Opini
Harga BBM dan Potensi Gagal Bayar Pertamina
Pertamina baru saja mempromosikan kebijakan harga BBM khusus bagi pengendara ojek online (ojol). Promosi berlaku 14 April-12 Juli 2020 memakai aplikasi MyPertamina (13/4/2020). Sehari kemudian Komut Pertamina, Ahok ikut promosi via twitter yang banyak dikritik. Para pengeritik mempertanyakan mengapa komut terlibat ranah operasional. Ada yang menganggap kebijakan tidak adil karena hanya berlaku bagi ojol, tidak kepada pengemudi moda transportasi lain yang terdampak korona. Ada yang curiga program terkait kepentingan politik atau bisnis pemegang saham aplikasi ojol.
Kita tidak paham apakah berbagai kritik tersebut valid atau bias. Namun jika promosi dicetuskan pertama kali oleh marketing Pertamina, maka ikut sertanya Ahok bisa untuk memperluas penyebaran promo, menunjukkan andil atau peran Ahok, atau karena para die-hards ingin terus mempromo Ahok yang secara legal sebenarnya tidak qualified menjadi komut.
Kita maklum jika Pertamina mungkin ingin berempati dengan kondisi ekonomi rakyat. Di samping itu, bisa pula ada motif bisnis bersifat strategis dan berjangka panjang yang tidak utuh terpahami. Namun karena dampak pandemi sangat luas, keadilan dan empati jadi penting. Sehingga, jika tidak terkendala dana, diharap ada program susulan yang lebih adil dan merata.
Bersamaan dengan isu “BBM ojol”, akhir-akhir ini publik pun mempertanyakan kebijakan harga BBM yang tak kunjung turun. Padahal harga minyak dunia sudah turun cukup rendah. Sesuai formula harga berdasar Perpres No.191/2014 dan No.43/2018, serta sejumlah Permen ESDM yang merujuk perpres, maka harga BBM seharusnya sudah turun. Mengapa tidak turun?
Terlepas apakah Pertamina kelak akan meluncurkan program susulan atas promo BBM ojol dan pemerintah akhirnya menurunkan harga BBM, sebenarnya publik perlu paham dan concern terhadap hal yang jauh lebih penting. Bahwa keuangan Pertamina berpotensi *sangat bermasalah akibat kebijakan pemerintah selama ini dan semakin bermasalah akibat korona*. Hal ini menyangkut *survival korporasi dan nasib pelayanan energi* bagi publik ke depan.
Profitabilitas perusahaan yang bergerak pada bisnis hulu dan hilir migas tergantung pada fluktuasi harga minyak dunia. Dalam kondisi normal, bagi perusahaan terintegrasi dari hulu ke hilir (bundled), saat harga minyak di hulu naik profitabilitas akan naik, karena penerimaan sisi hulu pasti naik dan masih ada pula untung sisi hilir. Saat harga di hulu turun dan sisi hulu merugi, secara keseluruhan perusahaan masih untung karena bisnis hilir bisa untung lebih besar.
Namun dalam kondisi pandemi Covid-19, situasinya berbeda. Akibat pandemi korona, penurunan konsumsi BBM/minyak di sektor transportasi, industri dan komersial, membuat demand minyak turun 16-20 juta barel per hari (bph). Biasanya konsumsi minyak global sekitar 100 juta bph, seimbang dengan produksi pada level 100 juta bph.
Dengan pandemi korona, rata-rata over supply minyak dunia sekitar 20 juta bph, dan hal ini menyebabkan harga minyak turun ke level US$ 20-an per barel, terendah dalam 20 tahun. Untuk “memulihkan” harga rendah ini negara-negara penghasil minyak OPEC dan non-OPEC, (disebut OPEC+) telah melakukan negosiasi penurunan produksi melalui teleconference.
Pada perundingan OPEC+ pertama pada 6 Maret 2020 antara Arab Saudi (pordusen terbesar OPEC) dan Rusia (produsen terbesar ke-2 non-OPEC setelah AS) negosiasi gagal. Pada perudingan OPEC+ kedua pada 9 April 2020, para pihak berhasil sepakat mengurangi produksi hingga 9,7 juta bph, berlaku mulai Mei 2020.
Ternyata pada 17 April 2020 harga minyak kembali turun menjadi US$ 18-an per barel, terutama karena pemangkasan produksi OPEC+ yang disepakati sebelumnya tidak cukup besar mengimbangi penurunan konsumsi akibat korona. Tangki-tangki penyimpanan negara-negara yang ingin menimbun sudah penuh. Dampak over supply ini pulalah yang dirasakan Pertamina.
