Nasional
Ungkap Pungli Pelabuhan, Polri Harus Transparan Soal Pelaku dan Perusahaan

Jakarta, HarianSentana.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan pelaku pungutan liar (pungli) di pelabuhan yang sedang bekerja pada sift malam dengan temuan barang bukti uang sebesar Rp 1.280.000.
“Kita apresiasi juga apa yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan ini sebagai sebuah upaya yang positif memberantas perilaku negatif dan koruptif di pelabuhan,” kata Aktivis Sosial Politik Hukum Nasional, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Sayangnya, kata Ferdinand, Polres tidak mengungkap lokasi penangkapan di mana, dan pelaku yang ditangkap ini karyawan perusahaan apa. “Publik mestinya diberikan informasi lengkap karena di pelabuhan Tanjung Priok itu ada beberapa perusahaan yang menjadi operator, bukan hanya Pelindo 2 yang ada di sana,” katanya.
Bahkan, kata dia, sekitar 60% operasional pelabuhan di Tanjung Priok itu dilakukan swasta, jadi hanya sekitar 40% nya dipegang oleh Pelindo 2 sebagai BUMN. “Jangan sampai Pelindo 2 yang menjadi tertuduh tunggal di publik padahal pelaku sesungguhnya ternyata bisa saja bukan karyawan Pelindo,” ujarnya.
“Ini yang harus diketahui publik, kasihan pekerja karyawan Pelindo 2 dan keluarganya seolah menjadi buruk stigmanya, padahal mereka jadi korban kuramg lengkapnya informasi,” tambah Ferdinand.
Menurut dia, selama ini Pelindo 2 telah menjalankan operasinya dengan mengikuti sistem ISO 37001 anti korupsi dan suap dengan standar Internasional. Dengan demikian, jika ada pekerja yamg tertangkap melakukan korupsi maka akan langsung diberhentikan dan pimpinannya diberikan sanksi.
“Jadi dugaan kuat para pelaku bukanlah pekerja atau karyawan Pelindo. Namun apakah operator lain di Pelabuhan sudah melakukan hal yang sama? Kita tidak tahu,” ujarnya.
“Jadi sebaiknya Polri menyampaikan informasi lebih lengkap jika melakukan penangkapan di dalam pelabuhan. Pelaku karyawan perusahaan apa dan lokasi penangkapan di wilayah kerja perusahaan apa. Ini perlu agar masyarakat mendapat informasi yang valid dan tidak mencemari pihak lain yang tidak terlibat,” tambahnya.
Namun demikian, ia mengakui, sejak ramainya berita tentang pungli yang dikeluhkan oleh operator atau supir truk angkutan distribusi barang yang keluar masuk pelabuhan, Polisi tampak aktif menindak lanjuti perintah Presiden kepada Polisi saat menelpon langsung Kapolri diacara vaksinasi massal supir truk di pelabuhan Tanjung Priok.
“Kita patut mengapresiasi langkah Polri ini karena memang premanisme yang melakukan pemalakan dan pemerasan terhadap supir truk angkutan yang banyak terjadi di luar lokasi pelabuhan harus dibasmi dan dibersihkan. Alur distribusi barang harus sehat sehingga distribusi lancar dan baik,” pungkasnya.(s)
Polhukam
Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Jakarta, Hariansentana.com — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).
Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).
Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.
Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa Dahlan Iskan bahkan bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.
“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.
Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.
Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut. Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.
Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.
Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Usai dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut. Dia juga membantah dikulik soal aliran dana.
“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.
Dalam catatan media bukan sekali ini Dahlan Iskan tersangkut kasus korupsi. Setidaknya ia pernah terseret kasus dugaan korupsi yakni, Kasus Pembangunan Gardu Induk 2011-2013 Pada Juni 2015, Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PLN, dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejaksaan mulai mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah laporan audit BPKP. Dahlan menolak tuduhan ini dan mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Agustus 2015 karena ketidakcukupan bukti. Kasus Penjualan Aset PT PWU Pada Oktober 2006, Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Kejati Jatim menyebut bahwa aset tersebut dijual di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) selama Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU. Dahlan menyebut ada konspirasi “orang-orang berkuasa” dalam kasus ini yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Kasus Pengadaan Mobil Listrik KTT APEC 2013 Pada Februari 2016, Dahlan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Proyek senilai Rp32 miliar ini didanai oleh BRI, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sebesar Rp28,99 miliar. Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, juga divonis bersalah. Meskipun Dahlan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Dahlan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi. Dahlan mempertanyakan status tersangkanya dalam tiga kasus terpisah.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah. Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun. Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.
Ibukota
Lurah Papanggo Ajak Warga eks Kampung Bayam Yang Tinggal di Tenda Akan Direlokasi ke Rusunawa

