Polhukam
Rektor Unhan RI Mewakili Menhan RI Membuka Seminar “Indonesia International Defense Science Seminar” (IIDSS) Ke-5
Bogor, Hariansentana.com – Rektor Universitas Pertahanan RI (Unhan RI) Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc. DESD mewakili Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto membuka Seminar Internasional Indonesia International Defense Science Seminar (IIDSS) 2021.
Kegiatan IIDSS didukung penuh oleh The Daniel K.Inouye Asia-Pacific Center For Security Studies (APCSS), dengan Tema “Calibrating State’s Capabilities Toward Efective And Integrated Approaches To Non-Military Defense Threats”.
Seminar IIDSS ke-5 tahun 2021 berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 1-2 Desember 2021, dilaksanakan melalui daring yang terpusat di Aula Serbaguna Kampus Bela Negara Unhan RI, Kawasan IPSC Sentul – Bogor. Rabu, (1/12).
Seminar IIDSS ke-5 diawali dengan Opening Speech Direktur APCSS Rear Admiral (Ret.), U.S. Peter A. Gumataotao dilanjutkan dengan Keynote Speaker Menteri Pertahanan RI yang dibacakan oleh Rektor Unhan RI. Direktur APCSS dalam Opening Speech-nya menyampaikan topik terkait, kemampuan negara dalam menghadapi ancaman non militer dengan pendekatan efektif dan terintegrasi, serta focus terhadap Pandemi Covid-19 serta masalah kesehatan yang mengancam keamanan dengan pendekatan kepada masyarakat.
Masalah kesehatan tidak dapat diselesaikan sendiri hanya mengandalkan peran militer. Masalah kesehatan berhubungan erat dengan keamanan, ekonomi, lingkungan, dan masalah yang kompleks yang harus dipahami oleh semua Stakeholder untuk bekerjasama mendapatkan solusi dalam menghadapi ancaman kesehatan yang berdampak terhadap masyarakat luas.
Dalam keynote speaker Menhan RI yang dibacakan oleh Rektor Unhan RI, disebutkan, dunia saat ini sedang menghadapi wabah penyakit menular yang disebabkan oleh Virus Covid-19.
Pandemi Covid-19 dapat dipandang sebagai ancaman non-militer yang mengancam eksistensi negara dan keselamatan seluruh bangsa. Pada aspek ekonomi, pandemi telah menghambat mobilitas global, mengganggu arus perdagangan internasional dan memicu kelangkaan berbagai komoditas.
Selain itu, pandemi juga dapat menjadi sumber ketidakstabilan sosial dan politik sehingga negara-negara dituntut untuk mampu mengelola sumber daya nasionalnya sebagai instrumen kekuatan pertananan nasional yang efektif dan memutuskan solusi yang efektif serta cepat.
Sebagai forum akademik, seminar ini bertujuan untuk menyampaikan gagasan, kebijakan serta strategi dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi yang melibatkan para ahli untuk mengidentifikasi ancaman dalam bidang pertahanan serta mendorong pembuat kebijakan mengembangkan kerangka kerja baru yang lebih konstruktif serta memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman global dan menemukan solusinya.
Forum ini diharapkan dapat menghasilan konsep baru perihal kemampuan Negara dalam pertahanan non-militer yang terintegrasi dan efektif. Seminar IIDSS merupakan agenda tahunan Unhan RI untuk membahas isu-isu strategis di sektor pertahanan, dan sebagai kontribusi nyata Unhan RI untuk pengembangan ilmu pertahanan dan implementasinya dalam merespon lingkungan strategis yang lebih dinamis dan memberikan kontribusi positif di tingkat regional dan global.
Hari pertama Seminar IIDSS ke-5 tahun 2021 menghadirkan pembicara antara lain Prof. Dr. apt. Arry Yanuar, M.Si, Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, Fakultas Farmasi Universitas Indonesia dengan topik “The Future Strategy for Contingency in Anticipating the Pandemic Crisis and the Role of Pharmacy and Medicine Industries Management”. Pembicara kedua adalah MG Ken Hara, The Adjutant General, State Of Hawaii dengan topik “Effective Civil-military Cooperation Perspectives from Hawaii”. Sebagai pembicara ketiga Dr. Elizabeth Kunce, Professor Daniel K. Inouye Asia-Pacific Center For Security Studies dengan topik “Promoting Civil-military Cooperation: Mitigation, Response and Recovery”.
Pembicara selanjutnya adalah Prof. Drs. Anak Agung Banju Perwita, M.A., Ph.D Guru Besar Unhan RI, dengan topik “Social Impacts: Social Awareness, Solidarity, Trust, and Fragmentation”. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D Guru Besar Unhan RI sebagai pembicara kelima menyampaikan topik “Security Impacts: Resource, Operational, and Strategically Aspects”. Pembicara keenam Dr. Timothy Buehrer, Professor Daniel K. Inouye Asia-Pacific Center For Security Studies menyampaikan topik “Economic Impacts of Covid-19 on Security in the Indo-Pacific”.
Seminar hari pertama dibagi menjadi dua sesi, dimana sesi pertama mengangkat topik “The Roles of Defense and Civil-Military Cooperation in Dealing With Pandemics” dan sesi kedua topik “Lessons Learned from the Covid-19 Outbreak: Social, Economic, and Security Impacts” dipandu moderator Dosen Unhan RI Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, SH., MH.
Ketua Penyelenggara Seminar IIDSS 2021 Dekan Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Unhan RI Marsda TNI Dr. Syamsunasir, S.Sos., M.M., C.Fr.A menyebutkan, seminar IIDSS 2021 pada hari pertama dihadiri para Atase Pertahanan Indonesia, Kementerian, lembaga-lembaga Internasional, Badan Pemerintah dan Organisai, Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Mabes Polri, Sekolah Keinasan dan Organisasi, Kesehatan Kemhan, TNI, Angkatan dan Polri, Pemerintah Daerah, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, LSM, think tank dan para pengamat militer serta Mahasiswa dan Dosen Unhan RI yang bergabung melalui daring partisipan hampir mencapai 1000 orang. (Red)
Polhukam
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso. Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
JAKARTA, SENTANA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2026).


Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
Penetapan Tersangka hingga Polemik Proses Penyidikan
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Juniver Girsang menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pidana dan penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dibatalkan.
SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut
Juniver Girsang menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026.
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.
Dalam keterangan persnya, Juniver Girsang turut menyoroti pemberitaan media yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.
Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP.
Press release tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, yakni Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Samsudin Arwan, S.H., M.H., Eti Riris S. Pangaribuan, S.H., M.H., Daniel Julio, S.H., M.H., Patrick M. Girsang, S.H., serta Febry Rivisha Anjasmara, S.H., LL.M. (*)
Polhukam
Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.
“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.
Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.
M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.
“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.
“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.
“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).
Polhukam
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.
“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).
Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.
“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.
Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.
“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.
Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.
Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.
“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.
Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.
Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).
-
Trend6 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Ibukota7 days agoSatpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
-
Ibukota7 days agoCapai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
-
Bodetabek7 days agoStrategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