Dalam rapat dengar pendapat via teleconference dengan Komisi VII DPR (16/4/2020) Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penjualan retail BBM turun sekitar 16,78% dan aviasi turun rata-rata harian 45%. Nicke mengatakan, karena permintaan yang turun tersebut, Pertamina akan menghentikan operasi kilang Balikpapan pada Mei 2020. Dalam satu simulasi harga minyak dan kurs US$ pada level tertentu, pendapatan korporasi bisa turun hingga 45%.
Penjelasan Nicke menunjukkan kedua lini bisnis Pertamina menurun. Keuntungan sisi hilir dengan penjualan yang anjlok signifikan tidak cukup besar menutup kerugian di hulu dan beban operasi, dan bepotensi mendatangkan kerugian. Kondisi keuangan menjadi lebih bermasalah, akibat kebijakan pemerintah pada Pertamina yang berlangsung selama ini.
Pertama, pemerintah memaksa Pertamina membayar signature bonus (SB) sekitar Rp 11 triliun agar dapat mengelola blok Rokan yang sekarang dikelola Chevron. Padahal sesuai Pasal 33 UUD 1945, Pertamina berhak mengelola blok tersebut tanpa membayar SB. Ternyata, meski baru mulai mengelola Agustus 2021, Pertamina dipaksa membayar SB pada Desember 2018. Untuk itu, Pertamina harus menerbitkan surat utang US$ 750 juta.
Berikutnya, akibat kebijakan populis Jokowi, terutama guna memenangkan Pilpres 2019, Pertamina harus menanggung beban subsidi BBM. Akibat program pencitraan ini, ditambah subsidi LPG 3kg sebagian tidak tepat sasaran, maka Pertamina harus menanggung beban subsidi yang terakumulasi sejak April 2016/2017 hingga 2019 sekitar Rp 85-an triliun. Hal ini pun telah menyebabkan Pertamina berutang.
Pembebanan subsidi puluhan triliun Rp pada Pertamina yang harusnya ditanggung APBN, merupakan pelanggaran Pasal 66 UU BUMN No.19/2003. Setelah diprotes publik, pemerintah menyatakan akan menyicil piutang Pertamina tersebut. Namun dalam kondisi APBN defisit ratusan triliun Rp akibat korona, cicilan tersebut bisa saja tidak segera terbayar.
Akibat harus menanggung beban signature bonus dan subsidi untuk pencitraan di atas, hingga Januari 2020, utang (obligasi) Pertamina telah mencapai US$ 12,5 miliar. Rata-rata tingkat bunga utang tersebut sekitar 5-6%. Dengan demikian, diperkirakan Pertamina harus menanggung beban bunga obligasi sekitar Rp 11-12 triliun per tahun.
Hal lain adalah terkait harga jual minyak mentah (Indonesia Crude Price, ICP) yang harus dibayar Pertamina kepada pemerintah yang dinilai tidak wajar. Nilai ICP diterbitkan setiap bulan melalui SK Menteri ESDM sesuai formula: “Harga Minyak Brent (Dated Brent) plus/minus Alpha”. Dalam SK tersebut, terdapat nilai Alpha bulan Januari-Maret 2020 yang sangat tinggi, yaitu untuk: minyak Duri US$ 11-15 dan Banyu Urip US$ 7-9 per barel. Padahal untuk minyak jenis-jenis lain, nilai Alpha hanya berkisar US$ 2-3 per barel.
Produksi minyak Duri dan Banyu Urip bisa mencapai 500 ribuan bph terhadap 730 ribuan bph produksi nasional. Dengan nilai Alpha yang besar, berarti meskipun harga minyak dunia turun, Pertamina tetap membayar harga crude yang cukup tinggi kepada pemerintah. Ujungnya, harga ICP ber-Alpha tinggi ini akan ditanggung konsumen BBM juga.
Anomali nilai Alpha ini patut dipertanyakan. Pemerintah bisa berdalih ini untuk menarik investasi di sektor hulu. Namun bisa muncul spekulasi, pemerintah ingin menjaga penerimaan PNBP di APBN, atau bisa juga karena moral hazard. Apapun itu, konsumen tidak akan mendapat BBM yang harganya turun sebanding dengan turunnya harga minyak dunia, karena adanya “beban dana siluman” yang diambil pemerintah melalui nilai Alpha pada ICP.
Harga BBM Harus Turun
Terkait harga BBM, Dirut Nicke Widyawati menyatakan pada rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VII DPR (16/4/2020) bahwa penetapan harga BBM merupakan wewenang pemerintah. “Jadi kami tiap bulan mengikuti formula harga yang ditetapkan Kementerian ESDM. Sebetulnya penetapan harga dilakukan pemerintah” kata Nicke.
Pada rapat virtual dengan Komisi VII DPR berikut (21/4/2020), Nicke mengatakan harga BBM Pertamina juga tergantung keharusan menyerap crude domestik, harga ICP (pemerintah) lebih mahal, kurs US$ yang naik dan kepentingan survival bisnis. Karena itu Nicke mengatakan harga BBM belum dapat diturunkan. ICP mahal terjadi akibat anomali nilai Alpha!
Jika merujuk Permen ESDM No.34/2018 tertanggal 7 Juni 2018, harga jual BBM umum ditetapkan badan usaha dan dilaporkan kepada Dirjen Migas. Karena itu, apapun alasannya, jika merujuk Perpres No.191/2014, Perpres No.43/2018 dan formula harga sesuai Kepmen ESDM N.62 K/10/2020 tertanggal 27 Febuari 2020, maka mulai 1 April 2020, harga BBM RON 92 (pertamax) misalnya, harus turun dari Rp 9000 menjadi Rp 5500-6000 per liter.
Jika harga BBM akhirnya tidak turun setelah 3 minggu dari jadwal, maka pemerintah telah membiarkan terjadinya pelanggaran oleh Pertamina. Pembiaran ini memang sejalan dengan pernyataan Nicke (16/4/2020) bahwa meskipun hak penetapan harga BBM berada di tangan Pertamina, implementasinya tetap teragantung persetujuan pemerintah. Karena itu, pemerintahlah yang menjadi aktor penyebab tidak kunjung turunnya harga BBM!
Ternyata selisih harga BBM ribuan Rp per liter (sekitar Rp 3000 untuk pertamax dan juga untuk jenis BBM lain) bukan saja dinikmati Pertamina, tetapi juga oleh badan usaha pemilik SPBU swasta/asing. Korbannya adalah rakyat Indonesia para konsumen BBM. Karena itu, rakyat pantas menggugat pemerintah atas pelanggaran ini dan meminta ganti rugi atas harga berlebihan yang sudah dibayarkan.
Blunder marketing BBM ojol, karena tidak dipahami publik secara utuh, di tengah krisis mungkin bisa dimaklumi. Begitu pula, jika ada personal yang tidak qualified menumpangi promo demi pengakuan atau unjuk prestasi, bisa diperbaiki jika ada keberanian untuk segera mengganti. Namun kebijakan yang melanggar konstitusi, peraturan dan prinsip GCG, sehingga akibat pendemi korona justru dapat membuat Pertamina gagal bayar dan mengancam survival usaha, maka rakyat pantas menggugat dan meminta pertanggungjawaban Jokowi.
Akhirnya kita menuntut pemerintah untuk menjamin Pertamina tidak sampai gagal bayar. Pemerintah juga dituntut segera mengklarifikasi anomali nilai Alpha ICP yang membuat harga crude lebih tinggi, menurunkan harga BBM sebanding dengan turunnya harga minyak dunia dan memberi ganti rugi atas selisih harga yang sudah dikeluarkan sejak 1 April 2020. Terkait harga BBM ini, rakyat bisa saja melakukan class action.
Oleh: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS
Opini
Suara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak
JAKARTA , SENTANA – Menyongsong tahun 2026, sebuah fase dimana terbentang luas dinamika dengan berbagai kemungkinan, tantangan, yang bergerak penuh dengan ketidakpastian.
Dalam situasi demikian, negara dan institusi membutuhkan figur-figur bijaksana yang mampu menggunakan kewenangan, kuasa dan pengaruh dengan landasan moral yang kokoh serta kesadaran penuh akan tanggung jawabnya
Kekuatan, kekuasaan dan kewenangan di tangan orang bermoral akan melahirkan kesejahteraan. Sebaliknya, di tangan orang amoral, ia melahirkan kesengsaraan”.
Ada Seorang perwira tinggi Polri yang cukup lama bertugas di Lemdiklat Polri, mengabdi hampir 10 tahun di jajaran Lemdiklat menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sebuah pesan yang sederhana dalam kata, namun sarat makna dalam substansi.
Dengan berbagai pengalaman penugasannya di berbagai daerah di Indonesia mempertemukannya dengan beragam masyarakat, baik dalam segi dinamika wilayah dan kompleksitas persoalan sosial yang berbeda-beda. Tidak hanya membentuk ketangguhan profesional, tetapi juga memperkaya perspektif kemanusiaannya.
Dia memahami bahwasanya penegakan hukum itu tidak pernah berdiri di ruang hampa.
Fase perjalanan menjadi proses pendewasaan yang menempa integritas, kebijaksanaan dan kepekaan moral seorang pemimpin.
Dengan pengalaman dari berbagai tugas di lapangan hingga jabatan strategis, setiap Kepercayaan yang kini diembannya di lingkungan Lemdiklat Polri merupakan titik penting dari perjalanan panjang tersebut, sebuah amanah strategis untuk turut menentukan arah, karakter.dan kualitas generasi Polri di masa depan melalui pendidikan.
Ia lahir di Kota Wali Demak, Jawa Tengah, sebuah wilayah yang dikenal Agamis dan lekat dengan nilai kesederhanaan, kerja keras dan keteguhan hidup.
Di samping pengabdian lapangan, ia juga menaruh perhatian besar pada dunia akademik. Pendidikan Strata Dua ditempuhnya di Universitas Indonesia dengan meraih gelar Magister Ilmu Kepolisian.
Komitmen terhadap pengembangan keilmuan itu berlanjut hingga jenjang Strata Tiga, dengan menyandang gelar Doktor Manajemen Kependidikan dari Universitas Negeri Semarang.
Disiplin ilmu manajemen kependidikan merupakan bidang yang relatif jarang dimiliki oleh perwira tinggi di jajaran Kepolisian.
Latar belakang akademik inilah yang menjadikan penempatannya pada lembaga pendidikan Polri sebagai pilihan yang tepat dan strategis.
Dalam konteks tersebut, pimpinan Polri dinilai tidak keliru menempatkannya pada institusi pendidikan, sejalan dengan kapasitas, pengalaman, dan keilmuan yang dimilikinya.
Pendekatan Humanis
Dengan mengedepankan pendekatan humanis. Dalam kepemimpinannya, Sejak awal kariernya, ia dikenal sebagai perwira tinggi yang ketegasan tidak pernah berseberangan dengan empati dan kewenangan selalu dilekatkan pada tanggung jawab moral.
Penugasannya di lingkungan pendidikan Kepolisian, mencerminkan keyakinannya bahwa kualitas sumber daya manusia adalah fondasi utama kekuatan institusi.
Pendidikan tidak dipandang semata sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampilan, melainkan sebagai ruang pembentukan karakter, etika dan integritas.
Di sinilah prinsip lifelong learning—belajar sepanjang hayat—menjadi pijakan penting dalam membangun profesionalisme Polri yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Menariknya, dalam komunikasi sehari-hari, ia menunjukkan keluasan wawasan sekaligus kepekaan budaya.
Saat berdialog, ia kerap menyapa dengan hangat menggunakan panggilan yang tidak kaku, seperti “Gus, Mas, Bli.”
Sapaan sederhana, namun sarat makna, mencerminkan kemampuannya membangun kedekatan lintas latar belakang tanpa kehilangan wibawa.
Cara berbahasa tersebut menjadi cermin seorang pemimpin yang tidak hanya memahami struktur dan jabatan, tetapi juga memahami manusia dan dinamika zamannya.
Sikap yang luwes, membumi dan kontekstual ini menunjukkan kepemimpinan yang relevan di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.
Bagi dirinya, pendidikan adalah ruang strategis untuk menanamkan nilai moral, kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan, serta kesadaran bahwa setiap jabatan adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara institusional, tetapi juga secara etis.
Jabatan Sebagai Amanah
Kekuatan dan kewenangan, ketika dipandu oleh moral dan kebijaksanaan, akan melahirkan kesejahteraan.
Di situlah makna sejati kekuasaan diuji—bukan pada seberapa besar kewenangan yang melekat, melainkan pada bagaimana kewenangan itu digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Ia menerangkan bahwa, setiap jabatan adalah amanah, bukan sekadar capaian, namun tanpa nilai etis sebagai penuntun, kekuasaan justru berpotensi menghadirkan kesengsaraan.
Di tengah masa depan yang sarat tantangan dan perubahan, refleksi ini hadir sebagai pesan yang jernih dan relevan, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ungkapan tersebut bukan sekadar pengakuan personal, melainkan cerminan sikap batin seorang pemimpin yang tidak menjadikan pangkat sebagai tujuan, melainkan sebagai konsekuensi alami dari pengabdian yang dijalani dengan ketulusan dan konsistensi. (Red).
Opini
Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan
Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)
Yogyakarta, Hariansentana.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.
Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.
Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.
Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif
Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.
Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.
Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya
Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.
Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.
Beneficence: Berperilaku Moral
Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.
Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut
Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.
Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.
Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien
Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.
Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan
Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.
Penutup
Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***
Opini
Aliansi Advokat dan Paralegal di Indonesia – Antara Idealisme Keadilan dan Realitas Fragmentasi Institusional
Sebuah Narasi Akademis
By. Eviandi Ibrahim
Dalam lanskap hukum Indonesia yang senantiasa bergolak, aliansi antara advokat dan paralegal muncul sebagai sebuah paradigma kolaboratif yang mencoba menjembatani jurang antara akses keadilan formal dan kebutuhan keadilan substantif di tengah masyarakat yang heterogen.

Aliansi ini tidak semata-mata merupakan jaringan profesional, melainkan sebuah gerakan sosial-hukum yang berakar pada semangat pro bono publico—demi kepentingan publik—sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Secara historis, aliansi ini mulai mengkristal pasca-Reformasi 1998, ketika ruang sipil terbuka lebar dan organisasi seperti YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH Jakarta, dan PERADI menjadi motor penggerak advokasi struktural.
Mereka tidak lagi sekadar “jembatan” menuju pengadilan, tetapi juga mediator budaya dalam sengketa adat, agraria, dan lingkungan. Namun, di balik idealisme tersebut, terdapat paradoks struktural yang menggerogoti koherensi aliansi. Fragmentasi organisasi advokat—antara PERADI, IKADIN, AAI, KAI, hingga SPI—mencerminkan krisis identitas profesi yang belum tuntas sejak UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan.
Persaingan legitimasi ini bukan hanya soal ego institusional, tetapi juga berdampak pada standar etik dan kualitas pendampingan hukum. Seorang advokat PERADI mungkin menolak berkolaborasi dengan paralegal yang dilatih oleh LBH berafiliasi IKADIN, meskipun klien adalah korban penggusuran yang sama.
Paralegal, yang pada awalnya hanya berperan sebagai pendamping lapangan, kini berevolusi menjadi agen keadilan komunitas—terlatih melalui program seperti Community Legal Empowerment yang didukung UNDP dan Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, paralegal menghadapi dilema eksistensial: mereka memiliki pengetahuan prosedural dan empati lokal, tetapi tidak diakui secara formal di pengadilan (lihat Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 yang membatasi kewenangan non-advokat). Akibatnya, aliansi sering kali berakhir pada ketergantungan asimetris: paralegal mengumpulkan bukti, advokat yang menuai kredit di sidang. Ini menciptakan hierarki tak terucap yang justru melemahkan semangat kesetaraan dalam akses keadilan.
Pandangan penulis—berdasarkan pengamatan lapangan dan studi kasus—adalah bahwa aliansi ini hanya akan efektif jika bertransformasi dari “koalisi oportunistik” menjadi “ekosistem keadilan terpadu”. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil:
- Reformasi UU Advokat – Mengakui paralegal sebagai legal associate dengan kewenangan terbatas (misalnya, mewakili di mediasi atau PTUN tingkat pertama)
- Platform Digital Kolaboratif – Seperti aplikasi “Hukum untuk Rakyat” (prototype oleh Pusako FH Unand) yang menghubungkan paralegal desa dengan advokat pro bono secara real-time
- Dana Keadilan Publik – Mirip Legal Aid Fund di Inggris, dibiayai dari APBN dan CSR perusahaan, agar pendampingan tidak lagi bergantung pada donasi LSM yang fluktuatif.
Pada akhirnya, aliansi advokat dan paralegal bukanlah sekadar jaringan profesi, melainkan cerminan dari maturitas demokrasi hukum Indonesia. LKetika seorang paralegal di Papua Barat berhasil mendamaikan sengketa tanah adat tanpa pengadilan, atau ketika advokat di Jakarta memenangkan gugatan class action untuk korban polusi—di situlah keadilan tidak lagi menjadi privilese, tetapi hak kolektif yang hidup. Namun, tanpa penyelesaian atas fragmentasi dan ketimpangan struktural, aliansi ini berisiko menjadi monumen idealisme yang indah, tetapi rapuh di tengah badai realitas.
-
Polhukam6 days agoLagi-lagi Peredaran Obat Keras kembali Marak di Wilayah Jakarta Utara Generasi muda terancam Aparat tutup mata
-
Polhukam6 days agoPutri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
-
Nasional6 days agoBandingkan Status Guru Honorer dengan Petugas SPPG, Adian: Agak Laen
-
Polhukam3 days agoBos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan

