Polhukam
Tuntutan JPU Minta Majelis Hakim Hukum Pemilik Podcast Kanal Anak Bangsa Rudi S Kamri 1 Tahun Penjara
Jakarta, Hariansentana.com – Requisitor (tuntutan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Reza RF, memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi dua hakim anggota, supaya menghukum terdakwa Rudi S Kamri sesuai perbuatannya dugaan UU ITE pencemaran nama baik.
Tim JPU, Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF dan Dawin Gaja, menuntut terdakwa Ir.Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik sekalis host potcast yutube Kanal Anak Bangsa, selama 1 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, dan apabila uang denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 2 bulan penjara (Subsider 2 bulan kurungan).
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli, serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 20/11/2025.
Lebih lanjut JPU menyampaikan, Perbuatan terdakwa Rudi S Kamri, bersama sama dengan terdakwa Hendra Lie (berkas terpisah, Hendra Lie telah divonis 10 bulan penjara denda 200 juta rupiah, oleh Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja) pada persidangan sebelumnya, saat ini sedang melakukan upaya hukum Banding di PT Jakarta.
Rudi S Kamri terbukti bersalah sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadapkorban Fredie Tan.
JPU menyebutkan, Rudi S Kamri, dalam podcast bersama sama dengan saksi Hendra Lie melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang tayangan pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa milik terdakwa Rudi S Kamri.
Dalam youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri merupakan host, pengelola, sekaligus pemilik akun dan penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber Podcast tersebut.
“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik”.
Tuntutan JPU menyebutkan, terdakwa Rudi dituduh mentransmisikan, mempulikasikan mengaploud, dengan peralatan elektronik, secara terang-terangan sehingga menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa dan terdakwa diduga mentransmisikan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Fredie Tan alias Awi yang dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Karena berakhirnya kontrak antara PT.WAIP milik korban Fredie Tan dengan PT.MEIS milik Hendra Lie, sehingga Hendra Lie bersama sama dengan terdakwa Rudi S Kamri, mem-viralkan melalui podcast Kanal Anak Bangsa pengusaha Fredie Tan merupakan pengusaha hitam dan bernagai tuduhan yang negatif. Sehingga merasa dirinya terhina dan dicemarkan didunia medsos.
Menurut JPU, dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, saksi korban Fredie Tan, pernah ditahan, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun pernyataan dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak ada data kebenarannya.
Rudi S Kamri selaku Host, tidak melakukan kroscek terhadap pihak pihak terkait tentang keseimbangan data yang diberikan Hendra Lie, pada hal masih ada tenggang waktu podcas video sebelum ditayangkan atau ditransmisikan, diaploud ke publik melalui akun Rudi S Kamri.
Bahwa perbuatan terdakwa Rudi S Kamri, sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, melalui elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik, telah terbukti.
Tentang unsur barang siapa, bahwa identitas Rudi S Kamri telah diakuinya sesuai pemeriksaan dalam persidangan sebelumnya yang dituangkan dalam dakwaan sehingga tidak ada salah identitas dalam unsur barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak.
Bahwa terdakwa Rudi S Kamri, dengan sengaja dan sadar melakukan dan membuat video podcast bersama saksi Hendra Lie di Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seijin dari korban. Sehingga dapat diakses umum yang akhirnya berdampak sosial terhadap diri korban dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara pribadi dan bisnis perusahaan pada korban Fredi Tan.
Bahwa dampak dari podcast yang dibuat Rudi S Kamri dan Hendra Lie, korban mengaku telah merugi Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban. Oleh karena itu seluruh unsur unsur yang didakwakan telah terbukti dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap JPU.(Penulis : Sutarno)
Polhukam
Merespons Aksi Mahasiswa, Neng Ais PPP: Pendekatan Humanis dan Ketegasan Hukum Presiden Prabowo, Jadi Teladan Utama
JAKARTA, SENTANA – Tokoh politik muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Aisah, S.Pd (Neng Ais), memberikan tanggapan resmi terkait gelombang aksi unjuk rasa serentak oleh elemen mahasiswa di berbagai kota besar Indonesia pada Jum’at (12/6/2026) malam.
Neng Ais menilai, eskalasi suara kritis dari kampus harus dihadapi dengan jiwa besar, mencontoh karakter kenegarawanan, pendekatan humanis, serta komitmen keberpihakan pada rakyat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) serta elemen kampus di Solo dan Makassar, turun ke jalan membawa gerakan “Menuju Indonesia Bangkrut.” Aksi yang terkonsentrasi di kawasan Bundaran HI Jakarta dan Gedung DPR/MPR RI ini menyuarakan lima tuntutan ekonomi-politik. Isu yang diangkat mulai dari evaluasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Pertamax), stabilitas nilai tukar rupiah, hingga efisiensi anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Merespons dinamika tersebut, Neng Ais menegaskan bahwa, gerakan mahasiswa adalah bukti nyata demokrasi Indonesia yang tetap hidup. Ia menilai, Presiden Prabowo secara tegas membuktikan kepemimpinan nasional yang inklusif, toleran dan sama sekali tidak anti-kritik.
“Pemerintah memandang kritik publik sebagai instrumen kontrol sosial yang sah untuk mengevaluasi akuntabilitas program kerja. Sikap kenegarawanan Presiden Prabowo yang sangat humanis dalam menangani setiap permasalahan bangsa, adalah role model terbaik bagi pemimpin di setiap tingkatan,” ungkapnya melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/6).
Beliau menegaskan, posisi sebagai pemimpin yang sangat berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, seluruh kebijakan strategis nasional yang tengah digulirkan, seperti akselerasi mega-proyek hilirisasi, penguatan ketahanan energi bersih, hingga penataan masif program Makan Bergizi Gratis (MBG), dirancang berbasis pada pemenuhan kebutuhan rakyat untuk jangka pendek sekaligus investasi kesejahteraan jangka panjang, ujarnya Neng Ais.
Neng Ais kemudian menjabarkan sejumlah contoh nyata pendekatan humanis serta ketegasan hukum yang telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo, di antaranya:
Presiden Prabowo secara resmi menginstruksikan kementerian dan lembaga negara untuk membuka jalur komunikasi, menerima utusan mahasiswa, serta mengundang tokoh masyarakat sipil ke Istana guna mendengarkan kritik secara langsung.
Selanjutnya Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan prinsip zero tolerance dengan tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum bagi para koruptor, sekalipun kasus tersebut menyasar lingkaran dekat atau oknum yang pernah terafiliasi dengan program strategis pemerintah. Hukum ditegakkan secara independen, adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Politikus muda berlatar belakang pendidikan ini menambahkan, keterbukaan informasi publik, ketegasan membasmi korupsi, serta respons yang persuasif dari pemerintah pusat harus menjadi standar wajib yang ditiru oleh para kepala daerah.
Kader PPP ini mendorong agar seluruh saluran komunikasi dialogis antara pembuat kebijakan dan kelompok pemuda terus dibuka tanpa penyumbatan aspirasi, guna merumuskan masa depan Indonesia yang adil, makmur dan berdaulat. (Red).
Polhukam
Kejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
Jakarta, Hariansentana.com.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Pada Selasa (9/6/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2023 dan 2024, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur.
Penahanan terhadap DER dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
DER merupakan salah satu dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejari Jakarta Timur dalam perkara dugaan korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi melalui pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan Singer tipe M1255 pada program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia barang, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2022, dan DER selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, IRM dan PAR langsung menjalani penahanan, sedangkan DER belum dapat diperiksa karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi program pemberdayaan dan penumbuhan wirausaha baru di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga menguntungkan pihak penyedia.
Penyidik mengungkap bahwa dokumen pengadaan diduga disusun menggunakan data yang berasal dari perusahaan penyedia, bukan berdasarkan kajian independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang diduga tidak didukung justifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan harga atau mark up.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog) dengan nilai anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2022 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1155 senilai Rp2,72 miliar. Tahun 2023 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 senilai Rp3,28 miliar, sedangkan tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 dengan nilai Rp3,05 miliar.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.
Dalam menangani perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini berada dalam proses hukum. Penyidik Kejari Jakarta Timur masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sutarno)
Polhukam
PRB Siap Bantu Masyarakat Yang Lahannya diambil Dengan Cara Tidak Benar
Bogor, Hariansentana.com – Dalam waktu dekat LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) akan menerima kuasa dari masyarakat yang merasa lahannya diambil dengan cara tidak benar dan kemudian dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).
M Johan Pakpahan S.H, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat di hubungi tlp selulernya 10 Juni 2026 mengatakan, pihaknya siap membela para penggarap dalam sengketa lahan tersebut. Apalagi masa HGU yang dimaksud sudah habis dan saat ini para penggarap lama kembali berdesakan mempertahankan garapannya.
“Ada yang dipaksa menandatangani berkas untuk mengikuti kemauan kades tertentu. Ini sudah di luar prosedur,” ujar M Johan Pakpahan S.H,
Ia menyebut langkah hukum yang akan ditempuh adalah melalui prosedur hukum Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini PRB sedang berkoordinasi dengan masyarakat terdampak untuk mengumpulkan bukti dan menyusun gugatan.
M Johan juga menyoroti sikap sejumlah pejabat. “Pejabat jangan bentuk opini seolah-olah bela rakyat, padahal pengusaha yang diskalakan diprioritaskan. Kami sudah jenuh lihat publikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.
Ketua LSM PRB itu menegaskan akan mendukung gerakan perlawanan terhadap pejabat yang hanya “omdo” alias omong doang. “Bikin arema aja, faktanya nol. Kita harus lawan dengan cara prosedur hukum yang benar,”papar nya……….Ron
-
Ekonomi4 days agoApa Pasal? Terkait Krisis Moneter Saat Ini, John Palinggi Mohon Jokowi Turun Tangan
-
Polhukam5 days agoKejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
-
Ekonomi5 days agoAPDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
-
Polhukam5 days agoPRB Siap Bantu Masyarakat Yang Lahannya diambil Dengan Cara Tidak Benar

