Polhukam
Sengketa Tanah, Puluhan Warga Jl Gorontalo, Gugat Kantor BPN Jakarta Utara ke PTUN
Jakarta, Hariansentana.com — Persidangan setempat di lokasi sengketa yang di Pimpin Hakim Saifuddin SH. MH.di Jalan Gorontalo RT 05 dan RT 14 RW 01 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok kota administrasi jakarta Utara menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Administrasi Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Warga melayangkan gugatan mengenai Sertifikat Hak Pakai nomor 767/Sungai Bambu atas nama Polri, yang di keluarkan oleh BPN kota administrasi Jakarta Utara, diklaim terbit di tanah warga. Total ada 75 warga melayangkan gugatan tersebut.

Kuasa hukum warga, saat mengelar jumpa press di Balai Warga warga Renny F Winata, menegaskan, gugatan ini menyoroti proses penerbitan sertifikat atas nama Polri yang diduga terbit tidak berdasarkan dasar hukum yang jelas, juga proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga yang tidak ada tindak lanjutnya oleh kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Tadi, pada sidang setempat itu, memperlihatkan batas-batas yang diukur oleh petugas PTSL pada tahun 2019. Dari ujung batas RT 014 sampai RT 005. Saat ditanyakan oleh hakim batas batas-batasnya mana saja. Dan di tengah-tengah hunian warga RT 14 yang sudah ada yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Irwan Syarifuhdin tahun 2009,” ujar Renny Jumat (23/2/2024).
“Artinya PTSL tahun 2019 itu kita lakukan dengan cara-cara yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik. Tetapi, kenapa pada tahun 2021 pihak Polri mengajukan sertifikat? Dan keluar pada tanggal 15 Desember 2021,” sambung Renny.
“Padahal pengajuan PTSL ini dilakukan setelah warga menerima sosialisasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara melalui para Ketua RT dan RW di Kantor Kelurahan Sungai Bambu agar warga yang tanahnya belum ter-plotting dapat segera mendaftarkan dengan petunjuk dan mengisi formulir oleh kantor Pertanahan Jakut,” lanjutnya.
Renny juga menyoroti ketidak wajaran dalam proses penerbitan sertifikat atas nama Polri. Dia mengungkapkan bahwa pihak Kantor Pertanahan Jakut mengklaim dasar penerbitan sertifikat atas nama Polri adalah karena lahan tersebut dulunya merupakan asrama.
“Pada tahun 1955 atau tahun 60-anlah, pihak PT Pelindo menugaskan Polisi Perintis untuk menjaga keamanan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Dibangunlah rumah-rumah sederhana di sini untuk polisi-polisi yang bertugas di pelabuhan. Jadi bukan Polri yang membangun, tetapi tanah tersebut adalah Tanah Pelindo (Pelabuhan Indonesia),” bantah Renny.
Ia mengatakan pihak Polri mengajukan tiga alat bukti di dalam persidangan tetapi tidak ada warkah, sementara pihaknya menyampaikan ratusan alat bukti.
Renny juga menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakut dalam proses PTSL kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Komnas HAM, hingga Kementerian ATR.
Hingga pada akhirnya, Ombudsman RI mengirimkan surat penutupan laporan pada tanggal 17 September 2023, menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jl. Gorontalo Kelurahan Sungai Bambu telah terbit Sertifikat Hak Pakai No. 767/Sungai Bambu atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, 75 warga sebagai penggugat telah membayar Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kurang lebih sejak 44 tahun silam. Selain itu, ada beberapa warga yang memiliki Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sejak tahun 1979.
Mereka juga memberikan bukti surat berupa rekapitulasi pembayaran PBB yang menunjukkan bahwa pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lunas hingga tahun 2023.
Ia juga mengklaim 75 warga sebagai penggugat telah membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti tempat Ibadah dibangun sepenuhnya dengan biaya swadaya dari warga dan masyarakat.
Dasar Kepemilikan Tanah Penggugat:
Pada 1955, Pelabuhan Tanjung Priok membangun 10 Blok yang tiap Blok terdiri dari 5 rumah untuk Petugas Perintis Polri.
Bangunan dibangun di atas tanah seluas 16.572 M2 di Jalan Gorontalo Raya.
Bangunan awal berukuran 20 m2, kemudian diperluas oleh para penghuni.
Pada 1980, penghuni mengonfirmasi status tanah kepada Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihak Polri tidak memiliki klaim atas tanah tersebut, seperti ditunjukkan pada surat tahun 1993.
Sejak 1979, para penghuni lah yang merawat dan membayar pajak atas bangunan tersebut.
Polri tidak pernah mengurus renovasi atau memberikan bantuan, menunjukkan tanggung jawab warga atas bangunan.
Surat dari Kantor Pertanahan menegaskan bahwa tanah tersebut bukan aset Polri.
Pada 2009, sertifikat atas nama individu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Kota Administrasi Jakut
Sejumlah sertifikat telah diterbitkan sebelumnya atas hamparan tanah tersebut.
Dasar dan Alasan-Alasan Pengajuan Gugatan:
Penggugat memiliki klaim atas kepemilikan tanah dan bangunan yang telah mereka rawat dan tempati sejak 1960. Mereka menolak klaim atau tuntutan atas tanah tersebut dari pihak lain. Mereka mencari kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Hingga berita ini ditayangan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polri mau BPN kota administrasi Jakarta Utara. (Sutarno)
Polhukam
Pembangunan Padel di Meruya Utara Jakbar, Disegel, CKTRP Pastikan Tak Ada Aktivitas
Jakarta, Hariansentana.com.- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) pemerintahan kota administrasi jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi selesai.
Penegasan tersebut disampaikan setelah sudis CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara.
Rapat turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.
“ Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.
Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.
Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Dan keenam, Sudis/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.
“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang berlaku. (Sutarno)
Nasional
Lukman Edy di Balik Konsolidasi Gus Kikin hingga Terpilih sebagai Ketum PBNU
JOMBANG, Sentana — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang telah melahirkan kepemimpinan baru. KH Miftachul Akhyar dipercaya sebagai Rais ‘Aam PBNU, sementara KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.
Perhelatan Muktamar NU ke-35 juga mendapat perhatian langsung dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto hadir dalam pembukaan Muktamar pada 27 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, dan kembali hadir pada acara penutupan pada 31 Agustus 2026.
Kehadiran Presiden tersebut menunjukkan posisi strategis NU sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia sekaligus mitra penting pemerintah dalam berbagai agenda kebangsaan.
Di balik proses konsolidasi yang mengantarkan Gus Kikin ke pucuk kepemimpinan PBNU, terdapat sejumlah tokoh yang bekerja di belakang layar. Salah satunya adalah Dr. Ir. H. Muhammad Lukman Edy, M.Si.
Lukman Edy disebut memiliki peran penting dalam mengonsolidasikan dukungan bagi Gus Kikin menjelang Muktamar NU ke-35. Pengalamannya di lingkungan politik dan jaringan Nahdlatul Ulama menjadi salah satu modal dalam membangun komunikasi dengan para tokoh serta struktur NU di berbagai daerah.
Lukman Edy lahir di Teluk Pinang, Indragiri Hilir, Riau, pada 26 November 1970. Ia menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Brawijaya.
Kiprahnya di lingkungan NU dan politik nasional bukan hal baru. Ia pernah memimpin PKB Riau dan menjadi anggota DPRD Riau. Lukman Edy juga dikenal sebagai salah satu tokoh Melayu yang turut membangun kekuatan NU di Sumatera untuk bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ketika itu dipimpin KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Pada 2005, Lukman Edy dipercaya Muhaimin Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB. Dua tahun kemudian, ia mendapat kepercayaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal periode 2007-2009.
Konsolidasi Dua Pekan
Juru Bicara Tim Qanun Asasi, Abi Rekso, mengatakan kontribusi Lukman Edy dalam proses konsolidasi dukungan terhadap Gus Kikin cukup signifikan.
Menurut Abi, dukungan terhadap Gus Kikin mencapai 472 dukungan dari pengurus wilayah dan cabang NU di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari pengalaman dan jaringan Lukman Edy yang selama bertahun-tahun berinteraksi dengan tokoh-tokoh NU di berbagai wilayah.
“Kalau boleh jujur, persiapan ini hanya dua minggu setelah Yai Kikin mantap untuk maju. Di bawah koordinasi Pak Lukman Edy seluruh tim bersinergi secara paralel. Alhamdulillah hasil dukungan 472 karena kerja cerdas yang solid,” kata Abi Rekso.
Menurutnya, waktu konsolidasi yang relatif singkat menjadi tantangan tersendiri. Namun, koordinasi yang dilakukan secara paralel membuat proses penggalangan dukungan dapat berjalan efektif.
Peran tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keberhasilan sebuah kontestasi di lingkungan organisasi sebesar NU tidak hanya ditentukan oleh figur yang tampil di depan publik, tetapi juga oleh kerja konsolidasi dan komunikasi yang berlangsung di belakang layar.
Kini, setelah Muktamar NU ke-35 menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU, tantangan berikutnya adalah memastikan kepemimpinan baru tersebut mampu menyatukan seluruh elemen NU dan menjalankan agenda organisasi untuk lima tahun ke depan.
Polhukam
LSM PRB : KPK “Gertak Sambal” di Bappenda Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) menilai proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bappenda Kabupaten Bogor hanya “gertak sambal”.
Hal ini di sampaikan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan melalui telephon seluler nya (2/9/2026).
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 4 pejabat yang diperiksa dan barang bukti senilai Rp1,5 miliar disita. Namun KPK belum juga menetapkan tersangka dan belum merilis perkembangan penyidikan secara jelas,” terang nya.
“Kalau sudah masuk penyidikan dan barang bukti ada, seharusnya sudah bisa ditentukan siapa tersangkanya dan ada rilis resmi. Ini kebalik. Yang ada hanya pemeriksaan umum,” ujarnya.
Ia menduga ada intervensi politik dalam penanganan perkara ini. “Ini berbahaya. Jangan sampai KPK digunakan untuk kepentingan menjatuhkan citra kepala daerah yang sedang semangat membangun. Jangan sampai jadi alat politik untuk menaikkan rating calon tertentu,” katanya.
LSM PRB berencana membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait proses perkara yang dinilai tidak jelas rundingannya. Jika KPK tidak mampu menuntaskan, pihaknya juga akan menguji SOP kerja KPK dalam penanganan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
“Publikasi kasus korupsi harus ada batasnya. Jangan belum ada penetapan tersangka, tapi opini sudah kemana-mana. Ini merusak citra Bupati Bogor yang sedang membangun Bogor Istimewa,” tegasnya.
Ia meminta KPK tidak mempublikasikan suatu perkara sebelum benar-benar masuk tahap penyidikan dan ada alat bukti yang cukup. “Biar jelas dulu baru dipublikasikan,” ucapnya.
Ia juga mengimbau ASN yang masih diperiksa agar tidak takut. Menurutnya kesalahan sering datang dari kebijakan, bukan dari pelaksana. “ASN hanya menjalankan fungsi dan tugas sesuai Perbub. Kalau Perbub-nya bermasalah, dampak hukumnya ke ASN. Karena itu DPRD harus menjalankan fungsi kontrol, jangan hanya menonton,” ujarnya.
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan juga diketahui merupakan mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta. (Ro
-
Ibukota2 days agoJalan Pademangan I Raya Kembali Kumuh dan Jorok, Warga Tuding Aparat Pemerintahan Pademangan Timur Tutup Mata.
-
Polhukam4 days agoLSM PRB : KPK “Gertak Sambal” di Bappenda Kabupaten Bogor
-
Ibukota5 days agoPMKRI Jakarta Pusat: Kekuasaan Makin Dominan, Fungsi Pengawasan DPR Dipertanyakan
-
Ibukota3 days agoKelurahan Pademangan Barat Bersama PT KAI Daop I Bersihkan Tumpukan Sampah di Rel KA Pademangan Barat dan Timur

