Nasional
Selamat Jalan Bung Rizal Ramli…
Oleh: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina
Kabar mengejutkan muncul ketika sebuah pesan masuk ke telepon seluler yang menginfokan Ekonom Dr. Rizal Ramli berpulang pada Selasa (2/1/2024) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Memang sudah beberapa waktu belakangan ini, tidak ada kabar mengenai Rizal Ramli yang selalu mewarnai berbagai diskusi publik mengenai persoalan Negara, terutama masalah ekonomi. Beberapa pesan yang penulis kirim ke telepon selulernya hanya centang satu, yang artinya tidak terbaca. Sebenarnya, sempat bertanya-tanya ada apa dengan Bung Rizal? Karena biasanya kami berdiskusi lewat pesan whatsapp ataupun saling bertelepon. Tetapi, belakangan sangat sulit untuk berkomunikasi karena teleponnya sering tidak aktif.
Penulis mengenal Bung Rizal Ramli sebagai mitra kerja, ketika penulis masih menjadi anggota DPR RI/MPR RI periode 1999-2004. Sementara Bung Rizal merupakan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Ekonomi. Persahabatan sebagai mitra kerja ini terjalin sampai dengan saat ini. Sosok Bung Rizal memiliki sikap yang konsisten dalam setiap persoalan mengenai rakyat. Hal ini tidak perlu diragukan. Sikapnya tetap sama berada dalam sistem kekuasaan ataupun di luar kekuasaan.
Namun, dalam suatu kesempatan pada tahun 2015, kami bertemu secara tidak sengaja di pusat berbelanjaan di Jakarta. Bung Rizal tampaknya baru selesai diwawancarai oleh salah satu stasiun televise yang berada di gedung yang sama. Saat itu, Bung Rizal sedang mencari café untuk beristirahat sejenak. Dalam diskusi itu, kami secara khusus membahas pengembangan Blok Masela (Maluku), dimana hendak dikelola melalui kilang terapung. Intinya, dalam diskusi itu, kami sepikiran kalau pengelolaan seperti itu tidak membawa dampak ekonomi apapun terhadap ekonomi rakyat. Sebab, gas yang diambil segera diangkut ke kapal untuk dikirim ke berbagai tempat dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Hanya saja diskusi berakhir begitu saja. Karena Bung Rizal dan penulis tidak berada dalam sistem kekuasaan, sehingga praktis hanya berusaha mendorong kesadaran melalui publikasi di ruang publik. Namun, tidak lama setelah diskusi di pusat berbelanjaan itu, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet, Bung Rizal Ramli diangkat sebagai Menko Kemaritiman, yang juga mengkoordinir bidang energi.
Setelah penulis melakukan diskusi dengan Bung Rizal, ternyata tetap pada sikapnya tidak setuju dengan pengembangan kilang terapung, karena tidak memberikan multiplier effect terhadap ekonomi Maluku. Sikap Bung Rizal ini menjadi daya dorong bagi penulis dan rekan-rekan dari Maluku untuk terus mendorong agar Presiden Joko Widodo memindahkan kilang terapung menjadi kilang darat.
Hanya saja tidak mudah, karena sejumlah tokoh kunci dan berada di sekitar Presiden yang sangat menentukan dalam pengambilan kebijakan justru tetap bersikukuh untuk mengembangkan kilang terapung, dengan satu argumen yang seragam kalau pengembangan itu lebih murah.
Meskipun alasan ini dengan mudah dipatahkan tetapi tidak semudah untuk mempengaruhi kebijakan, dimana arus besar para pengambil kebijakan mulai dari pusat sampai ke daerah bersikeras mempertahankan kilang terapung, yang sesuai dengan kehendak investor.
Silang pendapat tak terelakkan di ruang publik. Bung Rizal secara terbuka mendorong agar Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk memindahkan kilang Blok Masela dari laut ke darat. Pandangan Bung Rizal sangat objektif, karena memikirkan dampak ekonomi bagi Maluku, agar kekayaan Maluku tidak hanya dikuras begitu saja tetapi membawa kesejahteraan. Sebab, keberadaan kilang darat bisa menjadi pusat pertumbuhan baru di Maluku.
Selain itu, Bung Rizal juga mengidentifikasi ratusan industri turunan dari gas, sehingga kalau industri itu dibangun di Maluku, maka akan membawa dampak ekonomi yang sangat besar, sehingga bisa mengangkat Maluku dari keterpurukan ekonomi. Dengan argumen yang meyakinkan dan objektif, serta tekanan berbagai elemen dan tokoh Maluku di Jakarta dan di Maluku yang saat itu ikut bersama penulis, menyebabkan Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan secara mendadak untuk memindahkan kilang Blok Masela dari laut ke darat.

Kebijakan ini sudah tentu tidak disukai para investor dari berbagai pihak yang mengambil keuntungan, tetapi bagi Maluku, keputusan ini sangat tepat, karena Maluku berhak menikmati kesejahteraan dari keberadaan kilang Blok Masela.
Sikap konsisten Bung Rizal dalam memperjuangkan pemindahan Kilang Blok Masela patut diacungi jempol dan dikenang, karena seandainya Bung Rizal tidak menjabat sebagai Menko Kemaritiman hampir mustahil untuk memindahkan kilang terapung menjadi kilang darat. Tetapi, keteguhan sikap Bung Rizal yang pro terhadap rakyat Maluku sebagai pemilik sumber daya alam telah menularkan semangat dan keberanian Presiden Joko Widodo untuk mengubah kebijakan yang telah diambil pendahulunya.
Koreksi kebijakan ini tentu sangat mengganggu investor, tetapi apalah artinya investor berbahagia di atas kemiskinan rakyat Maluku. Hanya keberpihakan yang nyata terhadap nasib rakyat Maluku yang melahirkan keberanian untuk melawan arus besar kekuasaan dengan pemodal besar untuk mengeruk kekayaan alam Maluku tanpa memikirkan rakyat dapat apa dari sumber alam yang dikeruk.
Tapi, satu yang jelas dari pro kontra kilang Blok Masela pada masa lalu, sikap para penguasa yang pro pada kepentingan investor semeta dan bersyukur masih ada figur seperti Rizal Ramli yang memiliki hati untuk rakyat Maluku.
Keberanian Bung Rizal Ramli ini tak mengherankan ketika Presiden Joko Widodo telah memutuskan kilang Blok Masela dikelola di darat, Bung Rizal mendapat sambutan besar dan hangat dari rakyat Maluku. Tentu, rakyat bisa membedakan mana pejabat yang membela kepentingan mereka dan pejabat yang hanya mengabdi kepada kepentingan investor semata.
Bahkan, dalam upaya mendorong kilang Blok Masela ke darat, Bung Rizal tak segan mengajak tokoh-tokoh Maluku dan akademisi Maluku untuk menjadi peserta rapat koordinasi tingkat Menteri di Kantor Menko Kemaritiman. Tentu, ajakan itu bukan sekadar memperoleh masukan dari orang Maluku, tetapi Bung Rizal juga ingin agar orang Maluku mengetahui posisi Menko Kemaritiman yang memang hendak mendorong kilang Blok Masela ke darat.
Hanya saja, entah kebetulan atau karena sebab lain, Bung Rizal tidak menjabat lama sebagai Menko Kemaritiman, karena segera diganti meski menjabat belum terlalu lama. Namun, dalam masa jabatan yang sangat singkat itu, Bung Rizal mampu menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kepentingan rakyat Maluku. Yang jelas, rakyat Maluku patut berterima kasih kepada Bung Rizal Ramli karena tidak mempedulikan kepentingan jabatan, tetapi berhasil membuktikan kepentingan rakyat ada di atas jabatan. Setidaknya, sikap Bung Rizal dalam pro dan kontra kilang Blok Masela telah membuktikan hal itu.
Kini, Bung Rizal telah berpulang. Tuhan akan memberikan tempat terbaik bagi Bung Rizal. Selamat beristirahat. Jasamu senantiasa akan dikenang oleh rakyat Maluku. Selamat jalan Bung Rizal…
Penulis, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, Direktur Archipelago Solidarity Foundation.
Polhukam
Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat
pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan
Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.
Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.
Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).
Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.
Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.
“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.
Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.
Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.
Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.
Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)
Peristiwa
Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.
“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)
Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.
Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).
Peristiwa
Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut
Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)
-
Peristiwa18 hours agoWarga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
-
Ibukota4 days agoDewan Kota Jakut Hadiri Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat
-
Polhukam7 days agoDiduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
-
Polhukam6 days agoDugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat

