Daerah
Upacara Melasti Bandung Raya di Gunung Tangkuban Perahu, Dihadiri oleh Ketua PH PHDI Provinsi Jawa Barat
BANDUNG, HARIANSENTANA.COM – Ketua PH PHDI Provinsi Jabar, Brigjen TNI Purn I Made Riawan, S.Psi, M.I.P menghadiri Kegiatan Upacara Keagamaan Melasti Umat Hindu Bandung Raya. Bertempat di Gunung Tangkuban Perahu, Minggu (23/03/2025).
Upacara itu digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947/Tahun 2025 Masehi. Ratusan umat hindu yang mewakili Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung serta Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Melasti di di Gunung Tangkuban Perahu.

Melalui keterangannya, Minggu (23/3), Ketua PH PHDI Prov Jabar, Brigjen TNI Purn I Made Riawan, S.Psi, M.I.P menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh Ketua Pengurus Harian PHDI baik Kota dan Kabupaten Se-Jawa Barat yang telah menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan melasti ini di wilayahnya masing-masing sesuai dengan kondisi yang ada serta ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang turut mendukung dan menyukseskan kegiatan ini mulai dari perijinan menggunakan tempat, pengamanan kegiatan serta dukungan materiil dan lainnya.
Made menyampaikan permohonan, maaf tidak bisa menghadiri semua undangan dari kegiatan ini yang dikirim oleh PHDI Kota dan Kabupaten kepada Ketua PH PHDI Provinsi Jawa Barat, semoga semua kegiatan Melasti di daerah dan wilayah yang menjadi tanggung jawab PHDI Kota dan Kabupaten dapat berjalan lancar sesuai dengan yang direncanakan.
Pelaksanaan melasti di Gunung Tangkuban Perahu menurutnya, bukan yang pertama kali hanya tempat sebelumnya berbeda dengan tempat sekarang.
“Upacara melasti atau melelasti dapat didefinisikan sebagai nganyudang malaning gumi ngamet tirta amerta, Yang berarti menghanyutkan kotoran alam menggunakan air kehidupan,” ujarnya.
Dalam kepercayaan Hindu, ditambahkan Made, sumber air seperti danau dan laut serta air suci dari mata air dipegunungan dianggap sebagai asal tirta amerta atau air kehidupan. Sumber-sumber air tersebut memberikan kehidupan bagi seluruh makhluk hidup, termasuk umat manusia. Karena itulah, upacara melasti selalu diadakan di tempat-tempat khusus seperti tepi pantai, tepi danau atau gunung.
“Upacara Melasti merupakan upacara yang dilakukan sebelum perayaan Hari Suci Nyepi, Upacara Melasti adalah ritual ibadah penyucian diri dan alam beserta isinya (Buwana Alit & Bhuana Agung) serta menyucikan pratima, arca serta sarana prasarana yang di gunakan dalam perayaan hari suci nyepi dan rangkaian kegiatan ini dilaksanakan satu tahun sekali sebelum umat Hindu menyambut Tahun Baru Saka,” imbuhnya.
Kegiatan Melasti di Gunung Tangkuban Perahu ini di puput oleh Ida Pedanda Putra Gede Dharma Arsa & Pedande Istri dari Griya Cimahi dan dibantu oleh beberapa Pinandita Lanang Istri dan dihadiri oleh pimpinan Lembaga Umat Hindu Tingkat Provinsi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Ketua Banjar, Ketua Tempek, Ketua Pasraman, Guru Pasraman, Siswa siswi Pasraman, Pacalang, Sekhe Gong, Teruna Teruni dan saudara-saudara kita dari Sunda.
“Suasana melasti menjadi meriah dengan adanya penampilan dan persembahan beberapa tarian seperti: Tari Sakral Rejang Dewa, Tari Pendet Penyambutan, Tari Rejang Dedari serta iringan suara merdu musik rajah sunda saudara kita dari sunda yang ikut berpartisipasi dan menyukseskan kegiatan melasti ini,” pungkas Made. (Red).
Daerah
Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura
BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.
Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.
“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.
Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.
Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.
Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Daerah
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan
Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.
“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.
Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.
Daerah
Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah
JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.
Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.
“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.
“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.
Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
-
Kuliner7 days agoDari Pluit ke Citra 8, SIXTY NINE Ultimate Mengajak Warga Jakarta Barat Menikmati Kuliner Sambil Nobar
-
Polhukam5 days agoPRB M Johan Pakpahan S.H Menyikapi Pernyataan Presiden di Acara PKB, Dinilai Merendahkan Peran LSM di Indonesia.
-
Hiburan6 days agoLokaryaFest 2026 Sukses Padukan Olahraga, Musik, dan UMKM
-
Ibukota3 days agoSinergitas Lurah Pademangan Barat dan Tokoh Masyarakat Perkuat Penataan Kawasan Sesuai Ingub Nomor 5 Tahun 2026

