Polhukam
Polres Bogor Ambil Langkah Persuasif Mencegah Terjadinya Bentrokan Susulan Antar Warga dan PT. PMC
Bogor, Hariansentana.com – Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, saat mewawancarai Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (7/8/2026) terkait langkah kepolisian dalam mengantisipasi potensi bentrokan susulan antara warga dan pihak pengamanan PT PMC di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa Polres Bogor akan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan preventif guna menjaga keamanan serta mencegah terjadinya bentrokan yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Polres Bogor akan menurunkan personel gabungan dalam jumlah besar yang terdiri dari anggota Polres Bogor, personel satuan samping, serta mendapat dukungan dari personel Brimob untuk melakukan pengamanan di lokasi konflik.
“Besok Polres Bogor akan menurunkan personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Bogor, dibantu satuan samping dan rekan-rekan Brimob. Fokus kami adalah melakukan pengamanan di lokasi agar tidak terjadi bentrokan kembali antara warga dengan pihak pengamanan PT PMC,” papar AKBP Wikha Ardilestanto.

Menurut Kapolres, bentrokan yang terjadi sebelumnya telah menyebabkan adanya warga yang mengalami luka akibat gesekan di lapangan. Karena itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak agar dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.
Lebih lanjut sengketa lahan yang menjadi pokok persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi, bukan dengan aksi yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka.
“Kami menghimbau kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri. Silakan mengedepankan mediasi dan menempuh upaya – upaya hukum terkait keabsahan legalitas tanah yang dipermasalahkan antara warga dengan PT PMC. Sebelum ada kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas lahan tersebut, jangan ada tindakan yang dapat memicu bentrokan kembali,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan peringatan kepada pihak PT PMC agar tidak memaksakan kegiatan di lokasi sengketa, terlebih jika melibatkan kelompok tertentu yang justru dapat memperkeruh suasana.
“Dari PT PMC juga tidak boleh asal melakukan kegiatan, apalagi dengan mengerahkan ormas atau pihak-pihak lain yang dapat memperkeruh keadaan. Semua harus menunggu penyelesaian melalui mekanisme hukum,” terang nya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, seperti perusakan fasilitas maupun aksi main hakim sendiri.
“Kami juga menghimbau warga agar tidak melakukan tindakan anarkis, tidak melakukan perusakan, dan tidak main hakim sendiri. Mari bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolres.
Saat ditanya mengenai kemungkinan diberlakukannya penghentian sementara aktivitas di lokasi sengketa, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa Polres Bogor akan mengedepankan pengamanan secara persuasif. Namun demikian, pihaknya secara tegas menyarankan agar PT PMC menunda seluruh aktivitas di lokasi untuk sementara waktu.
“Kami menyarankan PT PMC agar menunda kegiatannya terlebih dahulu. Apabila besok kegiatan tetap dipaksakan, kemungkinan besar warga akan kembali melakukan penolakan sehingga berpotensi menimbulkan bentrokan dan korban lagi. Oleh karena itu, personel Polres akan kami turunkan dalam jumlah yang cukup banyak agar situasi keamanan tetap dapat dikendalikan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa Polri bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan TNI akan terus bersinergi menjaga keamanan di wilayah Tamansari sampai sengketa lahan tersebut memperoleh kepastian hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Intinya, Polri bersama Pemerintah Daerah dan TNI akan hadir menjaga keamanan masyarakat. Harapan kami, semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga situasi di Tamansari tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si.
Wawancara eksklusif yang dilakukan Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, ini memberikan penegasan mengenai sikap resmi Polres Bogor yang mengutamakan keselamatan masyarakat, mencegah bentrokan susulan, serta mendorong penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum, mediasi, dan dialog yang damai demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor……(Ron)
Ibukota
Pedagang Gugat Pengelola Pancoran Chinatown Point Rp1,83 Miliar, Kuasa Hukum: Satu Kios Disewakan ke Dua Pihak
JAKARTA, SENTANA – Sengketa penyewaan kios di Pancoran Chinatown Point, Jakarta Barat, berujung gugatan perdata senilai Rp1,838 miliar. Pedagang aksesori Imlek, Goh Bak Kiang, menggugat PT Supra Maju Bersama (PT SMB) selaku pengelola, Natura Space (NS) sebagai pihak pemasaran, serta turut menggugat penyewa lama kios.
