Polhukam
Unjuk Rasa KOSMAK di Monas, Desak Presiden Perintahkan KPK Tangkap dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta, Hariansentana.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap dan mengadili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Aksi yang diikuti sekitar 500 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu diawali dari Patung Kuda Arjuna Wijaya di persimpangan Jalan M.H. Thamrin – Jalan Medan Merdeka Barat menuju Taman Aspirasi Monas. Massa membawa baliho bergambar wajah Febrie Adriansyah berukuran 3 × 7 meter serta ratusan bendera dan poster bernada kritik. Suasana aksi semakin semarak dengan kehadiran marching band yang mengiringi arak-arakan peserta.
Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby mengatakan, unjuk rasa bertema ”Presiden Dengarkan Suara Kami, Tangkap Febrie Adriansyah” itu merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah dikirimkan pihaknya kepada Presiden Prabowo Subianto dan KPK. Laporan tersebut, kata dia, disertai sejumlah dokumen dan bukti dugaan keterlibatan Febrie dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
”Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Presiden agar tidak ragu menindaklanjuti serangkaian dugaan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukumnya sendiri,” ujar Ronald di sela-sela aksi.

Bergabung dalam barisan KOSMAK, antara lain, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang, dan Pergerakan Advokat Nusantara (PANNAS).
Dalam rilis yang dibacakan di tengah aksi, KOSMAK menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Febrie dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dengan kerugian negara mencapai Rp 10,5 triliun. Aset perusahaan milik terpidana Heru Hidayat yang ditaksir bernilai Rp 12,5 triliun itu disebut dijual murah hanya Rp 1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang baru berdiri sebulan sebelum lelang dan dimiliki oleh mantan narapidana kasus suap KPK, Andrew Hidayat.
Ronald menjelaskan, modus yang digunakan adalah praktik mark down nilai aset. Nilai satu paket 100 persen saham GBU yang sebenarnya mencapai Rp 12,5 triliun diturunkan menjadi Rp 3,488 triliun dengan menggunakan laporan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang & Rekan. Dokumen itu diduga disusun oleh pihak calon pemenang lelang dengan hanya meminjam kop surat KJPP tersebut.
”Lelang pertama dibuat gagal agar bisa dilakukan penurunan nilai limit melalui appraisal kedua. Akhirnya nilai pagu hanya Rp 1,945 triliun, dan PT Indobara Utama Mandiri muncul sebagai peserta tunggal sekaligus pemenang,” ujar Ronald.
Ia menilai, manipulasi nilai lelang melalui dua KJPP yang ditunjuk Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. ”Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan dan menyeret Febrie Adriansyah ke pengadilan,” tegasnya.
Selisih uang sitaan
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menambahkan, KOSMAK juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyidikan kasus yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, kata Petrus, terdapat perbedaan antara jumlah uang yang disita dan yang tercatat dalam berkas penyidikan. ”Yang disita Rp 1,2 triliun, tapi yang dilaporkan hanya Rp 915 miliar. Ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus.
KOSMAK juga menyoroti keputusan penyidik Jampidsus yang hanya menjerat Zarof dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meski tersangka mengaku menerima uang Rp 70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee. ”Ini diduga untuk melindungi pihak pemberi suap dan sejumlah hakim agung yang disebut ikut menerima,” katanya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum di bawah arahan Febrie juga disebut tidak melampirkan sejumlah barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop dalam berkas dakwaan. ”Itu bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” ucap Petrus.
Dugaan keterlibatan keluarga
KOSMAK turut menuding adanya penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur. Penyidik Kejagung disebut memperlambat proses penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang ditetapkan sebagai pelaku utama penambangan ilegal. ”Sejak disidik 2 April 2024, Asun tak pernah ditangkap dan malah terus beroperasi, merugikan negara hingga Rp 10 triliun,” ujar Ronald.
KOSMAK juga meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie. Salah satu yang disorot adalah pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia, yang disebut menggunakan nominee bernama Don Ritto dan Nurman Herin — keduanya kolega Febrie di Ikatan Alumni Universitas Jambi.
Berdasarkan data SPT Tahunan, kedua nama itu hanya memiliki kekayaan ratusan juta rupiah. Namun mereka tercatat membeli 15.040 lembar (96 persen) saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun. ”Kami menduga pembelian itu dilakukan untuk menyamarkan sumber dana ilegal,” ucap Ronald. PT Parwita Permata Mulia disebut beralamat sama dengan PT Hutama Indo Tara, perusahaan milik anak kedua Febrie, Kheysan Farrandie, di kawasan SCBD Jakarta Selatan.
KOSMAK juga menyoroti investasi sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembangunan pelabuhan dan jalan hauling batubara oleh PT Nagan Cipta Nusantara di Meulaboh, Aceh Barat. Salah satu pemegang sahamnya adalah PT Blok Bulungan Bara Utama, yang dipimpin oleh dua orang yang diduga masih kerabat Febrie. ”Dugaan keterlibatan keluarga dan nominee dalam berbagai perusahaan ini memperkuat indikasi praktik pencucian uang,” ujar Ronald.
Ia menegaskan, KOSMAK percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. ”Tidak boleh ada pejabat kebal hukum, termasuk di institusi penegak hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu berakhir dengan pembacaan petisi dan doa bersama. Massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 13.00 WIB setelah menyerahkan dokumen tuntutan kepada perwakilan Istana Negara. (*)

Polhukam
LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.
Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.
Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.
Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.
“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.
Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.
“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.
Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.
“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)
Polhukam
Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan
Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.
Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.
Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.
Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.
“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.
Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.
Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.
Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.
BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.
Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.
Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.
Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”
Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.
Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.
Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.
Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.
Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)
Polhukam
LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).
“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.
Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.
“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.
Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.
“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.
“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron
-
Peristiwa4 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam5 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Polhukam4 days agoKetua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia
-
Ibukota6 days agoPeduli Kemanusiaan, Walikota dan Dandim 0502 Jakarta Utara, Bedah Rumah Nenek Umayah

