Nasional
Tanggapi Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Capres Ganjar
Khawatir Soal Penyalahgunaan Kewenangan
Jakarta, Hariansentana.com – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah saat ini selama ajang Pilpres 2024 berlangsung.
Hal ini disampaikan Ganjar di kawasan Cakung, Jakarta, Sabtu (06/1/2024) menanggapi kekhawatiran terkait etika politik dari kepala negara, Presiden Joko Widodo, usai melakukan sejumlah pertemuan dengan elite politik.
“Kekhawatiran kami adalah ketika semua menyalahgunakan, dan terjadi penyalahgunaan kewenangan. Ketika penyalahgunaan kewenangan, maka pada saat itu mencederai rakyat. Maka kontrolnya mesti bagus, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) enggak boleh takut,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (5/1) malam, Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dan makan malam dengan Menteri Pertahanan sekaligus Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto.
Selain itu, Ganjar juga merujuk pertemuan Jokowi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Sabtu pagi di Kota Bogor, Jawa Barat.
“Memang kita punya problem etika gitu kan. Karena ada yang tidak setuju dengan etika,” kata Ganjar sembari tertawa.
Pada kesempatan itu, Ganjar juga mengatakan bahwa dirinya bersama calon wakil presiden Mahfud Md selalu mengingatkan pendukung untuk menaati hukum dan aturan yang berlaku.
“Tetapi kami sendiri, kayak saya, Pak Mahfud, juga selalu mengingatkan pendukung kita, baik dari partai maupun relawan agar semua juga taat hukum, taat aturan seperti yang saya sampaikan di sini tadi,” pungkasnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi makan malam ditemani Menhan Prabowo Subianto di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (5/1) malam.
Sementara pada Sabtu pagi, Presiden Jokowi berolahraga dan sarapan bersama salah satu ketua umum partai koalisi Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto serta jajaran pengurus partai beringin itu di Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat.(s)
Ibukota
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut
Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi ini merupakan penghargaan WTP yang kesembilan kalinya secara berturut-turut bagi Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, H.Pramono Anung bersama H.Rano Karno menyampaikan, capaian ini menunjukan konsistensi administrasi laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta yang terjaga baik.
“Ini menunjukkan bahwa konsistensi administrasi laporan keuangan yang ada di Pemerintah DKI Jakarta dari waktu ke waktu terjaga dengan baik,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Ia menyampaikan, berbagai rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI selalu ditindaklanjuti dan dilaporkan oleh Pemprov DKI melebihi target laporan nasional. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan persoalan-persoalan Jakarta.
“Seperti saat sekarang ini kita di atas 87 persen, target nasionalnya di atas 77 atau 78 persen,” katanya.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemprov DKI memulai tradisi baru dengan melaporkan kondisi keuangan daerah kepada publik sebelum adanya laporan dari BPK. Pramono pun berkomitmen untuk menyelesaikan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari.
“Karena WTP bagi Pemerintah DKI Jakarta bukan hanya persoalan yang bersifat administratif, tetapi ini mencerminkan, menggambarkan bagaimana sistem keuangan yang ada di Pemerintah DKI Jakarta itu dipersiapkan, dilaporkan, dan sebagainya,” jelasnya.
Pramono pun menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menyelesaikan persoalan-persoalan riil di lapangan. Ia mencontohkan terkait lamanya operasional JPO Senen setelah rampung diperbaiki.
“Saya lebih melihat ada persoalan-persoalan lapangan, misalnya tentang JPO yang ada di Senen. Kenapa kemudian setelah selesai begitu lama tidak segera difungsikan. Memang selalu problem di pemerintahan itu komunikasi,” tandas Pram.(Sutarno).
Bodetabek
PT PMC Dorong Pengembangan Hortikultura dan Agrowisata, Penggarap Lahan Diajak Bermitra
BOGOR, SENTANA – Upaya penyelesaian persoalan penggarapan lahan milik PT Prima Mustika Candra (PMC) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, terus ditempuh melalui pendekatan dialog dan musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut diwujudkan dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Tamansari, Kamis (4/6/2026), dengan menghadirkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Pemerintah Desa Sukajaya, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta perwakilan penggarap lahan.
Pertemuan itu menjadi momentum penting dalam mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, terutama masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas pertanian di area lahan milik perusahaan.
Staf Pembebasan Lahan PT PMC, Toni Setiawan, memaparkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan perusahaan terhadap para penggarap.
“Hingga saat ini perusahaan mencatat sekitar 20 penggarap dengan total luasan lahan sekitar 9,9 hektare yang telah melalui proses verifikasi lapangan,” ujar Toni.
Menurutnya, pendataan dilakukan secara cermat untuk memastikan identitas serta aktivitas para penggarap sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan skema penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Sementara itu, General Manager Perencanaan PT PMC, Yongki, menegaskan komitmen perusahaan untuk mencari solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.
“Kami ingin memikirkan bersama kegiatan yang dapat menunjang aktivitas masyarakat yang selama ini sudah berjalan. Mayoritas warga menanam tanaman palawija dan hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam menyusun rencana ke depan,” katanya.
Yongki menjelaskan, PT PMC saat ini tengah menyiapkan konsep pengembangan kawasan berbasis hortikultura dan agrowisata yang disesuaikan dengan perizinan perusahaan. Melalui konsep tersebut, aktivitas pertanian masyarakat diharapkan tetap dapat menjadi bagian dari pengembangan kawasan secara terpadu.
Selain itu, perusahaan juga berencana menyusun perjanjian kerja sama dengan para penggarap yang telah terdata dan terverifikasi. Dokumen tersebut nantinya akan diketahui oleh pemerintah desa sebagai bentuk kepastian administrasi sekaligus perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Camat Tamansari, Yudi, menilai komunikasi yang terbuka dan konstruktif menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas sosial serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
“Saya menilai komunikasi yang terbuka menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar proses pendataan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penggarap lahan, baik yang telah mengikuti mediasi maupun yang belum berpartisipasi, sehingga tidak ada pihak yang merasa terabaikan.
“Yang terpenting adalah semua pihak memiliki kepastian. Pendataan harus dilakukan secara menyeluruh agar proses penyelesaian berjalan adil dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Ketua Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar), Sambas Alamsyah, menyampaikan dukungannya terhadap langkah penyelesaian yang ditempuh melalui jalur dialog dan musyawarah.
Menurut Sambas, kesepakatan yang dicapai akan memiliki kekuatan yang lebih baik apabila dituangkan dalam dokumen tertulis yang diketahui pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan.
“Kesepakatan tertulis akan menjadi pegangan bersama bagi masyarakat maupun perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus mencegah munculnya sengketa baru di kemudian hari,” katanya.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam forum tersebut serta berharap hasil pertemuan dapat disosialisasikan secara luas kepada seluruh warga.
Sejumlah penggarap yang hadir turut menyampaikan harapan agar aktivitas pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka tetap dapat berjalan sembari menunggu penyelesaian yang disepakati bersama.
Melalui musyawarah yang terus dibangun antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, diharapkan tercipta solusi yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sukajaya di masa mendatang.
Daerah
Diduga Jadi Mafia Tanah, Anggota DPRD Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan
SULUT, SENTANA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, inisial LCS diduga melakukan praktik mafia tanah. Dengan cara mendaftarkan ke BPN Minahasa sebidang tanah milik orang lain.
Hal ini disampaikan pengacara Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm, Jakarta. Yang mana, telah memiliki SHM tahun 1982. Yaitu, SHM No.79/Kolongan Atas Sonder 1982 milik Alm. Hendrik Matheos Tampi sejak tahun 1986 diagunkan di Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri).
”Ya, katanya tahun 2013 ditebus oleh Ahli Waris Thomas Tampi. LCS mengklaim tanah tersebut dibelinya dari Juliana Tambuwun,” ucap pengacara Donny Jahya.
Menurutnya lagi, tahun 2014 berdasarkan AJB, LCS mendaftarkan tanah seolah olah bidang tanah tersebut belum ada SHM.
”Anehnya, Kepala BPN Minahasa, waktu itu Ellen Senduk, mengabulkan permohonan LCS dan menerbitkan SHM pada bidang tanah yang sama dengan nomor SHM 357/Kolongan Atas 2 Kec. Sonder. Padahal pada bulan Desember 2013 Ellen Senduk sendiri yang menanda-tangani Roya Pelepasan Hak Tanggungan pada SHM 79,” ungkap Donny Jahya lagi.
Katanya, lebih aneh lagi, Ellen Senduk 2 kali menyurat ke alamat Alm. Hendrik Matheos Tampi untuk meminta memgembalikan SHM 79. Karena ada permohonan dari LCS atas Objek yang sama.
Sementara itu, April 2019 Thomas Tampi selaku ahli waris membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat yang mengakibatkan terbitnya SHM 357.
”Penyidikan telah dimulai 2022, namun sampai saat ini tidak ada hasil (sudah 7 tahun). Merasa dipermainkan oleh proses hukum di Polda Sulut, maka Thomas Tampi melalui Kuasa Hukum Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm langsung, mengajukan pengaduan ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulut/Badan Kehormatan DPRD,” ungkapnya tegas.
Tampemawa menegaskan, pihaknya juga menyurat kee Mahkamah Partai. Agar proses pidana dan tindakan LCS dapat berjalan tanpa intervensi maupun Conflict of Interest.
”Ya, harapan kami pengaduan ini dapat berjalan secara objektif dan profesional demi keadilan,” harap pengacara Donny Jahya, putra kelahiran Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat ini.
Adapun setelah kami telusuri LCS tersebut mengacu pada nama Louis Carl Schramm, dia resmi dilantik dan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 9 September 2024. Ia dilantik untuk masa jabatan 2024–2029 mewakili daerah pemilihan Kota Manado.
Untuk itu kami pun coba mengkonfirmasi atas informasi tersebut kepada LCS langsung, namun sampai berita ini diturunkan LCS tidak memberikan jawaban.
-
Ekonomi6 days agoLegislator PDIP: Pentingnya Keseimbangan Pasar Tradisional dan Ritel Modern
-
Peristiwa6 days agoBerkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
-
Ibukota6 days agoSilaturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat Bertema ” Bersama Kita Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Aman, Nyaman dan Kondusif “
-
Ibukota2 days agoSekda Uus Lantik 21 Pejabat Baru di Pemprov DKI Jakarta

