Ibukota
Rano Karno Wagub Jakarta, Apresiasi Gelaran Anugerah Masjid Award 2025
Jakarta, Hariansentana.com – Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menghadiri Masjid Award Baznas Bazis DKI Jakarta di Aula Graha Ali Sadikin, Balai Kota, Rabu (02/07/2025).
Dalam sambutannya, Wagub Rano Karno menyampaikan, penganugerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap masjid-masjid yang menjadi contoh dalam menghadirkan rumah ibadah yang bersih, nyaman, tertib, serta menyemai nilai-nilai keislaman yang damai dan inklusif. “Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, pemberdayaan, dan persaudaraan antar umat,” ujarnya.
Wagub Rano Karno juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS (BAZIS) Provinsi Jakarta atas komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya Islam melalui penghargaan kepada masjid-masjid inspiratif di Ibu Kota. “Inisiatif ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan spiritual dan sosial masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wagub Rano menekankan pentingnya masjid sebagai ruang pemberdayaan umat, terutama di bidang pendidikan. Ia berharap semangat pengurus masjid untuk terus berbenah semakin tumbuh setelah kegiatan ini.
Pemerintah Provinsi Jakarta, kata Wagub Rano, memberikan perhatian besar pada penataan dan pembenahan masjid di Jakarta. Selain memberikan bantuan operasional, Pemprov juga berencana merevitalisasi sistem tata suara (sound system) masjid, khususnya masjid jami, mulai tahun depan.
“Tahun depan, ada satu program yang kami gagas, yakni revitalisasi sound system masjid di Jakarta. Terutama untuk masjid jami yang, saat saya kunjungi, sistem suaranya kurang baik. Kami akan bekerja sama dengan Dewan Masjid,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Bazis Jakarta, Akhmad Abubakar menjelaskan, Masjid Award ini merupkan bentuk apresiasi dan memotivasi pengurus masjid untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.”Award ini untuk memberikan stimulus kepada pengurus masjid agar meningkatkan layanannya ke masyarakat,” katanya
Diungkapkan Abubakar, Masjid Award 2025.terbagi jadi enam kategori, yakni masjid ramah anak, masjid ramah Lansia, masjid ramah pemuda, masjid ramah dhuafa, masjid ramah disabilitas dan masjid tanggap bencana.
Dilanjutkan Abubakar, awalnya sebanyak 155 masjid terdata mengikuti kegiatan. Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi, total tersisa 73 masjid yang masuk dalam kategori.
Kemudian,73 masjid itu dilakukan seleksi lanjutan hingga mengkerucut menjadi lima masjid di tiap kategori. Setelahnya, penilaian akhir dilakukan dengan cara melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan program dan visi pengurus masjid sesuai dengan masing-masing katagori
Hasil dari penilaian menetapkan tiga pemenang setiap kategori kecuali di kategori masjid ramah disabilitas yang hanya dua pemenang. Bagi pemenang pertama diberikan hadiah senilai Rp 25 juta, juara kedua Rp 15 juta dan juara ketiga Rp 10 juta.
Berikut Daftar Pemenang Masjid Award 2025:
Kategori Masjid Ramah Anak
Juara I: Masjid Agung Sunda Kelapa
Juara II: Masjid Al-Falah
Juara III: Masjid Baiturrahim
Kategori Masjid Ramah Pemuda
Juara I: Masjid Baitul Fattah
Juara II: Masjid Jami At-Taqwa
Juara III: Masjid Al-Muttaqien.
Kategori Masjid Ramah Lansia
Juara I: Masjid Miftahul Jannah
Juara II: Masjid Jami Al-Hidayah
Juara III: Masjid An-Nuur Permata Timur
Kategori Masjid Ramah Dhuafa
Juara I: Masjid Jami Yarsi
Juara II: Masjid Ar-Raudhah
Juara III: Masjid Al-Istiqomah Aneka Elok
Kategori Masjid Ramah Disabilitas
Juara I: Masjid Baiturrahman Jaya Ancol
Juara II: Masjid El-Syifa.
Kategori Masjid Tanggap Bencana
Juara I: Masjid Al-Bakrie Taman Rasuna
Juara II: Masjid Baitus Shabirin
Juara III: Masjid Gubah Al-Haddad
Selain itu, penghargaan Lifetime Achievement juga diberikan kepada tiga masjid tertua di Jakarta:
Masjid Al-Alam Marunda
Masjid Pangeran Jayakarta
Masjid Al-Ansor Pekojan.(sutarno)
Ibukota
Kadir Tokoh Kalijodo, Soroti Pemecatan Ketua RW 01 Oleh Lurah Pejagalan
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemberhentian Tjien Fi sebagai Ketua RW.01 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, oleh Kelurahan Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak. Pasalnya, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pemberhentian atau penonaktifan Ketua RW seharusnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga Jumat, (15/05/2026).
Kadir yang akrab disapa H.Daeng Azis, menilai Lurah sebagai ujung tombak pelayan masyarakat paling bawah. seharusnya mengambil keputusan jangan sepihak tanpa mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.
“Saya kecewa tindakan Tommy Lurah Pejagalan yang telah memberhentikan Ibu Tjien sebagai Ketua RW.01, Jika ada perbedaan pandangan terkait kinerja Ketua RW.01. yang dianggap kurang baik, seharusnya disikapi secara Bijak, jangan Rasislah langsung diberhentikan begitu saja,” ujar Daeng Azis.
Menurut Daeng Azis, alasan pemberhentian yang menyebut Tjien Fi tidak pernah melaksanakan musyawarah warga tingkat RW.01 dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut pihak RW 01 telah beberapa kali menggelar musyawarah bersama warga dan pengurus RT.
“Tidak benar jika disebut tidak pernah ada musyawarah warga tingkat RW.01 Berdasarkan bukti undangan dan dokumentasi yang dimiliki Ketua RW 01, musyawarah sudah dilaksanakan pada Januari, Februari, April, Mei, hingga September 2025, termasuk pertemuan bersama pengurus RT,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa alasan pemberhentian karena tidak adanya musyawarah warga merupakan tuduhan yang tidak berdasar/Fitnah
Jadi alasan pemecatan karena tidak ada musyawarah adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum maupun fakta di lapangan,” tegasnya.
Daeng Azis juga meminta agar keputusan pemberhentian Ketua RW.01 ditinjau kembali karena dinilai tidak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa lurah memang dapat memberhentikan Ketua RW atau RT atas usulan warga maupun temuan pelanggaran di lapangan. Namun, proses pemberhentian tetap harus melalui mekanisme musyawarah RW dengan mengedepankan asas demokrasi, musyawarah, dan mufakat.
Pergub tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar pemberhentian di antaranya menghalangi hak masyarakat, bertindak diskriminatif, melakukan tindakan tercela, melanggar hukum, hingga tidak menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.
“Aturan ini dibuat untuk menjaga demokratisasi di tingkat akar rumput dan memastikan pemberhentian didasarkan pada aspirasi warga, bukan keputusan sepihak,” kata Kadir.
Ia juga mengaku telah menurunkan sekitar 200.anggotanya mendatangi Kantor RW.01 guna meminta penjelasan terkait pemberhentian Ny.Tjien Fi.
Sementara itu, Ketua RW 01 nonaktif,Ny. Tjien Fi, didampingi kuasa hukumnya Nefton Alfares, SH.,MH., membantah tudingan Lurah Tommy bahwa dirinya tidak pernah melaksanakan musyawarah warga bersama 19 pengurus RT di wilayahnya.
Menurut Tjien Fi, berbagai rapat dan musyawarah telah dilakukan, termasuk pembahasan distribusi alat kebersihan hingga penyerapan aspirasi warga. Bahkan, dirinya secara terbuka mengundang para pengurus RT untuk mengevaluasi kinerjanya selama menjabat sebagai Ketua RW.
Namun, dari total 19 pengurus RT yang diundang, hanya tujuh orang yang hadir dalam rapat tersebut sehingga forum dinilai tidak memenuhi kuorum.
“Pengambilan keputusan hasil rapat tidak bisa dilakukan karena rapat hanya dihadiri tujuh pengurus RT,” ujar Tjien Fi.
Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Nefton Alfares, SH., MH. Ia menilai tuduhan bahwa kliennya tidak pernah mengadakan rapat bersama RT merupakan pernyataan yang tidak berdasar.
“Jelas ada bukti undangan resmi dari Ketua RW yang bahkan meminta evaluasi terhadap kinerjanya sendiri selama menjabat. Namun rapat tersebut hanya dihadiri tujuh pengurus RT. Jadi di mana benarnya tuduhan lurah yang menyatakan Ketua RW 01 tidak pernah mengadakan rapat dengan RT setempat?” kata Nefton.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan forum rapat, pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum minimal 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang diundang.
Karena itu, pihaknya meminta Pramono Anung (Mas Pram) dan H.Rano Karno (Bang Doel) untuk mengevakuasi Lurah Pejagalan yang Arogan.dasar pemberhentian Ketua RW 01 Kelurahan Pejagalan dengan alasan lalai menjalankan tugas dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta apabila merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengurus RT dan RW di DKI Jakarta.Ketika hal tersebut di tanyakan melalui.Hp tidak menjawab.(Sutarno)
Ibukota
Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota Hingga Terbitnya Keppres NKRI.
Jakarta, Hariansentana.com.- Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Hal tersebut ditekankan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa (12/5).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan H.Rano Karno Wakil Gubernur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia .
Menurutnya, langkah administratif yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejalan dengan putusan MK tersebut.
“Maka, kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” jelas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).
Pramono menyampaikan, selama belum ada payung hukum berupa Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota, maka Jakarta masih akan tetap menjadi ibu kota Indonesia. Ia sendiri mengaku memahami terkait aturan hukum ini.
“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan tidak akan ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan Pemprov DKI pascaputusan MK tersebut. Karena Pemprov DKI memang tetap memposisikan diri sebagai pusat pemerintahan nasional.
“Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu,” kata Pramono.
Hal ini juga selaras dengan pemerintah pusat yang masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara hingga adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan.(Sutarno)
Ibukota
TP PKK Jakarta Utara Tingkatkan Tertib Administrasi Kuker di Kecamatan Pademangan dan Kelurahan Pademangan Barat.
Jakarta, Hariansentana.com. – Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi (SME) di wilayah Kecamatan Pademangan, dan Kelurahan Pademangan Barat pada Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Hari Firmansyah, dr.Mutia Khaerani ketua PKK kelurahan Pademangan Barat Andi Noviandri, Dewan kota perwakilan Kecamatan Pademangan, LMK, FKDM, PKK Kecamatan, Kelurahan dan Rw/RT.
Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara, Fida Hendra Hidayat, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi kader PKK dan pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan serta Kelurahan terkait pengisian buku-buku administrasi PKK.
Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PKK dapat tercatat dengan baik dan dipertanggungjawabkan. “Kami berharap seluruh kader dan pengurus Tim Penggerak PKK se-Jakarta Utara dapat melaksanakan tertib administrasi PKK,” ungkapnya.
Bersama jajarannya, Fida Hendra turut melakukan pengecekan langsung terhadap pengisian buku-buku administrasi PKK mulai dari Pokja I hingga Pokja IV, Sekretariat, dan Pengelola RPTRA. Handayani (mantan lurah Tugu Utara) ketua Pokja III.
Ia menggatakan pada Hariansentana.com,” pentingnya hasil dari kegiatan SME ini untuk segera ditindaklanjuti guna meningkatkan tertib administrasi PKK di wilayah tersebut.”Tuturnya.
Usai melakukan kunjungan di Kecamatan Pademangan, jajaran Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara akan melanjutkan kegiatan SME di wilayah Kecamatan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program PKK serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat kota.
Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pengelolaan administrasi PKK, Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan tercapainya tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Jakarta Utara. (Sutarno)
-
Ibukota7 days agoGubernur DKI Jakarta Canangkan HUT ke-499 Jakarta dan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah.
-
Ibukota6 days agoKapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Langsung Pengamanan Nobar Persija vs Persib di Pademangan
-
Ekonomi5 days agoIPA Gelar IPA Convex 2026 Ke-50, Perkuat Kolaborasi Sektor Hulu Migas Hadapi Tantangan Geopolitik dan Ketahanan Energi Nasional
-
Polhukam4 days agoKetua LSM PRB Nilai, Wacana Ganti Pajak Kendaraan ke Jalan Prabayar Lampaui Kewenangan Gubernur

