Ekonomi
Umumkan Kenaikan HET LPG 3 Kg di Media, Ekonom Ini Sayangkan Langkah Hiswanamigas Cirebon
Jakarta, HarianSentana.com – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyayangkan kebijakan kenaikkan harga elpiji 3 kg yang diumumkan secara terbuka melalui media oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Cirebon, Jawa Barat pada Jum’at (4/7/2022). Saat itu, Hiswana Migas Cirebon menyatakan bahwa HET gas elpiji 3 kg di Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan naik dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19 ribu per tabung.
“Pihak Hiswana Migas Cirebon mengatakan bahwa kenaikan harga gas elpiji 3 kg yang terjadi di Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan sudah lama direncanakan yaitu sejak beberapa tahun lalu. Itu artinya, kenaikan harga gas elpiji subsidi 3 kg per tabung ini memang telah direncanakan secara kalkulatif dan matang antara berbagai pihak yang memiliki kewenangan,” paparnya.
Ironisnya, kata dia, hal ini kemudian diikuti oleh kabupaten/kota lainnya seperti Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dengan menetapkan HET yang baru melalui Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 510/Kep.571/Diadagperin/XI/2021 Tanggal 9 Nov 2021.
Yang menjadi pertanyaan adalah siapakah pihak yang memiliki kewenangan menetapkan harga elpiji 3 kg yang bersubsidi ini. Apakah ini porsi mutlak kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan perubahan harga? Berapakah sebenarnya HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama badan usaha yang berwenang mengelola gas 3 kg yang bersubsidi ini?
Menurut dia, secara umum kebijakan penetapan harga suatu produk atau komoditas adalah domain yang berada pada perusahaan atau korporasi yang menghasilkan barang/jasa. Khusus untuk produk atau barang/jasa publik bagi kelompok masyarakat tertentu, ada kewenangan pemerintah untuk melakukan intervensi agar harga yang berbeda di pasar terjangkau oleh konsumen masyarakat.
“Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram,” tukasnya.
Selain itu, kata dia, terdapat ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 (Perpres 104/2007) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg. “Artinya, segala hal yang berkaitan dengan penetapan harga dan distribusi gas elpiji 3 kg sebagai sebuah bentuk penugasan negara telah cukup diatur oleh pemerintah,” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, untuk maksud dan tujuan serta kepentingan apa pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan mengenai distribusi dan perubahan harga barang bersubsidi yang merupakan kewajiban pelayanan kepada masyarakat atau Public Services Obligation (PSO)?
“Dengan logika aturan dan kondisi perekonomian nasional terkini, maka kita mendesak Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan Bupati/Walikota yang telah dan akan diberlakukan terkait perubahan atau kenaikan harga gas 3 Kg bersubsidi di berbagai daerah untuk kepentingan stabilitas perekonomian daerah dan nasional serta menjadi preseden buruk yang akan menular ke daerah-daerah lain,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan dari Rp 16.000 menjadi Rp 19.000 oleh pemerintah daerah setempat kurang tepat dilakukan saat ini.
“Karena ini sangat bertentangan dengan upaya pemerintah pusat yang berupaya menjaga daya beli masyarakat yang baru saja terdampak akibat pandemi Covid-19. Padahal untuk tetap menjaga daya beli, pemerintah harus mengeluarkan dana APBN sebesar Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi baik BBM, listrik maupun LPG 3 kg,” kata Mamit dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Mamit, sangat tidak elok jika Pemerintah Daerah justru menaikan harga LPG 3 kg yang notabene merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah. Yang pasti kebijakan yang dilakukan oleh Pemda setempat ini sangat tidak pro terhadap rakyat pengguna LPG 3 kg.
“Terkesan, kebijakan kenaikan HET ini hanya mementingkan pengusaha saja tanpa berpikir dampaknya kepada masyarakat terutama masyarakat tidak mampu. Bisa dipastikan kenaikan HET akan menambah beban hidup masyarakat yang daerahnya mengalami kenaikan HET LPG 3 kg termasuk juga UMKM yang tengah bangkit dari keterpurukan pasca Covid-19,” sesalnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk membatalkan kebijakan tersebut daripada nanti menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
“Sedangkan untuk Pemda Kabupaten/Kota Bekasi yang akan memberlakukan kebijakan HET terbaru pada tanggal 1 Agustus 2022 saya minta untuk tidak melakukannya. Hal ini semata-mata demi membantu masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan perekonomian masyarakat pasca pandemi,” pungkasnya.,(s)
Umumkan Kenaikan HET LPG 3 Kg di Media, Ekonom Ini Sayangkan Langkah Hiswanamigas Cirebon
Jakarta, HarianSentana.com – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyayangkan kebijakan kenaikkan harga elpiji 3 kg yang diumumkan secara terbuka melalui media oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Cirebon, Jawa Barat pada Jum’at (4/7/2022). Saat itu, Hiswana Migas Cirebon menyatakan bahwa HET gas elpiji 3 kg di Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan naik dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19 ribu per tabung.
