Connect with us

Nasional

Ratusan Prajurit Orang Asli Papua Semarakan Kirab Api PON XX Tahun 2021 di Merauke

Published

on

Merauke, Hariansentana.com –  Setibanya di Bandara Mopah Merauke, Kirab Api Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 langsung disambut oleh Tim Kirab Api PON dan ratusan prajurit TNI Putra Asli Papua yang bertugas di satuan jajaran Korem 174 Merauke diiringi tarian adat khas suku Marind. Selanjutnya diarak keliling Kota Merauke dan finish di halaman Kantor Bupati Merauke, Papua, Kamis (30/9/2021).

Upacara penerimaan  Api PON XX oleh Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, M.T disaksikan langsung oleh Danrem 174 Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko, Forkopimda Kabupaten Merauke dan sejumlah pejabat Pemda serta ratusan masyarakat.

Tim Kirab sebagai pembawa Api PON XX adalah putra-putri asli Merauke yang merupakan atlet dari berbagai cabang olahraga yang pernah mengharumkan nama Indonesia di kancah nasional maupun internasional.

Usai upacara penyambutan Api PON XX  Papua Tahun 2021, Danrem 174 Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko secara spontanitas memimpin yel-yel  diikuti seluruh prajurit Putra Asli Papua, Danyonif 757/GV serta seluruh peserta Kirab Api PON, sehingga menambah semarak dan semangat para peserta Kirab Api PON XX. (Red)

Ibukota

Perkuat Kapasitas RT, RW, LMK, dan Dekot, Pemkot Administrasi Jakarta Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Tahun 2026.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Kepemimpinan dan Komunikasi Berdampak” sebagai upaya memperkuat peran lembaga kemasyarakatan dalam membangun partisipasi warga Rabu (16/09/2026).

Kegiatan diikuti oleh 225 peserta yang terdiri dari para Camat, Lurah, Dewan Kota Jakarta Utara, perwakilan Ketua RW, salah satunya Rw.Gen.Z dari wilayah Rw.02 Kelirajan Padangam Barat, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta perwakilan ketua RT di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan metode diskusi panel dan menghadirkan Joice Manurung Public Speaker, Communication Practitioner, Psychologist, sekaligus Graphologist sebagai narasumber.

Kepala Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara, Benhard Ellying House, dalam laporannya menyampaikan bahwa lembaga kemasyarakatan kelurahan memiliki peran penting dalam membangun partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga di tingkat kelurahan.

Menurutnya, pengurus lembaga kemasyarakatan tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas organisasi, tetapi juga perlu memiliki kemampuan kepemimpinan dan komunikasi yang baik. Kemampuan tersebut diperlukan untuk membangun kepercayaan, menggerakkan masyarakat, menyatukan berbagai kepentingan, serta menyampaikan gagasan secara efektif dan solutif.

“Seorang pengurus lembaga kemasyarakatan dituntut tidak hanya mampu menjalankan tugas organisasi, tetapi juga mampu membangun kepercayaan, menggerakkan masyarakat, menyatukan berbagai kepentingan, menyampaikan gagasan secara efektif, serta membangun komunikasi yang positif dan solutif,” ujar Benhard.

Ia menjelaskan, peningkatan kapasitas tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan, khususnya dalam aspek kepemimpinan dan komunikasi. Melalui kegiatan ini, para pengurus lembaga kemasyarakatan diharapkan memiliki tambahan pemahaman dan kompetensi dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.

Tema “Kepemimpinan dan Komunikasi Berdampak” dipilih untuk menekankan bahwa kepemimpinan di lingkungan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memimpin, tetapi juga kemampuan mendengar, memahami, menggerakkan, menghubungkan berbagai pihak, serta memberikan teladan.

Sementara komunikasi, lanjut Benhard, bukan sekadar menyampaikan pesan, tetapi juga bagaimana pesan tersebut dapat dipahami dan diterjemahkan menjadi tindakan bersama. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan membangun kepercayaan dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah.

Kegiatan tersebut juga memiliki sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan pemahaman mengenai kepemimpinan yang efektif dan kolaboratif, meningkatkan kemampuan komunikasi pengurus lembaga kemasyarakatan, serta membangun kemampuan dalam mengelola perbedaan pendapat dan menyelesaikan persoalan secara konstruktif.

Selain itu, kegiatan diharapkan dapat mendorong lahirnya pemimpin masyarakat yang mampu menggerakkan partisipasi warga serta memperkuat sinergi antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menutup laporannya, Benhard menyampaikan pantun yang menggambarkan semangat kegiatan tersebut: “Ke Ancol melihat indahnya lautan, singgah sebentar menikmati suasana. Mari perkuat lembaga kemasyarakatan, bersama membangun Jakarta Utara tercinta.”

Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rangkaian pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Tahun 2026 yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas para pengurus dalam menjalankan peran kemasyarakatan serta membangun komunikasi yang lebih efektif di lingkungan masing-masing.(Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana Nasional

Published

on

By

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana secara nasional.

Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, putusan tersebut jangan hanya dilihat dari aspek penetapan apakah suatu bencana berstatus nasional atau daerah. Lebih jauh, putusan ini harus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terukur, responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Kariyasa.

MK dalam Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 memaknai Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 dengan menetapkan lima indikator dalam penentuan status dan tingkat bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Menurut Kariyasa, parameter tersebut penting karena memberikan kepastian yang lebih terukur dalam pengambilan keputusan. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan parameter tersebut terhubung dengan sistem penanggulangan bencana yang bekerja sejak sebelum bencana terjadi.

“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, bagaimana masyarakat diberi peringatan, bagaimana evakuasi dilakukan, dan bagaimana pemerintah memastikan penanganan berjalan cepat ketika bencana terjadi,” ujarnya.

Kariyasa menilai penguatan Early Warning System (EWS) harus menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut, khususnya di wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi.

Menurutnya, sistem peringatan dini tidak cukup hanya dengan memasang alat atau sensor. Sistem tersebut harus dipastikan mampu mendeteksi ancaman, mengolah informasi, menyampaikan peringatan secara cepat kepada masyarakat, dan diikuti dengan prosedur evakuasi yang jelas.

“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Karena itu, kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemerintah daerah siap, dan masyarakat rutin mendapatkan edukasi serta simulasi,” kata Kariyasa.

Ia juga menekankan pentingnya memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

“Jangan sampai ada persoalan koordinasi ketika bencana terjadi. Siapa yang menerima informasi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengeluarkan peringatan, siapa yang melakukan evakuasi, dan siapa yang memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, semuanya harus jelas,” ujarnya.

Selain itu, Kariyasa mendorong agar kebijakan anggaran penanggulangan bencana tidak hanya berorientasi pada pembiayaan setelah bencana terjadi. Anggaran mitigasi dan kesiapsiagaan harus mendapatkan perhatian yang memadai.

“Paradigma kita harus bergeser dari responsif menjadi lebih preventif. Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, pemetaan risiko, dan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, putusan MK juga perlu ditindaklanjuti dengan memastikan adanya aturan teknis yang mampu menerjemahkan indikator-indikator tersebut ke dalam ukuran yang objektif dan dapat diterapkan secara konsisten.

“Lima indikator yang diberikan MK harus diterjemahkan menjadi parameter teknis yang jelas. Jangan sampai di lapangan masih terjadi perbedaan tafsir mengenai kapan suatu indikator dianggap terpenuhi. Ini penting agar keputusan pemerintah cepat, transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kariyasa.

Kariyasa menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk dari sisi pengawasan dan penganggaran.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran yang paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan ketika bencana terjadi, dan membantu masyarakat pulih serta kembali menjalani kehidupan,” kata Kariyasa.

“Putusan MK ini harus kita jadikan momentum untuk membangun sistem penanggulangan bencana nasional yang lebih kuat, dari hulu sampai hilir. Negara harus hadir sebelum bencana, saat bencana, dan setelah bencana,” pungkasnya.

Continue Reading

Bodetabek

Kasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro

Published

on

By

JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh suaminya juga telah mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/6892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2026 pukul 21.30 WIB. Dugaan kekerasan terjadi pada 9 September 2026 di Jalan Laksa 1, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan KDRT terjadi setelah korban SN dan terlapor IL yang merupakan suami sah korban terlibat cekcok.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dijambak dan dipukuli hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada beberapa bagian tubuh, lebam pada wajah, serta luka di bagian dalam mulut.

Kasus ini disebut bukan kali pertama pasangan tersebut terlibat persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan keluarga korban, keduanya juga sempat terlibat cekcok dan dugaan KDRT pada 2022.

Persoalan tersebut ketika itu diselesaikan di Polsek Tambora melalui sebuah perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor disebut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, menurut keterangan keluarga korban, dugaan kekerasan kembali terjadi pada September 2026 hingga korban harus mendapatkan perawatan medis.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama orang tuanya mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk menyampaikan kondisi trauma psikis yang dialami sekaligus meminta pendampingan hukum dan psikologis.

Pihak keluarga juga meminta pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan melalui visum et repertum, pendampingan psikolog untuk menangani trauma, serta perlindungan atau rumah aman apabila kondisi korban membutuhkan.

“Selain lapor ke Polda, kami juga sudah ke UPTD PPA DKI. Kami ingin anak saya tidak hanya sembuh fisiknya, tapi juga traumanya didampingi negara. Pelaku harus bertanggung jawab,” ujar pihak keluarga korban kepada media di Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk Pasal 44 juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45.

Dengan adanya laporan resmi tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada aparat penegak hukum. Sementara pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta diharapkan dapat membantu memastikan hak dan kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan serta proses hukum.

Continue Reading
Advertisement

Trending