Connect with us

Ibukota

Selamatkan Siswa dari Paparan Zat Berbahaya, Kantin Sekolah di Jakarta Utara Akan Disertifikasi

Published

on

Jakarta,Hariansentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara tengah mengonsepkan Sertifikasi Kantin Sehat bagi seluruh kantin sekolah, baik negeri maupun swasta. Sertifikasi ini sebagai bentuk percepatan penyelamatan terhadap siswa dari paparan zat makanan dan minuman berbahaya.

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, Sertifikasi Kantin Sehat di sekolah beranjak dari kasus ginjal akut pada anak yang berasal dari kandungan obat Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Sertifikasi ini merupakan suatu bentuk percepatan penyelamatan agar terdapat pencegahan terhadap beragam penyakit yang berasal dari makanan dan minuman yang dijajakan kantin sekolah.

“Sore ini baru kita rapatkan bagaimana proses Sertifikasi Kantin Sehat yang akan kita jalankan ke depan. Kantin sekolah harus bersertifikasi sehat sehingga makanan dan minuman yang dijual aman dikonsumsi siswa,” kata Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (8/11).

Dijelaskannya, dalam tahap awal sertifikasi ini terdapat tahap kurasi terhadap makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual penjamah makanan di kantin sekolah, setelah adanya sosialisasi yang digaungkan Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, baik Wilayah 1 maupun Wilayah 2.

Tak selesai sampai mendapatkan sertifikasi, kantin itu pun akan mendapat pengawasan dari petugas gabungan yang dibentuk melalui Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Jadi nanti akan kita keluarkan dasar hukumnya untuk siapa dan melakukan apa. Bahkan nanti juga akan kami bentuk Duta Pangan yang berasal dari siswa sekolah setempat untuk mengedukasi siswa lainnya terhadap jajanan sehat, baik yang dijual di kantin maupun di lingkungan luar sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, dr. Lysbeth Regina Pandjaitan mengungkapkan Sertifikasi Kantin Sehat juga beranjak dari arahan Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk memastikan jajanan anak sekolah sehat dan tidak mengandung zat-zat berbahaya.

Secara teknis untuk mendapatkan sertifikasi kantin sehat ini, petugas akan melakukan uji sampel terhadap makanan dan minuman siap saji yang diproduksi dan dijual di kantin sekolah dengan memperhatikan kandungan zat berbahaya seperti Boraks, Formalin, hingga Metanil Yellow.

“Data kantin sekolah yang sudah bersertifikasi ini nantinya akan kami tampilkan dalam aplikasi JAKI sehingga orang tua atau siapapun bisa melihatnya sehingga memberikan rasa aman terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi siswa,” tutup dr. Lysbeth Regina Pandjaitan.

(Sutarno)

Ibukota

Pedagang Gugat Pengelola Pancoran Chinatown Point Rp1,83 Miliar, Kuasa Hukum: Satu Kios Disewakan ke Dua Pihak

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Sengketa penyewaan kios di Pancoran Chinatown Point, Jakarta Barat, berujung gugatan perdata senilai Rp1,838 miliar. Pedagang aksesori Imlek, Goh Bak Kiang, menggugat PT Supra Maju Bersama (PT SMB) selaku pengelola, Natura Space (NS) sebagai pihak pemasaran, serta turut menggugat penyewa lama kios.

Kuasa hukum penggugat, Pasang Haro Rajagukguk, SH, MH, menyatakan kliennya telah melunasi biaya sewa kios seluas 206 meter persegi di unit LG-05 sebesar Rp524 juta pada 2024. Namun hingga kini, kios tersebut tidak pernah dapat ditempati.

“Klien kami telah membayar lunas uang sewa, tetapi sampai waktu yang dijanjikan, ruangan tetap dikuasai pihak lain. Bahkan diduga kembali disewakan kepada penyewa lama. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Haro, Kamis (30/7/2026).

Menurut Haro, awalnya kliennya ditawari menyewa kios selama empat tahun dengan janji dapat ditempati pada akhir 2024. Setelah pembayaran dilakukan, ternyata masa sewa baru dimulai pada 1 November 2025.

Saat waktu penempatan tiba, kios tersebut masih ditempati penyewa lain. Penggugat kemudian melayangkan somasi hingga tercapai kesepakatan baru yang mengubah masa sewa menjadi 20 Mei 2026 hingga 19 November 2030 disertai kompensasi enam bulan sewa gratis.

Namun, saat kembali datang pada 20 Mei 2026, kondisi kios tidak berubah. Penyewa lama masih menguasai lokasi dan mengaku telah memperoleh perpanjangan masa sewa.

“Artinya PT SMB dan NS telah menyewakan satu objek sewa kepada dua pihak secara bersamaan. Ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Haro.

Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menetapkan status quo atas kios tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

“Ruangan objek perkara harus dikosongkan dan dinyatakan status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penggugat meminta dinyatakan sebagai satu-satunya penyewa yang sah atas unit LG-05 serta memerintahkan para tergugat menyerahkan kios dalam keadaan kosong dan siap pakai.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp838,8 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,838 miliar.

“Kami juga meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng, dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan, serta dilakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat demi menjamin pelaksanaan putusan,” tutup Haro.

Continue Reading

Ibukota

Sinergitas Lurah Pademangan Barat dan Tokoh Masyarakat Perkuat Penataan Kawasan Sesuai Ingub Nomor 5 Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat bersama LMK, FKDM dan tokoh masyarakat Pademangan Barat, membahas dan memperkuat sinergitas untuk mendukung program penataan kawasan di wilayah Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat kolaborasi antara pemerintah, RT /RW, LMK, FKDM dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan. Rabu (29/07/2026).

Hari Firmansyah Lurah kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, menyampaikan apresiasi atas koloberasi yang dilakukan tokoh masyarakat tersebut. Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menyukseskan berbagai program kebersihan dan penataan lingkungan yang sedang dijalankan pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Robby ketua LMK menegaskan pentingnya membangun kerja sama antara unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga dalam mewujudkan kawasan yang lebih tertib dan nyaman. Ia berharap komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga berbagai persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara bersama-sama.

Pertemuan tersebut juga membahas implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Pilih Sampah dari Sumbernya. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga, sehingga volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat berkurang dan proses pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.

Sementara, Teguh Suprihatin menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat membiasakan diri memilah sampah organik, anorganik, dan residu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara kelurahan Pademangan Barat dengan LMK, FKDM, RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung penataan kawasan sekaligus memperkuat budaya peduli lingkungan di Jakarta Khususnya kelurahan Pademangan Barat.Kolaborasi tersebut diyakini mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Fraser Residence Sudirman, Setiabudi Gandeng PMI Jakarta Selatan Peduli Kemanusiaan dengan Donor Darah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Fraser Residence Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Selatan menyelenggarakan kegiatan sosial donor darah pada Senin (27/7/2026).

General Manager Fraser Residence Sudirman Jakarta Wita Junifah mengatakan, kegiatan donor darah ini merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR).tahunan yang terus dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan stok darah sekaligus kontribusi perusahaan bagi masyarakat,” ujarnya.

Wita menambahkan, bahwa kegiatan ini diikuti oleh 75 pendonor dari target 100 kantong darah yang ditargetkan. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena bakti sosial itu masih berlangsung hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh PMI.

Menurut Wita, peserta donor darah tidak hanya berasal dari penghuni Fraser Residence Sudirman dan The Peak at Sudirman, tetapi juga masyarakat di sekitar kawasan Sudirman. Tingginya antusiasme masyarakat dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya donor darah sebagai aksi kemanusiaan.

Meski demikian, tidak semua pendaftar dapat mendonorkan darahnya. PMI tetap menerapkan proses skrining kesehatan, meliputi pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb), tekanan darah, serta kondisi kesehatan lainnya guna memastikan keamanan pendonor dan kualitas darah yang dikumpulkan.

Wita menegaskan, kegiatan donor darah akan terus menjadi program CSR tahunan Fraser Residence Sudirman. Selain donor darah, Fraser Residence Sudirman juga menjalankan sejumlah program keberlanjutan lainnya, seperti penanaman mangrove, pembinaan panti asuhan di sekitar kawasan Sudirman, serta dukungan terhadap berbagai kegiatan sosial yang diselenggarakan pemerintah kelurahan dan kecamatan.

“Fraser Residence Sudirman tetap optimistis menjaga pertumbuhan bisnis dengan terus menghadirkan layanan terbaik sekaligus menjalankan program-program sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Wita.

Continue Reading
Advertisement

Trending