Kuasa hukum penggugat, Pasang Haro Rajagukguk, SH, MH, menyatakan kliennya telah melunasi biaya sewa kios seluas 206 meter persegi di unit LG-05 sebesar Rp524 juta pada 2024. Namun hingga kini, kios tersebut tidak pernah dapat ditempati.
“Klien kami telah membayar lunas uang sewa, tetapi sampai waktu yang dijanjikan, ruangan tetap dikuasai pihak lain. Bahkan diduga kembali disewakan kepada penyewa lama. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Haro, Kamis (30/7/2026).
Menurut Haro, awalnya kliennya ditawari menyewa kios selama empat tahun dengan janji dapat ditempati pada akhir 2024. Setelah pembayaran dilakukan, ternyata masa sewa baru dimulai pada 1 November 2025.
Saat waktu penempatan tiba, kios tersebut masih ditempati penyewa lain. Penggugat kemudian melayangkan somasi hingga tercapai kesepakatan baru yang mengubah masa sewa menjadi 20 Mei 2026 hingga 19 November 2030 disertai kompensasi enam bulan sewa gratis.
Namun, saat kembali datang pada 20 Mei 2026, kondisi kios tidak berubah. Penyewa lama masih menguasai lokasi dan mengaku telah memperoleh perpanjangan masa sewa.
“Artinya PT SMB dan NS telah menyewakan satu objek sewa kepada dua pihak secara bersamaan. Ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Haro.
Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menetapkan status quo atas kios tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Ruangan objek perkara harus dikosongkan dan dinyatakan status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penggugat meminta dinyatakan sebagai satu-satunya penyewa yang sah atas unit LG-05 serta memerintahkan para tergugat menyerahkan kios dalam keadaan kosong dan siap pakai.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp838,8 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,838 miliar.
“Kami juga meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng, dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan, serta dilakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat demi menjamin pelaksanaan putusan,” tutup Haro.
Polhukam
Warga RT 015, RW 06 Kapuk Muara Perjuangkan Aset Pemprov DKI Yang Diduga Dikuasai Sekolah Swasta, DPRD Tegas Minta Dikembalikan
Jakarta, Hariansentana.com — Pengurus RT 015 RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, terus memperjuangkan hak pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemprov DKI Jakarta seluas kurang lebih 3.175 m² yang berlokasi di Jl. Walet Elok 8 Pantai Indah Selatan 2.
Pasalnya, lahan yang kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) tersebut dinilai masih dikuasai dan dimanfaatkan secara dominan oleh sekolah swasta Bina Bangsa School (BBS).
Berdasarkan berkas dokumen resmi, lahan tersebut awalnya diserahkan oleh pihak pengembang (PT Mandara Permai) kepada Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2011 dan dicatat di bawah penatausahaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Lahan yang difungsikan sebagai sarana olahraga/taman tersebut seyogyanya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh warga sekitar.
Namun, dalam pelaksanaannya sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini, pengurus warga menyebut dua lapangan basket di atas lahan fasum tersebut masih dikuasai serta digunakan penuh oleh sekolah swasta dari hari Senin hingga Jumat, sehingga membatasi akses warga masyarakat.
Proses Perizinan yang Tertahan
Pengurus RT 015 RW 06 melalui Ketua RT Zakharia, B.Sc., sebenarnya telah menempuh jalur legal dengan mengajukan permohonan resmi pemanfaatan BMD kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta cq. Jakarta Asset Management Centre (JAMC) sejak akhir tahun 2025. Warga berniat merenovasi dan mengelola sarana tersebut secara swadaya untuk fasilitas olahraga gratis warga, kegiatan sosial PKK, hingga posko penanggulangan bencana.
Pihak BPAD/JAMC pun merespons proposal warga dengan menggelar rapat koordinasi antar-instansi pada Desember 2025, yang dilanjutkan dengan peninjauan dan pengukuran lokasi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta pada April 2026.
Proses administrasi kini berpatokan pada Surat BPAD No. 359/PL.03.03 tertanggal 7 Mei 2026, yang meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pihak “Pengguna Barang” untuk menerbitkan Rekomendasi Pemanfaatan BMD sesuai regulasi Permendagri No. 7 Tahun 2024.
Mengadu ke Walikota hingga DPRD DKI Jakarta.
Lantaran rekomendasi teknis dan kepastian pemanfaatan lahan tak kunjung tuntas, pengurus RT 015 mengambil langkah eskalasi. Pada 17 Juni 2026, pengurus warga melayangkan surat laporan resmi kepada Walikota administrasi Jakarta Utara, dengan tembusan ke Gubernur DKI Jakarta dan kepala Inspektorat, terkait kondisi penguasaan lapangan oleh pihak sekolah swasta di lapangan.
Tak berhenti di situ, pada pertengahan Juli 2026, warga juga resmi bersurat kepada Pimpinan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta untuk memohon fasilitasi audiensi dan mediasi bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
“Kami hanya ingin aset daerah ini dapat kembali pada fungsi asalnya dan dimanfaatkan secara gratis serta maksimal oleh seluruh warga RW 06, bukan dikuasai secara eksklusif oleh pihak swasta,” tegas perwakilan warga dalam keterangannya.
DPRD Turun Tangan
Melalui Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, merespon aspirasi warga dengan menggelar pertemuan di kantornya, Kamis, 30/7/2026. Sejumlah pihak terkait diundang antaranya dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Utara, Camat Penjaringan, LurahKapuk Muara, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center Provinsi DKI Jakarta, dan warga serta Ketua RT 15 RW 06 Kapuk Muara.
Pertemuan yang dipimpin, Bun Joi Phiau, itu mendesak agar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, segera mengkaji dan menstop aktivitas lapangan sekolah dilahan fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta.
“Warga lebih berhak untuk memanfaatkan fasos dan fasum ketimbang untuk kegiatan bisnis dunia pendidikan swasta. Mereka harus mempunyai lapangan sendiri,” ujarnya.
“Kami minta dalam waktu satu minggu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta segera memberikan keterangan dan jawaban keputusanya pada kami,” tandas Bun Joi Phiau mencecar perwakailan Dinas Taman dan hutan Kota DKI Jakarta. (Sutarno)
Polhukam
PRB, M. Johan Pakpahan, Meminta Kejagung Segera Memeriksa Dugaan Aliran Dana dari Tambang Ilegal Kepada oknum Pejabat di Wilayah Bogor Barat,
Bogor, Hariansentana.com –
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M. Johan Pakpahan, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa dugaan aliran dana dari tambang ilegal kepada oknum pejabat di wilayah Bogor Barat, Jawa Barat.
Saat di hubungi melalui telepon selulernya Kamis 30 Juli 2026 , Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan ,Ia menegaskan jangan sampai ada pejabat yang kebal hukum dan hukum menjadi tumpul, terutama kepada pejabat yang saat ini sedang ramai disoroti masyarakat,” paparnya.
“Perlu diketahui, di tambang ilegal Bogor Barat ada dugaan oknum pejabat yang terlibat membekingi dan mendapatkan hasil. Ini masuk kategori korupsi. Usaha ilegal tambang yang seharusnya masuk ke kas negara sebagai pajak daerah Kabupaten Bogor, justru tidak masuk melainkan masuk ke kantong pribadi pejabat,” tegas Johan.
Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan pihak tambang ilegal tidak segan-segan meminta “setoran” ke pihaknya juga.
“Ini perlu pengusutan dari Kejagung. Jangan sampai ada oknum pejabat yang santai saja karena hukum akan tumpul,” ujarnya.
Johan meminta Kejagung memeriksa seluruh tambang ilegal di Bogor Barat, khususnya yang tidak memiliki izin, tanpa pandang bulu.
“Tujuannya untuk memastikan berapa tambang yang resmi berizin dan yang tidak. Kalau lewat Pemda Kabupaten Bogor saja tidak bisa dipastikan berapa yang resmi dan tidak resmi, karena ada oknum yang bermain. Ini yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menyebut pihaknya menerima banyak sorotan masyarakat terkait tambang ilegal di Bogor Barat. Ada dugaan kuat adanya “kejutan” berupa oknum pejabat yang membuat hukum tumpul kepada kelompoknya.
“Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan meminta Kejagung turun langsung. Hukum harus ditegakkan sama rata. Jangan ada tebang pilih,” pungkasnya. (Ron)
-
Nasional6 days agoFirst HR Indonesia Investasi Bisnis Penyedia SDM Profesional
-
Ibukota7 days agoPedagang Gugat Pengelola Pancoran Chinatown Point Rp1,83 Miliar, Kuasa Hukum: Satu Kios Disewakan ke Dua Pihak
-
Ibukota7 days agoBang Doel Resmikan Kampung Qur’an Rusunawa Penjaringan, Jadi Ruang Tumbuh Generasi Qur’ani
-
Bodetabek7 days agoPenyalahgunaan Narkoba, Konsumsi Miras, Aksi Anarkisme dan Kekerasan Dapat Mengancam Masa Depan Generasi Muda

