Opini
Transformasi Pendidikan di Indonesia Pasca Covid-19
PANDEMI corona virus disease 2019 (Covid-19) memaksa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ri melaksanakan upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2020 secara online.
Momentum Hardiknas kali ini yang diadakan secara online, menjadi sesutu hal yang perlu digaris bawahi bahwa dengan mewabahnya Covid-19, semua aktivitas masyarakat Indonesia bahkan Dunia mengalami transformasi secara besar-besaran ke ranah digital yang kita istilahkan dengan digital socitey.
Virus yang sedang mewabah hampir di seluruh dunia ini tidak hanya berdampak kepada kondisi kesehatan dunia atau Indonesia, tetapi juga menyisir ke sektor ekonomi, sosial, agama, bahkan ke dunia pendidikan yang saat ini bisa disaksikan sendiri. Bagaimana Covid-19 dapat merubah semua aktivitas pendidikan kita saat ini.
Bertolak dari fenomena yang ada, kita kemudian disadarkan bahwa dunia pendidikan hari ini didorong untuk lebih cepat memasuki era baru yang mengandalkan teknologi internet. Semua aktivitas pendidikan entah itu birokrasinya maupun proses pembelajarannya di era pandemi Covid-19, dituntut untuk lebih memanfaatkan teknologi yang ada karena semuanya berjarak (Social Distancing).
Rapat-rapat di Kementrian Pendidikan bahkan sampai pada Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Kota, dilakukan secara daring. Tidak hanya pada aktivitas birokrasi, kegiatan belajar dan mengajar pun dipaksakan untuk daring atau online. Para siswa dan guru memanfaatkan aplikasi google classroom, bahkan whatsapp untuk ruang belajar, ada juga siswa dihimbau untuk belajar pada salah satu stasiun televisi nasioal.
Pihak birokrasi Kementrian Pendidikan, bahkan sampai pada level sekolah dalam hal ini dewan guru memanfaatkan zoom cloud meeting atau google meet untuk telekonfrensi. Perkembangan teknologi yang ada dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat pendidikan kita sebagai ikhtiar dalam menyiasati kondisi corona virus disease 2019 hari ini.
Ada media nasional yang merekam aktivitas pendidikan di daerah di tengah pandemi Covid-19, yang mengabarkan bahwa memang pendidikan di Indonesia akan masuk era baru dengan mengandalkan teknologi internet seperti yang dilansir oleh Kompas. Tim Kompas merekam aktivitas pendidikan di Pamulang (Tangsel), Mataram (NTB) dan Flores Timur (NTT) yang dilakukan secara daring, ada yang menggunakan whatsapp group bahkan ada juga yang sudah mengembangkan aplikasi khusus.
Memang tidak semua daerah di Indonesia bisa melakukan aktivitas pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi ini dengan memanfaatkan teknologi internet secara optimal. Kita sadari bahwa ihwal infrastruktur sekolah, belum lagi soal kemampuan guru mengajar dalam jaringan (daring), serta ketersedian ponsel pintar (smartphone).
Keterbatasan infrastruktur masih banyak, tapi kita dapat saksikan bahwa banyak sekolah sedang berusaha menjalankan pembelajaran jarak jauh. Karena kondisi ini memaksakan para guru dan siswa harus bermutasi dan mengenal serta menggunakan teknologi aplikasi untuk belajar jarak jauh. Misalnya, Whatsapp Group, Zoom Cloud Meeting, Google Clasroom, Google Form dan e-mail, semua fiture dimanfaatkan dengan kondisi masing-masing.
Banyak kalangan menyebut situasi yang ada sekarang dengan sebutan era disrupsi teknologi atau ada semacam mutasi dai satu tatanan kehidupan ke tatanan kehidupan yang baru, dan ini sudah terjadi sebelum pandemi Covid-19, tapi lebih menyentuh kepersoalan sosial dan ekenomi. Sekarang di era pandemi ini, pendidikan secara sadar kita katakan terdisrupsi dan ini menuju era baru, maka pasca pandemi ini kemungkinan akan ada transformasi besar-besaran pada dunia pendidikan.
Kita menyadari bahwa etitud atau perilaku manusia bisa dipengaruhi lewat perkembangan teknologi, ekspresi dan eksistensi manusia terfasilitasi melalui berbagai ragam media daring. Sangat mungkin perubahan perilaku juga mempengaruhi pendidikan. Maka di tengah merebaknya pendemi Covid-19 di Indonesia ini bisa disaksikan sendiri bagaimana kita dipaksakan menggunakan teknologi, guru, siswa dan orang tua terkoneksi dan saling berkolaborasi.
Pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan daring atau online di era pandemi Covid-19 ini merupakan sebuah transformasi besar-besaran di dunia pendidikan nasional. Kita harus bersyukur bahwa dengan runtuhnya ekologi kemudian hadirnya virus corona ini dapat membuat manusia bermutasi ke satu tatanan kehidupan yang baru dengan memanfaatkan teknologi internet yang ada.
Tradisi aktivitas pembelajaran secara daring akan bertahan hingga Corona Virus Disease 2019 ini berakhir, secara infrastruktur pendukung kita sudah siap dalam menghadapi era digitalisasi. PGRI sendiri sedang berusaha menyiapkan kapabilitas dan literasi guru, agar siap menghadapi teknologi digital. Salah satu bentuk pelatihan yang sedang dikembangkan adalah pedagogi siber. Setelah pandemi ini berakhir, teknologi informasi akan berperan sangat signifikan bagi dunia pendidikan.
Apakah Infrastruktur Siap Memfasilitasi ?
Secara sadar kita katakan bahwa internet telah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Pemerintah pusat melalui Kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo) mengaku sedang mempersiapkan infrastruktur agar koneksi internet cepat segara tersedia di Indonesia.
Infrastruktur yang dimaksud adalah pembangunan Palapa Ring 2, ini bertujuan untuk mempercepat tersedianya infrastruktur yang mendukung koneksi internet cepat di seluruh wilayah Indonesia. Tahun 2014 Palapa Ring 2 telah menyambungkan kabel fiber optik dari Manado ke Ternate dan Ternate ke Papua. Hal ini seperti yang disampaikan mantan Menkoinfo Tifatul Sembiring pada acara INAICTA 2013 di Jakarta Convention Center (JCC) pada hari Sabtu 31 Agustus 2013.
Di eranya, Menteri Tifatul mengaku bahwa tidak hanya koneksi broadband dan Palapa Ring 2 tetapi Kominfo juga punya program pembangunan seribu Wifi di seluruh Indonesia. Jumlah itu di luar milik PT Telkom yang direncanakan 1 juta Wifi, dan itu tentunya untuk kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia seperti pada dunia pendidikan serta untuk kebutuhan lainnya. Ini tujuannya agar koneksi internet bisa dirasakan masyarakat luas.
Di era Menteri Rudiantara tentunya pada Kabinet Jokowi – JK, banyak hal yang sudah dilakukan untuk menghubungkan seluruh Indonesia dengan internet, dan ini merupakan terobosan pemerataan akses. Kebijakan Kominfo di era Presiden Jokowi untuk daerah non komersil atau 3T dibangun dengan memprioritaskan dunia pendidikan. Menurut Menteri Rudiantara, sejauh ini ada 2.700 titik akses internet khususnya sekolah. Dari total 226 ribu sekolah SMP dan SMA (Sumber web Kominfo).
Artinya sejauh ini infrastruktur untuk memfasilitasi aktivitas masyarakat Indonesia di era digitalisasi sedang diupayakan untuk merata di seluruh Indonesia,. DI daerah Timur Indonesia misalnya kita bisa terhubung dengan internet saat berada di taman kota, di ruang terbuka hijau atau di tempat-tempat umum lainnya. Bahkan pada tingkat desa, melalui pemerintah desa sudah disiapkan Wifi di kantor-kantoe desa dan bisa diakses oleh masyarakat sekitar, ini entitas atau wujud dari kesiapan kita menghadapi era digitalisasi.
Menurut Rudiantara, ditargetkan pada tahun 2020 ada sekitar 20 ribu desa yang saat ini belum tersentuh internet akan bisa terhubung dengan internet itu di ungkapkan disela – sela kunjungan kerja di Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur, juni 2018.
