolvianus Nana kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Kepemilikan sah ini, kata Dolvianus, sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 yang dibuat di hadapan H Abu Yusuf, SH Notaris/PPAT di Jakarta, antara Alex dengan Muslimudin Roes Siregar. Muslimudin merupakan penerima kuasa menjual dari pemilik tanah Fenny Kurniawan sesuai Akta Kuasa Menjual Nomor: 128 tanggal 9 Januari 2003.
Terkait peralihan hak atas tanah tersebut, menurutnya juga telah diuji di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Alex terhadap Muslimudin selaku Tergugat I, Fenny Tergugat II, Jhonson Kurniawan Tergugat III dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai Turut Tergugat.
“Dan dalam Putusan Perkara: Nomor : 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas objek tanah yang terletak di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiwuung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003,” jelas Dolvianus.
Karena Tergugat dan Turut Tergugat telah kalah dalam perkara itu, lanjut Dolvianus, maka Johnson mencari alasan untuk menjerat kliennya dengan membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota Nomor: LP/B/800/VIII/2019/PMJ/Resort Tangerang Kota, tanggal 27 Agustus 2019.
“Atas dugaan tindakan pidana sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 264 Ayat (2) KUHP yakni menggunakan fotocopy dari fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor : 128, tanggal 9 Januari 2003 sebagai bukti surat di persidangan perkara Nomor : 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng yang diduga palsu,” beber Dolvianus.
“Bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor: 128, tanggal 9 Januari 2003 yang diduga palsu tersebut, juga dipergunakan oleh Pelapor (Jhonson Kurniawan) sebagai bukti surat di dalam perkara Nomor: 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Oleh karena itu apabila bicara tentang keadilan maka Jhonson Kurniawan juga harus didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan klien kami,” imbuhnya.
Adapun Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Karena berkas telah lengkap, perkara dan Alex lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pada 26 Agustus 2021. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2021 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Kota melakukan penahanan terhadap Alex, lalu diikuti dengan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 September 2021. Hingga akhirnya keluar putusan sela yang bunyinya menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
“Kami sependapat dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena perkara tersebut telah hapus karena daluwarsa,” kata dia.
Sebab, sambung Dolvianus, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menguraikan secara jelas bahwa korban mengetahui dan merasa dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003. Karena yang menjadi dasar pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 tanggal 26 Maret 2003, adalah adanya Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 128 tanggal 9 Januari 2003 dari Fenny Kurniawan selaku pemberi kuasa/pemilik tanah kepada Muslimudin Raoes Siregar, selaku penerima kuasa.
Selain itu, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 juga telah dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, lanjut Dolvianus menurut majelis hakim korban telah mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 di hadapan H Abu Yusuf, SH notaris di Jakarta.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 79 Ayat (1) maka perkara a quo telah hapus karena daluwarsa menuntut 12 tahun sedangkan perkara a quo telah lebih dari 12 tahun yakni 16 tahun. Oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar yang mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik,” tandas Dolvianus. (Red).
Polhukam
Mantan Staf Desa Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penipuan
Bogor, Hriansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H telah mengajukan laporan kepada Kapolda DKI Jakarta terkait “dugaan penipuan “ yang dilakukan oleh mantan staf desa di Desa Susukan.
Saat di hubungi melalui telepon seluler nya 10 / Maret 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor mengatakan Kasus ini berkaitan dengan klaim tanah yang diduga tidak memiliki dasar hukum, di mana pelaku diduga telah menjual tanah melalui Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT Minarti padahal tanah tersebut sudah memiliki pemilik sah dengan surat bukti, bangunan, dan PBB.” Terang Johan.
Pelaku juga diduga menerima uang sekitar 300 juta rupiah pada tahun 2015 silam. Meskipun Desa Susukan telah menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak dapat diklaim karena milik pihak lain, pemeriksaan terhadap laporan tersebut belum dilakukan meskipun berkas dan bukti pengiriman telah disampaikan melalui surat bernomor.
LSM PRB meminta agar kasus ini diselidiki tuntas oleh Kapolda DKI untuk menciptakan rasa keadilan dan mencegah keresahan di kalangan masyarakat Desa Susukan .” Pintanya…..(Ron)
Polhukam
Johan : KPK Jangan Tebang Pilih dalam Menangani Harta Pejabat yang Naik tidak Wajar
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )Perlindungan Rakyat Bogor ( PRB ) mengungkapkan kekhawatiran terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan S.H saat di konfirmasi Minggu ( 8/3/2026) menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tebang pilih dalam menangani harta pejabat yang mengalami kenaikan kekayaan yang signifikan, dan belum melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh. Hal ini dinilai berbeda dengan penanganan kasus di daerah lain di Indonesia.” ucapnya.
“Menurut Johan terdapat pejabat di Kabupaten Bogor yang mengalami kenaikan kekayaan hingga 1200 persen. Ia menegaskan, kasus ini harus diselidiki secara mendalam untuk memperjelas sumber dana, dan jangan sampai terjadi pembentukan opini bahwa KPK bersikap tidak adil.
“Giliran Kabupaten Bogor sekarang sepertinya mandul dalam penanganan kasus ini.” imbuhnya.
Meskipun data Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menunjukkan Rudy Susmanto yang kini menjabat Bupati Bogor periode 2025-2030, ketika masih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024 mengalami kenaikan kekayaan sebesar sekitar Rp2,3 miliar (dari Rp 4,48 miliar menjadi Rp 6,85 miliar) pada tahun 2022, Johan menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut terkait klaim kenaikan yang jauh lebih besar.
Selain itu pernah di laporkan “dugaan mark up anggaran sebesar Rp 26 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait proyek pengadaan alat Asesmen Nasional Berbasis Kompetensi (ANBK) tahun 2022, namun belum ada tindak lanjut yang terlihat hingga akhir tahun 2024.”jelas nya.
Johan juga menyatakan, dalam penanganan kasus kenaikan kekayaan pejabat yang dianggap lambat, muncul fenomena pengalihan persoalan berupa kasus “KPK gadungan”. Ia mengklaim, ada sumber dana yang berasal dari patungan untuk diberikan kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Kasus ini perlu diselidiki, terutama terkait pejabat diduga menyuap “yang tidak hanya tidak dihukum, bahkan dikabarkan mendapat promosi.”terang nya.
“Kita minta KPK jangan diskriminatif, harus menjalankan hukum dengan keadilan. Pejabat yang katanya ikut urunan menyediakan dana kepada KPK gadungan harus diteliti tuntas, jangan sampai besok muncul alasan bahwa mereka siap sama pejabat sehingga kasus terabaikan.”
Menurutnya, hal yang menarik adalah penyuap tampaknya berhasil mengecoh proses hukum dan tetap menjabat sebagai pejabat.
Johan juga mengajak Kejaksaan Agung untuk lebih berani menangani kasus kenaikan kekayaan pejabat yang tidak jelas di Kabupaten Bogor.
“Jangan sampai ada pengecualian di Kabupaten Bogor juga harus mengenal hukum. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik, rakyat Bogor akan kehilangan kepercayaan pada penegak hukum.” paparnya.
Ia menambahkan, pejabat dengan kenaikan kekayaan yang tidak jelas harus diperiksa, karena penegakkan hukum yang transparan akan membawa perbaikan kinerja pemerintahan.
Sampai saat ini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tebang pilih. Sebelumnya, pada Juli 2024, KPK pernah menangkap seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras uang dari pejabat Pemkab Bogor. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Bogor setelah dikonfirmasi bahwa YS bukan pegawai KPK. Kejagung RI sendiri telah menangani beberapa kasus korupsi di Bogor, seperti penyitaan aset tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina pada Agustus 2025 dan penyitaan harta terkait kasus pajak pada Desember 2025.”Papar Johan. (Ron).
Polhukam
Fathan Subchi, Silaturahmi dan Buka Bersama di FISIP Universitas Moestopo, Perkuat Kebersamaan Civitas Akademika
JAKARTA, SENTANA – Ketua Ikatan Alumni (IKA) Program Pascasarjana FISIP yang juga Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Drs. H. Fathan Subchi, hadiri Silaturahmi dan Buka Bersama di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), pada Jumat (6/3/2026).
Dalam sambutannya, Fathan Subchi menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam membangun komunikasi yang lebih erat antara dosen, karyawan dan alumni.
Menurutnya, kebersamaan seperti ini menjadi sarana untuk memperkuat kontribusi alumni dalam mendukung perkembangan universitas.
“Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi antara dosen, karyawan dan alumni agar terus berkontribusi bagi kemajuan Universitas Moestopo,” ujarnya.

Ia juga menilai, lokasi kampus yang strategis membuka peluang besar bagi pengembangan berbagai kerja sama, baik dengan lembaga pemerintah maupun institusi internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Deputy Chief of Mission dari Embassy of Ecuador in Indonesia, Pablo Bonifaz Arboleda, menyampaikan apresiasi atas undangan yang diberikan. Ia berharap hubungan kerja sama antara Kedutaan Besar Ekuador di Indonesia dengan FISIP Universitas Moestopo dapat terus berkembang, khususnya dalam bidang pendidikan dan kolaborasi internasional.
Sementara itu, Ketua Pengawas Yayasan Universitas Moestopo, Sunarto, menekankan bahwa, bulan suci Ramadan merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral.
Menurutnya, makna puasa tidak hanya sebatas menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga perilaku, ucapan, serta sikap dalam kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, Dekan FISIP Universitas Moestopo, Ryantori, menjelaskan bahwa, FISIP Universitas Moestopo terus mengalami perkembangan signifikan. Ia menyebutkan bahwa, fakultas tersebut kini telah memiliki empat program studi, termasuk Program Magister dan Program Doktor Administrasi Publik.
“Kami berharap kegiatan silaturahmi ini dapat semakin mempererat kebersamaan serta mendorong kemajuan fakultas ke depan,” katanya.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh Solihin.
Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa, kata “Moestopo” memiliki makna “pilihan”, sehingga diharapkan universitas ini dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menempuh pendidikan serta mampu melahirkan lulusan yang unggul dan bermanfaat bagi bangsa.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, FISIP Universitas Moestopo juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu yang hadir dalam kegiatan tersebut. Suasana kebersamaan dan kehangatan pun terasa sepanjang acara, mencerminkan semangat berbagi dan mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan.
Acara yang dihadiri oleh dosen, karyawan, alumni, perwakilan Embassy of Ecuador in Indonesia, serta anak-anak yatim piatu, menjadi momentum untuk mempererat hubungan antar civitas akademika sekaligus memperkuat sinergi antara kampus dengan para alumni serta mitra internasional.
(Red).
-
Polhukam4 days agoBoP Strategi Jenius Presiden Prabowo, untuk Menjadikan Indonesia “Macan Dunia”
-
Polhukam3 days agoJohan : KPK Jangan Tebang Pilih dalam Menangani Harta Pejabat yang Naik tidak Wajar
-
Ibukota5 days agoKasatpol PP Kecamatan Pademangan Sosialisasi Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif Warga di Pademangan Barat.
-
Ibukota7 days agoPramono Pastikan Pemprov DKI Jakarta Siap Cairkan THR ASN

