Ekonomi
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabopaten Bogor 2024
Bogor, Hariansentana.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Dimana untuk Capaian Penerapan Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meraih Predikat Tuntas Utama dengan presentase penerapan program sebanyak 92.85 persen.
Pada Tahun 2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga mendapat penghargaan sebagai pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Informatif dari Diskominfo Kabupaten Bogor.
Sebagai bahan evaluasi pada tahun 2023 perihal pelayanan publik Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mendapat nilai 94.29 dengan predikat Tinggi yang diberikan Ombudsman RI pada periode penilaian kepatuhan.


Program Tuntas Rehabilitasi Ruang Kelas SD dan SMP
Sebagai penunjang menunjang kualitas pembelajaran peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan Rehabilitasi sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut :

Program Sekolah dan Guru Penggerak
Program sekolah penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, dengan program yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistic. hal ini dilaksanakan melalui program intrakurikuler, projek penguatan pelajar pancasila, dan ekstrakurikuler.diharapkan adanya peningkatan dua sampai tiga kali lipat loncatan kemajuan hasil belajar dalam literasi, numerasi, dan karakter serta mewujudkan profil pelajar pancasila, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha ESA, Berkebhinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri.


(Penampilan stand guru penggerak Kabupaten Bogor pada kegiatan festival Panen Hasil Belajar)
LAPORAN PROGRES SULINGJAR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR
Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Sulingjar dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi terkait aspek-aspek yang memengaruhi kualitas lingkungan belajar.
Sulingjar bertujuan untuk Membantu satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, Membantu satuan pendidikan dalam mempersiapkan diri untuk proses akreditasi , Memudahkan satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan berbasis data, Aspek-aspek yang diukur dalam Sulingjar, antara lain: Iklim keamanan, Iklim inklusivitas dan kebhinekaan, Proses pembelajaran Hasil Sulingjar akan diolah menjadi Rapor Pendidikan dan data profil pendidikan untuk masing-masing satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

INOVASI
kita sadari bahwa perkembangan teknologi yang saat ini begitu pesat, mampu mempengaruhi membantu kita dalam pengembangan kebutuhan sarana dan prasarana bagi satuan pendidikan, dan salah satunya melalui aplikasi GITA SARPRAS yang dikembangkan bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Melalui aplikasi ini diharapkan proses perencanaan, pelaporan, monitoring hingga penanganan kebutuhan sarana di satuan pendidikan. dimana ketepatan dan validasi data kondisi fisik sekolah, sebagai dasar arah kebijakan pemerintah daerah.

Prestasi Tahun 2024

(SMP Negeri 2 Sukaraja meraih penghargaan Adiwiyata Mandiri Tahun 2024)

(Tim tari SMP Al Azhar Syifa Budi Cibinong juara pertama dalam ajang lomba 3rd Indonesia International Culture Festival 2024)

(Peserta Didik PKBM RHEMA EN CARA Kabupaten Bogor, Bianca Grace Ladytama Pasaribu mendapat juara 1 OSN Jenjang SMP Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024)

(Siswa SDN Gadog 05, Megamendung, Muhammad Abdul Djalil meraih juara I MTQ Putra Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024)

(Kepala SMP Negeri 1 Cibungbulang, Rismalasari meraih penghargaan Rekor Muri untuk katagori Literasi Nasional)…Tabrani / Dedy F
Ekonomi
Direstui Presiden Prabowo, Kepala Bapanas Amran Siap Hajar Pelaku Anomali Beras
Jakarta, Hariansentana.com — Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku anomali dalam sektor perberasan dalam negeri. Tidak boleh ada penipuan berkedok beras dengan klaim tambahan gizi, namun nyatanya kandungan tidak sesuai. Apalagi langkah tegas ini telah memperoleh restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan dalam waktu dekat akan ada pengumuman sebagai tindak lanjut pada temuan ketidaksesuaian pada beras khusus. Ia pastikan tidak akan mundur sejengkal pun dan siap menghajar para pelaku anomali tersebut.
“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilo, padahal harganya Rp 13.000 dan ini sudah masuk lab. Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilo. Rp 56.000 dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat,” beber Amran dikutip di Jakarta pada Minggu (13/9/2026).
Dalam perspektif Amran, keuntungan sepihak dapat diperoleh pelaku anomali perberasan. Sementara ada unsur penipuan yang dialami masyarakat sebagai konsumen karena harus membayar lebih tinggi.
“Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat,” tegas Kepala Bapanas Amran.
Amran pun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah merestui langkah tegas ini. Menurutnya, Kepala Negara sudah memintanya untuk segera injak gas sepenuhnya tanpa ragu.
“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden,” ungkap Amran.
“Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar, karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi,” sambung dia.

Adapun anomali beras ini tidak bisa terus berlanjut. Ini karena pemerintah harus menjaga kepentingan generasi masa depan Indonesia. Beras harus mampu diakses masyarakat dengan harga yang wajar.
“Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang,” pungkas Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.
Untuk diketahui, hasil pengujian laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang terus dilakukan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.
Ini merupakan hasil pengawasan yang diperoleh dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk.
Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga yang jauh dari harga beras pada umumnya. Dari aspek pelabelan, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.
Pengawasan yang masih berlangsung hingga saat ini telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk. Pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk. Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun klaim diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label. (***)
Ekonomi
Keragaman dan Keamanan Pangan Optimal Jadi Modal Ketahanan Nasional
Jakarta, Hariansenrana.com —Agenda pangan nasional tahun ini bergerak pada dua arah yang saling mengisi, yakni mendorong masyarakat menerapkan pola pangan yang beragam dan bergizi seimbang, sekaligus memastikan pangan tersebut benar-benar aman untuk dikonsumsi. Keduanya kemudian diterjemahkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui berbagai program dan kegiatan sepanjang 2026.
“Arahnya sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai bagian dari pertahanan negara, sekaligus implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang diarahkan untuk mencapai swasembada nasional melalui transformasi sistem pangan,” kata Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, dikutip, Sabtu (12/9/2026).

Pada aspek konsumsi, capaian nasional menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang menggambarkan kualitas dan keragaman konsumsi pangan masyarakat, selalu mencapai target dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Kenaikan skor PPH pun terlihat, dari 93,5 pada 2024 menjadi 95,1 pada 2025. Skor ini melampaui target Renstra Bapanas 2025 sebesar 94,0, memberi gambaran bahwa pola konsumsi masyarakat bergerak ke arah yang lebih beragam.
“Target PPH nasional tahun ini kita tetapkan lebih tinggi di 94,5. Artinya capaian tahun 2025 belum bisa dijadikan garis akhir, melainkan menjadi baseline untuk mendorong hasil yang lebih baik lagi,” tegas Andriko.

Angka-angka tersebut tidak berdiri sendiri. Upaya memperbaiki pola konsumsi diterjemahkan melalui sejumlah program yang menyentuh langsung dalam keseharian masyarakat. B2SA Goes to School misalnya, pada tahun 2026 menyasar generasi muda melalui sosialisasi dan edukasi ke berbagai satuan pendidikan di 83 kabupaten/kota dan 15 provinsi.
Ada pula Pengembangan Usaha Pengolahan Pangan Lokal (PUPPL) yang menghubungkan bahan pangan lokal ke sektor industri dan UMKM. Serta Rumah Pangan B2SA yang mendorong pola konsumsi dengan pemanfaatan sumber pangan lokal yang banyak tersedia di sekitar.
“Kalau bicara penganekaragaman konsumsi, ukurannya harus terlihat pada pilihan pangan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Karena itu, program di lapangan harus membantu masyarakat mengenal dan memanfaatkan lebih banyak pangan lokal yang mudah diakses sehari-hari. Ini sudah dilakukan Rumah Pangan B2SA 2026 yang menjangkau 72 lokasi di 68 kecamatan, 47 kabupaten/kota, dan 33 provinsi,” ungkap Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas, Hamid Sangadji, pada kesempatan yang sama.

Dari program Rumah Pangan B2SA 2026, disebutkan lahir sejumlah inovasi olahan pangan lokal padat gizi, mulai dari nugget ikan gabus, stik daun kelor, sirup rumput laut, es krim talas, hingga mie bayam. Semuanya berasal dari ide para TP PKK untuk mengoptimalkan sumber pangan yang melimpah di daerahnya.
Selain soal keragaman konsumsi pangan sarat gizi, ada ukuran lain yang tak kalah pentingnya, yakni keamanan pangan segar. “Masyarakat mungkin tidak banyak melihat proses perumusan standar, regulasi, hingga pengawasan pangan, tetapi sistem ini sebenarnya menentukan apakah produk pangan yang mereka beli sudah aman untuk disajikan di meja makan,” kata Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan, khususnya pangan segar asal tumbuhan, Bapanas turut berkolaborasi dengan berbagai instansi serta kementerian/lembaga terkait, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kolaborasi ini juga mencakup rencana dukungan pada program unggulan presiden, melalui kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk memastikan bahan pangan yang digunakan memenuhi standar keamanan pangan.
Adapun hingga 4 September 2026, tercatat 2.234 permohonan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), dengan 1.276 izin telah diterbitkan sepanjang 2026. Sementara itu, Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) mencapai 202 permohonan, dengan 47 sertifikat telah diterbitkan. Proses sertifikasi dan registrasi tersebut berjalan beriringan dengan investigasi serta penindakan terhadap pangan segar yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan pilihan pangan yang semakin beragam, tapi juga dijamin standar mutu keamanannya. Jadi kualitas konsumsi dan keamanan pangan ini perlu dibaca sebagai satu rangkaian. Angka-angka tadi bercerita tentang hasil yang lebih terukur dari upaya menciptakan ketahanan pangan nasional; memperbaiki apa yang ada di piring, dan memastikan keamanan yang masuk ke piring,” pungkas Andriko.(***)
Ekonomi
Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dinilai Bisa Tekan UMKM Oleh-Oleh, DPR Minta Dampaknya Dikaji
JAKARTA — Perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia dari sistem weight concept menjadi piece concept dinilai berpotensi menekan pelaku UMKM oleh-oleh dan cenderamata di berbagai destinasi wisata Indonesia.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman, mengatakan perubahan sistem tersebut tidak hanya berkaitan dengan teknis pengelolaan bagasi penumpang, tetapi juga dapat berdampak terhadap perilaku wisatawan dalam membeli dan membawa oleh-oleh dari daerah yang dikunjungi.
Menurut Alex, cenderamata dan oleh-oleh umumnya memiliki kemasan khusus yang dibuat terpisah dari koper utama penumpang. Dengan sistem penghitungan berdasarkan jumlah koli, kemasan tersebut berpotensi dianggap sebagai bagasi tambahan dan dikenakan biaya.
“Aturan baru bagasi di Garuda Indonesia dengan sistem piece concept (hitung berdasarkan jumlah koper), akan membuat pengguna jasa penerbangan enggan untuk membawa buah tangan dari perjalanannya ke suatu destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Alex dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Alex menjelaskan, dalam sistem piece concept, petugas di konter check-in tidak hanya memperhatikan total berat barang bawaan, tetapi juga jumlah fisik koper atau koli yang dibawa penumpang.
Sebagai ilustrasi, seorang penumpang membawa dua koper dengan berat masing-masing 10 kilogram. Secara total, barang bawaan tersebut hanya 20 kilogram dan masih berada di bawah batas 23 kilogram per koli.
Namun, apabila hak bagasi pada tiket kelas Ekonomi Domestik hanya mencakup satu koli, koper kedua tetap dihitung sebagai koli tambahan dan dapat dikenakan biaya ekstra.
Persoalan tersebut, lanjut Alex, akan semakin terasa ketika penumpang membawa kardus atau kemasan khusus berisi oleh-oleh.
“Jika kemudian ditambah koli dari kardus oleh-oleh, ini akan membuat penumpang bakal merogoh kantong lebih dalam,” ujarnya.
Bisa Pengaruhi Penjualan UMKM
Alex menilai tambahan biaya bagasi berpotensi membuat wisatawan berpikir ulang sebelum membeli oleh-oleh dalam jumlah tertentu. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi omzet pedagang cenderamata dan UMKM yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas wisatawan.
“Artinya, pedagang oleh-oleh di terminal bandara termasuk di sentra oleh-oleh yang ada di sebuah destinasi wisata, bakalan kehilangan calon pembeli,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.
“Karena, yang ada di pikiran penumpang, kemasan itu akan jadi koli tambahan yang ongkos kirimnya akan melebihi nilai ekonomis dari oleh-oleh yang dibeli,” sambungnya.
Menurut Alex, persoalan ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas karena industri pariwisata tidak hanya bergantung pada sektor transportasi, hotel, dan objek wisata. Pelaku UMKM yang menjual produk lokal, makanan khas, kerajinan, serta cenderamata juga menjadi bagian dari ekosistem pariwisata.
Alex kemudian merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah perjalanan wisatawan nusantara (Wisnus) pada kuartal I 2026 mencapai 319,51 juta perjalanan. Angka tersebut meningkat 13,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tingginya mobilitas wisatawan domestik tersebut, kata dia, menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha di daerah, termasuk UMKM sektor oleh-oleh dan cenderamata.
“Beleid Garuda ini secara tak langsung telah meruntuhkan ekspektasi pelaku UMKM Indonesia terhadap potensi dari ratusan juta orang Wisnus ini,” tutup Alex yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
-
Ibukota6 days agoAcara Malam Puncak HUT RI Ke-81. Kelurahan Pademangan Barat Meriah
-
Polhukam5 days agoDorong Aspirasi Rakyat, PABAN Indonesia Sebut Nazali Lempo Jadi Jaksa Agung
-
Polhukam2 days agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Ekonomi7 days agoPasca Mukab IX, Kadin Kabupaten Bogor Fokus Rekonsiliasi dan Perkuat Investasi

