Connect with us

Opini

Harga BBM dan Potensi Gagal Bayar Pertamina

Published

on

Pertamina baru saja mempromosikan kebijakan harga BBM khusus bagi pengendara ojek online (ojol). Promosi berlaku 14 April-12 Juli 2020 memakai aplikasi MyPertamina (13/4/2020). Sehari kemudian Komut Pertamina, Ahok ikut promosi via twitter yang banyak dikritik. Para pengeritik mempertanyakan mengapa komut terlibat ranah operasional. Ada yang menganggap kebijakan tidak adil karena hanya berlaku bagi ojol, tidak kepada pengemudi moda transportasi lain yang terdampak korona. Ada yang curiga program terkait kepentingan politik atau bisnis pemegang saham aplikasi ojol.

Kita tidak paham apakah berbagai kritik tersebut valid atau bias. Namun jika promosi dicetuskan pertama kali oleh marketing Pertamina, maka ikut sertanya Ahok bisa untuk memperluas penyebaran promo, menunjukkan andil atau peran Ahok, atau karena para die-hards ingin terus mempromo Ahok yang secara legal sebenarnya tidak qualified menjadi komut.

Kita maklum jika Pertamina mungkin ingin berempati dengan kondisi ekonomi rakyat. Di samping itu, bisa pula ada motif bisnis bersifat strategis dan berjangka panjang yang tidak utuh terpahami. Namun karena dampak pandemi sangat luas, keadilan dan empati jadi penting. Sehingga, jika tidak terkendala dana, diharap ada program susulan yang lebih adil dan merata.

Bersamaan dengan isu “BBM ojol”, akhir-akhir ini publik pun mempertanyakan kebijakan harga BBM yang tak kunjung turun. Padahal harga minyak dunia sudah turun cukup rendah. Sesuai formula harga berdasar Perpres No.191/2014 dan No.43/2018, serta sejumlah Permen ESDM yang merujuk perpres, maka harga BBM seharusnya sudah turun. Mengapa tidak turun?

Terlepas apakah Pertamina kelak akan meluncurkan program susulan atas promo BBM ojol dan pemerintah akhirnya menurunkan harga BBM, sebenarnya publik perlu paham dan concern terhadap hal yang jauh lebih penting. Bahwa keuangan Pertamina berpotensi *sangat bermasalah akibat kebijakan pemerintah selama ini dan semakin bermasalah akibat korona*. Hal ini menyangkut *survival korporasi dan nasib pelayanan energi* bagi publik ke depan.

Profitabilitas perusahaan yang bergerak pada bisnis hulu dan hilir migas tergantung pada fluktuasi harga minyak dunia. Dalam kondisi normal, bagi perusahaan terintegrasi dari hulu ke hilir (bundled), saat harga minyak di hulu naik profitabilitas akan naik, karena penerimaan sisi hulu pasti naik dan masih ada pula untung sisi hilir. Saat harga di hulu turun dan sisi hulu merugi, secara keseluruhan perusahaan masih untung karena bisnis hilir bisa untung lebih besar.

Namun dalam kondisi pandemi Covid-19, situasinya berbeda. Akibat pandemi korona, penurunan konsumsi BBM/minyak di sektor transportasi, industri dan komersial, membuat demand minyak turun 16-20 juta barel per hari (bph). Biasanya konsumsi minyak global sekitar 100 juta bph, seimbang dengan produksi pada level 100 juta bph.

Dengan pandemi korona, rata-rata over supply minyak dunia sekitar 20 juta bph, dan hal ini menyebabkan harga minyak turun ke level US$ 20-an per barel, terendah dalam 20 tahun. Untuk “memulihkan” harga rendah ini negara-negara penghasil minyak OPEC dan non-OPEC, (disebut OPEC+) telah melakukan negosiasi penurunan produksi melalui teleconference.

Pada perundingan OPEC+ pertama pada 6 Maret 2020 antara Arab Saudi (pordusen terbesar OPEC) dan Rusia (produsen terbesar ke-2 non-OPEC setelah AS) negosiasi gagal. Pada perudingan OPEC+ kedua pada 9 April 2020, para pihak berhasil sepakat mengurangi produksi hingga 9,7 juta bph, berlaku mulai Mei 2020.

Ternyata pada 17 April 2020 harga minyak kembali turun menjadi US$ 18-an per barel, terutama karena pemangkasan produksi OPEC+ yang disepakati sebelumnya tidak cukup besar mengimbangi penurunan konsumsi akibat korona. Tangki-tangki penyimpanan negara-negara yang ingin menimbun sudah penuh. Dampak over supply ini pulalah yang dirasakan Pertamina.

Dalam rapat dengar pendapat via teleconference dengan Komisi VII DPR (16/4/2020) Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penjualan retail BBM turun sekitar 16,78% dan aviasi turun rata-rata harian 45%. Nicke mengatakan, karena permintaan yang turun tersebut, Pertamina akan menghentikan operasi kilang Balikpapan pada Mei 2020. Dalam satu simulasi harga minyak dan kurs US$ pada level tertentu, pendapatan korporasi bisa turun hingga 45%.

Penjelasan Nicke menunjukkan kedua lini bisnis Pertamina menurun. Keuntungan sisi hilir dengan penjualan yang anjlok signifikan tidak cukup besar menutup kerugian di hulu dan beban operasi, dan bepotensi mendatangkan kerugian. Kondisi keuangan menjadi lebih bermasalah, akibat kebijakan pemerintah pada Pertamina yang berlangsung selama ini.

Pertama, pemerintah memaksa Pertamina membayar signature bonus (SB) sekitar Rp 11 triliun agar dapat mengelola blok Rokan yang sekarang dikelola Chevron. Padahal sesuai Pasal 33 UUD 1945, Pertamina berhak mengelola blok tersebut tanpa membayar SB. Ternyata, meski baru mulai mengelola Agustus 2021, Pertamina dipaksa membayar SB pada Desember 2018. Untuk itu, Pertamina harus menerbitkan surat utang US$ 750 juta.

Berikutnya, akibat kebijakan populis Jokowi, terutama guna memenangkan Pilpres 2019, Pertamina harus menanggung beban subsidi BBM. Akibat program pencitraan ini, ditambah subsidi LPG 3kg sebagian tidak tepat sasaran, maka Pertamina harus menanggung beban subsidi yang terakumulasi sejak April 2016/2017 hingga 2019 sekitar Rp 85-an triliun. Hal ini pun telah menyebabkan Pertamina berutang.

Pembebanan subsidi puluhan triliun Rp pada Pertamina yang harusnya ditanggung APBN, merupakan pelanggaran Pasal 66 UU BUMN No.19/2003. Setelah diprotes publik, pemerintah menyatakan akan menyicil piutang Pertamina tersebut. Namun dalam kondisi APBN defisit ratusan triliun Rp akibat korona, cicilan tersebut bisa saja tidak segera terbayar.

Akibat harus menanggung beban signature bonus dan subsidi untuk pencitraan di atas, hingga Januari 2020, utang (obligasi) Pertamina telah mencapai US$ 12,5 miliar. Rata-rata tingkat bunga utang tersebut sekitar 5-6%. Dengan demikian, diperkirakan Pertamina harus menanggung beban bunga obligasi sekitar Rp 11-12 triliun per tahun.

Hal lain adalah terkait harga jual minyak mentah (Indonesia Crude Price, ICP) yang harus dibayar Pertamina kepada pemerintah yang dinilai tidak wajar. Nilai ICP diterbitkan setiap bulan melalui SK Menteri ESDM sesuai formula: “Harga Minyak Brent (Dated Brent) plus/minus Alpha”. Dalam SK tersebut, terdapat nilai Alpha bulan Januari-Maret 2020 yang sangat tinggi, yaitu untuk: minyak Duri US$ 11-15 dan Banyu Urip US$ 7-9 per barel. Padahal untuk minyak jenis-jenis lain, nilai Alpha hanya berkisar US$ 2-3 per barel.

Produksi minyak Duri dan Banyu Urip bisa mencapai 500 ribuan bph terhadap 730 ribuan bph produksi nasional. Dengan nilai Alpha yang besar, berarti meskipun harga minyak dunia turun, Pertamina tetap membayar harga crude yang cukup tinggi kepada pemerintah. Ujungnya, harga ICP ber-Alpha tinggi ini akan ditanggung konsumen BBM juga.

Anomali nilai Alpha ini patut dipertanyakan. Pemerintah bisa berdalih ini untuk menarik investasi di sektor hulu. Namun bisa muncul spekulasi, pemerintah ingin menjaga penerimaan PNBP di APBN, atau bisa juga karena moral hazard. Apapun itu, konsumen tidak akan mendapat BBM yang harganya turun sebanding dengan turunnya harga minyak dunia, karena adanya “beban dana siluman” yang diambil pemerintah melalui nilai Alpha pada ICP.

Harga BBM Harus Turun
Terkait harga BBM, Dirut Nicke Widyawati menyatakan pada rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VII DPR (16/4/2020) bahwa penetapan harga BBM merupakan wewenang pemerintah. “Jadi kami tiap bulan mengikuti formula harga yang ditetapkan Kementerian ESDM. Sebetulnya penetapan harga dilakukan pemerintah” kata Nicke.

Pada rapat virtual dengan Komisi VII DPR berikut (21/4/2020), Nicke mengatakan harga BBM Pertamina juga tergantung keharusan menyerap crude domestik, harga ICP (pemerintah) lebih mahal, kurs US$ yang naik dan kepentingan survival bisnis. Karena itu Nicke mengatakan harga BBM belum dapat diturunkan. ICP mahal terjadi akibat anomali nilai Alpha!

Jika merujuk Permen ESDM No.34/2018 tertanggal 7 Juni 2018, harga jual BBM umum ditetapkan badan usaha dan dilaporkan kepada Dirjen Migas. Karena itu, apapun alasannya, jika merujuk Perpres No.191/2014, Perpres No.43/2018 dan formula harga sesuai Kepmen ESDM N.62 K/10/2020 tertanggal 27 Febuari 2020, maka mulai 1 April 2020, harga BBM RON 92 (pertamax) misalnya, harus turun dari Rp 9000 menjadi Rp 5500-6000 per liter.

Jika harga BBM akhirnya tidak turun setelah 3 minggu dari jadwal, maka pemerintah telah membiarkan terjadinya pelanggaran oleh Pertamina. Pembiaran ini memang sejalan dengan pernyataan Nicke (16/4/2020) bahwa meskipun hak penetapan harga BBM berada di tangan Pertamina, implementasinya tetap teragantung persetujuan pemerintah. Karena itu, pemerintahlah yang menjadi aktor penyebab tidak kunjung turunnya harga BBM!

Ternyata selisih harga BBM ribuan Rp per liter (sekitar Rp 3000 untuk pertamax dan juga untuk jenis BBM lain) bukan saja dinikmati Pertamina, tetapi juga oleh badan usaha pemilik SPBU swasta/asing. Korbannya adalah rakyat Indonesia para konsumen BBM. Karena itu, rakyat pantas menggugat pemerintah atas pelanggaran ini dan meminta ganti rugi atas harga berlebihan yang sudah dibayarkan.

Blunder marketing BBM ojol, karena tidak dipahami publik secara utuh, di tengah krisis mungkin bisa dimaklumi. Begitu pula, jika ada personal yang tidak qualified menumpangi promo demi pengakuan atau unjuk prestasi, bisa diperbaiki jika ada keberanian untuk segera mengganti. Namun kebijakan yang melanggar konstitusi, peraturan dan prinsip GCG, sehingga akibat pendemi korona justru dapat membuat Pertamina gagal bayar dan mengancam survival usaha, maka rakyat pantas menggugat dan meminta pertanggungjawaban Jokowi.

Akhirnya kita menuntut pemerintah untuk menjamin Pertamina tidak sampai gagal bayar. Pemerintah juga dituntut segera mengklarifikasi anomali nilai Alpha ICP yang membuat harga crude lebih tinggi, menurunkan harga BBM sebanding dengan turunnya harga minyak dunia dan memberi ganti rugi atas selisih harga yang sudah dikeluarkan sejak 1 April 2020. Terkait harga BBM ini, rakyat bisa saja melakukan class action.

Oleh: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Promosi Lingkungan Untuk Proteksi Bencana

Published

on

By

DALAM kurun waktu beberapa bulan terakhir ini terjadi bencana lingkungan yang menyita banyak perhatian publik. Kekeringan dan kelangkaan air terjadi di berbagai wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa. Ironisnya di beberapa wilayah yang lain seperti di Aceh, yang terjadi justru banjir dan tanah longsor ditengah musim kemarau.

Dua bencana lingkungan yang juga banyak menarik perhatian publik yakni kualitas udara yang memburuk di Ibukota Negara Jakarta dan beberapa daerah penyangga di sekitarnya serta terbakarnya lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat yang berfungsi menampung sampah regional di Bandung Raya.

Terjadinya berbagai bencana lingkungan ini berimbas pada menurunnya produktivitas, meningkatnya ancaman gangguan kesehatan, kerugian materil dan korban nyawa manusia sampai kepada kemungkinan terjadinya berbagai kondisi darurat. Selain karena faktor pencetus, terjadinya beberapa bencana lingkungan ini merupakan refleksi dari promosi, pengawasan serta kewirausahaan pengelolaan lingkungan hidup yang masih sangat lemah.

Kualitas lingkungan hidup berbanding lurus dengan kualitas hidup manusia. Lingkungan yang berkualitas akan mendukung kualitas dan produktivitas hidup manusia. Begitu juga sebaliknya. Potret kondisi lingkungan di tanah air kita akhir-akhir ini sedang dalam tekanan berat. Berbagai bencana alam yang terjadi silih berganti terutama dalam beberapa waktu terakhir ini, memberikan penegasan bahwa kualitas dan ketahanan lingkungan sedang dalam masalah besar.

Intensitas Promosi Lingkungan
Promosi lingkungan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Masyarakat harus difahamkan secara lahir dan batin tentang pentingnya mempromosikan kualitas lingkungan hidup. Puncak dari promosi yang diharapkan adalah terbentuknya wawasan, pemahaman dan kesadaran bahwa setiap manusia merupakan khalifah atau wakil Tuhan di bumi yang bertugas untuk menjaga, memelihara, memperbaiki dan mengelola semua ciptaan Tuhan yang ada di bumi, termasuk lingkungan hidup. Bukan sebaliknya mengeksploitasinya secara semena-mena.

Promosi lingkungan hidup harus dimulai dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan Pendidikan Strata Tertinggi di Perguruan Tinggi. Melalui Pendidikan diharapkan akan terbentuk kesadaran lingkungan yang paripurna di kalangan peserta didik serta kelak akan mewarnai proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan secara bijaksana. Promosi lingkungan pada tataran penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui muatan kurikulum lingkungan, praktek dan replikasi lapang, dimana salah satu implementasinya dapat melalui penyelenggaraan Belajar/Kuliah Hijau.

Promosi lingkungan di level masyarakat dilakukan dengan menerapkan mekanisme reward and punishment. Disamping itu komitmen tentang keberlanjutan kegiatan promosi lingkungan harus bisa dipastikan. Melalui program seperti Rumah Inovasi Lingkungan diharapkan dapat menginspirasi masyarakat secara luas dalam membentuk kesadaran lingkungan yang permanen dan berkelanjutan.

Optimalisasi Pengawasan
Pengawasan pengelolaan lingkungan yang lemah akan berdampak terhadap penyimpangan penegakan disiplin dan ketaatan terhadap berbagai regulasi lingkungan. Regulasi yang bersifat administratif harus selalu disandingkan dengan kaidah-kaidah teknis yang bisa saling melengkapi. Pengawasan sebagai salah satu pilar manajemen moderen akan menjadi optimal jika diimplementasikan sesuai dengan kaidah dan filosofinya.

Filosofi pengawasan lingkungan yang hakiki adalah memposisikan pengawasan sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Dengan demikian kegiatan pengawasan merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang mungkin terjadi baik karena suatu upaya rekayasa maupun sebaliknya. Pengawasan jangan dimaknai sebagai suatu cara untuk mencari-cari kesalahan.


Kewirausahaan Pengelolaan Lingkungan
Strategi pengelolaan lingkungan berpotensi diimplementasikan menggunakan pendekatan kewirausahaan. Inovasi, kreasi tanpa henti harus selalu mewarnai pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang dikelola dengan seksama akan memberikan benefit ekologi, sosial dan juga benefit ekonomi.


Dunia yang semakin cepat berubah harus direspon dengan inovasi dan kreasi yang adaptif terhadap perubahan. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah saatnya direvisi. Salah satu klausul yang perlu mendapat penekanan yaitu terkait sanksi terhadap petugas lingkungan yang melakukan pelanggaran. Petugas lingkungan yang melanggar harus dihukum dua kali lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bukan petugas lingkungan. Melalui terobosan regulasi dimaksud diharapkan akan terbentuk opini bahwa mengelola lingkungan hidup dengan seksama mampu menghadirkan beragam manfaat, namun sanksi berat juga menanti bagi para pelanggarnya.()

Oleh: Dr. Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Pegiat Lingkungan Hidup

Continue Reading

Opini

Subsidi Energi Kotor Menggila: Negeri Asap dan Debu Polusi Emisi

Published

on

By

AGENDA transisi energi tidak mungkin dihentikan. Melawannya berarti melawan hukum alam dan keingingan manusia mendapatkan lingkungan serta udara yamg sehat. Karena pada dasarnya manusia sedunia sudah penat dalam kepungan asap dan debu. Kota-kota di dunia telah ditutupi asap logam berat. Orang orang kaya yang hidup di kota-kota mulai panik, ternyata mereka tidak dapat membeli udara bersih dengan uangnya yang banyak tersebut.

Bagaimana energi kotor bisa sedemikian berkembang? Bahkan bukan di negara industri dan penghasil sumber primer energi kotor yakni minyak dan batubara. Karena negara mendukungnya dengan subsidi membuat rakyat tergantung, akhirnya subsidi menjadi bisnis yang melibatkan banyak pelaku usaha.

Di dalam APBN 2023 Jumlah penerima subsidi listrik 40,7 juta pelanggan, nilai subsidinya senilai 72,6 triliun. Separuh dari energi listrik dipasok oleh pembangkit kotor milik swasta atau IPP. Menghasilkan energi kotor listrik batubara sangat   diminati oleh swasta indonesia. Murah dan didukung subsidi negara serta untungnya gede. Karena ada PLN sebagai tukang bayar kepada swasta.

Bagaimana dukungan subsidi pemerintah atas bisnis energi kotor BBM? Lebih dashyat lagi! Jumlah penyaluran subsidi LPG 3 kg mencapai 8 juta kl pada tahun 2022. Ada perintah tertulis untuk melakukan subsidi tepat sasaran, namun ternyata tidak pernah dilaksanakan. Penentuan harga dan nilai subsidi LPG didasarkan pada contract price aramco/cp aramco dan nilai tukar rupiah terhadap USD.

Energi kotor lain yakni solar yang disubsidi mencapai 17 juta kilo liter pada tahun 2023. Jumlah yang cukup besar untuk kapasitas energi kotor yang disubsidi. Naik 2  juta KL dibandingkan tahun lalu entah mengapa?

Berdasarkan data APBN 2023 subsidi BBM tertentu dan LPG 3 kg pada tahun 2022 senilai 149,36 triliun rupiah. Selanjutnya nilai subsidi energi tahun 2023 senilai 211, 9 triliun rupiah. Adapun subsidi tetap solar senilai 1000 rupiah per liter. Subsidi energi kotor yang sangat menggila adalah subsidi LPG 3 kg.

Menurut informasi dalam APBN 2023 subsidi energi dialokaiskan senilai 211,9 triliun rupiah, terdiri atas BBM tertentu dan LPG senilai 139,4 triliun. Disebutkan bahwa subsid jenis BBM tertentu senilai 21,5 triliun dan subsidi LPG 3 kg senilai 117,8 triliun. Mantap sekali memang, energi kotor subsidi tapi menjadi ajang bisnis yang sangat menguntungkan bagi oligarki.

Jika subsidi listrik walaupun separuh kotor karena dihasilkan dengan batubara dan solar, namun jelas sasaran penerimanya 40 juta KK. Bahaya adalah subsidi LPG dan solar yang nilainya sangat besar, termasuk energi kotor yang tidak jelas penerimanya. Siapa mereka yang mendapat subsidi sebesar itu, tak mungkin orang miskin sebanyak itu.

Jadi bagaimana pemerintah keluar dari jeratan subsidi energi kotor ini. Rakyat sudah sangat tergantung, karena digantung oleh pemerintah sendiri dengan energi kotor tersebut.

Dilain pihak, orang-orang yang terlibat dalam bisnis subsidi energi kotor makin menggurita dan bahkan guritanya telah membelenggu dan menjerat APBN. Sehingga hampir-hampir masalah ini tidak ada jalan keluarnya lagi, dan untuk selamanya dalam lingkaran bisnis oligarki energi kotor.

Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi AEPI

Continue Reading

Opini

78 Tahun Indonesia Merdeka dan Diplomasi Kehutanan

Published

on

By

TAHUN 2023 ini kemerdekaan Indonesia menginjak usia 78 tahun. Untuk sebuah negara yang memperoleh kemerdekaan dengan cara berjuang mengusir penjajah, pada setiap ulang tahun kemerdekaannya seyogianya diperingati dengan melakukan evaluasi dan revitalisasi mimpi Indonesia merdeka. Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi sebagai jembatan untuk mengantarkan Indonesia mewujudkan tujuan dibentuknya negara ini seperti yang telah diamanatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia harus bekerja keras memelihara serta menumbuhkembangkan modal dasar yang sudah menjadi konsensus bersama yaitu Bhinneka Tunggal Ika sebagai bentuk siaga kebangsaan kita ditengah pluralitas yang ada. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas semakin dibutuhkan pada era otonomi daerah seperti sekarang ini. Jangan biarkan perasaan se-daerah, se-partai politik, se-suku, se-ormas melebihi perasaan se-bangsa dan se-tanah air Indonesia.

Energi yang ada jangan bias dan terbuang hanya untuk perdebatan yang tidak urgen, karena bangsa dan negara sedang membutuhkan energi kolektif untuk dapat lebih cepat keluar dari berbagai permasalahan.
Ada tiga momentum yang menjadikan peringatan ulang tahun kemerdekaan Indonesia pada 2023 ini terasa lebih istimewa.

Tahun ini merupakan tahun dimana pemerintah menyatakan covid-19 berubah status dari pandemi menjadi endemi yang berdampak kepada pelonggaran berbagai pengetatan yang diberlakukan sebelumnya. Tahun 2023 juga menjadi tahun politik menjelang pemilu 2024 yang memberi dampak terjadinya hingar bingar politik. Sementara itu pada tahun ini Indonesia juga memimpin keketuaan organisasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).


Negara Bangsa Siaga
Pandemi covid-19 yang mendera Indonesia selama lebih kurang tiga tahun telah memberikan banyak pelajaran berharga kepada kita. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan, tetapi tidak sedikit juga dampak positif berupa renungan dan pembelajaran yang bisa dipetik. Salah satu hikmah sebagai pelajaran yang dapat dituai adalah tidak tersedianya contingency plan dan exit strategi mengantisipasi dampak negatif bencana yang bersifat multidimensi.


Secara makro bangsa besar hampir selalu berpijak pada tiga modal yaitu modal ekonomi, modal sosial dan modal manusia. Sensitivitas negara harus tinggi untuk menyentuh persoalan-persoalan ril di masyarakat. Negara harus siaga terhadap berbagai ancaman yang berpotensi menimbulkan gesekan dan mengancam eksistensi keberagaman dan ketahanan bangsa.


Tahun politik seperti saat ini sampai tahun 2024 harus diwaspadai sekaligus dimaknai sebagai sebuah pesta demokrasi. Kita berharap wacana yang dilontarkan oleh Ketua MPR pada pidato pembukaan sidang tahunan MPR 16 Agustus 2023 di Jakarta tentang amandemen ke lima UUD 1945 harus serius diakomodir. Wacana untuk mengembalikan beberapa ketentuan krusial sebagai identitas Demokrasi Berkarasteristik Indonesia harus serius dicermati oleh semua elemen bangsa.

Akar budaya dan perjalanan sejarah bangsa ini serta keragaman yang ada jauh berbeda dengan yang ada dalam model demokrasi di bagian dunia yang lain. Kedewasaan dan kecerdasan dari seluruh elemen bangsa sangat diperlukan untuk menuntun kita memilih tokoh-tokoh yang mumpuni mulai dari DPRD di daerah dan DPR di pusat, Bupati, Walikota, Gubernur sampai Presiden yang akan menakhodai kapal besar yang bernama Indonesia. Semua kru kapal harus memiliki kompetensi dan kapabilitas terukur yang mampu membaca tanda-tanda zaman ditengah perkembangan ekonomi global yang masih belum menentu.

Diplomasi Kehutanan
Keketuaan Indonesia dalam organisasi Perkumpulan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada 78 tahun Indonesia merdeka berpotensi mendongkrak posisi tawar diplomasi Indonesia di Kawasan Asia Pasifik dan dunia. Momentum strategis ini seyogianya mampu dikelola dengan cerdas untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di Kawasan ini.

Setelah isu global bergeser dari perang dingin menjadi isu pangan, energi, lingkungan hidup dan akses terhadap teknologi informasi, Indonesia menjadi buah bibir perbincangan di kawasan Asia Pasifik. Selain mampu mensejajarkan posisi sanding dengan tergabung sebagai salah satu negara dalam perkumpulan G 20, Indonesia juga memiliki posisi tawar yang kuat karena memiliki kekayaan sumber daya alam sebagai asset dan modal ekonomi untuk menuju negara dengan ekonomi terbesar ke lima di dunia pada tahun 2045.


Salah satu sumber daya alam yang mampu menopang posisi tawar Indonesia di tingkat global adalah kepemilikan Indonesia terhadap hutan hujan tropika terbesar ke tiga di dunia dan terluas di Asia Pasifik. Meskipun begitu, sumber daya hutan yang menutupi luas daratan Indonesia sebesar kurang lebih 60% hanya mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan nasional kurang dari 1%.

Dalam konteks permasalahan lingkungan global, perubahan iklim memberikan kontribusi sebesar 51%. Artinya melalui penanganan isu dan masalah perubahan iklim secara seksama, dunia telah menangani lebih dari setengah masalah lingkungan global. Sementara itu eksistensi dan pengaruh hutan memberikan dampak yang sangat besar terhadap perubahan iklim.

Peluang untuk meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap perolehan pendapatan nasional sangat terbuka lebar yang dapat dikreasi melalui diplomasi hijau terkait jasa lingkungan hutan di tingkat global serta strategi optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di tingkat nasional.


Pertumbuhan ekonomi dunia yang saat ini bergeser dari Amerika dan Eropa ke Asia menjadi momentum strategis yang harus direspon untuk mengakselerasi capaian kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk tujuan strategis tersebut kita semua sangat mendambakan pada pemerintahan yang akan datang, kementerian yang mengurusi kehutanan seyogianya dinakhodai oleh seorang filosof kehutanan dengan kemampuan akademik, pengalaman lapangan dan rekam jejak yang paripurna serta memiliki relasi politik luas.()

Dr.Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Alumni Diktannas Lemhanas.

Continue Reading
Advertisement

Trending