Connect with us

Polhukam

Pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara Laporkan Sejumlah Direksi dan Pengelola Unit Usaha ke Bareskrim Polri

Published

on

JAKARTA – Pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) resmi melaporkan sejumlah direksi dan pengelola unit usaha ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyalahgunaan dana setoran modal koperasi. Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi BLN yang digelar pada 21 Juni 2026 di Forriz Hotel, Kota Yogyakarta.

Humas Koperasi Bahana Lintas Nusantara Henri Sukoco menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan pelaksanaan mandat anggota yang tertuang dalam Surat Keputusan Presidium RAT Nomor 016/Putusan/SK-RAT/Kop-BLN/VI/2026.

“Salah satu keputusan RAT memerintahkan pengurus menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan dana hasil setoran saham koperasi pada sejumlah unit usaha,” kata Henri di Bareskrim Polri, Jumat (3/7).

Menurut Henri, langkah hukum diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak sekitar 33.000 anggota koperasi yang saat ini belum terbayarkan.

“Pengurus hanya menjalankan amanat hasil Rapat Anggota Tahunan sebagai forum tertinggi koperasi. Tujuannya agar seluruh pihak yang menerima dan mengelola dana koperasi dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara hukum,” ujar Humas Koperasi BLN.

Di lokasi yang sama, Ketua Terpilih BLN Agus Widarto menegaskan, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, pengurus telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari surat panggilan, undangan klarifikasi hingga somasi kepada para pihak yang bersangkutan agar mengembalikan modal koperasi beserta aset yang dikuasai.

“Namun semua itu tak diindahkan oleh kelima pengurus lama,” katanya.

Selain itu, melalui Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) Koperasi BLN, audit investigatif dan proses klarifikasi telah dilakukan sejak Januari hingga Desember 2025.

“Dalam proses tersebut, sebagian direksi dan pengelola unit usaha memenuhi panggilan, namun sebagian lainnya disebut tidak hadir tanpa memberikan penjelasan,” tegasnya.

Laporan ditujukan kepada pengelola UD Emas Sinar Nusantara, MMRS alias R dan A. Berdasarkan hasil klarifikasi sebelumnya, keduanya disebut berkomitmen menyerahkan ribuan item perhiasan emas, uang tunai, serta perlengkapan kantor kepada koperasi.

Namun, menurut informasi yang diterima pengurus, toko emas tersebut kini telah tutup, seluruh perhiasan diduga telah dijual, dan lokasi usaha telah berubah menjadi toko pakaian. Pengurus memperkirakan potensi kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar.

Laporan juga diajukan terhadap pengelola Kedhaton Nusantara Resto & Bilyard, RK. Pengurus menyatakan yang bersangkutan diduga menerima setoran modal sekitar Rp41 miliar melalui rekening pribadi dan menguasai sejumlah aset usaha, termasuk tiga restoran, namun disebut tidak pernah menyampaikan laporan maupun menyetorkan keuntungan kepada koperasi.

Selain itu, pengurus turut melaporkan pengelola Showroom Nusantara Mobilindo, DK. Berdasarkan keterangan pengurus, terlapor diduga menerima dana investasi sebesar Rp14,9 miliar melalui beberapa rekening pribadi dan menguasai aset showroom beserta kendaraan tanpa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada koperasi.

Laporan lainnya ditujukan kepada pengelola usaha pertambangan emas berinisial S. Pengurus menyebut yang bersangkutan diduga menerima modal sebesar Rp11,5 miliar dan menguasai berbagai aset pertambangan, seperti kompresor, drone, alat deteksi emas, alat uji emas XRF, serta perlengkapan lainnya tanpa menyampaikan laporan pengelolaan maupun keuntungan usaha.

Agus menjelaskan, pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membebankan seluruh persoalan gagal bayar kepada pengurus sebelumnya, melainkan sebagai upaya mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana koperasi oleh pihak-pihak yang menerima setoran modal pada unit-unit usaha.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku sehingga hak-hak anggota koperasi dapat dipulihkan dan semua pihak yang menerima amanah mengelola dana anggota mempertanggungjawabkan pengelolaannya,” tutup agus.

Dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus mengalir dari daerah. Ketua Cabang BLN Kediri, Titin Farida, menyatakan pihaknya bersama ribuan anggota di Jawa Timur siap mengawal upaya pengurus baru dalam menyelesaikan persoalan gagal bayar yang dialami anggota koperasi.

Titin mengatakan, dirinya mewakili sekitar 5.000 anggota BLN di wilayah Jawa Timur yang selama ini terus mengikuti perkembangan penyelesaian kewajiban koperasi.

Menurutnya, anggota memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pengurus melaporkan sejumlah direksi dan pengelola unit usaha yang diduga menyalahgunakan dana koperasi.

“Kami sangat menghargai dan mendampingi niat baik Ketua Pengurus BLN yang baru. Kami akan terus mengawal proses pelaporan terhadap para direksi yang diduga bermasalah serta selalu memberikan perkembangan informasi kepada anggota kami,” ujar Titin.

Ia mengungkapkan, di tengah proses hukum yang berjalan, pengurus juga mulai merealisasikan pembayaran kepada anggota. Sejak Mei 2026, pembayaran kepada anggota disebut telah dilakukan secara bertahap.

Menurut Titin, anggota koperasi primer dengan nilai simpanan hingga Rp3 juta telah mulai menerima pembayaran. Sementara untuk anggota non-primer dengan nilai simpanan hingga Rp300 ribu juga telah diselesaikan.

“Dari sekitar 5.000 anggota yang kami dampingi di Jawa Timur, lebih dari 1.000 anggota sudah menerima pembayaran. Ini menjadi bukti bahwa proses penyelesaian kewajiban mulai berjalan,” katanya.

Titin berharap proses hukum yang ditempuh pengurus dapat mempercepat pengembalian aset dan dana koperasi sehingga pembayaran kepada seluruh anggota dapat dilakukan secara bertahap.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons positif dari jajaran aparat penegak hukum terhadap laporan yang disampaikan Pengurus Koperasi BLN.

“Respons dari pihak kepolisian sangat baik karena ini menyangkut nasib ribuan anggota koperasi. Mereka menyambut baik laporan kami dan menyampaikan akan segera menindaklanjuti pengaduan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Polhukam

Polres Metro bersama Forkopimko Jakarta Utara Musnahkan Narkoba dan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal,

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara memusnahkan jutaan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, kelurahan Sunter agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat.

“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Diltha.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat di dampingin H.Iyan Sopyan Hadi Seko, Muhammad Andri Asisten Pemerintahan, Benhard Sihotang Kabag Pemerintahan mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba untuk menyelamatkan Generasi muda,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra di dampingin Akp.Susanto Kasie Humas. mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.

Adapun jumlah dan rincian barang bukti obat berbahaya yang disita dan dilakukan pemusnahkan sebagai berikut :

  • 94 Kardus yang masing-masing kardus berisi 32 botol obat jenis TRIHEXYPHENDIL dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan 3.008.000 (tiga juta delapan ribu) butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
  • 2 botol plastik putih masing masing berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 1.995 butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan;
    1. Kardus yang masing-masing kardus berisi 48 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.672.000 butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
  • 1 kardus yang berisi 37 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 36.995 butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan;
  • 1kardus yang berisi 191(seratus Sembilan puluh satu) pack plastic yang masing-masing pack plastic didalamnya berisi 10 strip (1 strip isi 10 butir) obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19.100.butir yang dimusnahkan sebanyak 19.095. butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan

Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.936.100. butir.Senilai 15 Milyar kita bisa menyelamatkan Generasi Muda Jakarta Utara sebanyak 10 Juta jiwa.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Kuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor

Published

on

By

M Johan Pakpahan Kuasa hukum Jonharudin saat buat laporan di Polres Bogor

Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonharudin, M. Johan Pakpahan, akhirnya mengirimkan surat pengaduan resmi ke Kapolres Bogor untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui sebuah akun media sosial yang diduga merugikan kliennya.

Saat di hubungi telepon seluler nya Senin 5 Oktober 2026, M Johan Pakpahan mengatakan, laporan tersebut penting untuk menjaga marwah UU ITE agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, kebebasan memberi informasi harus tetap terjaga dan tidak merugikan orang lain,”terang nya.

“Apabila pemberitaan dalam akun tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum dan jelas bentuknya adalah pengancaman serta intervensi terkait mendapatkan proyek Pemda, maka itu bisa disebut fitnah kepada klien kami,” ujar Johan.

Melalui surat pengaduan itu, pihaknya meminta Kapolres Bogor memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Jonharudin dan keluarga, serta melakukan penyidikan untuk mendapatkan kepastian hukum,”terang nya.

Johan menduga ada arahan dari oknum pengusaha dan pejabat di balik akun penyebar berita tersebut. Hal itu diduga karena adanya pihak yang merasa gerah dengan kehadiran Jonharudin sebagai pengusaha yang sah mendapatkan proyek melalui mekanisme lelang terbuka dan penawaran terendah,”beber nya.

“Ada dugaan pelaku akun pembuatan berita ada arahan oknum pengusaha dan pejabat yang merasa gerah. Padahal klien kami mendapatkan proyek secara sah dengan mekanisme lelang terbuka,” jelasnya.

Ia menilai, model serangan tersebut sangat miris karena merusak nama baik perusahaan dan pribadi keluarga kliennya.

Johan mencontohkan, ada kasus serupa di Jakarta terkait penyebaran hoaks terhadap pengusaha besar yang telah divonis, dan ternyata penyebar beritanya ada yang memerintahkan orang penting.

“Di Kabupaten Bogor model perkara ITE belum ada yang masuk ranah pengadilan, selalu selesai dengan minta maaf. Namun somasi yang kita ajukan di media untuk meminta maaf tidak digubris. Inilah kita buat laporan,” tegasnya.

Untuk itu, kuasa hukum , M Johan Pakpahan dan partner akan tetap mengajukan proses pidana.

“Tujuannya untuk menjadi yurisprudensi ke depan, bahwa pelanggaran UU ITE yang merugikan, baik oleh penggiat media sosial TikTok maupun medsos lainnya, bisa diperkarakan di Kabupaten Bogor,” papar nya…..(Ron)

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, dalam proses pengurusan HGB / HGU tanah yang melibatkan perusahaan dengan pihak ketiga.

Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 3,10,2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan mengatakan ,
Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan agar ada kepastian hukum, menyusul dorongan dari mahasiswa dan masyarakat yang mempertanyakan nama Wakil Bupati yang disebut-sebut dalam pemeriksaan,”ujar nya.

“Kami minta kepada semua pihak untuk tenang menunggu proses, sampai nanti ada klarifikasi dari KPK kepada Wakil Bupati Bogor, apakah ada keterlibatan atau tidak. Karena disebut namanya yang sedang diperiksa dan yang memfasilitasi pertemuan terkait tanah HGU adalah Wakil Bupati,” ujar Johan.

Lebih lanjut Johan menilai, penelusuran harus dilakukan dengan baik untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bogor. Jika tidak ada kejelasan, aksi demonstrasi akan terus terjadi,”beber nya.

“Penegak hukum, KPK juga harus menjelaskan. Jangan sampai ini menjadi momok Bogor dalam sejarah, koruptor ada terus dan tidak akan padam karena penegak hukum tidak tegas,” terang nya.

Johan juga menyoroti banyaknya persoalan hukum di Kabupaten Bogor yang belum ada kejelasan, mulai dari kasus di Bappenda, SDM, Disdik, PTSL yang ditangani Polda, hingga kasus Sumarecon di KPK yang dinilai masih disembunyikan.

“Banyaknya persoalan hukum belakangan ini menjadi tantangan, membuat investor ragu masuk ke Kabupaten Bogor. Seharusnya Bupati dan penegak hukum duduk bersama menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Bogor. Tidak boleh didiamkan saja ,biar lama-lama masyarakat lupa,” katanya.

Ia meminta KPK dan Polda Metro Jaya , yang sedang menangani kasus di Bogor untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,”jelas nya.

“Kalau memang terlibat, ditangkap dan diadili. Jadi terjawab pertanyaan masyarakat terkait kasus BPN, Disdik, Bappenda, dan SDM yang baru-baru ini diperiksa KPK dan Polda Metro Jaya,Kalau berlarut-larut tidak ada kejelasan, hilang rasa kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum,” papar nya.

Johan mengingatkan, jika kepercayaan publik hilang, dikhawatirkan akan terjadi aksi main hakim sendiri.

“Jangan sampai ke depan masyarakat menangkap pejabat ketika pungli dan dilakukan proses hukum sosial diarak di jalan. Ini jangan sampai terjadi. Berikan kepastian hukum,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending