Polhukam
Viral Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih di PIK, Membuat Pemuda Utara Bergerak (PUB) Ambil Sikap.
Jakarta, ,Hariansentana.com – Akibat Adanya pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara pada hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 2021 lalu, membuat Pemuda Utara Bergerak (PUB) menyesalkan kejadian tersebut
Ketua Pemuda Utara Bergerak (PUB) Lutfie mengatakan, Pemerintah dan aparatur negara dalam hal ini sudah lalai dan lemah akan nasionalismenya.
“Masyarakat dan pengelola serta pengembang perumahan kawasan di pantai indah kapuk diduga telah melanggar Undang-Undang No 24 Thn 2009 Pasal 7 Ayat 3 yang mengatur tentang Lambang Negara yang harus dan wajib diberlakukan kepada seluruh rakyat Indonesia di wilayah NKRI,” Katanya dalam Presconfrence di area Waduk Cincin dekat JIS Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Minggu (29/8/2021).
Lutfie menegaskan, Pemuda Utara Bergerak (PUB) akan mengambil sikap dan menuntut beberapa hal, yakni: meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab secara moral kepada seluruh rakyat Indonesia akan kejadian pada (17/08/2021) di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dimana pada hari tersebut adalah merupakan hari paling bersejarah bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia, dimana pada tanggal tersebut kita semua seluruh Rakyat Indonesia di manapun berada, wajib memperingati hari kemerdekaan bangsa Indonesia dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putih di setiap rumah/gedung/bangunannya masing-masing sesuai UU Thn 2009 No.24 Pasal 07 Ayat 03 yang berlaku. Dengan bukti yang kami miliki di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk ( PIK) tersebut tidak ada bendera merah putih yang di pasang dan di kibarkan,” tegasnya.
Lutfie menambahkan kepada Pemerintah, agar jangan menutup mata apalagi mengabaikan permasalahan ini seolah-olah ini sebuah permasalahan sepele.
Selain itu dirinya juga meminta kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan agar segera memberikan himbauan keras kepada seluruh warga masyarakat yang bermukim di perumahan PIK tersebut untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka di media massa, elektronik dan media onlie.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Juga harus memberikan sanksi keras terhadap pengelola dan pengembang di Kawasan perumahan PIK sesuai dengan Pergub, Perda, dan Sanksi administratif yang berlaku, pintanya.
Untuk itu lanjutnya, Pemuda Utara Bergerak memberikan Waktu 3×24 Jam kepada pihak terkait terhitung dari tanggal 29 Agustus 2021 jika tidak segera merespon apalagi mengabaikan, maka Pemuda Utara Bergerak ( PUB) akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran di kawasan perumahan PIK dan Balaikota DKI Jakarta,” ungkapnya
Penulis : Sutarno