Connect with us

Nasional

SKK Migas Gandeng Pushidros TNI AL Kerjasama Pemetaan Fasilitas Migas Di Laut Untuk Mendukung Target 2030

Published

on

Jakarta, Hariansentana com – Investasi hulu migas di Indonesia masih potensial, dan cadangan migas terbesar berada di laut, khususnya di laut dalam. Untuk mengoptimalkan potensi hulu migas tersebut,SKK Migas menggandeng Pusat Hidro Oseanografi TNI Angkatan Laut. (Pushidrosal).

Kerja sama kedua institusi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P dan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto di Kantor Pusat SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jalan Gatot Subroto No. 42 Jakarta Jakarta, Rabu (16/06/2021).

Kerjasama antara SKK Migas dengan Pushidrosal sangat penting, karena sektor hulu migas memiliki fasilitas yang berada di pantai, bawah air maupun di lepas pantai (offshore) dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan pemetaan fasilitas di laut untuk mendukung operasional hulu migas yang optimal dan sebagai aset yang strategis akan memudahkan dalam melakukan pengamanan asset hulu migas.

Saat ini terdapat 38 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengoperasikan fasilitas hulu migas di laut meliputi antara lain :
• 48 lokasi terminal hulu migas
• Fasilitas anjungan lepas pantai (platform) mencapai 520 unit
• Ribuan kilometer pipa bawah air yang harus dijaga keamanan dan keandalannya

 

Kerja sama antara Pushidrosal dan SKK Migas merupakan perpanjangan PKS yang sebelumnya telah terlaksana dan berlaku selama lima tahun sejak 12 Mei 2015 dan berakhir tanggal 12 Mei 2020, tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Pengawasan terhadap Fasilitas dan Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi di Perairan Yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup Perjanjian tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan survei, pemetaan dan studi hidro-oseanografi untuk mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh TNI AL dalam hal ini Pushidrosal, yang selanjutnya dimuat dalam Peta Laut Indonesia (PLI), berdasarkan permintaan tertulis dari SKK Migas dan/atau KKKS.

Usai Penandatangan Kerja sama tersebut Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P, dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa kerja sama antara TNI AL dan SKK Migas telah berlangsung dari sejak berdirinya BP Migas dan sekarang berganti nama SKK Migas.

Kerja sama antara TNI AL dan SKK Migas merupakan upaya dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran dan keamanan terhadap fasilitas operasi produksi sebagai objek vital nasional (obvitnas) yang digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah perairan dan yurisdiksi NKRI.

Danpushidrosal menyampaikan dukungannya atas upaya SKK Migas dalam menjaga kinerja dan produksi migas untuk mendukung pembangunan nasional. Agung juga menyampaikan bahwa Kerjasama pemetaan fasilitas migas di laut sudah dilakukan sejak era BP Migas.

“Penandatangan kerjasama hari ini adalah wujud dari upaya para pihak terus meningkatkan kerjasama dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran terhadap fasilias operasi yang digunakan oleh KKKS untuk kegiatan hulu migas”, ujar Danpushidrosal

“Selain itu, pemetaan laut, penerapan operasional berwawasan lingkungan, serta akan menjadi navigas baik untuk TNI maupun masyarakat. Dengan kerjasama ini untuk selanjutnya akan dilakukan pembaharuan peta laut, sehingga dengan peta baru tersebut akan semakin meningkatkan keselamatan pelayaran”, tutup Laksdya Agung.

Sementara itu Kepala SKK Migas menyampaikan bahwa keberadaan industri hulu migas sangat diharapkan untuk dapat terus menopang pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Sampai dengan tahun 2050, peran hulu migas masih dominan dalam penyediaan kebutuhan energi yang terus meningkat. “Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) kebutuhan energi ditahun 2050 yang berasal dari minyak mencapai 3,97 juta barrel atau meningkat 139% dan gas mencapai 26.112 MMSCFD atau meningkat 298% dibandingkan saat ini”.

“Upaya meningkatkan produksi migas nasional harus didukung dengan fasilitas produksi yang handal. Tidak hanya handal, tetapi juga fasilitas operasional hulu migas harus terdata dengan baik, agar memudahkan dalam inventarisasi asset, pemeliharaan maupun pengamananya”, kata Dwi Soetjipto

“Kerjasama SKK Migas dengan Pushidrosal menjadi sangat penting dan strategis, mengingat wilayah laut Indonesia sangat luas. Bahkan sebagian wilayah operasi hulu migas dan fasilitasnya berada di perbatasan laut dengan negara lainnya. Sehingga tidak hanya aspek ekonomi dalam memandang fasilitas hulu migas di perbatasan, tetapi juga aspek kedaulatan negara”, ujarnya.

Kepala SKK Migas menambahkan bahwa dengan potensi hulu migas yang produksinya akan semakin bergerak ke laut dalam, maka dengan Kerjasama ini akan terbangun integrasi database asset-aset nasional yang dapat mendukung rencana pengembangan ekonomi dan kemanan laut dimasa mendatang. “Seperti proyek migas laut dalam terbesar di Indonesia yaitu Abadi Masela yang dengan potensi dan kapasitas produksi yang besar tentu posisinya akan sangat krusial bagi ketahanan ekonomi dan energi nasional. Kerjasama ini diharapkan semakin memperkuat pondasi untuk mencapai target hulu migas 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel dan gas 12”, pungkas Dwi.

Dalam rangka menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan fasilitas migas di laut, SKK Migas bersama KKKS telah melakukan beberapa mitigasi kemaritiman sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, diantaranya:
• pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP),
• penetapan Daerah Terbatas Terlarang (DTT), dan
• pemetaan fasilitas migas ke dalam Peta Laut Indonesia.
Kerjasama antara SKK Migas dan mitra kerja KKKS dengan Pushidrosal sangat penting untuk menunjang kegiatan tersebut di atas.

Polhukam

Subdit Harda Ditreskrimum PMJ Periksa Eselon 1 Kementerian ATR/BPN Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com –
Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Eselon 1 Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/09/26).

Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 15 Jam, adapun eselon 1 Kementerian ATR/BPN yang diperiksa tersebut adalah Mantan Kakantah ATR BPN Bogor 1 tahun 2019 Dr. Agustyarsyah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.

Dalam Pemeriksaan tersebut berlangsung menyusul pasca adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (09/09/26).

Awak media langsung mengkonfirmasi pada Agustyarsyah pasca keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait pemanggilan dan pemeriksaan apa yang ia jalani.

“Terkait dengan PTSL” ujar Agustyarsyah Mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.

Sampai saat berita ini diturunkan, publik masih menunggu rilis resmi dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya…….(Ron)

Continue Reading

Polhukam

KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Upaya Paksa

Published

on

By

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda setelah pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Penundaan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum Silmy Karim. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses hukum yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa berupa penahanan dan penyitaan barang maupun alat bukti.

Kuasa hukum Silmy Karim, Sulaeman Ponto, mengatakan dirinya bersedia menjadi bagian dari tim hukum karena melihat adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Saya menjadi kuasa hukum Silmy Karim karena saya melihat ada banyak keanehan yang perlu diuji dalam kasus ini. Praperadilan ini memang ruang untuk menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau belum,” ujar Sulaeman.

Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai pokok perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim. Tim hukum lebih menitikberatkan pada keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk proses penahanan serta penyitaan barang dan alat bukti.

Yang kami persoalkan antara lain proses penahanan, kemudian penyitaan barang-barang dan alat bukti. Itu yang harus dijelaskan secara terang, apakah seluruh prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak,” katanya.

Sulaeman juga mempertanyakan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana. Menurutnya, jadwal persidangan telah diketahui para pihak sehingga ketidakhadiran termohon menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon.

Kalau memang semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kenapa KPK tidak datang? Ini yang kemudian menjadi pertanyaan bagi kami. Sidang ini justru menjadi forum untuk menguji tindakan KPK secara terbuka di hadapan hakim,” ujarnya.

Sidang praperadilan tersebut sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026). Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, PN Jakarta Selatan kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali pihak termohon pada 21 September 2026.

Permohonan praperadilan Silmy Karim tercatat dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh tahapan penyidikan, termasuk penyitaan, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. KPK juga menyatakan akan menjelaskan tindakan penyidikan secara objektif dan terbuka dalam persidangan.

Sulaeman menegaskan, pihaknya tetap akan menggunakan forum praperadilan untuk menguji seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan.

Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, tentu tidak ada persoalan untuk diuji di persidangan. Kami ingin semuanya terang dan terbuka, terutama mengenai dasar hukum penahanan dan penyitaan serta alat bukti yang digunakan. Hakim yang nantinya akan menilai apakah tindakan tersebut sah atau tidak,” kata Sulaeman.

Ia juga membandingkan situasi ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan dengan perkara lain yang pernah menjadi perhatian publik. Namun, Sulaeman menekankan bahwa pihaknya tetap menyerahkan penilaian mengenai proses persidangan kepada hakim.

Jangan sampai proses persidangan justru menjadi berlarut-larut karena ketidakhadiran pihak tertentu. Publik tentu bertanya-tanya kalau pihak yang seharusnya memberikan jawaban justru tidak hadir. Tetapi pada akhirnya kami serahkan kepada hakim bagaimana menilai persoalan ini,” pungkasnya.

Praperadilan tersebut menjadi ruang bagi Silmy Karim untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK. Sementara itu, substansi perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim tetap menjadi ranah proses hukum tersendiri dan belum menjadi objek penilaian akhir dalam praperadilan.

Continue Reading

Bodetabek

Samsat Kabupaten Bogor Perkuat Pelayanan Pajak Kendaraan, Dorong Masyarakat Urus Administrasi Secara Mandiri

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Berbagai inovasi dilakukan untuk menciptakan proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah, nyaman, transparan, serta mendorong masyarakat mengurus keperluannya secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan apel bersama yang dipimpin Kepala Pusat Samsat Kabupaten Bogor, Mochamad Fajar GinanjAR, S.IP., M.Si., bersama Kanit Regident Polres Bogor, IPTU Yudhi Perkasa, S.H., M.H., CPHR, serta di dampingi Baur STNK AIPTU Usri MW Senin 14, September , 2026.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Samsat Kabupaten Bogor memberikan arahan kepada seluruh petugas agar senantiasa mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional. Petugas juga diminta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang lebih transparan sekaligus mendorong masyarakat mengurus administrasi kendaraannya secara mandiri, Samsat Kabupaten Bogor menerapkan penggunaan kalung identitas berwarna merah bagi wajib pajak yang mengurus langsung proses pembayaran pajak kendaraannya.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa pihak lain dalam proses pengurusan administrasi kendaraan.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengurus sendiri proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraannya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, nyaman dan transparan,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Selain pelayanan di kantor Samsat induk, masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah layanan alternatif yang telah disediakan. Salah satunya Samsat Drive Thru, yang memungkinkan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus turun dari kendaraan.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor Samsat induk, Samsat Kabupaten Bogor juga menyediakan Samsat Pembantu Leuwiliang dan Jonggol.

Selain itu, terdapat sejumlah Samsat Outlet, di antaranya Outlet Parung, Citeureup, Cileungsi dan Cisarua. Layanan Samsat Keliling (Samling) juga dihadirkan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Samsat Perusahaan (Samper) menjadi salah satu layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri, pabrik maupun perusahaan.

Beragam fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya Samsat Kabupaten Bogor untuk memperluas akses pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Adapun layanan Samsat secara umum mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Sementara itu Baur STNK AIPTU Usri MW mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan. Dengan tersedianya berbagai pilihan pelayanan, pembayaran pajak kendaraan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah, aman, nyaman dan transparan.

Pelayanan yang semakin dekat, proses yang semakin mudah, serta kenyamanan masyarakat menjadi bagian dari komitmen Samsat Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.,”papar nya…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending