Polhukam
Perkara Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Alex Cokrojoyo Bantah Putusan Hakim Keliru
Jakarta, Hariansentana.com – Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dalam perkara sengketa tanah di Kompleks Jatake, membantah jika putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang keliru. Ini disampaikan guna menampik pernyataan jaksa serta perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni terkait hal itu, yang dikutip salah satu media massa daring.
Diketahui, majelis hakim memutus bahwa penuntutan terhadap Alex Cokrojoyo dalam sengketa kepemilikan tanah tak bisa bisa dilakukan karena telah kedaluwarsa. Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
“Sebab klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jl Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake),” ujar kuasa hukum Alex dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dolvianus Nana kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Kepemilikan sah ini, kata Dolvianus, sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 yang dibuat di hadapan H Abu Yusuf, SH Notaris/PPAT di Jakarta, antara Alex dengan Muslimudin Roes Siregar. Muslimudin merupakan penerima kuasa menjual dari pemilik tanah Fenny Kurniawan sesuai Akta Kuasa Menjual Nomor: 128 tanggal 9 Januari 2003.
Terkait peralihan hak atas tanah tersebut, menurutnya juga telah diuji di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Alex terhadap Muslimudin selaku Tergugat I, Fenny Tergugat II, Jhonson Kurniawan Tergugat III dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai Turut Tergugat.
“Dan dalam Putusan Perkara: Nomor : 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas objek tanah yang terletak di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiwuung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003,” jelas Dolvianus.
Karena Tergugat dan Turut Tergugat telah kalah dalam perkara itu, lanjut Dolvianus, maka Johnson mencari alasan untuk menjerat kliennya dengan membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota Nomor: LP/B/800/VIII/2019/PMJ/Resort Tangerang Kota, tanggal 27 Agustus 2019.
“Atas dugaan tindakan pidana sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 264 Ayat (2) KUHP yakni menggunakan fotocopy dari fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor : 128, tanggal 9 Januari 2003 sebagai bukti surat di persidangan perkara Nomor : 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng yang diduga palsu,” beber Dolvianus.
“Bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor: 128, tanggal 9 Januari 2003 yang diduga palsu tersebut, juga dipergunakan oleh Pelapor (Jhonson Kurniawan) sebagai bukti surat di dalam perkara Nomor: 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Oleh karena itu apabila bicara tentang keadilan maka Jhonson Kurniawan juga harus didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan klien kami,” imbuhnya.
Adapun Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Karena berkas telah lengkap, perkara dan Alex lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pada 26 Agustus 2021. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2021 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Kota melakukan penahanan terhadap Alex, lalu diikuti dengan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 September 2021. Hingga akhirnya keluar putusan sela yang bunyinya menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
“Kami sependapat dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena perkara tersebut telah hapus karena daluwarsa,” kata dia.
Sebab, sambung Dolvianus, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menguraikan secara jelas bahwa korban mengetahui dan merasa dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003. Karena yang menjadi dasar pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 tanggal 26 Maret 2003, adalah adanya Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 128 tanggal 9 Januari 2003 dari Fenny Kurniawan selaku pemberi kuasa/pemilik tanah kepada Muslimudin Raoes Siregar, selaku penerima kuasa.
Selain itu, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 juga telah dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, lanjut Dolvianus menurut majelis hakim korban telah mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 di hadapan H Abu Yusuf, SH notaris di Jakarta.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 79 Ayat (1) maka perkara a quo telah hapus karena daluwarsa menuntut 12 tahun sedangkan perkara a quo telah lebih dari 12 tahun yakni 16 tahun. Oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar yang mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik,” tandas Dolvianus. (Red).
Polhukam
Irkoops Udara I Terima Pejabat Irum Itkoops Udara I yang Baru
Jakarta, Hariansentana.com — Kolonel Adm Nugroho Adi Gunawan, S.T., M.MaritimePol., resmi menjabat Irum Itkoops Udara I. Kegiatan penerimaan jabatan dipimpin langsung oleh Ir Koops Udara I Marsma TNI Dedy Susanto, S.E., bertempat di Ruang Lobby Makoopsud I. (Jumat, 22/1/2025).
Sebelumnya Kolonel Adm Nugroho Adi Gunawan, S.T., M.MaritimePol., menjabat sebagai Aspers Kaskoopsud III.
Acara penerimaan jabatan Irum Itkoopsud I dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kasau nomor: Kep/35-PKS/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI Angkatan Udara.
Penandatanganan Berita Acara Sertijab Irum Itkoopsud I yang disaksikan oleh Ses Itkoopsud I Kolonel Tek Heri Hermawan dan Aspers Koopsud I Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, S.Sos., M.M., dan dilanjutkan foto bersama.
Polhukam
Giat Rabu Ibadah, Koops Udara I Gelar Kajian Tafsir Al-Quran.
Jakarta, Hariansentana.com –– Kegiatan Rabu ibadah di Koops Udara I menggelar kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Suherman, M.A., M.Pd., C.Dai., bertempat di Masjid Darussalam, Makoops Udara I. (Rabu, 22-1-2025).
Dalam kesempatan tersebut Ustadz Suherman menjelaskan terkait keutamaan dari Surat Al-Fatihah sebagai tujuh ayat yang paling sering dibaca, karena Al-Fatihah adalah surat wajib yang dibaca ketika shalat, baik salat wajib atau sunah. Maka tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat Al-Fatihah.
Lebih lanjut Ustadz Suherman menambahkan bahwa dalam bahasa Arab, Al Fatihah artinya adalah pembukaan, karena Al-Qur’an dibuka dengan surat ini. Itulah sebabnya, Al-Fatihah sering disebut sebagai Ummul Qur’an atau umul kitab. Sebutan ini karena Al Fatihah merupakan induk dari semua isi Al Qur’an.
Menutup ceramahnya Ustadz Suherman berpesan jika seseorang khususnya umat muslim dapat memahami Al-Qur’an secara baik dan benar maka akan menjadikan pribadi atau individu yang berkualitas dalam kehidupannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, Kaskoops Udara I Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., Para Pejabat Utama Makoopsud I beserta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Koops Udara I.
Ditempat terpisah dilaksanakan kegiatan ibadah umat Nasrani Makoops Udara I bertempat di Ruang Rapat Denma Koops Udara I yang dipimpin oleh Pendeta Victor Erens, S.Th.
Polhukam
Pangkoopsud I Hadiri Family Gathering Angkasa Shooting Club dan Peresmian Lapangan Tembak VIP Djamsuri
Jakarta, Hatiansentana.com — Panglima Koops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin turut menghadiri acara Family Gathering Angkasa Shooting Club (ASC) sekaligus peresmian Lapangan Tembak VIP Djamsuri di Wingko 1 Kopasgat, Selasa, 21 Januari 2025.
Kegiatan dimulai dengan penayangan video proses renovasi Lapangan tembak, Lapangan tembak yang telah direnovasi kini dilengkapi fasilitas modern dan representatif yang memungkinkan penggunaannya dalam berbagai kondisi, termasuk saat hujan. Dilanjutkan dengan pernyataan peresmian Lapangan Tembak oleh Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M. yang ditandai dengan dan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita. Turut mendampingi KASAU dalam pemotongan pita Wakasau Marsdya TNI Andyawan Martono, Pangkoopsudnas Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., Dankodiklatau Marsdya TNI Dr. Arief Mustofa, M.M., Kabasarnas Marsekal Madya TNI Kusworo, Dankorpasgat Marsma TNI Deny Muis, S.E., M.M., dan Danwingko 1 Kopasgat Kolonel Pas Helmi A. Nange, S.E., M.M.,
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) memimpin acara serah terima jabatan Ketua Umum dan Ketua Harian ASC. Marsekal Madya TNI Kusworo secara resmi menyerahkan jabatannya kepada Marsekal Muda TNI Bambang Gunarto sebagai Ketua Umum yang baru, serta Marsekal Pertama TNI Deni Muis sebagai Ketua Harian. Dalam sambutannya, KASAU menyampaikan apresiasi kepada Marsekal Madya TNI Kusworo atas dedikasi selama hampir empat tahun terakhir yang berhasil membawa ASC meraih banyak prestasi.
“Banyak tantangan ke depan, termasuk penyelenggaraan KASAU Cup dalam rangka HUT TNI AU pada 9 April mendatang. Saya percaya pengurus baru akan terus membawa ASC menuju pencapaian yang lebih baik,” ujar KASAU.
Acara dilanjutkan dengan sesi ramah tamah dan menembak pistol Falling Plate. Kegiatan ini terbagi kedalam dua kelas, untuk kelas Pati Optic juara 1 diraih oleh Marsma TNI Wisnu Saputro, S.Pd., M.Pd., dan untuk kelas Pati non-Optic peringkat 1 diraih oleh Marsda TNI Jorry S. Koloay. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat semangat kebersamaan, tetapi juga menjadi tonggak baru bagi ASC untuk terus berinovasi dan berprestasi di masa mendatang.
Turut hadir dalam acara peresmian ini Danseskoau I Marsda TNI Made Susila Adnyana, S.I.P., S.H., Gubernur AAU Marsda TNI Dr. Ir. Purwoko Aji Prabowo, M.M., MDS., Ketua Umum Pemprov Perbakin DKI Jakarta, serta para pejabat Mabesau lainnya.
-
Ibukota3 days ago
Lurah Pademangan Timur Apresiasi Antusias Warga Menyukseskan Pemilihan Rw.
-
Polhukam6 days ago
Akui INI Versi Irfan Ardiansyah, Dirjen AHU Siap Digugat
-
Polhukam6 days ago
Anggota Komisi III DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group,
Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar -
Ibukota7 days ago
Bangli di Kolong Tol Lodan, Ancol Ditertibkan