Connect with us

Daerah

Ridwan Kamil Luncurkan Desa Digital Parakan Binaan bank bjb di Karawang

Published

on

KARAWANG – Gubernur Jawa Barat meresmikan desa digital Parakan binaan bank bjb Karawang. Peluncuran desa digital ini dilakukan di Pesantren Asshiddiqiyah, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (18/6/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Karawang Aep Syaepuloh, Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Direktur Komersial dan UMKM bank bjb Nancy Adistyasari dan Ketua PWNU Jawa Barat Kyai H Hasan Nuri Hidayatullah.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, peluncuran desa digital ini sangat penting menyusul perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Contoh adalah perkembangan penggunaan telepon genggam oleh masyarakat. Semula, telepon genggam hanya dipakai untuk komunikasi saja, namun saat ini telepon genggam sudah jadingaya hidup yang memudahkan masyarakat.

“Berikutnya ada desa digital, karena hari ini semua orang pegang handphone. Hape itu dulu hanya dipakai untuk komunikasi saja, antara pribadi-pribadi sekarang hape itu dipakai baca berita, dipakai untuk membeli, dipakai untuk akad kredit, dipakai untuk mengupdate agenda kegiatan, dipakai untuk menjawab klarifikasi dan lain sebagainya. Termasuk sisi buruknya yang diantisipasi. Sekarang berita bohong, berita provokasi juga munculnya di hape,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga menyaksikan penandatanganan perjanjian  kerja sama penyaluran KUR (Kredit Usah Rakyat) dan Kredit Mesra (Masyarakat Ekonomi Sejahtera) bank bjb dengan BMT Niaga Utama.

Gubernur mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu instrumen untuk menyejahterakan rakyat. Ada banyak instrumen tersedia  di Jawa Barat untuk itu.

“Pada dasarnya Jawa Barat itu punya semua hal. Alat untuk menyejahterakan. Pertanyaannya alat-alat ini mau dipakai atau tidak. Oleh karena itu, salah satu alat yang dipakai adalah institusi keuangan yang tadi sudah kita saksikan kerjasamanya. Walaupun berbeda dari sisi skala tapi nawaitunya (niat) mensejahterakan masyarakat Jawa Barat  khususnya di Karawang,” ucap pria yang kerap disapa Kang Emil.

Menurutnya Pemda Provinsi Jabar  memiliki visi misi untuk mewujudkan juara lahir batin. Maka, beberapa BUMD seperti bank bjb sudah seharusnya  arah kompasnya mengikuti visi misi dengan instrumen-instrumen yang dimiliki.

“Nah visi misinya adalah juara lahir batin. Berarti bjb tidak hanya membiayai lahir tapi membiayai juga batin. Tentu dengan instrumen-instrumen yang dimilikinya,” jelas Kang Emil.

Oleh karena itu, Ridwan Kamil ingin menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah melainkan juga tempat peradaban baru. Misalnya dengan memberikan Kredit Mesra tanpa bunga dan tanpa agunan yang dikhususkan jamaah yang rajin ke masjid dari Bank bjb.

“Kalau tidak rajin ke masjid, tidak masuk dalam kriteria karena harus ada rekomendasi DKM. Sehingga kalau semua rajin ke masjid, dibantu keuangannya itulah yang disebut juara lahir batin. Jadi masjid menyejahterakan lingkungan sekitar melalui salah satunya kredit Mesra,” ucapnya.

Selain Kredit Mesra, penandatanganan ini juga dalam rangka kerja sama pemberian KUR lewat BMT Niaga Utama.  Dengan kerja sama ini diharapkan bisa membantu para petani di daerah sekitar.

“Dan tentunya sama juga penyaluran KUR melalui BMT Niaga Utama itu sangat kita dorong. Pokoknya mana saja yang dekat dengan petani itu yang kita dukung,” ucapnya.

Ridwan Kamil pun menitipkan pesan kepada bank bjb untuk selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat. Selain itu juga harus melayani masyarakat dengan baik tanpa terkecuali.

“Pertama adalah makin ke sini, orang butuh kemudahan, jadi saya selalu titip kepada bank bjb, perbaiki akses kemudahan. Orang di kampung itu enggak mau ganti baju kalau mau ke bank repot kan nah itu harus disambut dengan hak yang sama,” kata Kang Emil.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut baik kerja sama ini. Karena menurutnya dengan  ini bisa sedikit menyelesaikan permasalahan yang terjadi di  Karawang.

“Kadang-kadang harga stabilitas di petani ini tidak menentu. Mudah-mudahan dengan hadirnya Bank bjb yang hari ini memberikan pemberdayaan keuangan secara mikro dengan Kredit Mesra maupun KUR,” kata Aep.

Sementara itu, Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, dalam kerja sama tersebut, Bank BJB akan menyalurkan Kredit kepada petani anggota dari BMT NU dengan jumlah garapan sebesar 2.000 hektare atau senilai Rp32 miliar. Pencairan kredit ini dilaksanakan secara bertahap sesuai pengajuan yang disampaikan oleh BMT NU kepada bank bjb.

“Pertama adalah KUR untuk sektor pertanian. Di mana bank bjb melalui kantor cabang Karawang menyalurkan kredit KUR kepada petani yang merupakan anggota dari BMT Niaga Utama di area  Karawang dengan jumlah garapan sebesar 2.000 ha atau setara dengan nominal Rp32 miliar dengan skema pencairan kredit dilaksankan secara bertahap sesuai pengajuan yang disampaikan oleh BMT NU,” jelasnya.

Selain itu, bank bjb juga akan memberikan kredit kepada pedagang kecil atau pelaku UKM anggota BMT NU di area Karawang. Adapun jumlah pedagang yang menerima kredit sebanyak 4.000 orang atau dengan nilai sekitar Rp20 miliar.

“Yang kedua adalah penyaluran Kredit Mesra kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang merupakan anggota dari BMT NU di area Karawang dengan jumlah 4.000 pelaku usaha atau setara Rp20 miliar,” ucapnya. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura

Published

on

By

BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.

Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.

“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.

Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.

Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.

Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.

Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Continue Reading

Daerah

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

Published

on

By

Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.

“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.

Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.

Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading
Advertisement

Trending