Connect with us

Daerah

Uu Ruzhanul Luncurkan Rintisan Usaha Petani Milenial Bidang Perkebunan

Published

on

GARUT – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meluncurkan Rintisan Usaha Petani Milenial Bidang Perkebunan di Pelataran Cafe Kopi Mahkota, Kabupaten Garut, Selasa (31/8/2021).

Dalam sambutannya, Pak Uu –sapaan Wagub Jabar– menekankan pentingnya regenerasi petani di Jabar. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan dan mendukung produktivitas sektor pertanian di Jabar. Sumber Daya Manusia (SDM) bidang pertanian di Jabar pun diminta terus berinovasi dan beradaptasi dengan tuntutan zaman.

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sedang mengembangkan Petani Milenial untuk menjawab permasalahan di bidang pertanian, khususnya regenerasi petani,” kata Pak Uu.

Pak Uu menuturkan, saat ini, minat generasi muda untuk mengembangkan sektor pertanian cenderung menurun. SDM sektor pertanian pun didominasi oleh penduduk yang berusia lebih dari 44 tahun.

Berdasarkan hasil survei pertanian antar sensus (sutas) 2018 yang dilakukan Badan Pusat Statistik, jumlah petani di Jabar mencapai 3.250.825 orang. Dari jumlah tersebut, petani yang berusia 25-44 tahun hanya 945.574 orang atau 29 persen.

“Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sekarang menjawab dengan Petani Milenial, termasuk juga dengan program Santani (Santri Tani),” ucapnya.

Besar harapan Pak Uu supaya para peserta yang tergabung dalam program Petani Milenial mampu menguasai ilmu dan teori di bidang pertanian. Kemampuan itu harus dimiliki untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian di Jabar.

“Karena pertanian kali ini berbeda dengan zaman dulu, kondisi alamnya beda. Kalau dulu gejebur ke sawah, sekarang harus memiliki kemampuan, termasuk teknologi pertanian harus dikuasai,” katanya.

Menurut Pak Uu, Petani Milenial pun harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, perbankan, sampai offtaker. “Sekarang tidak ada kata Superman, perlu kekuatan yang lahir berdasarkan kolaborasi. Saya berharap pemuda ada yang berpihak dan mengerti soal pertanian,” ucapnya.

Selain itu, Pak Uu mendorong kepala daerah di Jabar untuk ikut serta meregenerasi SDM di sektor pertanian. Sebab jika kegiatan produksi pertanian hanya dilakukan oleh generasi tua, maka perlahan tapi pasti, jumlah petani akan semakin berkurang dari masa ke masa.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Jabar Hendy Jatnika melaporkan, peserta program Petani Milenial di Bidang Perkebunan fokus pada sejumlah komoditas, seperti kopi, gula aren, Vanili, pembenihan tanaman perkebunan, dan limbah kelapa.

Dalam proses seleksi Petani Milenial bidang perkebunan, telah meloloskan sebanyak 25 orang petani Milenial. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 petani milenial memilih jenis rintisan usaha pengolahan kopi, 4 orang merintis pengolahan gula aren, 2 orang merintis komoditas vanili, 2 orang pembenihan tanaman perkebunan, serta dua petani milenial lainnya memilih rintisan usaha pengolahan limbah kelapa.

“Proses perekrutan Petani Milenial di bidang perkebunan ini melalui proses yang panjang, para Petani Milenial ini sudah melaksanakan bimteknya, dari bimtek teknis juga dengan pengolahan,” katanya.

“Secara bertahap dan Alhamdulillah bahwa KUR (kredit usaha) yang disalurkan kepada petani milenial ini sesuai arahan Pak Gubernur untuk memperbanyak sumber permodalan dan offtaker, tidak hanya mengandalkan bank Jabar, kami juga bekerja sama dengan BNI, dan sudah terealisasi lima orang, mudah- mudahan secara bertahap akan bertambah lagi,” imbuhnya.

Selain itu, Hendy mengungkap bahwa sejumlah komoditas yang dipilih para Petani Milenial punya pangsa pasar yang baik. Untuk meningkatkan produksi, tentu memerlukan dukungan alat pertanian.

Sementara itu, di antara komoditas pertanian yang lain, limbah kelapa punya potensi yang cerah di pasar ekspor. Hendy menyebut, permintaan limbah kelapa, yakni arang dan sabutnya, cukup besar dari luar negeri.

“Menurut para pelaku offtaker kami di sana, ini peluang pasarnya belum bisa dipenuhi, baru 10 persen, tentu 90 persen belum bisa dipenuhi,” katanya.

“Mudah- mudahan pertemuan kali ini menjadi inspirasi bagi semua pihak dalam upaya menumbuhkan petani-petani milenial di Jawa Barat untuk mengisi kekosongan,” tambahnya.

Asisten II Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Garut Toni Tisna Somantri menuturkan, Petani Milenial adalah program yang tepat. Apalagi Kabupaten Garut punya potensi pertanian yang luar biasa apabila dikelola dengan baik.

“Tidak hanya kopi, ada juga Jeruk Garut, dan produk pertanian lainnya yang luar biasa potensinya,” ucapnya.

Pemimpin Bank BNI Kantor Wilayah (Kanwil) Bandung Edy Awaludin, menyebut Bank BNI sebagai salah satu ‘agent of development’ perlu untuk turut peduli dalam rangka meningkatkan sektor pertanian.

“BNI sebagai salah satu bank negara, meningkatkan bisnis tidak hanya di sektor perdagangan, tapi juga pertanian,” katanya. (Red)

 

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura

Published

on

By

BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.

Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.

“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.

Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.

Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.

Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.

Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Continue Reading

Daerah

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

Published

on

By

Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.

“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.

Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.

Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading
Advertisement

Trending