Polhukam
Tidak Benar Ada Catatan Aliran Dana Dari Pekas TNI AU Untuk Kasau dan Anaknya
Jakarta, Hariansentana.com – Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI Angkatan Udara Sigit Suwastono mengakui sudah terbiasa mengurus dana komando, meskipun hal tersebut tidak ada dalam nomenklatur.
“Dako (dana komando) tidak ada di nomenklatur, tapi kami dari 2013 sudah menangani itu, dari dulu-dulu sudah 4 persen,” kata Sigit Suwanstono yang menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/11).
Sigit Suwastono adalah tentara aktif yang bertugas sebagai pemegang kas di Mabes TNI Angkatan Udara. Sigit menjadi saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.
“Tapi, dako itu sebenarnya apa, saya juga tidak mengerti. Dako bersumber dari tagihan yang mengajukan kontrak atau tagihan yang lain,” tambah Sigit.
Sigit mengaku bahwa dirinya tidak ditugaskan atasan secara khusus untuk meminta dana komando sebesar 4 persen ke vendor, tetapi hal tersebut sudah lumrah terjadi.
“Dana komando di nomenklatur tidak tercatat, tapi kok diurusi? Apakah ada catatan administrasi dana keluar masuk atau sumber-sumber dananya? Kalau dana komando tidak ada di nomenklatur lalu pencatatan 4 persen dalam bentuk apa?” tanya Ketua Majelis Hakim Djumyanto.
“Secara aturan memang tidak ada karena itu rutinitas dari dulu-dulu,” jawab Sigit.
“Tercatat penggunaannya untuk apa?” tanya Hakim Djumyanto.
“Penggunaannya untuk apa tidak tahu, Kaur Yar Pekas yang lebih tahu,” jawab Sigit.
“Tugas saudara apa? Masa tahu masuk tidak tahu keluarnya? Bingung jawabnya? Makanya jujur saja, bisa dijawab jujur?” tanya Hakim Djumyanto lagi.
“Kami dari awal tugasnya mencairkan dan membayarkan, untuk penggunaan spesifik saya tidak tahu,” jawab Sigit.
Dari jumlah dana komando untuk Kasau Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar tersebut, Sigit menjelaskan dalam BAP bahwa uang itu lalu dimasukkan ke dalam beberapa deposito, yaitu ke rekening BRI atas nama PT Vibra sebesar Rp 5 miliar, PT VSAT sebesar Rp5 miliar dan Rp7,733 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Trans Nasaka.
Namun, pada 16 Mei 2017, Sigit mencairkan deposito sebesar Rp 8 miliar dengan terlebih dulu mempersiapkan kop surat PT Diratama Jaya Mandiri untuk membuat surat pernyataan pinjaman uang Rp 8 miliar dan 800 ribu dolar AS.
“Setahu saudara ada peristiwa apa tiba-tiba sudah diberikan seperti biasa tiap ada proyek masuk dan dana komando, tapi kenapa sudah biasa harus dikembalikan?” tanya Ketua Majelis Hakim Djumyanto.
“Karena kejadian AW, yang kami dengar pengadaannya tidak sesuai dengan prosedur,” jawab Sigit.
“Ada tidak uang yang dikembalikan?” tanya hakim.
“Saya diperintahkan untuk ambil Rp 8 miliar untuk diserahkan ke PT Diratama. Saya dengan orang BRI kasih tunai di bank BRI, tapi tanda terimanya baru proses bikin,” jawab Sigit.
“Apakah Kasau Agus Supriatna tahu soal 4 persen itu?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu apakah tahu atau tidak, untuk pengaturan ke Kasau bukan bagian saya,” jawab Sigit.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menghadirkan saksi Kauryar Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto dan membantah keterangan di BAP.
“Dalam BAP No. 12 saudara ditanya ‘Apakah pernah diperintahkan mengeluarkan dana pekas 2016-2017 saat menjadi kaur pembayaran?. Saudara menjawab, atas perintah Wisnu Wicaksono saya pernah diperintahkan mengeluarkan dana sebagai berikut,
Berdasarkan pengeluaran kas harian 13 Januari 2017 ada pengeluaran untuk pembuatan deposito atas nama Kasau Agus Supriatna sebesar Rp10 miliar. Kedua saya pernah mencatat pengeluaran dari brankas uang Rp6 miliar untuk pembuatan deposito atas nama Nisa anak Kasau Marsekal Agus Supriatna’, bagaimana keterangan ini?” tanya jaksa.