“Pihak Hiswana Migas Cirebon mengatakan bahwa kenaikan harga gas elpiji 3 kg yang terjadi di Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan sudah lama direncanakan yaitu sejak beberapa tahun lalu. Itu artinya, kenaikan harga gas elpiji subsidi 3 kg per tabung ini memang telah direncanakan secara kalkulatif dan matang antara berbagai pihak yang memiliki kewenangan,” paparnya.
Ironisnya, kata dia, hal ini kemudian diikuti oleh kabupaten/kota lainnya seperti Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dengan menetapkan HET yang baru melalui Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 510/Kep.571/Diadagperin/XI/2021 Tanggal 9 Nov 2021.
Yang menjadi pertanyaan adalah siapakah pihak yang memiliki kewenangan menetapkan harga elpiji 3 kg yang bersubsidi ini. Apakah ini porsi mutlak kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan perubahan harga? Berapakah sebenarnya HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama badan usaha yang berwenang mengelola gas 3 kg yang bersubsidi ini?
Menurut dia, secara umum kebijakan penetapan harga suatu produk atau komoditas adalah domain yang berada pada perusahaan atau korporasi yang menghasilkan barang/jasa. Khusus untuk produk atau barang/jasa publik bagi kelompok masyarakat tertentu, ada kewenangan pemerintah untuk melakukan intervensi agar harga yang berbeda di pasar terjangkau oleh konsumen masyarakat.
“Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram,” tukasnya.
Selain itu, kata dia, terdapat ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 (Perpres 104/2007) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg. “Artinya, segala hal yang berkaitan dengan penetapan harga dan distribusi gas elpiji 3 kg sebagai sebuah bentuk penugasan negara telah cukup diatur oleh pemerintah,” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, untuk maksud dan tujuan serta kepentingan apa pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan mengenai distribusi dan perubahan harga barang bersubsidi yang merupakan kewajiban pelayanan kepada masyarakat atau Public Services Obligation (PSO)?
“Dengan logika aturan dan kondisi perekonomian nasional terkini, maka kita mendesak Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan Bupati/Walikota yang telah dan akan diberlakukan terkait perubahan atau kenaikan harga gas 3 Kg bersubsidi di berbagai daerah untuk kepentingan stabilitas perekonomian daerah dan nasional serta menjadi preseden buruk yang akan menular ke daerah-daerah lain,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan dari Rp 16.000 menjadi Rp 19.000 oleh pemerintah daerah setempat kurang tepat dilakukan saat ini.
“Karena ini sangat bertentangan dengan upaya pemerintah pusat yang berupaya menjaga daya beli masyarakat yang baru saja terdampak akibat pandemi Covid-19. Padahal untuk tetap menjaga daya beli, pemerintah harus mengeluarkan dana APBN sebesar Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi baik BBM, listrik maupun LPG 3 kg,” kata Mamit dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Mamit, sangat tidak elok jika Pemerintah Daerah justru menaikan harga LPG 3 kg yang notabene merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah. Yang pasti kebijakan yang dilakukan oleh Pemda setempat ini sangat tidak pro terhadap rakyat pengguna LPG 3 kg.
“Terkesan, kebijakan kenaikan HET ini hanya mementingkan pengusaha saja tanpa berpikir dampaknya kepada masyarakat terutama masyarakat tidak mampu. Bisa dipastikan kenaikan HET akan menambah beban hidup masyarakat yang daerahnya mengalami kenaikan HET LPG 3 kg termasuk juga UMKM yang tengah bangkit dari keterpurukan pasca Covid-19,” sesalnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk membatalkan kebijakan tersebut daripada nanti menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
“Sedangkan untuk Pemda Kabupaten/Kota Bekasi yang akan memberlakukan kebijakan HET terbaru pada tanggal 1 Agustus 2022 saya minta untuk tidak melakukannya. Hal ini semata-mata demi membantu masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan perekonomian masyarakat pasca pandemi,” pungkasnya.,(s)
Ekonomi
Pengamat Berharap Ada Transparansi Terkait Hutang LN Indonesia
Jakarta, hariansentana.com – PENGAMAT Ekonomi yang juga pengusaha Nasional, Dr, John N Palinggi, M.M, M.BA menyoroti adanya Hutang Luar Negeri (LN) yang diduga “Fiktif”. Oleh karenanya ia meminta adsnya transparansi tentang, berapa Hutang LN Indonesia yang sesungguhnya.
“Terutama Hutang dari Tiongkok. Perjanjian Hutang hanya di atas kertas, tidak ada uang yang masuk. jika benar ada kemana uang hutang itu disalurkan,” kata Ketua Umum ARDIN (Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia) ini saat ditemui di kantornya, Grha Mandiri, Menteng, Jakarta, kemarin.
Bukan hanya hutang LN “Fiktif”, John Palinggi juga berharap adanya transparansi berapa hutang LN Pemerintah yang berasal dari Kementerian dan Lembaga, terutama dari pihak swasta.
“Kementerian dan Lembaga juga BUMN mana yang bertransaksi hutang LN. Begitu pun pengusaha swasta yang berhutang di LN dijamin negara namun jadi beban (ditanggungjawabi) negara,” seru John.
Menurut Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) yang pernah menjadi pengajar ahli di LEMHANAS ini, semua Hutang-hutang tersebut harus dibuka secara transparan dan dimintai pertanggungjawabannya kepada publik.
“Karena nanti kita rakyat yang menanggungnya dari pajak. jadi beban anak-cucu kita, padahal dinikmati segelintir ‘elite’. kalau dibiarkan terus nanti negaa bisa bangkrut, aset disita, diambil alih negara asing,” keluh John.
John Palinggi juga meminta transparansi soal sudah berapa jumlah hutang dari Tiongkok untuk pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan hingga saat ini.
“Jangan sampai IKN dikuasai orang asing (China) karena hutang pembiayaan pembangunan IKN,” jelasnya.
John mengaku prihatin dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Selain nilai tukar Rupiah yang anjlok terhadap Dolar AS, juga adanya korupsi yang Gila-gilaan.
“Kasihan Presiden Prabowo, saya percaya dia ingin membangun Indonesia dengan sepenuh hati tetapi dikhianati orang dekat sekelilingnya,” kata sosok yang sudah mengabdi pada 9 periode Presiden RI, dan 45 tahun jadi pengusaha tanpa cacat (hutang) ini.
Ekonomi
Worldpanel : Produk Barang Konsumsi Yang Bergerak Cepat (FMCG ) Menghadapi Persaingan Ketat, Dibutuhkan Inovasi Untuk Dapat Bersaing
Jakarta, – Worldpanel by Numerator menyatakan bahwa produk-produk yang masuk kategori barang konsumsi yang bergerak cepat/Fast Moving Consumer Goods (FMCG ) dari berbagai perusahaan menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. Kondisi daya beli masyarakat yang fluktuatif di tengah tantangan ekonomi kompleks membuat produsen harus lebih aktif melakukan penetrasi pasar melalui inovasi demi mempertahankan pangsa pasarnya.
Berdasarkan laporan Worldpanel Brand Footprint 2026 dengan mengacu pada penilaian consumer reach points (CRP), sepuluh besar produk FMCG dari sejumlah perusahaan besar tetap berada di benak konsumen. Peringkat tersebut menandakan strategi branding tiap perusahaan sangat kompetitif.
“Jumlah produk yang masuk laporan tahun ini meningkat dari 436 menjadi 451, yang berarti tingkat persaingan semakin ketat. Ada 44 persen produk yang mencatatkan pertumbuhan pada tahun lalu dibandingkan 62 persen pada tahun sebelumnya,” kata Managing Director Worldpanel Indonesia Venu Mandhev dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Venu menambahkan bahwa peluang inovasi produk baru dari perusahaan FMCG masih terbuka untuk merebut pasar, dengan catatan strategi pemasaran harus lebih spesifik dan tepat sasaran, terutama menyasar kebutuhan dasar rumah tangga.
Sementara itu, Corina Fajriyani, Marketing Lead Worldpanel Indonesia Corina Fajriyani mengatakan, bahwa tantangan ekonomi domestik hingga tensi geopolitik global cukup memengaruhi minat dan daya beli masyarakat.
Menurut Corina, dampak penetrasi produk FMCG terhadap daya beli konsumen bergantung pada segmen pendapatan.
“Biasanya yang paling cepat terpengaruh adalah konsumen kelas menengah ke bawah. Karena uangnya terbatas, perubahan perilaku mereka lebih cepat terlihat dibandingkan kelas atas,” ujarnya.
Sebagai langkah memenangkan persaingan, Corina menegaskan bahwa produsen FMCG perlu bergerak cepat melakukan inovasi produk sekaligus memperkuat brand awareness.
“Penetrasi diperlukan untuk merekrut lebih banyak pembeli. Jika penetrasi tumbuh, maka frekuensi pembelian juga akan meningkat. Inovasi produk baru akan mampu menarik lebih banyak konsumen,” katanya.

Berikut daftar 10 merek FMCG yang paling banyak dipilih tahun ini dipimpin oleh Indomie, diikuti oleh So Klin, Mie Sedaap, Roma, Indofood, Royco, Kapal Api, NABATI, Masako, dan Frisian Flag. Daftar teratas ini tidak banyak berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan Indofood dan Royco saling bertukar posisi, serta Frisian Flag kembali masuk ke dalam 10 besar menggantikan Daia yang berada dalam daftar tahun lalu.
Meskipun rumah tangga Indonesia masih membeli sekitar 95 merek kebutuhan sehari-hari setiap tahun dan melakukan rata-rata 293 perjalanan belanja, tingkat persaingan semakin meningkat. (Yud)
Ekonomi
Ketum Garuda Nofalia Heikal Safar Kunjungan Kerja ke IKN Jajaki Peluang Usaha Kuliner Khususnya UMKM
KALTIM, SENTANA – Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia (GARUDA), Nofalia Heikal Safar didampingi Ketua Dewan Pembina Gerakan Dapur Indonesia (GARUDA) Haikal Safar pada hari Sabtu (20/6/2026) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim) dalam rangka menjajaki peluang usaha dibidang kuliner khususnya UMKM.
“Lantaran saya selaku Ketum Garuda bersama Ketua Dewan Pembina Garuda Heikal Safar berkunjung langsung melihat situasi dan kondisi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sekarang ini sedang berkembang pesat dan semakin maju pembangunannya, sehingga kedepannya IKN memiliki potensi maupun prospek yang sangat besar dan cerah untuk kesejahteraan dan kemajuan para pelaku usaha kuliner khususnya UMKM,”
“Demikian ujar Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia (GARUDA), Nofalia Heikal Safar kepada sejumlah awak media saat menghampiri di salah satu toko kuliner yang berada di Ibukota Nusantara (IKN) Propinsi Kalimantan Timur, Sabtu (20/6/2026).
Lebih lanjut Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia Nofalia Heikal Safar mengungkapkan bahwa di Ibu Kota Nusantara (IKN) selain usaha dibidang kuliner, kesempatan dan peluang usaha apapun sangat terbuka lebar, sehingga Lapangan pekerjaan akan bertambah,
“Guna ikut aktif membantu dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dalam bidang ketahanan pangan nasional untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.” ungkap Ketum Garuda Nofalia Heikal Safar.
Menurut Ketum Garuda Nofalia Heikal Safar bahwa Kegiatan dan agenda kunjungan kerja organisasi Garuda ke Ibukota Nusantara (IKN) ini, dilakukannya untuk memberikan contoh dan mengajak para pelaku usaha yang tergabung dalam wadah organisasi GARUDA guna membuka berbagai bentuk peluang usaha di Ibukota Nusantara (IKN) sehingga tidak hanya berpusat pada peninjauan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dibeberapa titik yang dimilikinya maupun konsolidasi di wilayah saja.
Lanjut Ketum Garuda Nofalia Heikal Safar karena infrastruktur Bandara Internasional di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang panjang landasan pacunya hingga 3 Kilometer tersebut letaknya sangat strategis lantaran akses jalan jaraknya menuju ke ibukota Nusantara (IKN) sangat dekat, yang kedepannya sudah bisa dioperasikan untuk seluruh rakyat Indonesia maupun masyarakat dunia yang berkunjung untuk berwisata dan berbisnis di Ibukota Nusantara (IKN).
“Begitu pula Fasilitas yang sangat terpenting di Ibukota Nusantara (IKN) seperti Masjid Raya, Rumah Sakit, Perkantoran, Tempat Kuliner, Hotel, Fasilitas Olah raga dan lain – lain sudah beroperasi dengan baik.”ucap Ketum Garuda Nofalia Heikal Safar.
Menurut Ketum Garuda Nofalia Heikal Safar perlu diketahui bahwa keseriusan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) di Propinsi Kalimantan Timur, yang sangat masif sebelumnya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia ke 7 Bapak Ir. H. Joko Widodo dan kemudian secara nyata dilanjutkan oleh Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto hingga saat ini sudah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan hingga masyarakat dunia turut menikmati keberadaan Ibukota Nusantara (IKN) yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
“Sehingga Saya selaku Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia beserta seluruh Pelaku Usaha lainnya di Indonesia, tentunya sangat menyambut baik keinginan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2026 akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur.”pungkasnya
(Haholongan)
-
Polhukam6 days agoLSM PRB Soroti Penetapan Tersangka Kasus Korupsi RSUD Parung: Desak Kejaksaan Periksa Pejabat Eselon II dan III
-
Polhukam7 days agoSurat Cinta dari Kota Ternate
untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit -
Peristiwa6 days agoPWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
-
Ibukota4 days agoDPRD Kota Denpasar Kunker ke Pemkot Jakarta Utara

