Connect with us

Polhukam

Sengketa Tanah, Puluhan Warga Jl Gorontalo, Gugat Kantor BPN Jakarta Utara ke PTUN

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Persidangan setempat di lokasi sengketa yang di Pimpin Hakim Saifuddin SH. MH.di Jalan Gorontalo RT 05 dan RT 14 RW 01 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok kota administrasi jakarta Utara menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Administrasi Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Warga melayangkan gugatan mengenai Sertifikat Hak Pakai nomor 767/Sungai Bambu atas nama Polri, yang di keluarkan oleh BPN kota administrasi Jakarta Utara, diklaim terbit di tanah warga. Total ada 75 warga melayangkan gugatan tersebut.

Kuasa hukum warga, saat mengelar jumpa press di Balai Warga warga Renny F Winata, menegaskan, gugatan ini menyoroti proses penerbitan sertifikat atas nama Polri yang diduga terbit tidak berdasarkan dasar hukum yang jelas, juga proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga yang tidak ada tindak lanjutnya oleh kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Tadi, pada sidang setempat itu, memperlihatkan batas-batas yang diukur oleh petugas PTSL pada tahun 2019. Dari ujung batas RT 014 sampai RT 005. Saat ditanyakan oleh hakim batas batas-batasnya mana saja. Dan di tengah-tengah hunian warga RT 14 yang sudah ada yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Irwan Syarifuhdin tahun 2009,” ujar Renny Jumat (23/2/2024).

“Artinya PTSL tahun 2019 itu kita lakukan dengan cara-cara yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik. Tetapi, kenapa pada tahun 2021 pihak Polri mengajukan sertifikat? Dan keluar pada tanggal 15 Desember 2021,” sambung Renny.

“Padahal pengajuan PTSL ini dilakukan setelah warga menerima sosialisasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara melalui para Ketua RT dan RW di Kantor Kelurahan Sungai Bambu agar warga yang tanahnya belum ter-plotting dapat segera mendaftarkan dengan petunjuk dan mengisi formulir oleh kantor Pertanahan Jakut,” lanjutnya.

Renny juga menyoroti ketidak wajaran dalam proses penerbitan sertifikat atas nama Polri. Dia mengungkapkan bahwa pihak Kantor Pertanahan Jakut mengklaim dasar penerbitan sertifikat atas nama Polri adalah karena lahan tersebut dulunya merupakan asrama.

“Pada tahun 1955 atau tahun 60-anlah, pihak PT Pelindo menugaskan Polisi Perintis untuk menjaga keamanan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Dibangunlah rumah-rumah sederhana di sini untuk polisi-polisi yang bertugas di pelabuhan. Jadi bukan Polri yang membangun, tetapi tanah tersebut adalah Tanah Pelindo (Pelabuhan Indonesia),” bantah Renny.

Ia mengatakan pihak Polri mengajukan tiga alat bukti di dalam persidangan tetapi tidak ada warkah, sementara pihaknya menyampaikan ratusan alat bukti.

Renny juga menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakut dalam proses PTSL kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Komnas HAM, hingga Kementerian ATR.

Hingga pada akhirnya, Ombudsman RI mengirimkan surat penutupan laporan pada tanggal 17 September 2023, menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jl. Gorontalo Kelurahan Sungai Bambu telah terbit Sertifikat Hak Pakai No. 767/Sungai Bambu atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, 75 warga sebagai penggugat telah membayar Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kurang lebih sejak 44 tahun silam. Selain itu, ada beberapa warga yang memiliki Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sejak tahun 1979.

Mereka juga memberikan bukti surat berupa rekapitulasi pembayaran PBB yang menunjukkan bahwa pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lunas hingga tahun 2023.

Ia juga mengklaim 75 warga sebagai penggugat telah membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti tempat Ibadah dibangun sepenuhnya dengan biaya swadaya dari warga dan masyarakat.

Dasar Kepemilikan Tanah Penggugat:
Pada 1955, Pelabuhan Tanjung Priok membangun 10 Blok yang tiap Blok terdiri dari 5 rumah untuk Petugas Perintis Polri.
Bangunan dibangun di atas tanah seluas 16.572 M2 di Jalan Gorontalo Raya.
Bangunan awal berukuran 20 m2, kemudian diperluas oleh para penghuni.
Pada 1980, penghuni mengonfirmasi status tanah kepada Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihak Polri tidak memiliki klaim atas tanah tersebut, seperti ditunjukkan pada surat tahun 1993.
Sejak 1979, para penghuni lah yang merawat dan membayar pajak atas bangunan tersebut.
Polri tidak pernah mengurus renovasi atau memberikan bantuan, menunjukkan tanggung jawab warga atas bangunan.
Surat dari Kantor Pertanahan menegaskan bahwa tanah tersebut bukan aset Polri.
Pada 2009, sertifikat atas nama individu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Kota Administrasi Jakut
Sejumlah sertifikat telah diterbitkan sebelumnya atas hamparan tanah tersebut.
Dasar dan Alasan-Alasan Pengajuan Gugatan:
Penggugat memiliki klaim atas kepemilikan tanah dan bangunan yang telah mereka rawat dan tempati sejak 1960. Mereka menolak klaim atau tuntutan atas tanah tersebut dari pihak lain. Mereka mencari kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Hingga berita ini ditayangan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polri mau BPN kota administrasi Jakarta Utara. (Sutarno)

Polhukam

Hut Ke-65 Kolinlamil Bersama Forkopimko Jakut Kerja Bakti Bersihkan Kawasan Danau Sunter Selatan l dan ll.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara menggelar aksi bersih-bersih lingkungan di kawasan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok kota administrasi Jakarta Utara Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang bertema “Kita Wujudkan Danau Sunter yang ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)” ini melibatkan sekitar 200 personel gabungan bersama unsur masyarakat.

Kegiatan karya bakti ini dipimpin langsung oleh Panglima Kolinlamil Laksamana Muda TNI Rudhi Aviantara, serta dihadiri oleh Wali Kota administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, para pejabat utama dan prajurit Kolinlamil, unsur Forkopimko Jakarta Utara, serta perwakilan instansi maritim terkait.

Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengapresiasi kolaborasi Forkopimko yang terjalin dalam kegiatan memastikan kebersihan di kawasan Danau Sunter.

Hendra menjelaskan, aksi bersih-bersih seperti ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan sesaat, melainkan harus menjadi budaya hidup yang diterapkan secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Program ini harus menjadi gerakan bersama yang dilaksanakan secara konsisten. Kebersihan harus menjadi bagian dari gaya hidup kita,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), Laksamana Muda TNI Rudhi Aviantara menambahkan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi bagian wujud nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Menurutnya, kegiatan itu juga sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

“Lingkungan yang bersih akan memberikan banyak manfaat, mulai dari mencegah penyakit, mengurangi pencemaran air, hingga meminimalisir potensi banjir di wilayah sekitar,” terangnya.

Rudhi menuturkan, Danau Sunter merupakan salah satu ruang publik strategis di Jakarta Utara yang memiliki fungsi ekologis dan sosial. Untuk itu, kebersihan dan keindahan kawasan tersebut harus terus dijaga agar tetap nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat.

Rudhi menegaskan, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Langkah sederhana seperti memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dinilai dapat memberikan dampak besar terhadap kelestarian lingkungan.

“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama. Partisipasi seluruh pihak dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa melalui sinergi dan semangat gotong royong, kita mampu menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ucapnya.

Rudhi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan dan pihak yang terlibat dalam aksi bersih-bersih tersebut.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak nyata, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menjadi inspirasi bagi warga untuk terus menjaga kebersihan lingkungan,” tandasnya.(Sutarno)

.

Continue Reading

Polhukam

Narapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – NARAPIDANA Prof, Mathen Napang (MN) kini digugat Perdata. Diketahui, dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Pusat (Jakpus), Nomor; 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat.

Keempat wanita itu adalah; Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT IISdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.

Disinyalir, keempat wanita tersebut memiliki hubungan dekat dengan Tergugat Prof. MN karena menguasai aset milik MN yang bakal disita jaminan kerugian Penggugat, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.

Diketaui, Pada sidang perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat di PN. Jakpus, Tergugat Prof. MN dan Tergugat I, III dan IV tidak hadir, hanya Tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara bersama kuasa hukum yang hadir.

Diketahui, Tergugat Prof. MN saat ini sedang menjalani tahanan penjara di Rutan Salemba. ia terbukti bersalah tindak pidana penipuan terhadap John N Palinggi dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun. John Palinggi pulalah yang melakukan gugatan perdata terhadap MN. Pasalnya, akibat ulah penipuan MN, John Palinggi mengalami kerugian Puluhan Miliar Rupiah.

Dalam keterangannya sebagai saksi penggugat, Rusmini, staff Keuangan perusahaan milik John Palinggi mengungkapkan, akibat ulah MN, bossnya mengalami kerugian puluhan Miliar Rupiah, kerugian terbesar ialah dibatalkannya proyek pembangkit listrik di Palu oleh investor China, lalu ada biaya pengacara perkara pidana 2,5 M, dan Rp. 950 juta (penggelapan) yang diterima MN. sedangkan saksi Sutiah mengaku melihat sendiri tergugat MN menerima uang cash Rp. 100 juta dari John Palinggi.

Terkait turut tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara yang hadir di sidang itu, dirinya mengaku kaget mendapatkan surat panggilan dari PN. Jakpus untuk kasus MN.

“Saya memang tinggal di rumah yang diberikan oleh Marthen Napang, meski kami tidak memiliki surat resmi pernikahan, saya punya 2 anak oleh Marthen. ini anak pertama saya dengan MN bernama; Noel Marhten junior, yang Kedua; Brent Vander Senapang,” ungkap Elisabeth usai sidang perkara, di area PN. Jakpus, Rabu (17/06/2026).

Dikisahkan Elisabeth. ditinya mengenal MN pada Tahun 2010, dari hubungan suami-isteri tak resmi memiliki 2 anak, namun sejak meninggalnya anak kedua mereka Tahun 2018, Elisabeth tak pernah lagi bertemu dengan MN.

Pada. 9 November 2022, Elisabeth pernah berusaha menemui MN di Makasar bersama anaknya Noel yang saat itu duduk di kelas 4 SD. Ia melakukan itu guna meminta pertanggungjawaban MN yang tidak lagi menafkahi mereka.

“Hanya sesekali komunikasi dengan anaknya via WA, dan hanya memberikan uang Rp. 1 Juta transfer ke rekening anak,” ujar Elisabeth.

Yang membuat Elisabeth sedih, MN tidak mau menemui mereka. dia (MN) mengucapkan kata yang menyakiti anaknya. Elisabeth lantas meminta Noel anaknya untuk menceritakan kejadian di Makasar, namun Noel hanya menangis tak sanggup bercerita.

“Kami informasikan via pesan WA ke MN kalau kami ada di Makasar namun MN tidak mau menemui kami malah bilang kr anak saya sebagai bandar narkoba,” ungkapnya.

Sementara, diketahui Turut Tergugat I adalah isteri sah MN, sedangkan Dua wanita lainnya; Tergugat III dan IV tidak diketahui hubungannya dengan MN, namun diduga kedua wanita itu menjadi turut tergugat karena memegang aset milik MN yang akan dijadikan sita jaminan tuntutan perdata tersebut.

Continue Reading

Polhukam

Cooling System untuk Menjaga Keteraturan Sosial di Masa Suhu Politik yang Memanas

Published

on

By

Prof Dr Chryshnanda DL, M.Si (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA , SENTANA – “Hati yang gembira adalah obat”, Pepatah di atas benar adanya, ketegangan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan bisa membuat keruh suasana. Di masa menjelang pemilihan umum suhu politik memanas. Saling serang, saling dukung dengan cara cara yang kadang kontra produktif. Plato ribuan tahun yang lalu menulis rakyat dianalogikan sebagai “big animal and beast”. Kaum sofis tahu cara menuruti, menyenang nyenangkan sampai memaksa dan memberayakan sesuai keinginannya. Di era post truth, fenomena yang ada diolah dengan sedemikian rupa diviralkan terus menerus pembenaran mengalahkan kebenaran.

Opini publik diobok-obok seolah-olah sudah gempar, geger genjik udan kirik. Heboh dengan berbagai isue yang dikemas dengan primordialisme (sara) dengan mengadu domba satu sama lainnya. Ketegangan dan memanasnya suhu politik akan semakin membuat antar saudara sesama anak bansa bisa saling serang dan sling bunuh satu sama lain. Manuver-manuver politik membuat baper dan hilangnya hati gembira. Sudah saling intip saling balas satu sama lain, saling membunuh karakter. Rakyat diberi tontonan yang menjerumuskan diprovokasi sebagai jaran keplakan.

Hati yang gembira adalah obat bagi kehidupan sosial yang sedang memanas. Membuat event-event dengan berbagai program yang membuat happy dan mencerahkan menjadi solusi cooling system. Acara acara yang menggembirakan bisa dengan model menjelang hari kemerdekaan di bulan Agustus, antara lain:

  1. Lomba lomba di kampung seperti: balap karung, panjat pinang, lomba kebersihan, gerak jalan, dsb,
  2. Syukuran dan makan bersama,
  3. Kongkow kongkow ngobrol seni budaya,
  4. Hiburan dari orgen tunggal, folk song, paduan suara, dsb,
  5. Kerja bakti gotong-royong,
  6. Memasak bersama Bapak-bapak,
  7. Wayangan, ludruk, keroncongan, ketoprakan, dsb,
  8. Do’a bersama, sesuai agama dan keyakinan,
  9. Pameran pembangunan atau pameran seni budaya,
  10. Karnaval atau pawai sesuai konteks deklarasi pemilu damai, dsb.

Acara di atas dapat dikemas dengan berbagai model kreatif yang dibuat dan memberdayakan area publik maupun media menjadi area atau tempat tempat nongkrong untuk interaksi sosial. Model dialog langsung atau melalui media untuk menggerakan komunitas komunitas yang ada. Kesepakatan untuk tetap rasional dan penyelesaian masalah dengan mengedepankan jalur hukum maupun dialog. Kegiatan di atas dapat memberdayakan soft power dan smart power sebagai ikon yang inspiratif dan meng counter issue, yang mendamaikan, mendinginkan dan mencerdaskan. ***

Continue Reading
Advertisement

Trending