Selain melalui satelit high throughput yang kini sudah memiliki slot orbital, Rudiantara menjelaskan penyediaan koneksi antar desa juga dibantu oleh Palapa Ring yang dibangun dengan jaringan kabel laut sepanjang 250 kilometer dan lebih dari 1000 kilometer kabel darat, termasuk microwave (gelombang mikro).
Jadi di era Presiden Jokowi ada enam infrastruktur telekomunikasi yang dibangun untuk menghadapi era teknologi saat ini diantaranya proyek Palapa Ring, jaringan kabel serat optik paket barat sudah mencapai 100 % dan tengah 98 % sementara paket timur sudah terbangun 74 %.
Kemudian Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun di 855 lokasi di daerah perbatasan Indonesia. Pembangunan ini terdiri dari 433 di derah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), 316 di lokasi prioritas perbatasan dan 95 non komersial.
Selanjutnya membangun akses internet di 2.757 lokasi. Sebabnyak 306 atau 11 % di antaranya dibangun di lokasi prioritas di perbatasan dan 2.451 di bangun di daerah tertinggal. Fasilitas lainnya yang dibangun adalah infrastruktur penyiaran berkolaborasi dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) di 39 lokasi.
Pemerintah juga membangun satelit multifungsi (High Throughput Satelit/HTS) yang kapasitasya mencapai 150 Gbps di 149.400 lokasi. Fasilitas ini dibangun di lokasi yang secara geografis tidak mungkin dijangkau kabel. Jadi solusi satu-satunya dengan memakai satelit.
Yang terakhir, fasilitas penataan spektrum radio. Hal ini dalam rangka penyediaan serta peningkatan kualitas dan kapasitas layanan mobile broadband sebesar 246 megahertz (MHz) atau 70 % dari target 350 MHz sepanjang 2015-2019. Tambahan ini terdiri dari 156 MHz pada 2015, 26 MHz di 2016 dan 55 MHz di 2017.
Alhasil, cakupan sinyal 4G di Indonesia sudah mencapai 73 %. Sementara di kota-kota besar, cakupan 4G mencapai 79 %. Jika melihat kesiapan dan kerja keras Kementrian Kominfo, maka Indonesia bisa dibilang sudah siap menghadapi era digitalisasi yang ada. Kalaupun nanti ada transformasi besar-besaran di dunia pendidikan, maka sekolah-sekolah yang ada di Indonesia sudah siap karena infrastruktur internet sudah terfasilitasi. Semoga.
Oleh : Zen Lelangwayang
Alumni FKIP Universitas Pattimura Ambon
Opini
Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan
Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)
Yogyakarta, Hariansentana.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.
Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.
Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.
Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif
Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.
Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.
Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya
Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.
Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.
Beneficence: Berperilaku Moral
Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.
Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut
Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.
Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.
Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien
Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.
Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan
Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.
Penutup
Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***
Opini
Aliansi Advokat dan Paralegal di Indonesia – Antara Idealisme Keadilan dan Realitas Fragmentasi Institusional
Sebuah Narasi Akademis
By. Eviandi Ibrahim
Dalam lanskap hukum Indonesia yang senantiasa bergolak, aliansi antara advokat dan paralegal muncul sebagai sebuah paradigma kolaboratif yang mencoba menjembatani jurang antara akses keadilan formal dan kebutuhan keadilan substantif di tengah masyarakat yang heterogen.

Aliansi ini tidak semata-mata merupakan jaringan profesional, melainkan sebuah gerakan sosial-hukum yang berakar pada semangat pro bono publico—demi kepentingan publik—sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Secara historis, aliansi ini mulai mengkristal pasca-Reformasi 1998, ketika ruang sipil terbuka lebar dan organisasi seperti YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH Jakarta, dan PERADI menjadi motor penggerak advokasi struktural.
Mereka tidak lagi sekadar “jembatan” menuju pengadilan, tetapi juga mediator budaya dalam sengketa adat, agraria, dan lingkungan. Namun, di balik idealisme tersebut, terdapat paradoks struktural yang menggerogoti koherensi aliansi. Fragmentasi organisasi advokat—antara PERADI, IKADIN, AAI, KAI, hingga SPI—mencerminkan krisis identitas profesi yang belum tuntas sejak UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan.
Persaingan legitimasi ini bukan hanya soal ego institusional, tetapi juga berdampak pada standar etik dan kualitas pendampingan hukum. Seorang advokat PERADI mungkin menolak berkolaborasi dengan paralegal yang dilatih oleh LBH berafiliasi IKADIN, meskipun klien adalah korban penggusuran yang sama.
Paralegal, yang pada awalnya hanya berperan sebagai pendamping lapangan, kini berevolusi menjadi agen keadilan komunitas—terlatih melalui program seperti Community Legal Empowerment yang didukung UNDP dan Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, paralegal menghadapi dilema eksistensial: mereka memiliki pengetahuan prosedural dan empati lokal, tetapi tidak diakui secara formal di pengadilan (lihat Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 yang membatasi kewenangan non-advokat). Akibatnya, aliansi sering kali berakhir pada ketergantungan asimetris: paralegal mengumpulkan bukti, advokat yang menuai kredit di sidang. Ini menciptakan hierarki tak terucap yang justru melemahkan semangat kesetaraan dalam akses keadilan.
Pandangan penulis—berdasarkan pengamatan lapangan dan studi kasus—adalah bahwa aliansi ini hanya akan efektif jika bertransformasi dari “koalisi oportunistik” menjadi “ekosistem keadilan terpadu”. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil:
- Reformasi UU Advokat – Mengakui paralegal sebagai legal associate dengan kewenangan terbatas (misalnya, mewakili di mediasi atau PTUN tingkat pertama)
- Platform Digital Kolaboratif – Seperti aplikasi “Hukum untuk Rakyat” (prototype oleh Pusako FH Unand) yang menghubungkan paralegal desa dengan advokat pro bono secara real-time
- Dana Keadilan Publik – Mirip Legal Aid Fund di Inggris, dibiayai dari APBN dan CSR perusahaan, agar pendampingan tidak lagi bergantung pada donasi LSM yang fluktuatif.
Pada akhirnya, aliansi advokat dan paralegal bukanlah sekadar jaringan profesi, melainkan cerminan dari maturitas demokrasi hukum Indonesia. LKetika seorang paralegal di Papua Barat berhasil mendamaikan sengketa tanah adat tanpa pengadilan, atau ketika advokat di Jakarta memenangkan gugatan class action untuk korban polusi—di situlah keadilan tidak lagi menjadi privilese, tetapi hak kolektif yang hidup. Namun, tanpa penyelesaian atas fragmentasi dan ketimpangan struktural, aliansi ini berisiko menjadi monumen idealisme yang indah, tetapi rapuh di tengah badai realitas.
Opini
Dampak Politik Pengesahan RUU TNI
Oleh : Oktavianus Alfianus Aha
Sejak disahkannya Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada 20 Maret 2025, gelombang kritik terus bermunculan dari berbagai kalangan. Ketakutan akan kembalinya Dwi Fungsi ABRI muncul kembali—mengingat masa lalu kelam ketika TNI menduduki hampir seluruh segmen pemerintahan di era Orde Baru.
Aksi penolakan terhadap RUU ini meletus di berbagai daerah, bahkan ketika masyarakat tengah bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Mahasiswa dan masyarakat sipil menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi 1998—khususnya prinsip supremasi sipil dan upaya mengembalikan militer ke barak.
Kekecewaan publik pun meluas kepada para wakil rakyat di Senayan yang dinilai mengesahkan RUU ini secara terburu-buru, tanpa kajian akademis yang memadai dan tanpa proses yang transparan. RUU TNI membawa sejumlah dampak politik serius terhadap demokrasi Indonesia, yang dapat diuraikan dalam lima poin berikut:
RUU TNI memperluas peran militer dalam jabatan sipil dengan alasan “penugasan khusus”. Ini berpotensi membuka ruang politisasi militer yang selama ini dikunci oleh semangat reformasi. Saat prajurit aktif diberi legitimasi untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga pemerintah non-pertahanan, bahkan BUMN, maka batas antara militer dan politik menjadi kabur.
Peran militer dalam politik praktis bukan sekadar masalah norma, tapi juga menyangkut stabilitas jangka panjang demokrasi Indonesia. Militer yang terlalu dekat dengan pusat kekuasaan bisa memengaruhi proses pembuatan kebijakan, mengintimidasi lawan politik, dan menciptakan relasi kuasa yang timpang dalam birokrasi.
Salah satu pilar demokrasi adalah kontrol sipil terhadap militer melalui parlemen. Namun, dengan penguatan posisi TNI melalui RUU ini—terutama dalam hal anggaran dan kewenangan operasional—peran DPR sebagai pengawas menjadi lemah. Dalam banyak kasus, sidang-sidang terkait TNI dilakukan tertutup, sehingga akuntabilitas publik sulit dilakukan.
Partai politik pun kehilangan daya tawarnya dalam membentuk kebijakan strategis pertahanan. Bila dibiarkan, situasi ini menciptakan state within a state—TNI sebagai institusi yang berada di luar jangkauan kontrol sipil, namun punya pengaruh besar terhadap kebijakan nasional.
Netralitas TNI dalam kontestasi elektoral adalah prinsip utama dalam demokrasi modern. Namun, perluasan peran aktif militer dalam urusan sipil dan posisi strategis di lembaga pemerintahan bisa membuka celah keterlibatan militer dalam proses politik praktis, terutama pemilu.
Dalam situasi tertentu, militer bisa menjadi alat pengaman kekuasaan bagi rezim yang berkuasa. Misalnya, dengan memainkan peran dalam pengamanan pemilu, atau bahkan memengaruhi distribusi logistik dan stabilitas daerah. Jika ini terjadi, maka TNI tidak lagi dilihat sebagai pelindung bangsa, tapi sebagai alat politik.
RUU TNI berpotensi mendorong militer mengambil bagian langsung dalam sektor-sektor strategis sipil, termasuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengendalian sosial. Keterlibatan ini meski terlihat efisien, namun mengorbankan prinsip partisipasi publik dan transparansi dalam kebijakan.
Militerisasi kebijakan publik menciptakan budaya top-down yang otoriter dan mengurangi ruang dialog antara negara dan rakyat. Pendekatan koersif yang melekat pada institusi militer tidak cocok dengan kebutuhan pembangunan yang inklusif dan demokratis. Ini adalah kemunduran dalam tata kelola negara modern.
Penguatan posisi militer di ruang publik berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil. Ketika militer diberi ruang untuk menafsirkan “ancaman nasional”, maka ekspresi kritis terhadap pemerintah atau kebijakan pertahanan bisa dianggap sebagai subversif. Hal ini akan berdampak langsung pada kebebasan pers, kebebasan akademik, dan kebebasan berpendapat.
Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Namun dengan meningkatnya peran TNI dalam kehidupan sipil, kemungkinan represif terhadap kelompok masyarakat yang dianggap “mengganggu stabilitas” menjadi lebih besar. Situasi ini akan menciptakan ketakutan dan membungkam aspirasi rakyat.
RUU TNI yang baru disahkan menjadi alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Alih-alih memperkuat pertahanan negara, regulasi ini justru membuka pintu bagi militer untuk kembali menguasai ruang sipil, melemahkan lembaga demokrasi, dan mengancam hak-hak dasar warga negara. Ini bukan hanya soal militer dan sipil, tapi soal masa depan demokrasi yang sedang kita bangun bersama.
-
Peristiwa3 days agoMobil Operasional MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kali Baru, yang Sedang Berbaris di Lapangan
-
Polhukam3 days agoKodam Jaya Blokir 66 Hektare Tanah di 7 RW Kel Sunter Jaya, BPN Pastikan Sertifikat Asli
-
Ibukota6 days agoTinjau Tanggul Pengaman Pantai, Pramono Pastikan Penanganan Rob Jadi Prioritas
-
Travelling3 days agoRamai-ramai Kawal Pembangunan Marina Bay City di Lombok