“Tidak benar, saya tidak pernah mengatakan hal tersebut,” jawab Joko
JPU KPK mendakwakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( Red)
Polhukam
Kongkow dan Cooling, Menghindari Cara “Pokoknya” dan Pamer Pekoknya
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Kongkow istilah duduk duduk santai tetapi ada sesuatu yang menarik dan membuat suasana cair untuk mencari solusi. Yang ikut kongkow maupun dari hasil kongkow ada pencerahan. Tercerahkan menjadi padhang jingglang atau terang benderang fresh dalam pikir dan hati yang tidak lagi merasa paling dan ingin menghakimi tetap waras dan hati gembira. Tercerahkan dalam konteks hati dan pikiran gembira inilah suatu kecerdasan keluar dari berbagai upaya memanaskan suasana akibat perbedaan pilihan. Orang yang tercerahkan akan penuh rasa gembira tidak baperan. Orang yang tercerahkan selalu mengandalkan akalnya bukan okolnya. Tidak main gegabah, main ancam dan serudak seruduk. Apa yang dilakukan dengan memaksakan melalui pokoknya sejatinya sedang pamer pekoknya.
Kongkow walaupun santai penduh canda tawa hati gembira, ada ide baru dan terbarukan secara proaktif mampu mendialogkan untuk menemukan solusi yang diterima dan didukung semua pihak. Seni merupakan kebutuhan adab yang didialogkan bukan disuapkan tetapi untuk diserap dan dikunyah dalam dialog yang diimplementasikan melalui kongkow tadi. Kongkow seni menjadi model dialog peradaban untuk menyelesaikan masalah, yang ada inspirasi atau stimuli walau setetes yang dapat memberi suatu kesegaran jiwa. Setidaknya dengan canda tawa tadi bisa mencairkan suasana. Gembira itu sederhana yaitu ada tanda tawa. Tertawa yang sebebas bebasnya namun tetap dalam kontrol logika. Tertawa demgan logika itu membuat bahagia melepaskan dahaga atas duka. Sebaliknya tertapa tanpa logika sama saja menggiring ke rumah sakit jiwa. Beda pendapat, beda pilihan itu biasa dan tetap dalam konteks satu keluarga anak bangsa. Rukun agawe santosa, cerah agawe bubrah.
Kalau kita mengingat lagu keroncong Jawa yang dinyanyikan Waljinah “Ayo Ngguyu” (Mari tertawa dan jangan mudah marah). Kongkow seni dapat memberdayakan kartun dan karikatur mengajak kita bergembira dan memberi pencerahan dalam rupa kata garis dan warna. Tema yang digambarkan bisa berupa kehidupan sosial atau masalah kebijakan yanh berkaitan dengan politik maupun pemili. Kecerdasan di dalam menggambarkan dan mengungkapkan isi pikiran dalam gambar kadang hanya rupa tanpa kata orang dapat memahami makna di baliknya. Kepiawaian mengolah berbagai ungkapan dalam rupa yang mengajak kita semua unyuk tidak lupa bahagia.
Karya seni menjebatani atas perbedaan untuk tidak saling melabel atau tidak saling membenci. Kongkow seni melalui kartun dan karikatur walau kritis tetap mencerahkan dan menggembirakan. Kekritisannya bukan untuk membunuh atau menyerang atau atas dasar kebencian atau membabi buta menjelek jelekkan, melainkan ada sesuatu pesan moral yang mencerahkam. Kongkow seni yang mampu menjadi cooling system merupakan suatu kecerdasan dan kepiawaian mengolah rasa dalam rupa walau kadang tanpa kata, namun mampu mengajak bercanda dan menghasilkan tawa. ***
Polhukam
Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ
Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA , SENTANA – Didalam melihat, memahami dan mengimplementasikan keutamaan UULLAJ adalah apa amanat UULLAJ. Keutamaan UULL AJ berkaitan dengan: Kemanusiaan,
Keteraturan sosial dan, Peradaban.
Secara konseptual yang dijabarkan secara pragmatis amanat UULLAJ adalah Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Meningkatkan kualitas keselamatan dalam berlalu lintas, Menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan, Membangun budaya tertib berlalu lintas, dan Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ.
Di dalam mengimplementasikan LLAJ ada paradigma atau pendekatan yang mencakup: Flosofis, Geo politik dan geo strategis, Sosiologis, Yuridis, Globalisasi, Modernisasi, Operasional, dan Pelayanan publik.
Segangkan didalam mewujudkan amanat UULLAJ, tugas dan tanggung jawab para stake holder dalam mengimplementasikan UULLAJ terfokus pada Keselamatan, Keamanan, Ketertiban, Kelancaran, dan Pelayanan kepada publik secara prima yang mencakup pelayanan di bidang, Keamanan, Keselamatan, Hukum, Administrasi, Informasi dan Kemanusiaan.