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui perantara lurah Papanggo siap memfasilitasi proses relokasi penghuni eks Kampung Bayam, yang saat ini masih bertahan di sekitar Jakarta Internasional Stadion (JIS) Kelurahan Papanggo, kecamatan Tanjung Priok kota administrasi jakarta utara.
Lurah Papanggo, Tomi Haryono mengatakan, pihaknya siap membantu warga memindahkan barang dan tenda yang mereka dirikan. Menurut Tomi, sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah berulang kali bertemu dan berdialog bersama warga.
Diakui Tomi, para penghuni tersebut masih bertahan lantaran ingin tinggal di rumah susun yang ada di kawasan JIS. Namun, mereka tidak bersedia membayar sesuai ketentuan dari pihak pengelola.
Sebagai solusinya, ucap Tomi, pihaknya telah menawarkan agar mereka menghuni Rusunawa lain yang ada di wilayah Jakarta Utara.
“Kami sudah tawarkan, sambil menunggu kepastian mereka bisa tinggal dulu sementara di rusun yang ada di wilayah lain,” katanya, Kamis (21/9).
Dipastikannya, para penghuni eks Kampung Bayam yang masih bertahan itu akan diberi kemudahan dalam proses relokasi. Demikian juga dalam proses pemindahan barang, dipastikannya akan ada bantuan pengangkutan dan transportasi.
Berdasarkan hasil komunikasi dan silaturahmi bersama warga, Tomi mengetahui ada sekitar 10 KK yang masih bertahan di tenda dekat pagar JIS.
“Kami berharap mereka mau direlokasi. Silakan pilih saja mau di rusun mana yang ada di Jakarta Utara,” tandasnya.
Sementara pengamat kebijaksanaan publik Perdin panjaitan mengatakan, Lurah Papanggo harus berani tegas jangan ikut politik praktis, melakukan pembiaran dengan mengulur ulur waktu orang tinggal di tenda sampe bulan bulan,di saluran dekat Pagar JIS. “Dasar hukumnya kan ada perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.” Ungkapnya.
Sementara kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok Evita yang di temui di lokasi penertiban lokalisasi Cafe Royal di kelurahan Penjaringan. “Ia mas masih di bicara oleh pihak kelurahan dengan para penghuni tendanya.”jelasnya.(sutarno)

Nasional
Airmen Harus Didukung Transportasi Handal: Kasau Serahkan Kendaraan Dinas Kepada Para Komandan Wing

Jakarta, Hariansentana.com –– Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., CSFA., menyerahkan bantuan kendaraan dinas jenis Isuzu MUX kepada seluruh Komandan Wing Udara dan Komandan Wingdik 100/Terbang, yang ditandai dengan penyerahan kunci secara simbolis, bertempat Wing I Lanud Halim Perdanakusuma. Kamis, (21/9/2023).
Kasau menyampaikan, kendaraan dinas dipergunakan untuk mendukung kegiatan tugas operasional di satuan masing-masing. Kasau juga meminta agar kendaraan tersebut dirawat dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi satuan.
Satuan yang mendapatkan Kendaraan dinas yaitu, Wing 1 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Wing 2 Lanud Abdulrahman Saleh, Malang, Wing 3 Lanud Iswahyudi, Madiun, Wing 4 Lanud Atang Sendjaja, Bogor, Wing 5 Lanud Sultan Hasanudin, Makassar, Wing 6 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Wing 7 Lanud Supadio, Pontianak, Wing 8 Lanud Suryadarma, Subang, serta Wing Dik 100/Tebang Lanud Adi Sutjipto, Yogyakarta.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pangkoopsudnas Marsdya TNI M. Tonny Harjono S.E., M.M, DanKodiklatau Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., Pangkoopsud I Marsekal Muda TNI Bambang Gunarto, S.T., M.M., M.Sc., Irjenau Marsekal Muda TNI Eko D. Indarto, S.I.P., M.Tr.(Han)., Koorsahli Kasau para Asisten Kasau, Kapuslaiklambangjaau, Danpuspomau, para Kadis serta Danlanud Halim Perdanakusumah.
-
Ibukota3 days ago
Heru Budi hartono Bakal Tindak Dugaan Pungli Antrean Subsidi Pangan di Jakut
-
Olahraga3 days ago
Kasat Lantas Cup 2023 Polres Bogor Kembali Digelar
-
Kesehatan2 days ago
RS. EMC Cikarang Telah Berhasil Melakukan Pemasangan Ring dan Operasi Bypass Jantung Koroner (CABG) di Kab. Purwabeka Pada 12 Pasien
-
Ibukota7 days ago
BPIP Menerima Audensi PWI Koordinatoriat Jakarta Barat