Connect with us

Polhukam

Viral Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih di PIK, Membuat Pemuda Utara Bergerak (PUB) Ambil Sikap.

Published

on

Jakarta, ,Hariansentana.com – Akibat Adanya pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara pada hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 2021 lalu, membuat Pemuda Utara Bergerak (PUB) menyesalkan kejadian tersebut

Ketua Pemuda Utara Bergerak (PUB) Lutfie mengatakan, Pemerintah dan aparatur negara dalam hal ini sudah lalai dan lemah akan nasionalismenya.
“Masyarakat dan pengelola serta pengembang perumahan kawasan di pantai indah kapuk diduga telah melanggar Undang-Undang No 24 Thn 2009 Pasal 7 Ayat 3 yang mengatur tentang Lambang Negara yang harus dan wajib diberlakukan kepada seluruh rakyat Indonesia di wilayah NKRI,” Katanya dalam Presconfrence di area Waduk Cincin dekat JIS Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Minggu (29/8/2021).

Lutfie menegaskan, Pemuda Utara Bergerak (PUB) akan mengambil sikap dan menuntut beberapa hal, yakni: meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab secara moral kepada seluruh rakyat Indonesia akan kejadian pada (17/08/2021) di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dimana pada hari tersebut adalah merupakan hari paling bersejarah bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia, dimana pada tanggal tersebut kita semua seluruh Rakyat Indonesia di manapun berada, wajib memperingati hari kemerdekaan bangsa Indonesia dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putih di setiap rumah/gedung/bangunannya masing-masing sesuai UU Thn 2009 No.24 Pasal 07 Ayat 03 yang berlaku. Dengan bukti yang kami miliki di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk ( PIK) tersebut tidak ada bendera merah putih yang di pasang dan di kibarkan,” tegasnya.

Lutfie menambahkan kepada Pemerintah, agar jangan menutup mata apalagi mengabaikan permasalahan ini seolah-olah ini sebuah permasalahan sepele.

Selain itu dirinya juga meminta kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan agar segera memberikan himbauan keras kepada seluruh warga masyarakat yang bermukim di perumahan PIK tersebut untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka di media massa, elektronik dan media onlie.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Juga harus memberikan sanksi keras terhadap pengelola dan pengembang di Kawasan perumahan PIK sesuai dengan Pergub, Perda, dan Sanksi administratif yang berlaku, pintanya.

Untuk itu lanjutnya, Pemuda Utara Bergerak memberikan Waktu 3×24 Jam kepada pihak terkait terhitung dari tanggal 29 Agustus 2021 jika tidak segera merespon apalagi mengabaikan, maka Pemuda Utara Bergerak ( PUB) akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran di kawasan perumahan PIK dan Balaikota DKI Jakarta,” ungkapnya

Penulis : Sutarno

Polhukam

Keluarga Besar Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Puluhan warga dan keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 menggelar audensi di Masjid Al Araf, Jalan Tipar Cakung, RW 01, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (12/9/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut mengangkat agenda permohonan rehabilitasi atau rekonsiliasi nama Amir Biki, sekaligus tuntutan agar keluarga korban mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

Audensi yang diselenggarakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Araf itu diikuti sekitar 50 peserta. Sejumlah pihak hadir, di antaranya M. Beni Biki selaku keluarga almarhum Amir Biki, Ahmad Ramdon yang merupakan keponakan Amir Biki, M. Yusron Zaenuri yang disebut sebagai saksi Peristiwa Tanjung Priok 1984, Iptu Sugeng selaku Kanit Binmas, serta warga yang mengaku sebagai korban peristiwa tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya melakukan refleksi sejarah, tetapi juga menyampaikan kembali aspirasi agar pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang hingga kini masih menjadi bagian dari ingatan masyarakat.

Keluarga Amir Biki Minta Pemerintah Ambil Langkah

M. Beni Biki mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 12 September 1984 sekaligus mengingat kembali nilai sejarah Masjid Al Araf bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, berbagai catatan sejarah masa lalu perlu dipahami secara utuh dan objektif agar tidak berhenti sebagai ingatan, tetapi dapat menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya.

,Dalam kesempatan itu, Beni juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengeluarkan keputusan yang dapat menjadi dasar rehabilitasi atau rekonsiliasi terhadap nama Amir Biki.

Ia juga meminta agar keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 memperoleh kompensasi dari pemerintah.

Permintaan tersebut disampaikan Beni dengan merujuk pada langkah pemerintah pada 2023 yang memberikan pengakuan dan penyelesaian non-yudisial terhadap sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Beni, penyelesaian terhadap persoalan sejarah tidak semata-mata berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memberikan ruang bagi keluarga dan masyarakat untuk memperoleh kejelasan serta pemulihan.

Saksi Ceritakan Kembali Dinamika Tanjung Priok

Sementara itu, M. Yusron Zaenuri yang hadir sebagai saksi peristiwa menyampaikan refleksi mengenai kondisi sosial dan politik yang berkembang pada masa tersebut.

Yusron menilai kondisi sosial masyarakat pada era itu tidak dapat dilepaskan dari situasi politik yang berkembang secara nasional.

Ia juga menyinggung kesenjangan sosial serta hubungan antara masyarakat dan pemerintah yang menurutnya turut memengaruhi dinamika sosial pada masa tersebut.

Dalam pemaparannya, Yusron juga mengingat kembali bagaimana Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dipandang memiliki dampak besar terhadap situasi politik saat itu.

Ia menyebut rangkaian dinamika sebelum peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan berbagai kegiatan dan kondisi sosial masyarakat yang berkembang pada masa itu.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi di Desa

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan memberikan pernyataan tegas terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup.

Saat di hubungi melalui telepon selulernya Senin 14 / 9 / 2026 , Johan menilai usulan tersebut telah melanggar konstitusi, Undang – Undang Desa, dan Undang-Undang Dasar 1945,”terang nya.

“Ini sudah melanggar konstitusi dalam aturan Pilkades. Perpanjangan waktu jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun saja sudah dimajukan. Sekarang ada lagi permintaan agar tidak dilakukan Pilkades dan jabatan kades dibuat seumur hidup. Ini jelas mencederai konstitusi dan semangat demokrasi,” ujarnya.

Menurut Johan ,prinsip dasar negara adalah persamaan setiap warga negara di hadapan hukum dan politik. Tidak terkecuali kepala desa. Jika jabatan kepala desa dibuat seumur hidup, maka mekanisme demokrasi di tingkat paling bawah akan rusak,”tegas nya.

“Desa adalah pemerintahan paling bawah dan menjadi cermin pelaksanaan demokrasi. Kalau di desa demokrasi sudah tidak berjalan, bagaimana kita bisa berharap demokrasi di tingkat nasional berjalan sehat?” katanya.

Ia juga mengingatkan, jika usulan jabatan kades seumur hidup ini berhasil, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul usulan serupa untuk jabatan presiden dengan alasan balas jasa politik.

“Ini harus diantisipasi oleh para tokoh dan elit politik nasional. Sekilas kelihatan sederhana, tapi dampaknya bisa nasional. Ada tanda-tanda tidak sehat dalam demokrasi kita ke depan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menilai, Pilkades tetap harus dilaksanakan dan tidak boleh ditunda dengan alasan biaya atau alasan tidak relevan lainnya. Pilkades merupakan sarana penting untuk mengukur kinerja kepala desa petahana.

“Pilkades penting untuk mengukur apakah rakyat masih percaya dengan kinerja kades incumbent. Kalau kinerjanya baik, rakyat pasti memilih lagi. Kalau buruk, otomatis akan diganti. Jangan sampai Pilkades ditiadakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aksi sebagian kepala desa yang melakukan demonstrasi ke DPR RI dengan membawa ancaman. Menurutnya, jika tuntutan tidak dipenuhi lalu muncul gerakan separatis dan ancaman terhadap negara, maka hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Jangan sampai perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, seperti memenangkan calon presiden tertentu. Apalagi sekarang muncul wacana jabatan seumur hidup. Ini sudah melawan konstitusi. Dan jika melawan konstitusi, dapat diduga sebagai tindakan separatis yang memecah persatuan Indonesia,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah dan DPR tetap berpegang pada Undang-Undang Desa dan UUD 1945. Pilkades harus tetap berjalan dengan memberikan ruang kompetisi yang sehat, agar lahir pemimpin desa yang membawa perubahan, bukan kembali ke wajah lama.

“Dari desa kita bisa melihat model pemimpin seperti apa yang akan lahir di Indonesia. Apakah masih percaya dengan politik uang, atau sudah bergeser ke pemimpin yang berani mengubah dan memberantas korupsi. Jangan sampai desa justru menjadi tempat kemunduran demokrasi,”papar nya…….Ron

Continue Reading

Polhukam

Kapolres Bogor Pimpin Pengamanan Antisipasi Pergerakan Suporter Persija dan Persib di Wilayah Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Kapolres Bogor AKBP Wikha memimpin langsung apel pengamanan dalam rangka mengantisipasi pergerakan suporter Persija Jakarta dan Persib Bandung di wilayah Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2026).

Apel pengamanan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bogor sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul digelarnya pertandingan Persija Jakarta menghadapi Persib Bandung dalam lanjutan pekan kedua BRI Super League 2026/2027 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Kapolres Bogor menegaskan, jajaran Polres Bogor menerapkan Siaga Satu sebagai bentuk kesiapan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur pergerakan maupun tempat berkumpulnya suporter.

“Dalam Kegiatan ini Polres Bogor melakukan Siaga Satu untuk mengantisipasi suporter Persija dan Persib hari ini. Kami memperketat pengamanan di titik-titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya para suporter dari kedua belah pihak,” ujar AKBP Wikha kepada wartawan.

Menurutnya, langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif selama berlangsungnya pertandingan.

Kapolres juga menghimbau para pendukung kedua klub untuk mengedepankan sportivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memicu gangguan keamanan.

“Saya berharap para fans Persija dan fans Persib agar dapat sama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kita bersama. Siapa pun yang menang, itu hal yang biasa. Kita tetap jaga kondusifitas dan keamanan kita bersama,” tegasnya.

AKBP Wikha menambahkan, perbedaan dukungan terhadap klub sepak bola merupakan hal yang wajar. Namun, kecintaan terhadap klub hendaknya tidak diwujudkan dengan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya.

Pertandingan Persija Jakarta kontra Persib Bandung sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) pukul 15.30 WIB di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Dengan kesiapsiagaan personel dan penguatan pengamanan di sejumlah titik, Polres Bogor berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Bogor tetap aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat muncul sebelum maupun setelah pertandingan……Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending