Nasional
Upaya PT Meratus Line dalam PKPU Bisa Berujung Pailit
Jakarta, HarianSentana.com – Upaya PT Meratus Line dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang mangkir untuk melunasi utangnya ke PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebesar Rp 50 miliar berpeluang jadi pailit. Apalagi permohonan penghentian PKPU sudah diajukan ke Majelis Hakim Pemutus dan tinggal putusan saja.
Menurut Kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika (GPS), pailit merupakan mekanisme hukum jika putusan pengadilan niaga tidak ditaati. Dan apa yang dilakukan Meratus Line selama PKPU Sementara dan PKPU Tetap kepada pemohon PKPU, sangat kentara kalau mereka sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
“Tentu konsekwensinya sudah jelas, ujungnya pailit. Pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga,” katanya seperti dikutip di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Menurut GPS, bagaimanapun upaya PT Meratus Line membuat dirinya seakan perusahaan yang bonafid, taat dan bertanggungjawab tetap saja kelihatan blepotan. “Apalagi jejak proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap terlihat betapa tidak ada kesungguhan untuk memanfaatkan jalan yang disiapkan negara menyelesaikan utang-utangnya,” ujarnya.
“Malah setelah Pemohon PKPU mengajukan pengakhiran PKPU baru mereka mengeluarkan proposal perdamaian final, yang lucunya justru pemohon PKPU dibuat kondisi tidak dibayar utangnya,” sambung GPS.
Ia juga menyayangkan sikap Meratus Line yang sebenarnya sudah mengakui utangnya, tetapi untuk membayarnya masih membuat mekanisme rumit yang tidak mungkin terjadi.
“Disinilah terlihat betapa niat ngemplangnya sangat kuat. Dipoles bagaimanapun, jika mengakui utang tapi tidak mau bayar maka publik akan memahaminya ngemplang alias tidak mau bayar,” cetusnya.
Terkait adanya kreditur perusahaan lain yang dibayar dalam proposal perdamaian, ternyata menurut GPS, mayoritas dari perusahaan tersebut punya mereka sendiri yang disebut affiliasi berbaju kreditur.
“Pemiliknya sama dan bayar utang ke pemilik yang sama. Itu hanya akal-akalan untuk dapat voter dalam perdamaian saja. Itu bagian nyata dari kecurangan yang sudah diatur dalam UU untuk bisa ditolak proposal perdamaiannya. UU sudah mengantisipasi prilaku curang ini,” tukasnya.
“Dan hakim tentu sangat memahami hal ini, apalagi dokumen lengkap dari Kemenkumham sudah kita lampirkan. Itu valid kreditur sama pemiliknya dengan debitur dalam PKPU,” lanjut GPS.
Menanggapi paparan kuasa hukum PT Meratus Line yang mengatakan bahwa selain perkara PKPU sebenarnya masih ada kasus perdata dan pidana, dan bukan merupakan perkara utang piutang sederhana, menurut GPS perdebatan soal itu bukan untuk dibicarakan saat ini.
“Sudah telat bro, semua cerita itu sudah disampaikan saat di pengadilan niaga lalu dan sudah diuji dalil, alat bukti dan analisa hukumnya oleh majelis hakim dan sudah diputuskan PT Meratus Line dalam PKPU dan utang piutang itu masuk syarat sederhana. Sudah jadi putusan kok masih saja diulang ulang kaset lamanya tersebut. Intinya punya utang ya bayar,” tutup GPS.
Preseden Buruk
Sementara Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya, Syaiful Ma’arif mengatakan, jika kasus PKPU ini harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas kapan berakhirnya, maka hal ini akan jadi preseden buruk.
“Sebab pengadilan niaga itu dibuat negara dalam hal ini pemerintah dan DPR lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang piutang. Ini sama dengan mengingkari tujuan adanya pengadilan niaga yang harus dijaga marwahnya bersama-sama,” tukasnya.
Jika PKPU Sementara dan PKPU Tetap ternyata pemohon tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah mengatur ujungnya adalah mekanisme pailit. Baik pailit karena bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga.
Soal pengakuan Meratus yang mengatakan sudah rutin membuat laporan keuangan, ternyata ada bukti bahwa pengurus tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dan pengeluaran uang perusahaan.
“Buktinya sangat banyak pengurus tidak dilibatkan. Misalnya, penunjukan auditor dan pembayarannya. Itu bukti mereka tidak kooperatif dan tidak taat. Dari semua proses selama ini, sebenarnya sudah sempurna untuk dipailitkan. Apalagi hak pengurus saja saat sidang lalu kita dengar juga diingkari,” pungkasnya.(s)
Polhukam
Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat
pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan
Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.
Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.
Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).
Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.
Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.
“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.
Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.
Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.
Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.
Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)
Peristiwa
Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.
“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)
Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.
Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).
Peristiwa
Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut
Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)
-
Peristiwa12 hours agoWarga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
-
Ibukota4 days agoDewan Kota Jakut Hadiri Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat
-
Polhukam7 days agoDiduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
-
Polhukam5 days agoDugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat

