Connect with us

Nasional

Serahkan Materi Kesimpulan Sidang, Gekanas Minta MK Perhatikan Pendapat Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (22/8/2023) untuk menyerahkan materi kesimpulan sidang terhadap uji Formil pengesahan PERPPU CIPTA KERJA menjadi UU no 6 tahun 2023. Serta mengecam pembangkang konstitusi.

“Pada hari ini kami menyampaikan kepada Mahkamah harapannya adalah apa yang menjadi pesan dari saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti, dalam persidangan di MK beberapa waktu lalu, betul-betul diperhatikan,” ujar Kuasa Hukum Gekanas Saiful Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (22/8/2023).

Saeful mengatakan, bila dikaitkan dengan pernyataan Bivitri, ahli hukum yang diajukan, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pembangkangan konstitusi. Pembangkangan oleh pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang.

“Karena tidak melaksanakan putusan MK No. 91 tahun 2020, yang memerintahkan untuk memperbaiki Undang-undang No. 11 tahun 2020. Yang paling konkrit adalah meaning full participation. Maka dengan Perppu itu tidak ada lagi partisipasi public,” ujarnya.

“Bu Bivitri juga menegaskan, tidak ada alasan mendesak. Sebab dari beberapa bukti yang diajukan, tidak ada kekosongan hukum untuk bisa diterbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022. Karena diterbitkannya Perppu itu satu aturan darurat yang diterbitkan dalam kondisi yang normal. Itu yang bahayanya,” sambug Saeful.

Lebih jauh Saiful mengatakan, keterangan ahli Zainal Arifin Mochtar, dalam keterangannya ada beberapa hal penting menurutnya.

“Yang pertama terkait dengan ketidaktaatan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu. Yang kedua bahwa Perppu itu sebagai hukum darurat yang kondisinya diterbitkan dalam keadaan yang normal. Jadi ada sebuah pendaruratan konstitusi Yang normal. Yang ketiga UU nomor 6 ini hadir dari Perppu yang sudah barang tentu tidak kelihatan Unsur pemaksanya. Tidak ada unsur memaksanya,” paparnya.

Saiful juga menjelaskan, bahwa Zainal dalam sidang menerangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak memenuhi hal unsur mendesak dan darurat.

“Dan yang terakhir beliau menegaskan bahwa sekali ini didiamkan maka penggunaan Perppu secara serampangan dikhawatirkan akan terus terjadi dan itu akan mengancam hak asasi dan demokrasi,” imbuh Saiful.

Sementara saksi ahli kedua yang diajukan Gekanas yakni Bivitri, menurut Syaiful ada 3 hal yang penting. Diantaranya menyebutkan bahwa cipatakerja ini sebagai pembangkangan konstitusi Mahkamah melalui putusan nomor 91 jelas harus ada perbaikan dengan penegasan adanya partisipasi penuh dari masyarakat. “Selain itu, faktanya juga tidak ada kekosongan hukum,” imbuh Saiful.

Seperti diketahui Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan gabungan dari serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan para peneliti menggugat UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Sementara Koordinator GEKANAS R. Abdullah mengatakan pihaknya mengajukan dua gugatan, yakni secara formil maupun gugatan materiil. Menurut Abdullah, perkara yang diuji di MK ini melibatkan 121 pemohon. Ratusan pemohon itu termasuk di antaranya ialah unsur pekerja tetap, kontrak maupun magang.

“Pemohon jumlahnya yang tercatat ada sebanyak 121 pemohon. Termasuk unsur pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun magang dan kelembagaan ada 10 lembaga termasuk di dalamnya serikat pekerja manufaktur, dan serikat pekerja PLN yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aliansi GEKANAS,” jelasnya.

Sebelumnya,  Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan telah bertemu Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) untuk menyamakan persepsi terkait penolakan terhadap omnibus law, Senin (3/8/2020). Serta menyampaikan point-point keberatan Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan.

“Omnibus law  akan menghilangkan penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dalam hal ini tenaga listrik. Selain itu, juga akan menghilangkan fungsi DPR, baik dari sisi pembuatan kebijakan dan juga pengawasan terhadap kebijakan ketenagalistrikan. Serta, menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah terkait ketenagalistrikan,” paparnya.

Dalam pertemuan itu, Gekanas dan Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PLN Persero, PP Indonesia Power, dan SP Pembangkit Jawa-Bali; sepakat akan bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap omnibus law, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan dan klaster ketenagaker  

Berdasarkan kajian dan analisis Gekanas, ditemukan: Pertama, Perppu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja merupakan reinkarnasi atau penjelmaan kembali UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 Nopember 2021 merupakan bentuk PEMBANGKANGAN Pemerintah terhadap konstitusi, dan bentuk.

Kedua, dengan membentuk Perppu Cipta Kerja dan mengabaikan Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021 PEMBANGKANGAN Presiden RI terhadap Sumpahnya yang diucapkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 yang lafalnya berbunyi sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Ketiga, selama hampir 8 (delapan) bulan lamanya sejak Presiden menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 sampai dengan hari ini, 21 Agustus 2023, Gekanas tidak menemukan bukti yang kongkret, obyektif dan faktual yang menunjukkan adanya kegentingan yang memaksa, yang dimaknai keadaan darurat atau tidak normal, sehingga Presiden benar-benar patut dan layak menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja

Keempat, dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 MK berpendapat, syarat adanya kegentingan yang memaksa, yaitu:

(1) Adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang undang:

(2) Undang Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

(3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang

yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Kelima, sejak putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021, diucapkan pada 25 Nopember 2021, sampai hari ini tidak ada kekosongan hukum. Karena keputusan MKRI : “UU No. 11 Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.

Keenam, dengan demikian semua Peraturan turunannya, tetap berlaku dan dapat dijalankan. Disamping itu, juga ada UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang substansi materi muatannya hanya sebagian dicabut oleh UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Ketujuh, selain itu, fakta menunjukkan, pertumbuhan ekonomi nasional cukup baik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 4, 5%-5%, Bahkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di gedung DPR/MPR/DPD RI pada 16 Agustus 2023, menyatakan optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dapat mencapai 5,2% dan Inflasi 2,8%. Artinya, kondisi negara kondusif, tidak dalam kondisi darurat atau kondisi tidak normal, karena pertumbuhan ekonomi tidak minus dan inflasi tidak meroket sampai 2 digit. Perputaran roda ekonomi stabil, tidak ada pergolakan politik dan resesi ekonomi domestik yang mencemaskan.

Fakta lainnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2021, tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 PUU-XVIII/2021, atas Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan Uang Pesangon dan Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-M 383/HI.01.00/xi/2021, tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Semua itu dilakukan pemerintah sebagai penguatan pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, berikut seluruh peraturan turunannya.

Kedelapan, Gekanas menilai dan mengecam pembentuk Undang-undang yang selama 13 (tiga belas) bulan pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 Nopember 2021, terbukti secara nyata Pemerintah dan DPR tidak mempunyai itikad baik untuk taat dan mematuhi perintah hukum, dengan tidak memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja diantaranya adalah berkaitan dengan perubahan typo dan redaksional, dan malahan membentuk Perppu dengan mengadopsi seluruh materi UU Cipta Kerja No. 11/2020. Oleh karena itu, Gekanas menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan membatalkan UU No. 6 Tahun 2023 secara keseluruhan.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Hut Ke-65 Kolinlamil Bersama Forkopimko Jakut Kerja Bakti Bersihkan Kawasan Danau Sunter Selatan l dan ll.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara menggelar aksi bersih-bersih lingkungan di kawasan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok kota administrasi Jakarta Utara Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang bertema “Kita Wujudkan Danau Sunter yang ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)” ini melibatkan sekitar 200 personel gabungan bersama unsur masyarakat.

Kegiatan karya bakti ini dipimpin langsung oleh Panglima Kolinlamil Laksamana Muda TNI Rudhi Aviantara, serta dihadiri oleh Wali Kota administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, para pejabat utama dan prajurit Kolinlamil, unsur Forkopimko Jakarta Utara, serta perwakilan instansi maritim terkait.

Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengapresiasi kolaborasi Forkopimko yang terjalin dalam kegiatan memastikan kebersihan di kawasan Danau Sunter.

Hendra menjelaskan, aksi bersih-bersih seperti ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan sesaat, melainkan harus menjadi budaya hidup yang diterapkan secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Program ini harus menjadi gerakan bersama yang dilaksanakan secara konsisten. Kebersihan harus menjadi bagian dari gaya hidup kita,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), Laksamana Muda TNI Rudhi Aviantara menambahkan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi bagian wujud nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Menurutnya, kegiatan itu juga sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

“Lingkungan yang bersih akan memberikan banyak manfaat, mulai dari mencegah penyakit, mengurangi pencemaran air, hingga meminimalisir potensi banjir di wilayah sekitar,” terangnya.

Rudhi menuturkan, Danau Sunter merupakan salah satu ruang publik strategis di Jakarta Utara yang memiliki fungsi ekologis dan sosial. Untuk itu, kebersihan dan keindahan kawasan tersebut harus terus dijaga agar tetap nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat.

Rudhi menegaskan, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Langkah sederhana seperti memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dinilai dapat memberikan dampak besar terhadap kelestarian lingkungan.

“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama. Partisipasi seluruh pihak dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa melalui sinergi dan semangat gotong royong, kita mampu menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ucapnya.

Rudhi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan dan pihak yang terlibat dalam aksi bersih-bersih tersebut.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak nyata, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menjadi inspirasi bagi warga untuk terus menjaga kebersihan lingkungan,” tandasnya.(Sutarno)

.

Continue Reading

Ibukota

Kado HUT ke-499.Jakarta, Infrastruktur Terpadu JIS–Ancol Diresmikan untuk Perkuat Konektivitas.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kado bagi warga melalui peresmian Infrastruktur Terpadu JIS–Ancol. Infrastruktur tersebut meliputi aktivasi Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) JIS, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) penghubung, serta Gerbang Ancol yang mengintegrasikan kawasan Jakarta International Stadium (JIS) dengan jaringan transportasi publik.

Peresmian yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta,Dr.H.Pramono Anung, di Stasiun KRL JIS, Jakarta Utara, pada Senin (22/6) ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat konektivitas sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik.

Gubernur Pramono menegaskan pembangunan Jakarta tidak hanya berfokus pada penambahan infrastruktur, tetapi juga pada penguatan konektivitas antarkawasan. Keterhubungan JIS, Ancol, dan jaringan transportasi publik menjadi langkah penting untuk menghadirkan mobilitas yang lebih mudah, nyaman, dan efisien bagi warga.

“Karena itu, konektivitas antara JIS, Ancol, dan transportasi publik menjadi langkah penting dalam mewujudkan Jakarta yang lebih modern dan nyaman,” ujarnya.

Gubernur Pramono menjelaskan JIS dan Ancol merupakan dua kawasan strategis yang saling melengkapi. JIS berperan sebagai pusat olahraga, hiburan, serta penyelenggaraan berbagai kegiatan nasional dan internasional. Di sisi lain, Ancol menjadi destinasi wisata dan rekreasi unggulan Jakarta.

Keterpaduan kedua kawasan dinilai penting untuk mendukung mobilitas pengunjung serta kelancaran penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala besar. Integrasi tersebut diwujudkan melalui Stasiun KRL JIS, JPO penghubung, dan akses baru menuju Ancol.

“Fasilitas ini akan mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik, baik untuk aktivitas sehari-hari maupun kegiatan berskala besar. Masyarakat yang datang untuk berolahraga, berwisata, bekerja, atau menghadiri berbagai acara kini memiliki akses yang lebih baik tanpa harus bergantung pada kendaraan pribadi,” jelasnya.

Gubernur Pramono menambahkan, kualitas konektivitas kawasan dan integrasi transportasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan daya saing Jakarta sebagai kota global.

“Pengembangan kawasan ini penting untuk mewujudkan area olahraga, wisata, dan hiburan yang terintegrasi serta berstandar internasional. Kami ingin menghadirkan kawasan yang menjadi kebanggaan warga sekaligus menarik perhatian dunia,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan Stasiun KRL JIS resmi beroperasi dan mulai melayani penumpang sejak Senin (22/6). Ke depan, stasiun itu akan terus dikembangkan menjadi stasiun permanen guna meningkatkan layanan transportasi publik.

“Per hari ini stasiun ini sudah aktif dan dapat melayani penumpang. Waktu tempuh dari ujung ke ujung kurang lebih 15 menit, sedangkan menuju Kota sekitar 10 menit. Stasiun ini akan terus dikembangkan menjadi stasiun permanen,” paparnya.

Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Infrastruktur Terpadu JIS–Ancol. Kolaborasi antara pemerintah, operator transportasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti PT Jakarta Propertindo (Jakpro), serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), yang membantu pembangunan JPO yang menghubungkan kawasan JIS dan Ancol.(Sutarno)

Continue Reading

Daerah

Wamen Koperasi, Bupati Blora dan Kasatgas Pusat Studi Kepolisian, Mendapat Impactful Unnes Alumni Award 2026

Published

on

By

AWARD-Wamen Koperasi RI, Hj. Farida Farichah, M.Si, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, serta Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian dan Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana (SPs) UNNES, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, foto bersama saat menerima Award. (Foto Ist).

SEMARANG, SENTANA – Alumni Partnership Meeting Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Semarang (SPs UNNES) Tahun 2026 menggelar Silaturahmi yang berlangsung di Balairung Astina UTC Semarang, yang mengusung tema “Promotes Human Resource Development: A Way to Enhance the International Reputation of Postgraduate Programmes” tersebut, menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara alumni, akademisi, pemerintah, dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing global, Minggu (21/6/2026).

Dihadiri Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia Hj. Farida Farichah, M.Si, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, serta Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian dan Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana (SPs) UNNES, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.

Acara dibuka dan dipandu oleh jajaran Sekolah Pascasarjana UNNES yang dipimpin Direktur SPs UNNES Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum. Selain menjabat sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana UNNES, Prof. Fathur Rokhman juga dikenal sebagai akademisi senior yang selama ini aktif mendorong internasionalisasi pendidikan tinggi dan penguatan jejaring kerja sama antara kampus dengan berbagai mitra strategis.

Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Rahardjo, M.Si, Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian sekaligus Ketua Ikatan Alumni SPs UNNES yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya acara.

Kehadirannya memperlihatkan peran strategis alumni dalam bidang keamanan, tata kelola pemerintahan dan pengembangan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Ikatan Alumni SPs UNNES, Dr. H. Anang Budiutomo, S.Pd, SMM, M.Pd, para pimpinan Sekolah Pascasarjana UNNES, dosen, sivitas akademika, alumni dari berbagai angkatan, mitra kerja sama, serta tamu undangan dari berbagai sektor.

Ketua DPP IKA UNNES Dr. Budiyanto, SH, M.Hum, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Sekolah Pascasarjana UNNES yang telah menyelenggarakan Temu Alumni dan Alumni Partnership Meeting 2026 sebagai forum untuk memperkuat hubungan alumni dengan almamater sekaligus memperluas jejaring kemitraan yang produktif.

Menurut Budiyanto, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan pendidikan tinggi saat ini. Ia menegaskan bahwa, reputasi internasional sebuah program pascasarjana tidak hanya ditentukan oleh kualitas akademik dan penelitian, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan serta kekuatan kolaborasi yang dibangun bersama para alumni dan mitra strategis.

“Pengembangan sumber daya manusia harus menjadi agenda utama yang dilakukan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi, alumni dan para mitra strategis. Alumni merupakan aset yang sangat berharga bagi perguruan tinggi karena keberhasilan mereka menjadi cerminan kualitas pendidikan yang diberikan almamater,” ujarnya.

Budiyanto menambahkan bahwa, alumni tidak hanya berperan sebagai bagian dari sejarah kampus, tetapi juga sebagai kekuatan strategis yang mampu membuka peluang kerja sama, memperluas jejaring profesional dan menghadirkan kontribusi nyata bagi pengembangan institusi pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Farida Farichah, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia, menjadi salah satu figur alumni yang menunjukkan kiprah nyata lulusan UNNES di tingkat nasional. Kehadirannya memberikan inspirasi bagi para alumni dan mahasiswa mengenai pentingnya kepemimpinan, profesionalisme, serta pengabdian kepada masyarakat melalui sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, Bupati Blora periode 2025–2030, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, hadir sebagai representasi alumni yang berkiprah di bidang pemerintahan dan pembangunan daerah. Kiprahnya dinilai menjadi contoh bagaimana alumni UNNES mampu mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kepemimpinan dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiganya merupakan Alumni Sekolah Pasca Sarjana Unnes, pada kesempatan tersebut mereka mendapatkan Impactful Unnes Alumni award 2026.

Masih Dalam forum yang sama, para peserta juga membahas pentingnya membangun komunikasi yang semakin erat antara alumni dan almamater. Temu Alumni dan Alumni Partnership Meeting, diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi, memperluas jejaring profesional, serta menghasilkan berbagai program kemitraan yang bermanfaat bagi pengembangan Sekolah Pascasarjana dan Universitas Negeri Semarang secara keseluruhan.

Ketua DPP IKA UNNES Dr. Budiyanto, mengajak seluruh alumni untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan rasa memiliki terhadap almamater. Menurutnya, dukungan alumni dalam bentuk pemikiran, pengalaman, jejaring, maupun kemitraan akan menjadi modal besar dalam meningkatkan reputasi dan daya saing UNNES di tingkat nasional maupun internasional.

Ia optimistis bahwa, sinergi yang kuat antara sivitas akademika, alumni, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya akan semakin memperkuat posisi Sekolah Pascasarjana UNNES dalam menghasilkan lulusan yang unggul, inovatif, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat global.

Melalui Alumni Partnership Meeting 2026 ini, SPs UNNES berharap lahir berbagai gagasan, kolaborasi dan langkah strategis yang mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan almamater sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas di masa depan. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending