Nasional
Terkait Kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Ini Isi Surat Sapuhi Kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo

Jakarta, Hariansentana.com – Terkait Kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melarang sementara kunjungan wisata umroh atau jamaah yang ingin mengunjungi Masjid Nabawi dari berbagai negara hari ini, Kamis (27/2) karena kekhawatiran akan penyebaran virus corona (Covid-19) mengakibatkan 24 travel Jamaah Haji gagal diberangkatkan.
Dengan adanya pemberitaan mengenai pernyataan Pemerintah Arab Saudi tersebut maka, Sapuhi sebagai asosiasi Haji dan Umroh ikut prihatin terhadap isu mengenai perkembangan penyebaran Corona Virus (COVID -19) tersebut.
Meskipun demikian Sapuhi mengapresiasi kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo beserta Jajarannya bahwa alhamdulillah sampai saat ini Virus Corona belum menyerang di Indonesia.
Saat ini sebanyak 24 travel Jamaah Haji gagal diberangkatan. Untuk itu Sapuhi meminta bantuan kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo, untuk dapat mencarikan solusi terhadap dampak yang dialami para Travel Haji dan Umroh, baik mareril dan Immateril kepada jemaah Indonesia dan vendor vendor yang bekerjasama dengan para travel, karena kegagalan berangkat yang disebabkan karena hal tersebut,” ungkap Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi di Jakarta Kamis (27/2).
Syam berharap uang jamaah yang sudah dibayarkan ke maskapai untuk pembelian tiket, pihak hotel untuk pemesanan kamar, dan Visa umroh tidak hangus, agar kami para Travel tidak mengalami kerugian,” harapnya.
Menurut informasi yang kami dapatkan dari Beberapa agent Travel Sapuhi lanjut Syam, Agent Penerbangan dan Muasasah Saudia, Pemberlakuan larangan kunjungan jama’ah Indonesia telah mulai Efektif Hari ini 27 Februari 2020, dengan ditolaknya jama’ah Indonesia saat Chek-in Penerbangan di beberapa penerbangan yang menuju Jeddah maupun madinah.
Untuk itu Sapuhi menyarankan kepada seluruh Anggota Umroh dan Haji untuk melakukan upaya Reschedule terhadap Vendor vendor seperti Penerbangan, Visa, Hotel dan hal Iainnya untuk mengamankan Hak Jama’ah Umroh Indonesia.
Sapuhi sudah mengirimkan Surat kepada Presiden Republik Indonesia (Surat No 202. ADM/DPP/SAPUHI /lI/2020) untuk memberikan solusi atas dampak Kebijakan Pemerintah Saudi Arabia diatas terhadap Masyarakat Indonesia, khususnya Jama’ah Umroh dan Agent Travel di Indonesia.
Sapuhi meminta kepada Pemerintah, khususnya Kementrian Agama RI, untuk memberikan Sosialisasi dan edukasi atas kebijakan diatas sehingga tercipta kondisi yang kondusif untuk industri Umroh di lndonesia.
Dalam melindungi hak Jama‘ah Umroh Indonesia, Sapuhi meminta kepada seluruh Mitra Penerbangan, Hotel, Bus, Catering, Handling dan Vendor lainnya untuk membantu Proses Reschedule, dengan tidak menghanguskan deposit serta tanpa Syarat yang memberatkan Agent Travel dan Jama’ah Umroh.
Dalam melindungi hak Jama’ah Umroh Indonesia, Sapuhi berkoordinasi kepada Kedutaan Besar kerajaan Saudi Arabia di Jakarta, untuk membantu Proses Perpanjangan Masa berlaku Visa Jama’ah Umroh yang sudah terbit tanpa Syarat yang memberatkan Agent Travel dan Jama’ah Umroh.
Sapuhi juga meminta kepada Seluruh anggota Travel Umroh dan Haji untuk melakukan Perencanaan kembali tentang Reschedule Penerbangan Jama’ah, sehingga seluruh hak jama‘ah bisa tetap ditunaikan sekalipun saat ini diberlakukan kebijakan Larangan kunjungan ke Saudi.
Sapuhi menghlmbau kepada masyarakat, khususnya Jama’ah Umroh yang sudah terdaftar di Travel Umroh, untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia hingga kembali NormaI seperti biasanya.
Perkembangan Informasi lebih lanjut akan kami informasikan kepada Masyarakat. Semoga Allah senantiasa Melindungi Jama’ah Umroh Indonesia dan kita semua.
Polhukam
Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong Merpati Putih

Kodam Jaya, Hariansentana.com — Dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke 78 TNI Tahun 2023, Kodam Jaya menggelar latihan Beladiri Tangan Kosong Merpati Putih, yang akan ditampilkan saat panggung hiburan di Lapangan Monas, Lapangan Jayakarta Makodam Jaya. Kamis (21/09/2023).

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan, selaku Ketua Umum Perguruan Silat Beladiri Tangan Kosong Merpati Putih, melakukan peninjauan langsung terhadap jalannya latihan, yang akan disiapkan untuk pelaksanaan demontrasi pada saat puncak acara panggung hiburan peringatan HUT ke-78 TNI Tahun 2023, di Lapangan Monas Jakarta Pusat.
Latihan kali ini diikuti oleh anggota perguruan silat beladiri tangan kosong Merpati Putih Pimpinan Pangdam Jaya, sebanyak 156 orang, untuk menyelaraskan berbagai teknik rangkaian gerak dan mematangkan demontrasi yang akan ditampilkan, dengan didampingi para pelatih Pengurus Pusat Perguruan Silat Beladiri Tangan Kosong Merpati Putih.
Pangdam Jaya, selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Perguruan Silat Beladiri Tangan Kosong Merpati Putih, menyatakan rasa bangga dihadapan seluruh anggota yang melaksanakan gladi latihan, “Lakukan dan tampilkan yang terbaik, untuk mengangkat nama besar Merpati Putih dan menjadi kebanggan TNI dihadapan Rakyat Indonesia”, Jelas Pangdam Jaya.
Hadir mendampingi Pangdam Jaya, Kasdam Jaya, Asops dan Aspers Kasdam Jaya, Kaajen dan Kajasdam Jaya.
Sumber (Pendam Jaya).
Polhukam
Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Jakarta, Hariansentana.com — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).
Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).
Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.
Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa Dahlan Iskan bahkan bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.
“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.
Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.
Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut. Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.
Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.
Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Usai dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut. Dia juga membantah dikulik soal aliran dana.
“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.
Dalam catatan media bukan sekali ini Dahlan Iskan tersangkut kasus korupsi. Setidaknya ia pernah terseret kasus dugaan korupsi yakni, Kasus Pembangunan Gardu Induk 2011-2013 Pada Juni 2015, Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PLN, dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejaksaan mulai mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah laporan audit BPKP. Dahlan menolak tuduhan ini dan mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Agustus 2015 karena ketidakcukupan bukti. Kasus Penjualan Aset PT PWU Pada Oktober 2006, Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Kejati Jatim menyebut bahwa aset tersebut dijual di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) selama Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU. Dahlan menyebut ada konspirasi “orang-orang berkuasa” dalam kasus ini yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Kasus Pengadaan Mobil Listrik KTT APEC 2013 Pada Februari 2016, Dahlan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Proyek senilai Rp32 miliar ini didanai oleh BRI, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sebesar Rp28,99 miliar. Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, juga divonis bersalah. Meskipun Dahlan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Dahlan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi. Dahlan mempertanyakan status tersangkanya dalam tiga kasus terpisah.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah. Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun. Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.
Ibukota
Lurah Papanggo Ajak Warga eks Kampung Bayam Yang Tinggal di Tenda Akan Direlokasi ke Rusunawa

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui perantara lurah Papanggo siap memfasilitasi proses relokasi penghuni eks Kampung Bayam, yang saat ini masih bertahan di sekitar Jakarta Internasional Stadion (JIS) Kelurahan Papanggo, kecamatan Tanjung Priok kota administrasi jakarta utara.
Lurah Papanggo, Tomi Haryono mengatakan, pihaknya siap membantu warga memindahkan barang dan tenda yang mereka dirikan. Menurut Tomi, sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah berulang kali bertemu dan berdialog bersama warga.
Diakui Tomi, para penghuni tersebut masih bertahan lantaran ingin tinggal di rumah susun yang ada di kawasan JIS. Namun, mereka tidak bersedia membayar sesuai ketentuan dari pihak pengelola.
Sebagai solusinya, ucap Tomi, pihaknya telah menawarkan agar mereka menghuni Rusunawa lain yang ada di wilayah Jakarta Utara.
“Kami sudah tawarkan, sambil menunggu kepastian mereka bisa tinggal dulu sementara di rusun yang ada di wilayah lain,” katanya, Kamis (21/9).
Dipastikannya, para penghuni eks Kampung Bayam yang masih bertahan itu akan diberi kemudahan dalam proses relokasi. Demikian juga dalam proses pemindahan barang, dipastikannya akan ada bantuan pengangkutan dan transportasi.
Berdasarkan hasil komunikasi dan silaturahmi bersama warga, Tomi mengetahui ada sekitar 10 KK yang masih bertahan di tenda dekat pagar JIS.
“Kami berharap mereka mau direlokasi. Silakan pilih saja mau di rusun mana yang ada di Jakarta Utara,” tandasnya.
Sementara pengamat kebijaksanaan publik Perdin panjaitan mengatakan, Lurah Papanggo harus berani tegas jangan ikut politik praktis, melakukan pembiaran dengan mengulur ulur waktu orang tinggal di tenda sampe bulan bulan,di saluran dekat Pagar JIS. “Dasar hukumnya kan ada perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.” Ungkapnya.
Sementara kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok Evita yang di temui di lokasi penertiban lokalisasi Cafe Royal di kelurahan Penjaringan. “Ia mas masih di bicara oleh pihak kelurahan dengan para penghuni tendanya.”jelasnya.(sutarno)

-
Ibukota3 days ago
Heru Budi hartono Bakal Tindak Dugaan Pungli Antrean Subsidi Pangan di Jakut
-
Olahraga4 days ago
Kasat Lantas Cup 2023 Polres Bogor Kembali Digelar
-
Kesehatan2 days ago
RS. EMC Cikarang Telah Berhasil Melakukan Pemasangan Ring dan Operasi Bypass Jantung Koroner (CABG) di Kab. Purwabeka Pada 12 Pasien
-
Ibukota7 days ago
BPIP Menerima Audensi PWI Koordinatoriat Jakarta Barat