Dalam mengimplementasikan amanat UULLLAJ secara dinamis yang mengikuti disrupsi yang begitu cepat setidaknya mencakup Edukasi yang didukung dan diperkuat dengan literasi, Membangun dan memberdayakan IT for Road Safety (model pelayanan prima di bidang LLAJ di era digital/revolusi industri Perkuatan Korlantas menjadi Badan Lalu Lintas (dalam struktural Polri), Penanganan angkutan umum daring dalam sistem terpadu yang memenuhi standar: Administrasi, Hukum, Manajerial, Operasional Keamanan, Keselamatan, dsb.
Pola pola implementasi amanat UULLAJ secara on line berbasis elektronik sebagai perkuatan dalam mendukung program SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik), Pola penanganan sistem sentra antar moda transportasi angkutan umum (terminal, stasiun, bandara, pelabuhan dsb), Membangun sistem birokrasi yang rasional dalam pengambilan keputusan bagi: pembangunan, perbaikan, rekayasa dan penegakan hukum berbasis hasil kajian dan riset LLAJ . Sistem peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan melalui sistem belajar berlalu lintas, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, catatan perilaku berlalu lintas, merit system untuk perpanjangan SIM, Sistem penegakan hukum secara konvensional, semi elektronik, elektronik maupun hybrid untuk mendukung smart city pada smart mobility dan smart living, Perkembangan kendaraan bermotor listrik, Perkembangan sistem operasional angkutan umum orang maupun barang (dengan awak atau tanpa awak) juga melalui drone,
Sistem kontrol atau pengawasan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara on line melalui back office maupun algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang real time, dapat di akses any time dan on time,
Perkuatan wadah bagi sinergitas para stake holder yang menjadi pilar LLAJ,
Pembangunan big data system sebagai basis one stop service system, Cyber security, Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan dan perubahan yang dinamis.
Tingkat keberhasilan pengimplementasian amanat UULLAJ dilihat dari: “Index Keamanan Keselamatan Kelancaran dan Ketertiban Lalu lintas”. Yang ditunjukan dari: Tingkat kualitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Tingkat kualitas keamanan dan keselamatannya, Tingkat penurunan fatalitas korban kecelakaan, Tingkat budaya tertib berlalu lintas, dan Tingkat kualitas pelayanan prima di bidang LLAJ. ***
Polhukam
Jisman Hutapea Divonis Bebas, Bukti Digital Forensik Jadi Sorotan dalam Perkara UU ITE
Putusan bebas terhadap Jisman Hutapea dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menempatkan persoalan pembuktian sebagai salah satu titik penting dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Jisman Hutapea, Hudson, menilai pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan materi pembelaan atau pledoi menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan pihaknya memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat.
Menurut Hudson, perkara pidana tidak hanya bertumpu pada konstruksi dakwaan, tetapi juga pada kemampuan jaksa membuktikan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
“Pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan pledoi menjadi bukti bahwa pembelaan yang kami sampaikan memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat,” ujar Hudson.
Sebelumnya, Hudson juga disebut telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan pengawasan terhadap proses perkara tersebut.
Namun, menurut Hudson, terlepas dari adanya langkah tersebut, substansi utama dalam perkara tetap berada pada proses pembuktian di persidangan.
Ia menilai jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah.
Putusan bebas Jisman Hutapea kemudian menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan pasal-pasal UU ITE, terutama ketika dugaan tindak pidana berhubungan dengan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik.
Dalam perkara yang melibatkan bukti elektronik, keberadaan dan validitas bukti digital menjadi bagian penting yang harus diuji di persidangan. Digital forensik dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri, mengidentifikasi, serta memastikan keaslian dan keterkaitan data elektronik dengan perkara yang sedang diperiksa.
Karena itu, putusan terhadap Jisman Hutapea dinilai kembali menempatkan aspek pembuktian digital sebagai perhatian penting dalam penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi.
Bagi pihak kuasa hukum, putusan bebas tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dakwaan pidana harus didukung pembuktian yang memenuhi standar hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
-
Polhukam4 days agoPT PMC Klarifikasi Tuduhan Intimidasi dan Kriminalisasi di Lahan Desa Sukajaya
-
Ekonomi3 days agoHEBITREN dan FKPP Jakarta Timur Dorong Pesantren Naik Kelas, dari Kemandirian Ekonomi hingga Jejaring Global
-
Daerah6 days agoTantan Sulthon, Calon Kuat Kandidat Ketua PWI Jawa Barat Periode 2026–2031.
-
Polhukam2 days agoJisman Hutapea Divonis Bebas, Bukti Digital Forensik Jadi Sorotan dalam Perkara UU ITE

