Connect with us

Nasional

Press Tour Dispenau 2023, TNI AU Ajak Awak Media, Melihat Kawah Candradimuka Penerbang TNI AU

Published

on

Yogyakarta, Hariansentana.com – Setelah mengenal Home Of Fighter TNI AU di Lanud Iswahjudi, Magetan, peserta press tour Media Dirgantara 2023, berkesempatan mengunjungi kawah candradimuka penerbang TNI AU, di Lanud Adisutjipto, Yogyakarta, Kamis (24/8/23).

Puluhan peserta press tour, dari media cetak, elektronik dan online, diajak melihat aktifitas siswa Sekolah Penerbang (Sekbang) TNI AU dan Alutsista, di Skadron Pendidikan (Skadik) 101 dan Skadik 102 Lanud Adisutjipto, Yogyakarta.

Kedatangan Kadispenau Marsma TNI R.Agung Sasongkojati, MA.Sc., M.SS, dan peserta press tour, diterima Danfligt A Skadik 101 Mayor Pnb Zulkhan. Kepada awak media Danfligt A menjelaskan proses pendidikan siswa Sekbang TNI AU di kawah Candradimuka, serta alutsistanya, yakni pesawat Grob G 120 TP-A dan pesawat KT-1B Wongbee. Para awak media juga melihat langsung bagaimana para calon elang-elang muda TNI AU “digembleng” dalam kawah candradimuka. Selain itu, awak media juga di ajak melihat pesawat-pesawat FASI di hanggar FASI DIY.

Selanjutnya para peserta Press Tour ini juga berkesempatan mengunjungi Museum Karbol di Akademi Angkatan Udara, di kesatrian AAU. Museum Karbol menyajikan berbagai informasi TNI AU, mulai sejarah bakti TNI AU dalam mempertahankan Kemerdekaan RI, hingga sejarah perjalanan Karbol AAU dan kiprah generasi penerus TNI AU mengisi kemerdekaan.

Pada sesi akhir, para peserta Press Tour juga diajak melihat berbagai koleksi pesawat TNI AU dan koleksi lainnya, di Museum Pusat Dirgantara Mandala (Muspusdirla), di Lanud Adisutjipto.

Museum yang berdiri sejak 1984 ini, menyajikan 61 koleksi jenis pesawat, baik dari blok barat maupun blok timur, serta pesawat buatan anak bangsa Indonesia.

Turut mendampingi peserta press tour, Sesdispenau Kolonel Sus Firmansjah, serta para pejabat dan personel Dispenau.(Red)

Ibukota

Kadir Tokoh Kalijodo, Soroti Pemecatan Ketua RW 01 Oleh Lurah Pejagalan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemberhentian Tjien Fi sebagai Ketua RW.01 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, oleh Kelurahan Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak. Pasalnya, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pemberhentian atau penonaktifan Ketua RW seharusnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga Jumat, (15/05/2026).

Kadir yang akrab disapa H.Daeng Azis, menilai Lurah sebagai ujung tombak pelayan masyarakat paling bawah. seharusnya mengambil keputusan jangan sepihak tanpa mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.

“Saya kecewa tindakan Tommy Lurah Pejagalan yang telah memberhentikan Ibu Tjien sebagai Ketua RW.01, Jika ada perbedaan pandangan terkait kinerja Ketua RW.01. yang dianggap kurang baik, seharusnya disikapi secara Bijak, jangan Rasislah langsung diberhentikan begitu saja,” ujar Daeng Azis.

Menurut Daeng Azis, alasan pemberhentian yang menyebut Tjien Fi tidak pernah melaksanakan musyawarah warga tingkat RW.01 dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut pihak RW 01 telah beberapa kali menggelar musyawarah bersama warga dan pengurus RT.

“Tidak benar jika disebut tidak pernah ada musyawarah warga tingkat RW.01 Berdasarkan bukti undangan dan dokumentasi yang dimiliki Ketua RW 01, musyawarah sudah dilaksanakan pada Januari, Februari, April, Mei, hingga September 2025, termasuk pertemuan bersama pengurus RT,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa alasan pemberhentian karena tidak adanya musyawarah warga merupakan tuduhan yang tidak berdasar/Fitnah

Jadi alasan pemecatan karena tidak ada musyawarah adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum maupun fakta di lapangan,” tegasnya.

Daeng Azis juga meminta agar keputusan pemberhentian Ketua RW.01 ditinjau kembali karena dinilai tidak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa lurah memang dapat memberhentikan Ketua RW atau RT atas usulan warga maupun temuan pelanggaran di lapangan. Namun, proses pemberhentian tetap harus melalui mekanisme musyawarah RW dengan mengedepankan asas demokrasi, musyawarah, dan mufakat.

Pergub tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar pemberhentian di antaranya menghalangi hak masyarakat, bertindak diskriminatif, melakukan tindakan tercela, melanggar hukum, hingga tidak menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.

“Aturan ini dibuat untuk menjaga demokratisasi di tingkat akar rumput dan memastikan pemberhentian didasarkan pada aspirasi warga, bukan keputusan sepihak,” kata Kadir.

Ia juga mengaku telah menurunkan sekitar 200.anggotanya mendatangi Kantor RW.01 guna meminta penjelasan terkait pemberhentian Ny.Tjien Fi.

Sementara itu, Ketua RW 01 nonaktif,Ny. Tjien Fi, didampingi kuasa hukumnya Nefton Alfares, SH.,MH., membantah tudingan Lurah Tommy bahwa dirinya tidak pernah melaksanakan musyawarah warga bersama 19 pengurus RT di wilayahnya.

Menurut Tjien Fi, berbagai rapat dan musyawarah telah dilakukan, termasuk pembahasan distribusi alat kebersihan hingga penyerapan aspirasi warga. Bahkan, dirinya secara terbuka mengundang para pengurus RT untuk mengevaluasi kinerjanya selama menjabat sebagai Ketua RW.

Namun, dari total 19 pengurus RT yang diundang, hanya tujuh orang yang hadir dalam rapat tersebut sehingga forum dinilai tidak memenuhi kuorum.

“Pengambilan keputusan hasil rapat tidak bisa dilakukan karena rapat hanya dihadiri tujuh pengurus RT,” ujar Tjien Fi.

Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Nefton Alfares, SH., MH. Ia menilai tuduhan bahwa kliennya tidak pernah mengadakan rapat bersama RT merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

“Jelas ada bukti undangan resmi dari Ketua RW yang bahkan meminta evaluasi terhadap kinerjanya sendiri selama menjabat. Namun rapat tersebut hanya dihadiri tujuh pengurus RT. Jadi di mana benarnya tuduhan lurah yang menyatakan Ketua RW 01 tidak pernah mengadakan rapat dengan RT setempat?” kata Nefton.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan forum rapat, pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum minimal 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang diundang.

Karena itu, pihaknya meminta Pramono Anung (Mas Pram) dan H.Rano Karno (Bang Doel) untuk mengevakuasi Lurah Pejagalan yang Arogan.dasar pemberhentian Ketua RW 01 Kelurahan Pejagalan dengan alasan lalai menjalankan tugas dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta apabila merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengurus RT dan RW di DKI Jakarta.Ketika hal tersebut di tanyakan melalui.Hp tidak menjawab.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Kemendagri Perkuat Layanan Penanggulangan Bencana Daerah, Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD

Published

on

By

 
JAKARTA, SENTANA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat ketangguhan menghadapi bencana melalui penguatan sistem dan kelembagaan di daerah. Langkah ini menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada akhir bulan Desember 2025. Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Permendagri tersebut, baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tingkat nasional (7/5/26) yang dihadiri oleh seluruh perwakilan provinsi, kabupaten dan kota.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman sekaligus mempercepat implementasi kebijakan Permendagri Nomor 18/2025 secara merata.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menegaskan bahwa pola dan karakter bencana di Indonesia telah berubah secara signifikan, sehingga memerlukan pendekatan yang juga berbeda. Sebagai pembuka, Safrizal mengajukan sebuah pertanyaan reflektif:
“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?”
Pertanyaan reflektif ini, menurutnya, menjadi cerminan dari tantangan nyata yang dihadapi Indonesia saat ini, di mana bencana tidak lagi datang dengan pola yang mudah dikenali, dan sering kali bergerak lebih cepat dibandingkan kesiapan sistem yang ada. Pertanyaan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pendekatan lama yang mengandalkan respons saat bencana terjadi sudah tidak lagi memadai. Pengalaman dari berbagai kejadian bencana belakangan ini memberikan pelajaran penting bagi Indonesia. Rangkaian banjir bandang, cuaca ekstrem, hingga kejadian bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah menunjukkan bahwa waktu respons semakin sempit, sementara dampak yang ditimbulkan semakin luas. Dalam banyak kasus bencana yang terjadi akhir-akhir ini, jeda antara hujan di hulu dan terjadinya banjir di hilir hanya berlangsung sangat singkat. Kondisi ini membuat sistem peringatan dini dan mekanisme respons sering kali tidak mampu mengejar kecepatan bencana itu sendiri.

Di sisi lain, sejumlah kejadian terbaru bahkan melampaui pola historis yang selama ini menjadi acuan perencanaan pembangunan. Infrastruktur yang dirancang berdasarkan asumsi risiko puluhan tahun lalu kini dihadapkan pada intensitas bencana yang jauh lebih besar. Situasi ini mempertegas satu hal: pendekatan yang hanya berfokus pada respons darurat sudah tidak lagi memadai. Upaya pencegahan dan pengurangan risiko harus menjadi arus utama dalam pembangunan.

Secara global, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025, dengan tingkat kerentanan yang sangat tinggi. Fakta ini diperkuat oleh sejumlah indikator, diantaranya adalah bahwa 96,27% penduduk tinggal di wilayah dengan paparan risiko bencana, nilai kerugian ekonomi mencapai Rp22,85 triliun per tahun, dan 75% infrastruktur nasional berada di kawasan rawan bencana.

“Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan.” tegas Safrizal.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kemendagri juga mendorong pergeseran paradigma penanggulangan bencana, dari yang semula bersifat reaktif menjadi berbasis pencegahan dan pengelolaan risiko. Kemendagri menilai, karakteristik bencana saat ini telah berubah secara signifikan akibat perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
Safrizal menekankan bahwa bencana saat ini semakin tidak dapat diprediksi, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun dampaknya, yang sebagian besar dipengaruhi oleh perubahan iklim dan degradasi lingkungan.

“Bencana kini menjadi semakin tidak dapat diprediksi, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun dampaknya. Kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama.” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya perlindungan masyarakat harus dimulai jauh sebelum bencana terjadi. “Kita harus berani mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya.” tegasnya.

Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan layanan dasar wajib pemerintah daerah, sejajar dengan pendidikan dan kesehatan.
Melalui peraturan ini, pemerintah mewajibkan setiap daerah untuk membentuk BPBD yang kuat dan mandiri, sehingga mampu mengambil keputusan secara cepat serta mengoordinasikan respons secara efektif di lapangan.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi.” ungkap Safrizal.

Safrizal juga menekankan peran penting pemerintah daerah sebagai pihak pertama yang berada di garis depan ketika bencana terjadi, mengingat waktu adalah nyawa. Respons awal yang cepat, dalam 24 jam pertama, sangat menentukan keselamatan masyarakat saat terjadi bencana.
Penguatan sistem penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah mendorong pendekatan kolaboratif melalui empat pilar utama: pencegahan, kolaborasi lintas sektor, desentralisasi, dan kemitraan antar pemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan media massa. Melalui pendekatan ini diyakini mampu memperkuat sistem secara menyeluruh, dari kebijakan hingga implementasi di tingkat masyarakat.

Pada saat yang sama, Safrizal juga memperkenalkan konsep “Harmony with Disaster”, yaitu pendekatan yang mendorong masyarakat untuk beradaptasi dan hidup berdampingan dengan risiko bencana secara lebih aman dan berkelanjutan. Konsep ini menjadi relevan mengingat kondisi Indonesia yang kompleks, di mana relokasi tidak selalu menjadi solusi yang mudah mengingat adanya faktor sosial, budaya, dan ekonomi.
Melalui sosialisasi nasional ini, Kemendagri kembali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih tangguh, adaptif, dan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa memilih kapan bencana datang, tetapi kita bisa menentukan seberapa siap kita saat itu terjadi.” tambah Safrizal.

Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, perwakilan BPBD, serta perangkat daerah terkait dari seluruh Indonesia, dan turut didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA sebagai bagian dari kemitraan Indonesia–Australia dalam manajemen risiko bencana.
 
Dalam sambutannya, Minister Counsellor Human Development dan Humanitarian, Tim Stapleton menyampaikan apresiasi Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA, sebagai kemitraan Indonesia–Australia dalam pengurangan risiko bencana, telah dapat mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.
 
“Pemerintah Australia sangat mengapresiasi upaya Kementerian Dalam Negeri dan BNPB atas kepemimpinan dan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Indonesia, khususnya melalui penguatan tata kelola dan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.” ungkap Tim Stapleton.
 
Menutup sambutannya, Safrizal kembali menekankan pentingnya kepemimpinan dan keberanian mengambil langkah ke depan.
 
“Sejarah akan mencatat apakah kita hanya bereaksi terhadap krisis, atau menjadi generasi yang mengambil langkah visioner untuk melindungi rakyat sejak dini.” tegas Safrizal.
 

Continue Reading

Polhukam

HUT KNTI Ke-17 di Kampung Nelayan Cilincing Jakarta Utara. Momentum Perjuangan Nelayan Tolak Ketimpangan Pesisir Jakarta.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara, tidak hanya menjadi agenda seremonial organisasi, tetapi juga momentum perjuangan nelayan tradisional dalam menyuarakan keberpihakan negara terhadap masyarakat pesisir.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Riza dari Biro Kesekretariatan DPD KNTI Jakarta Utara saat diwawancarai awak media di sela kegiatan HUT KNTI ke-17, Kamis (14/5/2026).

Menurut Muhammad Riza, peringatan HUT KNTI tahun ini sengaja dilaksanakan di Jakarta Utara untuk memberikan sudut pandang kepada publik dan pemerintah mengenai berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat nelayan, terutama terkait keterbatasan ruang tangkap, pembangunan kawasan pesisir, hingga minimnya keterlibatan nelayan dalam pengambilan kebijakan.

“Perayaan ini bukan hanya sekadar ulang tahun organisasi, tetapi bagaimana kami menyampaikan kepada pemerintah tentang pentingnya keberpihakan terhadap nelayan. Hari ini nelayan semakin sulit karena ruang dialog dan ruang hidup mereka semakin terbatas,” ujar Muhammad Riza.

Ia menilai berbagai proyek pembangunan di kawasan pesisir Jakarta masih belum sepenuhnya melibatkan masyarakat nelayan sebagai pihak utama yang terdampak langsung.

Menurutnya, nelayan dan warga pesisir sering kali tidak diajak berdialog secara terbuka oleh pihak pengembang maupun pemilik proyek terkait pembangunan di kawasan laut dan pesisir.

“Kami melihat masyarakat pesisir sering tidak dilibatkan dalam proses pembangunan. Padahal nelayan adalah pihak yang paling merasakan dampaknya,” katanya.

Muhammad Riza menjelaskan bahwa DPD KNTI Jakarta Utara saat ini juga tengah mendorong berbagai program penguatan kampung nelayan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.

Program tersebut di antaranya mencakup revitalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pendataan hasil tangkapan nelayan, pengembangan potensi wisata pesisir, hingga penguatan UMKM masyarakat nelayan agar mampu bersaing secara ekonomi.

“Kami berharap seluruh kampung nelayan di Jakarta memiliki penguatan ekonomi berbasis budaya kerja masyarakat pesisir, pariwisata, dan UMKM yang bisa berkembang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, M.Riza juga mengungkapkan bahwa perjuangan nelayan Jakarta Utara selama ini dilakukan melalui berbagai langkah advokasi dan aksi lapangan.

Mulai dari aksi di laut, penyampaian aspirasi ke DPR RI, hingga penolakan terhadap berbagai proyek yang dianggap berpotensi mengancam ruang tangkap dan ruang hidup nelayan tradisional.

“Kami sudah melakukan aksi di laut, menyampaikan aspirasi di DPR RI, dan terus melakukan gerakan perlawanan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan nelayan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa KNTI juga terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat pesisir melalui optimalisasi kampung nelayan yang tersebar di wilayah Jakarta, mulai dari Kamal Muara hingga pesisir timur Jakarta Utara.

Menurut M.Riza, rangkaian HUT KNTI ke-17 sebelumnya juga diawali dengan kegiatan Akademi Kepemimpinan Bahari yang digelar selama tiga hari di Buperta Cibubur dan diikuti kader serta perwakilan nelayan dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari konsolidasi gerakan nelayan nasional. Teman-teman dari berbagai daerah hadir untuk memperkuat solidaritas perjuangan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat nelayan di Jakarta Utara harus bersatu menghadapi berbagai bentuk ketimpangan dan penindasan yang mengancam kehidupan masyarakat pesisir.

“Kami ingin nelayan dari Kamal Muara sampai pesisir timur Jakarta bersatu menolak segala bentuk penindasan terhadap masyarakat nelayan dan pesisir. Perjuangan ini harus dilakukan bersama-sama,” tegas Muhammad Riza.

Perayaan HUT KNTI ke-17 sendiri berlangsung dengan berbagai agenda mulai dari diskusi publik, pemotongan tumpeng, parade perahu hias, hiburan rakyat, hingga pembagian bantuan sosial bagi masyarakat nelayan.Sementara itu Hasil piala menghias Perahu Nelayan.Juara 1 KM.Putra Perintis I.Rp.3 juta.Juara 2.Simar Wajo.Rp.2juta dan. juara 3.Sri Bontot.Rp.1juta.

Momentum tersebut menjadi simbol penguatan gerakan nelayan tradisional dalam memperjuangkan keadilan sosial, keberlanjutan wilayah pesisir, dan kedaulatan laut Indonesia.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending