Connect with us

Polhukam

Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Published

on

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan-pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinya-pun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.

Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).

Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.

Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room

  1. Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),
  2. One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,
  3. Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”.
    a. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya,
    b. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I),
    c. Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis,
    d. Siap sistem jejaring,
    e. Siap mitra sebagai soft power dan smart power,
    f. Siap SDM
    g. Siap sarana prasarana,
    h. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter,
  4. Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,
  5. Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,
  6. Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi.
    a. Tugas pokoknya,
    b. Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area,
    c. Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media,
    d. Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik,
    e. Memberdayakan IT sebagai pendukungnya,
  7. Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup:
    a. Monitoring laporan petugas petugas lapangan,
    b. Monitoring media,
    c. Monitoring CCTV,
  8. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya.
    a. Menerima laporan,
    b. Menerima aduan,
    c. Komunikasi secara, vertikal, horisontal maupun diagonal.
  9. Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,
  10. Memberikan komando dan pengendalian.
    a. Quick response,
    b. Penanganan TKP,
    c. Sistem laporan,
    d. Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.
  11. Inputing data dan memberikam informasi.

Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.

Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis:

  1. Tahap I Pemetaan,
    a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT,
    b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan,
    c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.
  2. Tahap II
    a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas,
    b. Pelayanan administrasi : Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
    c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu:
  • Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian,
  • Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi,
  • Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb).
    d. Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.
    e. Pelayanan hukum:
  • Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/peraturan-peraturan dan,
  • Konsultasi huku/edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum.
    f. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time).
  1. Tahap III
    Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.
  2. Tahap IV
    Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
    a. Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya)
    b. Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things,
    c. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual,
    d. Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan,
    e. Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power,
    f. Siap SDM yang mengawaki,
    g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan,
    h. Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.

Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:

  1. Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
    a. Faktor alam,
    b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit)
  2. Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
  3. Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***

Polhukam

PT PMC Klarifikasi Tuduhan Intimidasi dan Kriminalisasi di Lahan Desa Sukajaya

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – PT Prima Mustika Candra (PMC) mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan terhadap warga di lahan garapan milik mereka.

Manager Aset PT PMC, Ruben Alfred Ulaan, menegaskan perusahaan memiliki seluruh bukti kepemilikan lahan yang sah,”ujar nya.

“Kami mempunyai seluruh bukti kepemilikan, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” tegas Ruben dalam keterangan pers di Cibinong, Selasa (11/8/2026).

Menurut Ruben, perusahaan berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kuat. Objek agraria yang kini dipersengketakan warga secara mutlak berada dalam penguasaan legal perusahaan berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami meminta agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai akibat hukum dari berakhirnya suatu jangka waktu. Status suatu hak atas tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme yang berlaku,” terang Ruben.

Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN dan instansi berwenang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam jumpa pers tersebut, Ruben didampingi dua pengacara perusahaan, Nefton dan Mogen.

Keduanya sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi pertanahan membantu melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Kami berharap dilakukan verifikasi terhadap riwayat perolehan tanah, dokumen legalitas PT PMC, status atas tanah, peta dan batas bidang tanah, riwayat penguasaan fisik serta dokumen penyelesaian atas kompensasi kepada penggarap,” papar nya……Ron

Continue Reading

Polhukam

IPW Desak Kapolri Tindak Praktik Mafia Hukum di Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan Pidana PT ARA

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh santoso mengecam keras atas dugaan pembiaran yang dilakukan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kepolisian Republik Indonesia (“Dirtipideksus Bareskrim Polri”) terhadap dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, 11 April 2025 (“LP 173”).

Hal ini dikarenakan,dalam LP 173 yang dilaporkan pada 11 April 2025 terkait dugaan pemalsuan akta notaris dan TPPU hanya dalam 13 hari saja, yakni pada 24 April 2025, dilakukan penyidikan tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan / pemeriksaan atas kepalsuan akta notaris untuk mengkonfirmasi adanya peristiwa pidana, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus (“Sprindik Nomor 538/2025”), Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus (“SPDP Nomor 71/2205”), yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (“Kajati Maluku Utara”), yang ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Helfi Assegaf.

Pada saat LP 173 dibuat, pelapor Christian Jaya tidak melampirkan surat-surat bukti awal untuk memperkuat laporan pemalsuan akta dan TPPU. Akta yang dituduhkan palsu yaitu akta No. 01 tanggal 9 April 2025 yang dibuat oleh Notaris Lily Tomasoa notaris di Ternate belum diserahkan pada pemohon akta apalagi beredar pada pihak ketiga termasuk pelapor. Selain itu pelapor juga tidak melampirkan alat bukti awal adanya peristiwa TPPU yang menjelaskan adanya aliran dana hasil kejahatan.

Pelapor hanya melampirkan company profile dan modus pelaporan dengan mencantumkan pasal TPPU adalah pesanan yang sudah direncanakan bertujuan untuk mengarahkan proses penanganan perkara setelah dibuat LP adalah agar penyidik di Direktorat Tindak Pidana ekonomi Khusus yang sudah dikondisikan oleh Pelapor akan menangani LP 173 tersebut. Artinya memang sudah ada pesanan/ direncanakan sejak awal pelaporan di Dittipideksus akan menangani.

Pada proses selanjutnya, terbukti pasal TPPU tidak dapat dikenakan pada pihak terlapor karena tidak ada perbuatan TPPU. Karenanya pasal TPPU dicopot dari tuduhan dan hanya disematkan perbuatan pemalsuan akta. Semestinya kalau dari awal tuduhan pemalsuan akta harusnya ditangani oleh Direktorat tindak pidana Umum, bukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Penyidik dengan gegabah langsung menuduh akte yang dibuat palsu. Padahal penyidik belum memeriksa para pihak pembuat akte. Termasuk belum pula melakukan pemeriksaan terhadap notaris pembuat Akte No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA pada 9 April 2025. Apalagi akte yang menjadi obyek laporan tersebut belum diterima oleh para pihak pembuat Akte. Jadi tuduhan dilakukan penyidik dengan brutal tanpa dasar.

Bahkan, dalam kegiatan penyidikan selanjutnya diwarnai adanya dugaan manipulasi fakta dengan mens rea untuk mengubah arah kebenaran perkara. Termasuk melekatkan persangkaan palsu. Kendati, hal ini telah dilaporkan berulangkali, namun Dirtipideksus Bareskrim Polri saat ini, Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersikap acuh tak acuh, tidak menanggapinya dan melakukan pembiaran.

IPW menilai praktik dugaan mafia hukum tersebut sudah dimulai sejak dibuatnya LP 173 pada 11 April 2025, pukul 17.00 WIB, dengan mengatasnamakan PT ARA dan memakai Akte 87/2022 yang mengandung dugaan pidana pemalsuan, saat pelapor membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Tanpa memiliki bukti dokumen, pelapor melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang (“TPPU”), dengan predicate crime pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP, atas penerbitan Akte No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA 9 April 2025.

Meskipun pelapor tidak memiliki bukti dokumen yang menggambarkan adanya dugaan pidana pencucian uang, namun Perwira Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menjadi konsul piket pada waktu itu, tetap mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173 tersebut.

Sehingga, ada dugaan sebelum membuat LP 173, dengan predicate crime pasal-pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP patut diduga terjadi dugaan permufakatan jahat dengan menambahkan pasal-pasal TPPU dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Satker Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam hal ini Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini kemudian terbukti, dengan dihilangkannya pasal TPPU dalam perkara a quo sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah Nomor: SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus yang hanya menyebutkan bahwa pasal sangkaan adalah pasal-pasal dalam tindak pidana umum saja.

Nyatanya, pada 8 Oktober 2025, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, sebagaimana SPDP Nomor: B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (“Jampidum”), dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang.

Padahal pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Utara (“MKN Maluku Utara”) telah memutuskan bahwa Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dalam membuat dan menerbitkan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan kenotariatan. Sekaligus MKN Maluku Utara juga sudah bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn.

Bahkan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 2 Oktober 2025, diduga secara paksa melakukan pemeriksaan dan enam hari kemudian keluarlah penetapan Tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., hingga melakukan penyitaan dokumen-dokumen asli dalam kantor Notaris tanpa mendapatkan persetujuan dari MKN Maluku Utara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas permintaan kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, pada 24 Februari 2026 penyidik telah memeriksa ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H, M.H. Kemudian, pada 11 Mei 2026, kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, kembali menyampaikan permohonan pemeriksaan terhadap Ahli Perdata dan Ahli Kenotariatan. Namun penyidik dengan berbagai dalih selalu menghindar.

Namun, ternyata pada 6 Maret 2026, Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diam-diam telah menyerahkan berkas perkara dengan Ref. Surat Nomor: LB/10/XII/RES.124/2025/DITTIPIDEKSUS kepada Jaksa Penuntut Umum.

Karenanya, IPW menduga penyidik memanipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara, dengan mendalilkan penerbitan Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2025 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor: HC/SUM 5682/2021, tanggal 26 Mei 2022 atas Perkara No. HC/OS 1177/2021. Padahal justru Akta Nomor 87/2022 lah yang dibuat oleh Christian Jaya, selaku Pelapor dalam LP 173, yang melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura. Akta 87/2022 diduga mengandung pidana pemalsuan.

Selain itu, manipulasi fakta berikutnya yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri adalah Penyidik mendalilkan perkara banding AD/CA 61/2023 atas Putusan Tingkat Pertama Perkara Nomor HC/ORS 2729/2023 mengalahkan pihak Liu Xun selaku terlapor. Padahal kenyataannya Putusan Banding yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) itu dimenangkan oleh pihak Liu Xun dkk.

Selanjutnya, penyidik diduga tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan dari Ahli Hukum di bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Ahli Hukum di bidang Hukum Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H., dan Ahli Hukum Kenotariatan, Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn., dalam Berkas Perkara Nomor: LB/10/XII/RES.124/2026/ DITTIPIDEKSUS, yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (“JPU”). Hal ini berakibat pada 27 Juli 2026 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sehingga berpotensi melahirkan peradilan sesat.

Sehingga, dengan kenyataan tersebut IPW berpandangan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Piolri diduga telah melanggar ketentuan Paragraf 2 tentang Etika Kelembagaan Pasal 10 ayat (1) huruf a, jo. ayat (2) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (“Perpol 7/2022”), yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum. Diduga praktik mafia hukum itu dilakukan penyidik untuk memberikan pembantuan kejahatan yang dilakukan Christian Jaya dalam merebut perusahaan tambang nikel dari pemiliknya yang sah yakni dari tangan Liu Xun dkk.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang ada, IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim dengan melampirkan buku hasil investigasi mengenai praktik mafia hukum yang terjadi dalam penanganan seluruh laporan pidana perkara PT ARA di Polri. IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kadiv Propam Polri memeriksa Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dan seluruh penyidik Subdit III yang menangani LP 173.

Continue Reading

Polhukam

Sengketa Aset PT MSJ Bergulir, Hak 1.510 Mantan Karyawan Dipersoalkan

Published

on

By

BANDUNG, Sentana – Sengketa terkait aset PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ) kembali bergulir di jalur hukum. Persoalan tersebut bermula dari penjualan dan pembongkaran sejumlah aset perusahaan yang disebut berkaitan dengan upaya pembayaran hak 1.510 mantan karyawan berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kuasa Hukum PT MSJ, Hartono Tanuwidjaja, mengatakan persoalan bermula setelah perusahaan berhenti beroperasi pada 2018. Dua tahun kemudian, sebanyak 1.510 mantan karyawan memperoleh putusan PHI yang mewajibkan PT MSJ membayar hak pesangon dengan total sekitar Rp79,7 miliar.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sita persamaan terhadap sejumlah aset perusahaan, termasuk mesin dan peralatan pabrik. Namun, menurut Hartono, proses lelang melalui pengadilan tidak mendapatkan pembeli.

Persoalan muncul ketika pihaknya mengetahui adanya perjanjian kerja sama yang diduga dibuat antara oknum PUK SPSI dengan pihak ketiga untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sejumlah mesin serta peralatan pabrik.

“Seluruh mesin hingga bangunan pabrik akhirnya dibongkar dan diangkut keluar. Padahal aset tersebut masih menjadi objek jaminan hak tanggungan dan fidusia,” kata Hartono.

PT MSJ kemudian menyampaikan keberatan kepada pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan mengenai mekanisme pengangkutan serta penjualan aset, termasuk penggunaan dan pembagian hasil penjualan kepada para mantan pekerja.

Menurut Hartono, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sekitar 340 mantan pekerja telah menerima pembayaran masing-masing sekitar Rp18 juta. Nilai tersebut, kata dia, masih jauh dari hak yang tercantum dalam putusan PHI.

“Berdasarkan putusan PHI, hak pesangon masing-masing pekerja berada di kisaran Rp48 juta hingga Rp58 juta, tergantung masa kerja,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, PT MSJ mengajukan sejumlah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. Salah satu perkara berkaitan dengan pelaksanaan lelang aset yang menjadi objek hak tanggungan, sementara perkara lainnya menyangkut dugaan penjualan aset perusahaan tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan.

Hartono mengatakan perkara tersebut telah berjalan hingga tingkat banding. Dalam salah satu perkara, putusan tingkat pertama yang sebelumnya menolak gugatan kemudian dibatalkan pada tingkat banding dengan amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

“Untuk perkara tersebut, kami masih mempertimbangkan upaya hukum kasasi,” kata Hartono.

Direktur PT MSJ, Vashdev Dhalamal, berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan objektif. Menurutnya, persoalan aset perusahaan perlu diuji berdasarkan bukti dan fakta di pengadilan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk mantan karyawan.

Sementara itu, PT MSJ juga tengah menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan salah satu kreditur dengan nilai tagihan sekitar Rp1,6 miliar.

PT MSJ mengakui adanya kewajiban tersebut. Namun, perusahaan menyatakan telah berhenti beroperasi sejak 2018 sehingga penyelesaian kewajiban membutuhkan mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Proses hukum terkait sengketa aset maupun PKPU saat ini masih berjalan. PT MSJ menyatakan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Continue Reading
Advertisement

Trending