Connect with us

Bodetabek

Sikapi SHM Jasinga, Kakan ATR/BPN Kabupaten Bogor Analogikan Seperti Hukum Perkawinan

Published

on

Bogor,Hariansentana.com – Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Bogor yang baru menjabat sejak dua pekan lalu, Yan Septedyas berikan pemahaman pertanahanan melalui analogi hukum perkawinan.

Yan Septedyas mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai Kantah Kabupaten Bogor pihaknya berkeinginan melakukan penyuluhan dan sosialiasi melalui analogi pernikahan, yang baginya hal itu sangat mudah dipahami dan dicerna oleh masyarakat pada umumnya.

Ia melanjutkan, di era informasi sangat terbuka luas saat ini kadang kala informasinya kurang berimbang dan tidak terukur seperti kasus permasalahan sertipikat hak milik (SHM) redistribusi tanah atau lahan eks hak guna usaha (HGU) PT. Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles di Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga, Kabupaten Bogor, yang menyebut bahwa SHM itu palsu.

“Jadi saya sendiri, yang baru bertugas sebagai Kantah Kabupaten Bogor terhitung sejak dua Minggu lalu merasa mendapat Pekerjaan Rumah (PR) yang mesti diselesaikan, perihal pemberitaan disalah satu media massa terkait SHM redistribusi ini,” ujar pria yang karib disapa Dyas kepada wartawan, Selasa (28/6/22).

Ia menegasjan, kaitan surat SHM yang dikeluarkan oleh instansinya itu bukan berupa prodak atau blangko palsu, melainkan surat sertipikat yang sah dikeluarkan oleh negara. Akan tetapi, di jalan pengajuan surat-suratnya oleh pemohon diduga terdapat cacat hukum disisi administrasi lantaran terindikasi adanya surat palsu saat dilakukan permohonan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

“Sertipikatnya benar dan blangko yang di keluarkan itu juga benar, itu kan program redistribusi jadi bukan palsu. Tetapi karena saat ini tengah disidik oleh Bareskrim Polri lantaran disinyalir didalam permohonannya ada salah satu suratnya itu tidak benar. Makanya lebih tepat dikatakan cacat hukum maka harus dibatalkan,” tutur Dyas.

Guna menjelaskan polemik itu, Dyas menganalogikan seperti hukum pernikahan. Yang mana, ada masyarakat menikah bahwa buku nikahnya dikeluarkan oleh pihak kantor urusan agama (KUA) Kecamatan setempat, ternyata disitu tertulis bahwa pengantin pria nya berstatus Jejaka, sementara pengantin perempuan masih gadis atau sama sekali belum menikah sebelumnya.

“Lalu, si pengantin perempuan ini dibuku nikahnya berstatus gadis, padahal si wanita ini bukan gadis alias janda. Tapi kan, atas masalah itu kepala KUA nya tidak tahu menahu kalau dari surat pengantarnya menyatakan gadis, dan kalau ditanya buku nikahnya sah apa tidak ya sah dong tetapi karena sewaktu pengajuan nikahnya itu ada surat yang tidak benar maka surat yang dicatatkan dalam blangko buku nikahnya tidak sah, apa bedanya dengan sertipikat karena ada surat pengajuannya yang diduga tak sesuai fakta lantas langsung diklaim SHM itu palsu,” imbuhnya.

Menurut Dyas, hal itu merupakan tugas dirinya selaku kepala kantor BPN/ATR Kabupaten Bogor untuk menangkal pemberitaan di media massa. Bahwasanya, sertipikat yang dikeluarkan kantor ATR/BPN dianghap asli tapi palsu (Aspal) hanya karena ada salah satu surat permohonannya yang diketahui tidak benar.

“Tapi Alhamdulillah saya juga yang sifatnya tidak ingin berdebat panjang lebar, lebih baik saya mendatangi kementerian ATR/BPN bahwa faktanya seperti ini, terkait persoalan sertipikat redistribusi di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang kini tengah ramai dipermasalahkan,” ungkap pria asal Tegal Jawa Tengah itu.

“Dan Alhamdulillah menteri ATR/BPN yakni bapak Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto waktu Senin (27/6) kemarin sudah menjelaskan. Karena pada dasarnya BPN tingkat Daerah dalam bekerja selalu menjalankan amanah dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara serta alam lainnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dyas juga mengimbau, Indonesia yang merupakan negara hukum Rechtsstaat (konstitusional) semua masyarakat diharuskan patuh dengan konstitusional yang berlaku.

“Jadi bagi yang melanggar hukum maka harus di proses hukum. Dan saya pribadi kalau ada sengketa tanah seperti ini saya analogikan seperti halnya hukum perkawinan, karena itu yang paling gampang dicerna oleh masyarakat,” papar Dyas yang mengaku sudah bekerja selama 32 tahun sebagai ASN di kantor ATR/BPN.

Lebih lanjut ia memaparkan, dirinya juga mempersepsikan sewaktu bertugas di kantor ATR/BPN Demak Jawa Tengah, saat itu banyak kasus pemalsuan sertipikat.

Lantas dirinya menanyakan balik, siapa oknum yang memalsukan prodak Kementerian ATR/BPN tersebut.

“Kalau dibilang sertipikat atau blangko yang dikeluarkan oleh BPN itu palsu, karena yang ada hanya isi dari sertipikat itu yang dianggap cacat hukum karena dasar surat pengajuannya yang palsu bukan sertipikatnya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Menteri ATR/BPN  Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto berkomentar tentang permasalahan redistribusi tanah atau lahan eks hak guna usaha (HGU) PT. Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles di Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, jasinga Kabupaten bogor.

Lahan yang diserahkan kepada 178 orang petani penggarap tersebut terancam dibatalkan sertifikat hak miliknya (SHM) oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, dikarenakan lahantggu seluas kurang lebih 540 hektare tersebut tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

(Subur/Tabrani/Dedy)

Bodetabek

PWI Kabupaten Bogor Kembali Laksanakan Safari Jurnalistik di Kecamatan Gunung Sindur

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com –– Diskominfo Bersama PWI Kabupaten Bogor Kembali Laksanakan Safari Jurnalistik ke Gunung Sindur. Acara kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Gunung Sindur, pada Selasa (05/12/23).

Dalam sambutan nya, ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo memaparkan kegiatan safari jurnalistik ini merupakan kolaborasi dengan Diskominfo Kabupaten Bogor dibawah komando Bayu Rahmawanto selaku kepala Dinas.

Ia menambahkan, jika giat kali ini bertemakan “Pemahaman, mengedepankan etika jurnalistik dan Undang-Undang pokok Pers” yang dihadiri oleh forum pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Gunung Sindur, Kepala Desa dan Kepala Sekolah serta para guru.

”Profesi jurnalistik harus di jalankan sesuai dengan kaidah dan norma- norma etika dan Undang-undang pokok jurnalistik,” kata Subagiyo.

Ia menambahkan, pasca reformasi saat ini telah terjadi euforia yang menyebabkan kebebasan pers. Sehingga, di era ini berbagai organisasi kewartawan banyak bermunculan.

Terlebih lagi, tutur Subagiyo, banyak keluhan dari para pemangku kebijakan, mulai dari Kepala Desa (Kades)/Lurah, Kepala Sekolah, Camat se-Kabupaten Bogor, hingga para pimpinan di SKPD di lingkup Pemkab Bogor, yang disambangi pihak-pihak tak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan profesi wartawan.

“oleh karena itu, banyak yang perlu diberi pemahaman, karena Desa adalah bagian yang kita sebut sebagai pahlawan Desa serta pahlawan sesuai dengan aspek di bidangnya,” papar nya.

Subagiyo juga menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada para pihak yang telah menerima baik giat Safari Jurnalistik yang digagas PWI Kabupaten bersama Diskominfo .

“Saya merasa bangga di Kecamatan Gunung Sindur, karena Forkopimcam nya terlihat merasa kompak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto mengapresiasi atas kerjasama yang terjalin antara intansinya itu dengan wadah organisasi keprofesian kewartawan yang menghelat giat semacam tersebut.

Pasalnya, kata Bayu, momentum itu sangat baik bagi para aparatur pemerintahan di lingkup Pemkab Bogor dalam memberikan pemahaman dan edukasi terkait yang terjadi di wilayah.

“Di giat ini, banyak yang menyampaikan rasa terima kasih kepada kami dan PWI Kabupaten Bogor khususnya, karena telah memberi wadah kepada para kades dan camat khususnya di Kecamatan Gunung Sindur untuk mencurahkan rasa keinginan tahunya saat menghadapi rekan-rekan wartawan yang dirasa sangat berbeda dengan yang ada di PWI Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Lebih jauh ia memaparkan, dalam hal itu pun Diskominfo Kabupaten Bogor merasa sangat senang atas kolaborasi yang terjalin dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Bumi Tegar Beriman, dalam menghelat safari jurnalistik.

“Diskominfo Kabupaten Bogor sangat senang, dan merasa puas atas giat Safari Jurnalistik yang digelar untuk ketiga kalinya.Yang pertama di kecamatan Citeureup, Bojonggede, dan kecamatan Gunung Sindur yang terakhir pada hari ini. Insha Allah akan kita lakukan terus acara yang positif seperti ini untuk di tahun 2024 yang akan datang,” pungkasnya.

Ditempat yang sama salah satu perwakilan dari SDN Curuk , Nurdin mengatakan sangat senang dengan di adakan nya acara Safari Jurnalistik yang di adakan di Kecamatan Gunung Sindur, kami jadi mengetahui dan paham apa yang di sebut Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) “,papar nya

( Tabrani / Dedy F )

Continue Reading

Bodetabek

PWI Kabupaten Bogor bersama Diskominfo, Menggelar Safari Jurnalistik di Kecamatan Bojong Gede

Published

on

Bogor, Hariansentana.com — Dalam acara safari jurnalistik bersama Diskominfo di Kecamatan Bojong Gede rabu (29 / 11 / 23 ), Ketua PWI Kabupaten Kabupaten Bogor, H. Subagiyo dalam sambutan nya mengatakan, Safari Jurnalistik merupakan program rutin PWI yang difokuskan pada pengenalan mengenai dunia jurnalistik kepada para Kepala Sekolah, Kepala Desa maupun stecholder lainya.

“Kita sengaja menggandeng Diskominfo guna mengenalkan dasar-dasar jurnalistik, yang di dalamnya mengenai kode etik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Subagiyo.

Lebih lanjut ia menuturkan, selama Safari Jurnalistik ini juga diedukasi mengenai produk-produk jurnalistik yang bisa dipertanggung jawabkan di era digital seperti saat ini.

“Di era digitalisasi sekarang ini banyak bertebaran informasi-informasi di media sosial. Dengan kegiatan tersebut nantinya para stecholder diharapkan dapat membedakan antara produk jurnalistik dengan produk tulisan di medsos, sehingga lebih bijak ketika menggunakan media sosial,” tambah nya.

Sementara itu menanggapi Safari Jurnalistik ini, Camat Bojong Gede, Tenni Ramdani sangat mengapresiasi PWI Kabupaten Bogor dan berharap materi yang diberikan bisa menambah ilmu, wawasan serta pengetahuan untuk para peserta undangan yang hadir.

“Besar harapan kami para undangan bisa memahami dasar ilmu membuat berita dan membedakan antara berita fakta dan hoaks,”tukasnya.

Terdapat empat nara sumber dalam Safari Jurnalistik ini, yakni H. Subagiyo Ketua PWI, Untung Bachtiar Redaktur Harian Radar Bogor, Surya M. Said Wakil Pimpinan Redaksi iNews.id dan Piyarso Hadi S.I.P Ketua SMSI Bogor Raya.

Sementara itu di tempat yang sama Imron dari Desa Rawa Panjang mengatakan sangat senang dengan di adakan acara ini, karena kami jadi tau tentang apa itu Kode Etik Jurnalistik “,papar Imron….
( Tabrani / Dedy F )

Continue Reading

Bodetabek

PWI : Profesi Jurnalistik Harus Sesuai Dengan Kaidah, Etika Jurnalistik dan UU Pokok Pers.

Published

on

Bogor, Hariansentana.com — Profesi jurnalistik harus dijalankan sesuai dengan kaidah serta norma – norma etika jurnalistik dan undang undang pokok pers.

Pasca reformasi,saat ini telah terjadi euforia yang menyebabkan kebebasan pers. Berbagai organisasi kewartawanan banyak bermunculan.

Hal ini di sampaikan Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagyo dalam acara diskusi pelatihan jurnalistik dan Handling Complain bagi jajaran kehumasan rumah sakit se Kab Bogor, Selasa (28/11), di ruang Training Center RSUD Cibinong.

Diskusi yang dilaksanakan secara zoom, menghadirkan nara sumber owner media INILAH ONLINE.COM, Piyarso Hadi S.I.P , Redaktur Harian Radar Bogor dan Redaktur Inews.Sahid.

Lebih lanjut, kata Subagiyo, seleksi alam, telah melahirkan empat organisasi yang lolos verifikasi Dewan Pers. Yakni PWI, AJI,IJTI dan Pewarta Foto.

Sementara itu ,Piyarso Hadi S.I.P menegaskan, bahwa wartawan bukan penyidik atau penegak hukum. Karena itu, tidak dibenarkan bila ada oknum wartawan melakukan tugas selayaknya seorang penyidik .

” Jadi tidak perlu takut menghadapi oknum oknum semacam itu. Sepanjang,bapak dan ibu humas bekerja sesuai prosedur,gak usah takut,” tegas Piyarso.

Pernyataan ini, sekaligus menjawab keluhan para petugas medis/ perawat yang kerap mendapat intimidasi oknum mengaku wartawan.

Sementara itu Untung menambahkan, yang perlu mendapat perhatian serius,bukan cuma oknum wartawan tapi maraknya informasi di Media Sosial ( Medsos) yang sulit dipertanggung jawabkan.

Perangkat teknologi canggih semacam handphone, telah bisa menjadikan seseorang sebagai wartawan. Dengan tanpa latar belakang pendidikan jurnalistik, mereka bersikap dan bertindak seperti wartawan.

Mereka bisa membuat berita dan menyebarluaskan informasi di medsos, IG dll. ” Namun yang jadi masalah,bila informasinya Hoax atau tidak benar, maka, urusannya adalah pidana murni. Mereka bisa dikenakan UU ITE,” papar Untung .

Hal serupa juga diutarakan pembicara lainnya, M.Sahid. Dia menilai, kecanggihan teknologi informasi semakin memudahkan seseorang menyebarluaskan informasi jelas nya. ( Tabrani / Dedy F )

Continue Reading
Advertisement

Trending