Connect with us

Nasional

Pushidrosal Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua North Indian Ocean Hidrographic Comission Pada Konferensi NIOHC Ke – 20, 2021

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Pusat Hidro-oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) sebagai Lembaga Hidrografi Nasional dan juga representatif Pemerintah RI pada kelembagaan internasional di bidang hidrografi, turut berperan serta dalam pertemuan ke-20 North Indian Ocean Hydrographic Commission (NIOHC-20) yang dilaksanakan selama tiga hari yaitu pada tanggal 13-15 Juli 2021, dimana Pushidrosal saat ini menjabat sebagai wakil ketua NIOH (Vice Chairman). Pada kesempatan ini, kehadiran Pushidrosal pada pertemuan ini adalah melalui video conference atau daring, dari Ruang Hydrographic Data Centre (HDC) Mako Pushidrosal.

Pertemuan yang dipimpin oleh Chairman NIOHC Rear Admiral YN Jayarathne dari Sri Lanka ini, diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Direktur IHO, Negara Anggota NIOHC (Member, Associate Member dan Observer) serta beberapa kontributor dan expert. Delegasi Pushidrosal dipimpin oleh Aspamkersamtas Danpushidrosal Kolonel Laut (E) Dr. Yanuar Handwiono, M.Sc. yang mewakili Komandan Pushidrosal dan didampingi oleh Paban Kersam dan Pabandya Kersam Luar Negeri Pushidrosal.

Adapun agenda dan kegiatan pada pertemuan tersebut di antaranya penyampaian National Report oleh tiap Negara Anggota NIOHC (Member dan Associate Member). Dimana pada sesi National Report ini bertujuan untuk menyampaikan informasi perkembangan yang telah dicapai oleh Lembaga Hidrografi masing-masing negara anggota terkait dengan penyelenggaraan kemampuan survei hidrografi, kegiatan capacity building maupun kontribusi lembaga hidrografi pada bidang lain pada linglup nasional maupun regional seperti Search and Rescue (SAR) dan tanggap bencana alam. Pada penyampaian National Report Indonesia oleh Aspamkersamtas Danpushidrosal dan pada National report yang disampaikan oleh Negara lain (Inggris, Pakistan, Sri Lanka, Prancis dan India), disampaikan capaian kegiatan oleh Pushidrosal sebagai lambaga hidrogafi nasional Indonesia, serta tanggapan berupa apresiasi atas peran aktif Indonesia dalam program capacity building, baik dalam hal pengiriman personel untuk mengikuti kegiatan capacity building di negara tersebut maupun menjadi tuan rumah kursus dan pendidikan hidrografi oleh negara anggota yang lainnya.

Agenda menonjol lainnya pada pertemuan NIOHC ke 20 ini adalah penyampaian laporan hasil sidang dewan (council) IHO, sidang majelis (assembly) IHO dan berbagai program kerja IHO oleh Direktur IHO Abri Kampfer, serta penyampaian proposal Mauritius untuk dapat menjadi Anggota tetap/full member di NIOHC, selain penyampaian perkembangan komite dan kelompok kerja/working group di NIOHC yang meliputi North India Chart Coordination Working Group (NICCWG), NIOHC Capacity Building dan NIOHC Statute Working Group, dan laporan koordinator NAVAREA VIII yang disampaikan oleh India dan koordinator NAVAREA IX yang disampaikan oleh Pakistan.

Pada pertemuan hari ketiga, selain penyampaian pandangan tentang proporsal Mautitius, dan konklusi akhir oleh Chairman, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan Ketua/Chair NIOHC. Berdasarkan keputusan bersama, disepakati secara aklamasi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua NIOHC disetujui secara aklamasi untuk ditetapkan menjadi Ketua NIOHC menggantikan Sri Lanka. Rangkaian agenda kegiatan pertemuan ke-20 NIOHC diakhiri dengan penyerahan secara simbolis bendera kepemimpin NIOHC oleh Sri Lanka kepada Indonesia sebagai ketua NIOHC tahun 2021-2023 yang diikuti dengan sambutan dari Indonesia, dalam hal ini Komandan Pushidrosal yang disampaikan oleh Aspamkersamtas Danpushidrosal

Komandan Pushidrosal, Laksamana Madya Dr. Agung Prasetyawan MAP pada sambutannya yang dibacakan oleh Aspamkersamtas Pushidrosal, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh negara anggota atas kepercayaannya dan ucapan terimakasih kepada Srilanka yang telah melaksanakan tugas sebagai ketua NIOHC pada periode waktu 2019-2021.Selanjutnya Komandan Pushidrosal juga menyampaikan bahwa terpilihnya Pushidrosal sebagai Ketua (Chairman) NIOHC ini, selain merupakan prestasi bagi Pushidrosal dan TNI AL di tingkat Internasional yang juga merupakan wujud kepercayaan serta pengakuan dari negara di wilayah regional NIOHC kepada Indonesia yang tidak terlepas dari kontribusi serta peran aktif Indonesia/Pushidrosal dalam berbagai kegiatan hidrografi di lingkup regional maupun global untuk mendukung keselamatan bernavigasi di laut, selanjut pada saat menutup sambutannya dan menerima menerima ucapan selamat serta apresiasi dari seluruh peserta konferensi NIOHC ke 20 kepada Indonesia, juga disampaikan ajakan Komandan Pushidrosal kepada seluruh negara anggota NIOHC untuk bersama sama meningkatkan Kerjasama dan interaksi di bidang Hidrografi ini dapat semakin meningkatkan kontribusi lembaga hidrografi dalam turut menjamin situasi regional yang aman, khususnya bagi masyarakat maritime pengguna laut..

Polhukam

Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat

pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan

Published

on

Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.

Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.

Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.

Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).

Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.

Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.

“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.

Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.

Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.

Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.

Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.

“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)

Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.

Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending