Nasional
Selamat Jalan Bung Rizal Ramli…
Oleh: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina
Kabar mengejutkan muncul ketika sebuah pesan masuk ke telepon seluler yang menginfokan Ekonom Dr. Rizal Ramli berpulang pada Selasa (2/1/2024) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Memang sudah beberapa waktu belakangan ini, tidak ada kabar mengenai Rizal Ramli yang selalu mewarnai berbagai diskusi publik mengenai persoalan Negara, terutama masalah ekonomi. Beberapa pesan yang penulis kirim ke telepon selulernya hanya centang satu, yang artinya tidak terbaca. Sebenarnya, sempat bertanya-tanya ada apa dengan Bung Rizal? Karena biasanya kami berdiskusi lewat pesan whatsapp ataupun saling bertelepon. Tetapi, belakangan sangat sulit untuk berkomunikasi karena teleponnya sering tidak aktif.
Penulis mengenal Bung Rizal Ramli sebagai mitra kerja, ketika penulis masih menjadi anggota DPR RI/MPR RI periode 1999-2004. Sementara Bung Rizal merupakan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Ekonomi. Persahabatan sebagai mitra kerja ini terjalin sampai dengan saat ini. Sosok Bung Rizal memiliki sikap yang konsisten dalam setiap persoalan mengenai rakyat. Hal ini tidak perlu diragukan. Sikapnya tetap sama berada dalam sistem kekuasaan ataupun di luar kekuasaan.
Namun, dalam suatu kesempatan pada tahun 2015, kami bertemu secara tidak sengaja di pusat berbelanjaan di Jakarta. Bung Rizal tampaknya baru selesai diwawancarai oleh salah satu stasiun televise yang berada di gedung yang sama. Saat itu, Bung Rizal sedang mencari café untuk beristirahat sejenak. Dalam diskusi itu, kami secara khusus membahas pengembangan Blok Masela (Maluku), dimana hendak dikelola melalui kilang terapung. Intinya, dalam diskusi itu, kami sepikiran kalau pengelolaan seperti itu tidak membawa dampak ekonomi apapun terhadap ekonomi rakyat. Sebab, gas yang diambil segera diangkut ke kapal untuk dikirim ke berbagai tempat dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Hanya saja diskusi berakhir begitu saja. Karena Bung Rizal dan penulis tidak berada dalam sistem kekuasaan, sehingga praktis hanya berusaha mendorong kesadaran melalui publikasi di ruang publik. Namun, tidak lama setelah diskusi di pusat berbelanjaan itu, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet, Bung Rizal Ramli diangkat sebagai Menko Kemaritiman, yang juga mengkoordinir bidang energi.
Setelah penulis melakukan diskusi dengan Bung Rizal, ternyata tetap pada sikapnya tidak setuju dengan pengembangan kilang terapung, karena tidak memberikan multiplier effect terhadap ekonomi Maluku. Sikap Bung Rizal ini menjadi daya dorong bagi penulis dan rekan-rekan dari Maluku untuk terus mendorong agar Presiden Joko Widodo memindahkan kilang terapung menjadi kilang darat.
Hanya saja tidak mudah, karena sejumlah tokoh kunci dan berada di sekitar Presiden yang sangat menentukan dalam pengambilan kebijakan justru tetap bersikukuh untuk mengembangkan kilang terapung, dengan satu argumen yang seragam kalau pengembangan itu lebih murah.
Meskipun alasan ini dengan mudah dipatahkan tetapi tidak semudah untuk mempengaruhi kebijakan, dimana arus besar para pengambil kebijakan mulai dari pusat sampai ke daerah bersikeras mempertahankan kilang terapung, yang sesuai dengan kehendak investor.
Silang pendapat tak terelakkan di ruang publik. Bung Rizal secara terbuka mendorong agar Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk memindahkan kilang Blok Masela dari laut ke darat. Pandangan Bung Rizal sangat objektif, karena memikirkan dampak ekonomi bagi Maluku, agar kekayaan Maluku tidak hanya dikuras begitu saja tetapi membawa kesejahteraan. Sebab, keberadaan kilang darat bisa menjadi pusat pertumbuhan baru di Maluku.
Selain itu, Bung Rizal juga mengidentifikasi ratusan industri turunan dari gas, sehingga kalau industri itu dibangun di Maluku, maka akan membawa dampak ekonomi yang sangat besar, sehingga bisa mengangkat Maluku dari keterpurukan ekonomi. Dengan argumen yang meyakinkan dan objektif, serta tekanan berbagai elemen dan tokoh Maluku di Jakarta dan di Maluku yang saat itu ikut bersama penulis, menyebabkan Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan secara mendadak untuk memindahkan kilang Blok Masela dari laut ke darat.

Kebijakan ini sudah tentu tidak disukai para investor dari berbagai pihak yang mengambil keuntungan, tetapi bagi Maluku, keputusan ini sangat tepat, karena Maluku berhak menikmati kesejahteraan dari keberadaan kilang Blok Masela.
Sikap konsisten Bung Rizal dalam memperjuangkan pemindahan Kilang Blok Masela patut diacungi jempol dan dikenang, karena seandainya Bung Rizal tidak menjabat sebagai Menko Kemaritiman hampir mustahil untuk memindahkan kilang terapung menjadi kilang darat. Tetapi, keteguhan sikap Bung Rizal yang pro terhadap rakyat Maluku sebagai pemilik sumber daya alam telah menularkan semangat dan keberanian Presiden Joko Widodo untuk mengubah kebijakan yang telah diambil pendahulunya.
Koreksi kebijakan ini tentu sangat mengganggu investor, tetapi apalah artinya investor berbahagia di atas kemiskinan rakyat Maluku. Hanya keberpihakan yang nyata terhadap nasib rakyat Maluku yang melahirkan keberanian untuk melawan arus besar kekuasaan dengan pemodal besar untuk mengeruk kekayaan alam Maluku tanpa memikirkan rakyat dapat apa dari sumber alam yang dikeruk.
Tapi, satu yang jelas dari pro kontra kilang Blok Masela pada masa lalu, sikap para penguasa yang pro pada kepentingan investor semeta dan bersyukur masih ada figur seperti Rizal Ramli yang memiliki hati untuk rakyat Maluku.
Keberanian Bung Rizal Ramli ini tak mengherankan ketika Presiden Joko Widodo telah memutuskan kilang Blok Masela dikelola di darat, Bung Rizal mendapat sambutan besar dan hangat dari rakyat Maluku. Tentu, rakyat bisa membedakan mana pejabat yang membela kepentingan mereka dan pejabat yang hanya mengabdi kepada kepentingan investor semata.
Bahkan, dalam upaya mendorong kilang Blok Masela ke darat, Bung Rizal tak segan mengajak tokoh-tokoh Maluku dan akademisi Maluku untuk menjadi peserta rapat koordinasi tingkat Menteri di Kantor Menko Kemaritiman. Tentu, ajakan itu bukan sekadar memperoleh masukan dari orang Maluku, tetapi Bung Rizal juga ingin agar orang Maluku mengetahui posisi Menko Kemaritiman yang memang hendak mendorong kilang Blok Masela ke darat.
Hanya saja, entah kebetulan atau karena sebab lain, Bung Rizal tidak menjabat lama sebagai Menko Kemaritiman, karena segera diganti meski menjabat belum terlalu lama. Namun, dalam masa jabatan yang sangat singkat itu, Bung Rizal mampu menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kepentingan rakyat Maluku. Yang jelas, rakyat Maluku patut berterima kasih kepada Bung Rizal Ramli karena tidak mempedulikan kepentingan jabatan, tetapi berhasil membuktikan kepentingan rakyat ada di atas jabatan. Setidaknya, sikap Bung Rizal dalam pro dan kontra kilang Blok Masela telah membuktikan hal itu.
Kini, Bung Rizal telah berpulang. Tuhan akan memberikan tempat terbaik bagi Bung Rizal. Selamat beristirahat. Jasamu senantiasa akan dikenang oleh rakyat Maluku. Selamat jalan Bung Rizal…
Penulis, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, Direktur Archipelago Solidarity Foundation.
Polhukam
Ketua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat yang dinilai emosional saat menegur rakyat pengguna jalan dalam sebuah konten video yang beredar di media sosial.
Saat di hubungi tlp seluler nya Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Sabtu 17 Oktober 2026 mengatakan,
Menurut Johan, dalam konten tersebut gubernur terlihat marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata terkait partisipasi pajak yang dibayar rakyat dan menyebut pengguna jalan sebagai penyebab jalan rusak dengan nada emosi.
“Itu sudah keluar dari etika seorang gubernur sebagai pengayom rakyat. Perlu dipahami, pembayar pajak itu adalah seluruh rakyat Indonesia, bukan orang per orang. Gubernur itu pejabat tertinggi di Provinsi Jawa Barat dan harus memberikan contoh yang baik,” ujar Johan
Ia menilai, seorang pemimpin seharusnya mengedepankan budaya sopan santun ketimuran, bukan menunjukkan emosi seperti preman.
“Rakyat melihat dan menonton konten ini. Ini contoh buruk antara pejabat dengan rakyatnya sendiri. Harusnya pejabat bicara baik-baik dengan rakyat, jangan seperti penjajah yang menekan rakyat sendiri,” tegasnya.
Johan juga menyoroti belakangan ini Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM dinilai kurang memberikan respons yang menyejukkan, terutama terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi.
“Harusnya Pak KDM bisa menjadi penyejuk bagi rakyat Jawa Barat dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat, bukan malah marah-marah. Kalau terus seperti ini, rakyat bisa tidak simpatik,” katanya.
Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat untuk lebih fokus pada persoalan yang lebih mendesak bagi masyarakat.
“Fokus saja pada lapangan kerja, banyak pengangguran di Jawa Barat. Buka investasi seluas-luasnya di Jawa Barat, atasi pengangguran yang tinggi, dan permudah pengurusan izin yang cepat, murah, dan tidak berbelit-belit,” pintanya.
Ia berharap KDM dapat membawa kemajuan bagi Jawa Barat, khususnya dalam mengatasi pengangguran, membuka investasi besar, serta meningkatkan sektor pendidikan.
Selain itu, Johan juga meminta kepada para kepala daerah, khususnya Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, untuk tidak sibuk pencitraan.
“Jangan sibuk pencitraan saja, tapi harus aktif membuka lapangan kerja di semua kabupaten/kota, sehingga angka pengangguran di Jawa Barat umumnya bisa turun,” pungkasnya……(Ron)
Polhukam
Jabat Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan Gelar Salat Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
WONOGIRI, SENTANA – Usai melaksanakan Serah Terima Jabatan, serta lepas sambut, Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H. langsung bergerak cepat Menjalin kedekatan yang lebih erat dengan masyarakat, dimana Kapolres Wonogiri bersama jajaran menggelar kegiatan Salat Subuh Keliling di Masjid Jami Nurul Iman Selogiri, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan ini sekaligus menjadi momen silaturahmi langsung dengan warga dalam mewujudkan program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K, S.H, M.Si. “Polisi Bersama Masyarakat”. Sekaligus dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres dan rombongan tiba di lokasi tepat saat azan Subuh berkumandang. Dirinya tampak menyapa warga yang hadir dengan hangat, lalu melaksanakan Salat Subuh berjamaah bersama warga setempat. Suasana terasa sangat akrab dan kekeluargaan, seolah tidak ada jarak antara aparat kepolisian dan masyarakat.

KULTUM SUBUH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, saat memberikan Kultum usai Salah Subuh. (Foto Ist).
Usai menunaikan ibadah, Kapolres AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, dengan senyum ramah menyempatkan diri berdialog santai dengan warga. Orang nomor satu di Polres Wonogiri itu menyampaikan bahwa, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mendengarkan langsung aspirasi, keluh kesah, serta harapan warga.
“Kami datang di pagi hari untuk bersama-sama beribadah, karena di saat seperti ini hati kita sedang tenang dan tulus. Semoga kebersamaan ini menjadi awal yang baik untuk kita saling menjaga dan saling mengenal serta mengingatkan,” ujar Kapolres kepada warga.
Alumni Akpol 2007 itu, juga mengingatkan mengenai pelaksanaan Pilkades. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai dan kondusif. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, serta menghormati perbedaan pilihan sesama warga Desa.
“Pilkades adalah urusan kita bersama untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi desa. Perbedaan pilihan itu hal yang wajar, jangan sampai karena beda pilihan, kita lupa bersaudara. Mari kita jaga kerukunan, jalankan proses demokrasi dengan jujur, adil, dan tertib. Jika situasi aman dan kondusif, pembangunan di Desa kita pasti akan berjalan lebih baik,” pesannya dengan nada yang tegas, namun ramah.

RAMAH TAMAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, ramah tamah bersama para Ulama & tokoh, usai Salat Subuh. (Foto Ist).
Kapolres juga memastikan bahwa, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan untuk menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkades di seluruh wilayah Wonogiri. Namun demikian, keberhasilan Pilkades yang damai sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.
Warga yang hadir tampak menyambut baik langkah dan perhatian Kapolres Wonogiri. Mereka berharap, silaturahmi seperti ini terus dijalankan secara berkelanjutan, sehingga hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dan erat.
“Insya Allah Kegiatan Salat Subuh Keliling ini akan terus dilakukan secara bergilir ke berbagai Desa dan Kelurahan di seluruh Kabupaten Wonogiri, sebagai wujud nyata komitmen Polres Wonogiri untuk selalu hadir, dekat, dan melayani masyarakat,” tutup AKBP Deni Septiawan. (Red).
Polhukam
Korban Dugaan Pencurian Uang Justru Jadi Tersangka, Kapolres Jakarta Pusat Diadukan ke Kapolri
JAKARTA, SENTANA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung diadukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan pencurian uang melalui rekening Bank Central Asia (BCA).
Pengaduan tersebut disampaikan Bangun Paulus Tudungta (BPT) melalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau, S.H., dari Kantor Hukum Stendly, S.H. & Partners. BPT mempersoalkan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp19 juta, sementara dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.

”Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” kata Stendly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Stendly, pengaduan kepada Kapolri disampaikan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan juga ditujukan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
Stendly mengatakan, pihaknya meminta Kapolri memeriksa proses penanganan kedua perkara tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.
Berawal dari Dugaan Pencurian Rp19 Juta
Stendly menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 16 Februari 2026 ketika BPT bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius.
Dalam pertemuan itu, pihak BPT menduga VL mengambil kartu ATM milik kliennya sekaligus mengetahui nomor identifikasi pribadi atau PIN rekening tersebut. Kecurigaan muncul setelah BPT mengetahui adanya sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA miliknya.
Pada 17 Februari 2026, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekeningnya.
Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, ditemukan sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp19 juta.
Stendly mengatakan, pihaknya juga memperoleh petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM. Menurut pihak BPT, rekaman tersebut memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.
”Petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV itu semestinya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan,” ujar Stendly.
Uang Dikembalikan, Penyelidikan Dihentikan
Setelah mengetahui adanya transaksi yang dipersoalkan, BPT meminta penjelasan kepada VL mengenai penggunaan kartu ATM dan keluarnya uang dari rekening tersebut. Menurut Stendly, dalam pertemuan berikutnya, uang sebesar Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan kepada BPT.
Namun, pengembalian uang tersebut justru menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan kuasa hukum dalam proses penanganan perkara. Stendly menjelaskan, pengembalian uang dilakukan setelah BPT meminta pertanggungjawaban atas transaksi yang dipersoalkan. Karena itu, pihaknya berpendapat pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
”Pengembalian uang setelah adanya permintaan dari korban tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Stendly.
Dalam perkembangan berikutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian tersebut. Penghentian itu, menurut dokumen pengaduan, dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
Stendly mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut, terutama apabila keputusan itu terlalu bertumpu pada fakta bahwa uang yang dipersoalkan telah dikembalikan.
Menurut dia, pengembalian uang merupakan salah satu fakta yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, pihaknya meminta dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, transaksi penarikan uang, serta rekaman CCTV diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan hukum diambil.
Pelapor Justru Menjadi Tersangka
Persoalan lain yang dipermasalahkan kuasa hukum adalah perubahan posisi BPT dalam perkara yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Stendly mengatakan, BPT yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian uang justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami penahanan dalam perkara lain.
Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dari pihak keluarga karena laporan dugaan pencurian uang yang mereka ajukan justru tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
”Yang kami persoalkan adalah perbedaan penanganan kedua perkara ini. Laporan klien kami dihentikan, sedangkan klien kami justru menjadi tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Kami meminta agar semuanya diperiksa secara objektif,” ujar Stendly.
Menurut dia, pihak keluarga sebelumnya telah berupaya meminta tindak lanjut penanganan perkara dengan mendatangi Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Karena itu, pihaknya memutuskan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan tertinggi Polri agar proses penanganan perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyakan Pengawasan Kapolres
Stendly menilai pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tidak cukup hanya dilakukan terhadap penyidik yang secara langsung menangani laporan. Menurut dia, tanggung jawab pengawasan pejabat kepolisian yang membawahi proses penyelidikan juga perlu diperiksa.
Dalam konteks tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung diminta memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan pencurian uang milik BPT.
”Pengawasan terhadap proses penyelidikan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada penyidik yang menangani perkara, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab,” tambah Stendly.
Pihaknya menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah mekanisme pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya.
Singgung Persoalan Etik Mantan Kasat Reskrim
Dalam pengaduannya, pihak BPT juga menyinggung informasi mengenai persoalan etik yang menimpa mantan pejabat reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang pernah menangani perkara tersebut. Menurut informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, pejabat bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus atau patsus terkait persoalan etik.
Stendly mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pemeriksaan lebih mendalam terhadap proses penanganan laporan kliennya. Pihaknya menduga terdapat kemungkinan pelanggaran etik atau hukum dalam penanganan dugaan pencurian uang tersebut.
”Kami berharap persoalan etik yang menimpa mantan pejabat reserse tersebut juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan pengaduan ini. Perlu dipastikan apakah dalam penanganan laporan klien kami terdapat pelanggaran prosedur, etik, atau bahkan hukum,” urai Stendly.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Kata Stendly, pengaduan kepada Kapolri diharapkan sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.
Minta Promosi Jabatan Ditunda
Selain meminta pemeriksaan terhadap proses penyelidikan, pihak BPT juga meminta Kapolri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat kepolisian yang diadukan. Permintaan tersebut disampaikan agar proses klarifikasi dan pemeriksaan pengaduan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum pejabat yang bersangkutan memperoleh promosi jabatan.
Stendly menegaskan, permintaan penundaan promosi bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya pembuktian. ”Kami tidak meminta seseorang dihukum sebelum terbukti melakukan pelanggaran. Namun, selama pengaduan yang menyangkut profesionalitas dan integritas belum diperiksa secara tuntas, kami berharap pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan pejabat yang diadukan,” kata Stendly.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus memastikan bahwa promosi jabatan didasarkan pada rekam jejak profesionalitas dan integritas. Pihaknya menilai, pemeriksaan objektif menjadi penting karena pengaduan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pidana.
Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Stendly Tandisau juga menyoroti pentingnya prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu karena latar belakang ekonomi, hubungan keluarga, ataupun kedekatan dengan pejabat.
Dalam surat pengaduan kepada Kapolri, keluarga BPT menyampaikan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya pengaruh hubungan maupun kedudukan ekonomi pihak yang dilaporkan. Kecurigaan tersebut antara lain dikaitkan dengan latar belakang keluarga terlapor yang disebut merupakan pengusaha di sektor pertambangan.
Namun, dugaan adanya pengaruh tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif. ”Kami meminta agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena kedudukan ekonomi, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan pejabat tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Stendly menambahkan, pemeriksaan oleh pimpinan Polri diperlukan untuk menjawab berbagai kecurigaan yang muncul sekaligus memastikan penanganan perkara benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum.
Minta Kapolri Periksa Penghentian Penyelidikan
Stendly mengatakan, persoalan yang dihadapi BPT tidak lagi semata-mata menyangkut dugaan hilangnya uang sebesar Rp19 juta. Menurut dia, perkara tersebut juga berkaitan dengan persoalan yang lebih mendasar, yakni jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana.
Karena itu, pihaknya berharap Kapolri memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penanganan laporan BPT di Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup dasar penghentian penyelidikan, kelengkapan pemeriksaan alat bukti, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun etik oleh aparat yang menangani perkara.
Selain itu, pihaknya meminta agar laporan dugaan pencurian uang milik BPT ditinjau kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. ”Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut uang Rp19 juta. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan hukum ketika melaporkan dugaan tindak pidana. Kami berharap Kapolri dapat memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional dan objektif,” kata Stendly.
Ia berharap pengaduan tersebut dapat membuka ruang evaluasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BPT dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Hingga siaran pers ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, para penyidik yang diadukan, maupun pihak VL mengenai tuduhan dan keberatan yang disampaikan BPT.
Stendly berharap penanganan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga hasilnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas institusi Polri.
”Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional, tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakang para pihak,” pungkas Stendly. (*)
-
Polhukam7 days agoLSM PRB Soroti Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Depan Pengadilan Cibinong, Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Pemborosan Anggaran
-
Tekno7 days agoitel A300+Harga 2 Juta Punya Dua Layar Utama dan Baterai Badak
-
Daerah4 days agoAndi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
-
Nasional5 days agoMarak Iklan Pinjol di Medsos, Yasonna Laoly Minta Komdigi Perketat Pengawasan

