Daerah
Sengketa Tanah PLN dan Warga di Ambon Akan Ditindaklanjuti KSP

Jakarta, HarianSentana.com – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero)b atas eks Hotel Anggrek di Ambon,
Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris, Elizabeth Tutupary, pada Selasa (30/3/2021) lalu, pihaknya telah menemui Deputi Bidang I KSP, Febry Tetelepta dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesegera mungkin.
“Pertemuan dengan Deputi Bidang I KSP menindaklanjuti surat yang dikirim ahli waris kepada Kepala KSP terkait pemindahan gardu hubung A4 milik PT PLN yang telah diurus sejenhaak tahun 2018 sampai saat ini tapi tetap diacuhkan, bahkan pihak PLN saling lempar kewenangan,” kata Elizabeth kepada wartawan, Rabu (07/4/2021).
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa persoalan lahan eks Hotel Anggrek hingga perjuangannya memproses pemindahan gardu hubung A4 milik PLN yang ada di atas lahan milik kliennya sudah banyak yang dilakukan.
”Sebagai Kuasa Hukum, saya sudah bertemu langsung dengan pak Febry Tetelepta. Beliau berjanji akan segera dan secepat mungkin menindaklanjuti surat kami,” kata Elizabeth.
Tidak hanya KSP, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merespin baik. Mereka menyampaikan dalam suratnya bahwa surat Kuasa Hukum sudah diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, yang berarti surat yang disampaikan sudah masuk dalam agenda KPK.
“Terkait dengan KPK kita menyurat dengan mengutip pernyataan Direktur utama PLN pusat bahwa aset PLN semuanya bersih, dan yang menjadi pertanyaan kami apakah SHGB nomor 564/1997 milik PT PLN Pusat termasuk aset yang bersih?,” tegas Elizabeth.
Seperti diketahui, soal pemindahan gardu penghubung A4 milik PT. PLN (Persero) yang ada di lahan eks Hotel Anggrek, di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terjadi saling lempar kewenangan antara PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dengan PT. PLN Pusat.
Dimana sebelumnya pada tahun 2019, PLN mengaku akan memindahkan gardu tersebut keluar dari lokasi lahan namun pada tahun 2020, BUMN tersebut kembali merubah kesepakatan itu dengan mengatakan bahwa PLN hanya akan memindahkan gardu tersebut dalam pagar yang telah ditemboki oleh Ahli Waris pada tahun 2021 atau masih pada lahan yang sama. Jadi hanya bergeser posisi dari arah depan ke bagian belakang. Hal itu tentu ditolak Ahli Waris.
Elizabeth juga mengaku, bahwa sebelumnya pihaknya telah diundang oleh PLN Wilayah Maluku-Malut untuk membahas perihal keberadaan gardu di lokasi milik kliennya.
“Tapi dalam pertemuan itu, lagi-lagi PLN mengatakan, bahwa hanya akan menggeser gardu, seperti yang tersebut di atas, yakni dalam pagar yang ditembok Ahli Waris,” ujarnya.
Padahal diketahui, Dusun Dati Sopiamaluang, atau dikenal dengan lokasi eks Hotel Anggrek seluas 14.266 M² telah dimenangkan oleh ahli Waris Muskita/Lokolo sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi.
“Bagaimana bisa gardu berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik klien saya, sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi? Sementara ratusan penghuni justru sudah keluar dari objek itu, tapi gardu milik PLN tetap berada didalam sebagian dari lahan milik klien kami,” pungkasnya.(s)
Daerah
Penyidik Polda Kalsel Diduga Intimidasi Seorang Wanita

Jakarta – Komisaris Utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGM) berinisal ATR diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum penyidik dari Polda Kalimantan Selatan. Intimidasi itu dilakukan saat korban diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi jual beli batu bara. Saat itu, ATR diketahui tengah mengandung bayi dan dalam keadaan diopname di Rumah Sakit swasta di bilangan Jakarta Selatan.
Ditelusuri lebih lanjut, oknum penyidik tersebut juga menghubungi ATR melalui sambungan telepon milik RAU pada saat itu ATR diketahui masih di Opname dan meminta kepada ATR memberikan rekening korannya dengan dalih, untuk menelusuri uang yang diduga hasil dari TPPU. Jika tidak memberikan, penyidik akan menjemput paksa ATR.
Faisal W. Wahid Putra selaku kuasa hukum ATR menilai, perbuatan yang dilakukan oknum penyidik tersebut telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 29 huruf b yang berbunyi; Dalam melaksanakan penyelidikan, Penyelidik dilarang: “b. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk
mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan”.
Oleh karenanya, Faisal melayangkan surat permohonan perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi (malprosedur) dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pelaku usaha investasi di Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Pemeriksaan ATR ini berawal dari permasalahan pengiriman batu bara antara PT. AGM kepada pembeli, yaitu, PT. Semesta Borneo Abadi (PT. SBA). Diketahui PT. AGM tidak dapat mencukupi permintaan PT. SBA, sehingga PT. SBA menyarankan untuk membeli batu bara yang sudah siap dari pihak lain yaitu penambang berinisial R dengan kondisi barang yang lebih bagus, namun harga lebih mahal yaitu Rp 13 milliar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Faisal menjelaskan dengan keadaan terdesak untuk memenuhi kontrak, Direktur Utama PT. AGM berinisial RAU menyetujui penawaran tersebut tanpa sepengetahuan ATR. Diketahui PT. SBA langsung membayarkan uang tersebut dan dikirim ke penambang sebesar Rp 12 miliar dan Rp. 1 miliar kepada pemilik IUP CV. BTP.
“Barulah ATR tahu setelah barang sudah terkirim dan pembayarannya sebesar Rp 13 M itu tidak sama sekali masuk ke PT MND,” ujar Faisal.
Setelahnya, PT. SBA kembali menawarkan kerja sama dengan PT. AGM dengan nilai kontrak yang sama yaitu, sebesar Rp 8 milliar. Jadi total nilai kontrak keselurahan sejumlah Rp 16 miliar. Karena sebelumnya PT. SBA sudah membayar Rp 13 miliar, jadi nilai kontrak yang harus dibayarkan tersisa kurang lebih Rp 3 miliar.
Setelah mencapai kesepakatan dengan RAU, PT. SBA memaksa meminta nomor rekening ATR dengan dalih sesama Bank agar bisa diterima langsung dan PT.SBA mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi milik ATR bukan rekening perusahaan. Kemudian ATR mengirimkan uang sejumlah Rp 3 milliar ke rekening PT. AGM dan PT. AGM mentrasferkan uang sejunlah Rp 2.3 Milliar dengan maksud mengembalikan pinjaman dana kepada PT. MND.
Seiring berjalannya waktu, PT. AGM tidak bisa kembali menambang, dikarenakan IUP CV. BTP dalam keadaan mati dan harus diperpanjang, yang notabene PT. SBA telah mengetahui hal tersebut. Sehingga PT. SBA mendesak PT. AGM untuk dikirimkan batu bara sebanyak 7.500 MT atau menuntut pengembalian dana sejumlah Rp 8.094.549.565.
Akibat dari permasalahan tersebut, PT SBA memberikan surat somasi I tertanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya meminta PT. AGM sebagaimana dalam perjanjian Jual Beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024, telah melakukan pembayaran Rp 16.162.500.000 dengan kesepakatan menyerahkan batu bara 15.000 MT.
Namun, Faizal menegaskan pada faktanya dalam perjanjian tersebut hanya menyebutkan kuantitas 7.500 MT, Non Spesifikasi GAR 56-58, dengan harga dasar batu bara Rp 1.040.000/MT dan pembayaran Rp 16.162.500.000 tidak diterima PT. AGM, pengiriman batu bara tahap pertama telah dilakukan dan dibayarkan bukan kepada PT. AGM, namun kepada penambang langsung.
Tak sampai disitu, pada tanggal 17 September 2024, PT. SBA kembali memberikan surat somasi II, yang pada pokoknya meminta kepada PT. AGM mengembalikan uang sejumlah Rp 8.094.549.565. Namun, Faisal menegaskan permintaan tersebut dinilai tak masuk akal.
Faisal menghubungi Kuasa Hukum PT. SBA inisial GFR, dimana GFR meminta pengembalian Rp 8 Milliar dimana Faisal mengatakan dari mana muncul nilai Rp 8 Milliar, lanjutnya GFR menyampaikan silakan menghubungi Penyidik.
“Bila PT. SBA meminta sejumlah uang sebesar Rp 8.094.549.565, hal tersebut dikonversikan dengan batu bara sebanyak 7.500 MT, sebagaimana dengan Perjanjian Jual beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024 yang telah dibuat dengan catatan IUP-OP CV. BTP telah selesai diperpanjang,” tandasnya.
Akhirnya mediasi dilakukan dan mencapai kesepakatan bersama pada tanggal 30 September 2024 yang berisi:
a. Kesepakatan mengacu pada No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024
b. Pengiriman batu bara harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari
c. Tongkak pertama sebanyak 7.500 MT sudah dibayarkan Rp 13.086.470.
d. RAM sebagai penjamin dan diberikan prioritas dari hasil pekerjaan tambang
Faisal kembali menegaskan, bahwa permasalahan hukum antara PT. AGM dan PT. SBA adalah murni masalah keperdataan untuk memenuhi suatu prestasi, ketika IUP-OP CV. BTP telah selesai dilakukan perpanjangan, PT. AGM sebagai pemegang SPK dari CV. BTP dapat melakukan proses penambangan dan memenuhi kontrak batu bara sebanyak 7.500 MT.
Celakanya, kesepakatan bersama ini tidak membuahkan hasil, justru permasalahan ini semakin panjang dengan PT. SBA membuat laporan di Polda Kalimantan Selatan, dan RAU, ATR dan RAM sebagai pihak terlapor. RAU, ATR dan RAM telah diperiksa diperiksa sebagai saksi yang berujung penetapan tersangka terhadap RAU.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kabareskrim Polri mengatakan, akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Daerah
Antisipasi Kelangkaan, Polres Seluma Pantau Stabilitas Distribusi Gas

SELUMA- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Seluma melakukan pengecekan dan pemantauan secara langsung di sejumlah pangkalan penyalur gas LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Seluma, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan pemantauan ini dalam upaya menjaga stabilitas distribusi dan pencegahan kelangkaan gas bersubsidi di tengah masyarakat.
Pengecekan dilaksanakan dibeberapa titik strategis yang menjadi lokasi penjualan gas LPG bersubsidi, guna memastikan stok tersedia dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Seluma dalam melindungi hak masyarakat terhadap akses energi bersubsidi, serta mencegah potensi praktik penimbunan dan permainan harga.
“Kami melaksanakan pengecekan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menimbun ataupun menjual gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kami juga menghimbau kepada pemilik pangkalan dan pengecer agar menaati regulasi yang berlaku, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat,” terang Prengki.
Selanjutnya katanya, apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti penimbunan atau penjualan gas LPG 3 Kg di atas HET, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gas LPG 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah menyalurkan subsidi untuk memastikan harga jual tetap terjangkau dan distribusi merata. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan keresahan publik.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Polres Seluma berharap distribusi gas LPG 3 Kg dapat terus berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai sasaran. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim distribusi yang sehat dan transparan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan atau penyimpangan dalam penyaluran gas LPG 3 Kg, kami imbau untuk segera melapor agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas Prengki.
Daerah
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Semarang Ikuti Kegiatan Donor Darah

Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengikuti kegiatan donor darah yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Kegiatan ini juga digelar sebagai bentuk kepedulian sosial dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh petugas Lapas Semarang, tetapi juga melibatkan pegawai dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan eks-Karesidenan Semarang. Para peserta secara sukarela menyumbangkan darahnya sebagai wujud solidaritas dan kemanusiaan.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-61 untuk mengusung semangat Pemasyarakatan PASTI Berdampak dan Bermanfaat.
“Donor darah ini menjadi salah satu bentuk nyata bahwa kami, jajaran pemasyarakatan, tidak hanya menjalankan tugas pokok, tapi juga hadir dan peduli terhadap sesama,” ungkap Kalapas.
Melalui kegiatan ini, semangat pengabdian dan nilai-nilai kemanusiaan semakin tertanam dalam diri para petugas pemasyarakatan. Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 ini pun menjadi pengingat bahwa kerja pemasyarakatan tidak berhenti di balik jeruji, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat luas.
-
Ibukota6 days ago
Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Warga minta Copot Lurah Papanggo.
-
Ibukota6 days ago
DPRD DKI Jakarta Usul Rotasi Lurah dan Camat
-
Ibukota6 days ago
Pramono Anung Segera ‘Gas’ Lagi Normalisasi Ciliwung
-
Polhukam7 days ago
Dewan Kehormatan PWI Pusat Menang dalam Gugatan Perdata Kasus Cashback di PN. Jakarta Pusat.