Peristiwa
Tragis, 4 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pademangan Timur Jakut.

Camat Pademangan dan Lurah Pademangan Timur tinjau lokasi kebakaran
Jakarta, Hariansentana.com – Kebakaran rumah pemukiman liar di pinggir rel kereta api lahan Rumija (Ruang milik jalan) PT. KAI. Fasum/Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan saluran di Jalan Pademangan V Raya Rt.05/01 Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara dini hari tadi menewaskan empat orang warga pendatang dari Madura Jawa Timur.
Keempat korban itu terdiri dari seorang wanita hamil, satu orang wanita paruh baya, dan dua anak.
“Untuk korban meninggal dunia wanita berinisial SN (55), wanita hamil SM (20), serta dua anak AS (11) dan UD (2),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan, Asromadian AB Rabu (15/10/2025).
Kebakaran tersebut menghanguskan tiga bangunan dua lantai dengan luas 45 meter persegi (m2) yang terbakar.
Menurut keterangan saksi, Firdaus warga sekitar menjelaskan pemilik rumah saat itu membakar tembaga dan apinya menyambar stereofoam yang ada di samping rumah. Api dengan cepat membesar karena angin hingga menyambar rumah sebelahnya.
“Warga yang melihat melaporkan ke pos pemadam terdekat untuk meminta bantuan penanganan,” kata Asromadian.
Kebakaran dilaporkan warga yang menghubungi petugas pemadam kebakaran (damkar) pukul 03.55 WIB.
“Iya, info yang diterima ada 4 orang korban meninggal dunia,” kata petugas Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), saat dihubungi.
Sebanyak 11 unit mobil damkar dan 50 personel dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Api dapat dipadamkan seluruhnya pukul 05.17 WIB.(Sutarno)
Peristiwa
Renovasi Rumah Tiga Lantai Rubuh Timbun 2 Pekerja Bangunan.

Jakarta, Hariansentana.com.– Sebuah rumah sederhana milik Iwan yang sedang direnovasi di Jalan Budi Mulia Gang 7. RT.011/011.di kawasan Pademangan Barat, kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara, dilaporkan runtuh pada Rabu sore, 8 Oktober 2025.
Dua orang pekerja bangunan Nurhadi (62) dan Yadi (55) menjadi korban tertimbun dalam insiden tersebut, satu diantaranya masih dalam proses pencarian oleh tim penyelamat.
Hadir dalam penyelamatan Lurah Sugiharjo Timbo.Teguh Prihatin, Jhon, Satpol-PP.Yusup Barok, Waka Polsek Pademangan, Akp.Damun, Aiptu.Widi Kapospol, Aiptu Lukman, LMK, FKDM, PPSU, Tim Damkar dan warga.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.20 WIB, Insiden dilaporkan oleh warga kepada petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara.
“Kami menerima laporan bangunan runtuh dan langsung mengerahkan tiga unit light rescue serta 15 personel ke lokasi,” kata Kepala Seksi Operasi Gulkarmat Jakarta Utara, Gatot Sualeman, Rabu malam.
Dua warga yang menjadi korban yakni Yadi (55) dan Nurhadi (62). Saat evakuasi korban, Yadi yang pertama berhasil dievakuasi. Sementara korban kedua, Nurhadi sempat beberapa saat tertimbun.
“Karena posisi korban diduga terjebak di bawah puing bangunan,” ujarnya.
Petugas dibantu warga setempat terus berupaya menyingkirkan material bangunan menggunakan peralatan collaps rescue dari sektor Asahimas. Hingga pukul 19.00 WIB, tim masih berada di lokasi untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertimbun.
Belum diketahui secara pasti penyebab bangunan tersebut ambruk. Namun, petugas menduga struktur bangunan sudah rapuh dan tidak mampu menahan beban tambahan di bagian atas.
Sementara Ahmadi Takhur ketua RW 011 didampingi Sugeng Ketua RT.011. mengatakan kami ucapkan terima kasih banyak pada Lurah Sugiharjo Timbo dan jajarannya serta Akp.Damun Waka Polsek Pademangan dan jajarannya.Tim Damkar.”Alhmdulillah warga kami Iwan berserta anak istrinya selamat termasuk warga hamil dan anak ibunya. Semoga Allah SWT membalas atas kebaikan semua.” ungkapnya. (Sutarno)
Peristiwa
Diduga Menjadi Korban TPPO, Pasangan Suami Istri Didampingi FAP Law Firm Lapor Polisi

JAKARTA – Law Firm Fidel Angwarmasse & Partners (FAP Law Firm) bersama dengan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti membuat Laporan Polisi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin, 29 September 2025.
Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti adalah suami istri, warga negara Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah yang dijanjikan pekerjaan sebagai tester bubble tea di Vietnam oleh seorang wanita berinisial AM.
Awalnya, AM menawarkan lowongan pekerjaan di Taiwan dengan biaya per orang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan proses hingga pemberangkatan hanya membutuhkan waktu 7-14 hari.
Tertarik dengan tawaran AM, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti kemudian membayar 15 juta dengan cara mentransfer langsung ke rekening BCA atas nama AM.
Selama menunggu proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan, AM terus menawarkan, mengajak dan meyakinkan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dengan mengatakan : Vietnam yg cpt, Syarat ya jg ga ribet, direct company, dpt tmpt tgl, Fasilitas, Krja santai, D upah jg lumayan, Enak jg KLW suami istri tu bisa , Enak aman lg, Cpt perginya, Kan upah ya, D kash mngguan atau per 2 hri, Makan ntr d koordinasi d Ksh yg makan pagi, Ada prgi2 beli Buble tea, D KSH uang buat beli y”
Karena menunggu proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan yang awalnya dijanjikan oleh AM hanya membutuhkan waktu 7-14 hari namun hingga 1 bulan lebih, belum ada kabar sehingga karena kebutuhan, keinginan untuk bekerja, akhirnya Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti terpengaruh dengan tawaran, ajakan dan iming-iming dari AM dan memutuskan untuk mengusahakan biaya admin, yaitu masing-masing sebesar 25 juta.
Dengan segala upaya, menggadaikan mobil, meminjam dari saudara, akhirnya Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti membayar biaya admin, yang totalnya sebesar 45 juta, kemudian Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti diberangkatkan ke Vietnam dengan dalih penempatan kerja, dengan pekerjaan sebagai tester Bubble Tea.
Selama berada di Vietnam, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti ditempatkan bersama 8 (delapan) orang lain yang telah duluan di RiverGate Apartment Saigon, 151 – 155, district 4, Hô Chi Minh 754522, Vietnam.
Kurang lebih 2 bulan lamanya, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti bekerja bahkan 8 orang lainnya, tidak dibayarkan upah (gaji) sebagaimana dijanjikan oleh AM.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam membongkar praktik perdagangan orang bermodus perekrutan kerja. Berdasarkan hukum Indonesia, Perbuatan AM telah memenuhi unsur dalam :
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) : “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Pasal 4 :
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
Dalam kasus TPPO ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yakni tindakan (act), cara (means), dan tujuan (purpose). Dalam kasus Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti, AM melakukan perekrutan dan memindahkan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dari Indonesia ke Vietnam, telah memenuhi unsur kedua, yakni cara yang ilegal, seperti penipuan. Fakta bahwa perekrutan yang dilakukan oleh AM terhadap Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dengan cara tipu muslihat, rangkaian kebohongan bahwa akan bekerja di Vietnam, dengan gaji per-hari atau per-minggu.
Kasus Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti juga memenuhi unsur TPPO ketiga, yakni tujuan direkrutnya adalah untuk tujuan eksploitasi, yakni Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti bekerja namun tidak diberikan upah (gaji).
memaksa Ani melakukan tindak kejahatan yang akan menguntungkan orang-orang yang merekrutnya. Dalam literatur TPPO, model kasus yang dialami Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti biasanya disebut sebagai TPPO dengan unsur eksploitasi ekonomi.
FAP Law Firm mendorong Mabes Polri bertindak proaktif dalam menyelidiki kasus-kasus TPPO dengan unsur eksploitasi ekonomi semacam ini.
Tindak pidana perdagangan orang bukanlah pelanggaran biasa, melainkan kejahatan berat yang menuntut perhatian dan penindakan tegas.
Peristiwa
Empat Kali Ditangkap Narkoba, Praktisi Sebut Hukuman Fariz RM Terlalu Ringan

JAKARTA, Sentana – Vonis 10 Bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Fariz RM dinilai sangat tidak berimbang atas tindakan yang dilakukan olehnya.
Perhimpunan Praktisi hukum Indonesia (PPHI) Elman Alfin Bago menilai hukuman yang diberikan oleh majelis hakim sangatlah ringan. Apalagi jika melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali.
“Setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum Penggunaan Narkoba, maka penerapan hukumnya, harus menggunakan vonis hukum yg lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna Narkoba yang lain,” kata Elman dalam keterangannya kepada Media.
Elman menilai Penggunaan Narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk kedalam extra ordinary crime, dimana penggunaan narkoba bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna Narkoba itu sendiri.
“Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum ini, sebagai publik figur. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” tegasnya.
Elman menyebut Dasar Hukum yang digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali.
“Jadi kalau menurut saya jika hukuman terhadap Fariz RM sangat ringan tentu sangat menciderai semangat pasal pemberantasan narkoba tersebut,” tutupnya.
Lebih lanjut Elman juga menilai jika vonis hakim yang dibacakan sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana saat itu jaksa menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Ada apa dengan vonis hakim ini?? Kenapa yang vonis yang diberikan sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa,” tutupnya
Dilokasi terpisah sebelumnya Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tersangka Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM masuk ke dalam kategori penjahat kambuhan setelah yang bersangkutan empat kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ya dengan ditangkapnya lagi FRM (Fariz RM) karena narkoba untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar (penjahat) kambuhan,” ujarnya seperti dilansir dari kompas.com
Fickar menekankan, status Fariz RM yang berulang kali dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi faktor yang akan memberatkan hukuman.
“Jadi putusan juga bisa sekaligus memasukkannya ke penjara yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” tegas dia.
-
Keuangan5 days ago
Victoria Run 2025: Semangat Baru di Usia ke-31 Tahun Bank Victoria
-
Ibukota6 days ago
Pemkot Jakut Bersama Forkopimko dan 48 Ormas Gelar Deklarasi dan Doa Bersama “Jaga Jakarta”
-
Ibukota6 days ago
Family’s Garden Dukung Acara Fun Walk PWI Jakarta Utara
-
Polhukam5 days ago
Kolonel Sus Gerardus Maliti, S.Sos., M.Si. Resmi Jabat Wakil Kepala Pusat Sejarah