Connect with us

Uncategorized

PKB PT PLN (Persero) Segera Diteken, Wamenaker RI Akan Hadir Menjadi Saksi

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) melakukan Audiensi ke Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor yang diterima langsung oleh beliau didampingi Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, SH didampingi Sekretaris Jenderal, Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM, Bendahara Umum Budi Setianto, SE, Wakil Sekretaris Jenderal II, Parsahatan Siregar, ST dan salah satu Dewan Penasehat, Jaya Kirana Lubis.

Menurut Abrar Ali, audiensi yang dilakukan oleh SP PLN bertujuan selain untuk menjalin silaturahmi dengan Wamen Afriansyah  sebagai pejabat yang berwenang dalam bidang ketenagakerjaan, juga untuk menginformasikan kondisi terkini terkait perkembangan masalah ketenagakerjaan yang ada di lingkungan PT PLN (Persero), khususnya yang terkait dengan serikat pekerja.

“Saat ini sedang berlangsung Perundingan PKB Periode Tahun 2022-2024 antara manajemen dengan SP PLN, dan telah berlangsung 4 (empat) kali mulai dari Perundingan Pertama di Yogyakarta (24-26 Agustus 2022), Perundingan Kedua di Surabaya (31 Agustus – 02 September 2022), Perundingan Ketiga di Semarang (07-09 September 2022) dan Perundingan Keempat di Bandung (12-14 September 2022),” papar Abrar Ali.

Perundingan selanjutnya, kata dia, dijadwalkan tanggal 21-23 September 2022 di Palembang sekaligus finalisasi Materi PKB Periode Tahun 2022-2024 sebelum ditanda tanganinya bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo.

“Penandatanganan PKB Periode Tahun 2022-2024 dijadwalkan tanggal 30 September 2022 di Auditorium Kantor Pusat PT PLN (Persero) – Lantai 3 Gedung Utama Jl Trunojoyo Blok M I/135 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Abrar Ali juga menyampaikan undangan dan harapan atas kesediaan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Afriansyah Noor untuk menghadiri dan menyaksikan penandatanganan PKB Periode Tahun 2022-2024 tersebut.

“Undangan secara resmi, rencananya akan disampaikan secara langsung oleh pihak manajemen. Namun hal ini masih akan dibahas dan disampaikan oleh saya dan Sekjen dengan pak Yusuf Didi Setiarto (Direktur Management SDM PLN) saat pertemuan rutin antara SP PLN dengan beliau hari Senin nanti tanggal 19 September 2022,” ujarnya.

Wamenaker Afriansyah Noor sendiri menyatakan bersedia untuk hadir dan juga akan menyampaikan undangan tersebut kepada Menaker RI Ida Fauziyah.

Ia juga sangat mengapresiasi berlangsungnya Perundingan PKB antara manajemen PLN dengan SP PLN, mengingat PKB yang berlaku saat ini di PLN sudah terlalu lama yaitu PKB Periode Tahun 2010-2012, sehingga perlu ada pembaharuan dan penyesuain dengan kondisi terkini.

Wamen dan Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani juga sangat senang, ketika Sekretaris Jenderal SP PLN, Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM yang juga sebagai Ketua Tim Perundingan PKB dari SP PLN menyampaikan bahwa Perundingan tersebut berlangsung lancar dan saling melengkapi antara kedua belah pihak Tim Perunding karena didasari dengan semangat kolaborasi.

Hubungan Industrial Cukup Harmonis

Pada pertemuan itu, Abrar Ali juga menjelaskan tentang kondisi hubungan industrial yang cukup harmonis saat ini antara manajemen PLN dengan SP PLN meskipun saat ini di lingkungan PT PLN (Persero) terdapat 4 (empat) serikat pekerja, Wamenaker  Afriansyah dan Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mendengarkan dan menyimak dengan cukup serius.

Terkait hal ini, Wamen Afriansyah sempat menanyakan komposisi keanggotaan atas masing-masing serikat pekerja yang ada.  Abrar Ali langsung menjelaskan bahwa SP PLN saat ini merupakan serikat pekerja pertama di lingkungan PLN yang berdiri sejak tanggal 18 Agustus 1999 dan baru saja merayakan Hari Ulang Tahunnya yang ke-23 Tahun.

“SP PLN memiliki anggota sebanyak 29.847 orang atau 69,24 % dari total keseluruhan pegawai PLN yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, serta memiliki 1 (satu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berkedudukan Kantor Pusat PLN, 50 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), 475 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta beberapa Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC),” paparnya.

Sementara untuk komposisi keanggotaan serikat pekerja lainnya berdasarkan data pemotongan iuran anggota masing-masing serikat pekerja lewat payroll gaji, lanjut Abrar Ali, ketiganya memiliki anggota kurang dari 10 %, meskipun pada saat proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan PLN pada bulan September 2019, sempat ada 1 (satu) serikat pekerja selain SP PLN yang juga memiliki anggota sebesar 10,99 % dari total keseluruhan pegawai PLN.

“Namun seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi, sekitar hampir seribu lebih anggotanya keluar dari keanggotaan serikat pekerja tersebut, serta menyatakan diri mendaftar sebagai anggota SP PLN,” ujarnya

Abrar Ali, SH juga menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh SP PLN untuk menyatukan kembali semua aspirasi yang ada ke dalam wadah organisasi SP PLN, namun hingga saat ini belum mencapai titik temu.

“Pada dasarnya ketiga serikat pekerja yang ada itu, dulunya merupakan organisasi setingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari SP PLN yang mungkin karena tidak puas dan kurang sabar aspirasinya tidak segera terealisasikan oleh DPP SP PLN, lalu mendeklarasikan berdirinya serikat pekerja yang baru. Padahal apa yang menjadi aspirasinya sedang dalam proses diperjuangkan oleh SP PLN,“ tegas Abrar Ali.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dalam beberapa kesempatan, baik Dirut Darmawan Prasojo maupun Direktur Management SDM, Yusuf Didi Setiarto  sangat mengharapkan agar SP PLN  merangkul ketiga serikat pekerja lainnya sekaligus mengajak untuk bersatu.

Menanggapi hal itu, Wamen Afriansyah juga menyampaikan harapan yang sama. Menurut dia, sebagai aparatur negara yang harus mendukung setiap kebijakan Pemerintah, maka idealnya di BUMN khususnya PLN hanya ada satu serikat pekerja saja agar mudah dibangun komunikasinya.

“Saya juga mengharapkan agar SP PLN sebagai serikat pekerja yang pertama dan memiliki anggota terbesar di lingkungan PT PLN (Persero) bisa merangkul ketiga serikat pekerja lainnya serta mengajak untuk bersatu guna mengawal kepentingan PLN sebagai BUMN serta mendukung setiap kebijakan Pemerintah,” kata Wamen Afriansyah.

“Sekali lagi saya tetap berharap SP PLN terus berusaha mengajak komunikasi ketiga serikat pekerja yang ada, sehingga apa yang menjadi harapan saya serta harapan dari Dirut PLN, Darmawan Prasojo dan Direktur Management SDM PLN, Yusuf Didi Setiarto agar hanya ada 1 (satu) serikat pekerja saja di lingkungan PLN bisa segera terwujud kembali sebagaimana awal berdirinya SP PLN pada tahun 1999,” sambungnya.

Ia juga kembali menegaskan kesediaannya untuk hadir dan menyaksikan peristiwa bersejarah penandatanganan PKB Periode Tahun 2022-2024 antara Direktur Utama PLN, Darmawan Prasojo dengan Ketua Umum SP PLN, M.Abrar Ali, SH.

Usai pembahasan tersebut, dilakukan penyerahan plakat SP PLN oleh Ketua Umum SP PLN, M.Abrar Ali, SH kepada Wamen Afriansyah Noor sebagai bentuk rasa terima kasih karena telah diterima melakukan audiensi serta mendapatkan masukan serta saran-saran yang cukup bermanfaat bagi SP PLN.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

PDIP Dorong RUU Reforma Agraria Tak Berhenti pada Sertifikasi Tanah

Published

on

By

JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menekankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada sertifikasi dan legalisasi aset, tetapi mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI.

Nyoman mengatakan, reforma agraria harus menjadi instrumen untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada sertifikasi, legalisasi aset, atau penerbitan dokumen kepemilikan. Esensi reforma agraria adalah mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan tanah melalui restrukturisasi, redistribusi, serta pemulihan hak atas tanah secara nyata,” kata Nyoman.

Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat yang berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, dan kultural. Karena itu, kelompok yang terdampak ketimpangan agraria seperti petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, hingga kelompok rentan perlu menjadi perhatian utama.

Fraksi PDIP juga mendorong pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konsentrasi sumber daya agraria pada segelintir pihak.

Selain redistribusi tanah, PDIP meminta pemetaan objek reforma agraria dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bukan hanya data administratif. Fraksi tersebut juga mendorong mekanisme pemulihan hak bagi masyarakat yang kehilangan hak atas tanah akibat konflik agraria.

Nyoman turut menekankan perlindungan bagi masyarakat dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah.

“Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanahnya,” ujarnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, Fraksi PDIP mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut diharapkan menangani perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga penyelesaian konflik agraria.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan persetujuannya terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Continue Reading

Polhukam

KPK OTT Pejabat BPN di Bogor, Kini Ada Pejabat BPN Ubah Plotting Tanah Untungkan Oknum Yang Diduga Mafia Tanah

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – SEBANYAK 17 orang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor. Dari 17 orang itu. 3 diantaranya adalah pejabat tinggi di ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Dari operasi tangkap tangan oleh KPK itu, didapati 20-an koper berisi uang tunai sebesar Rp. 106,3 Miliar.

Sudah menjadi rahasia umum, operandi mafia tanah bekerjasama dengan oknum BPN. Itu sebabnya Presiden ke-7 RI mengeluarkan kebijakan agar tanah warga dan adat yang belum bersertifikat agar dipermudah, gratis urus sertifikat tanahnya agat tidak dirampok oknum Mafia Tanah kerjasama dengan BPN.

Dugaan kerjasama oknum pejabat ATR/BPN dengan mafia tanah juga terjadi pada kasus penguasaan tanah di Ujung Menteng Jakarta Timur (Jaktim) yang dahulunya merupakan wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil investigasi lapangan, diketahui Pada Tanggal 19 Juli 2026, atas perintah Inspektur Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan (sekarang Sekjend ATR/BPN) mengubah Plotting tanah SHM No.199 Medan Satria, Bekasi. milik Ulama, tokoh berpengaruh Betawi, KH Mansyur.

Sebelumnya, Pada tanggal 7 Mei 2024 plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi masih tercantum dalam Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID, penghilangan data plotting dimulai sejak tanggal 16 Mei 2026 melalui Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID dan pada tanggal 27 Juni 2026 plotting Aplikasi SHM No. 199/Medan Satria Bekasi sudah dihilangkan dan diganti dengan nama orang lain, yang diduga WNA India, belum WNI.

Pada tanggal 11 November 2025 Aplikasi SENTUH TANAHKU plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi dilokasi baru RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur masih tercantum.

Namun, Pada tanggal 17 Juli 2026 plotting SHM No. 199 ternyata sudah dihilangkan dan hanya tercantum plotting SHM No. 53/Ujung Menteng seluas 15.438 M² dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU. 2 hari kemudian, 19 Juli 2026 plotting SHM No. 199 dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU sudah dihilangkan dan diganti plotting SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang ukurannya diperluas dari 15.438 M² menjadi 30.285 M².

Tanah Milik KH. Mansyur Diklaim 6 Orang

Terdapat sebidang tanah dengan luas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Mansyur yang meruoakan ahli waris, anak dari KH. Mansyur (ulama, tokoh Betawi).

Terjadi perluasan wilayah pemerintahan menjadi Ujung Menteng Jakarta Timur. Dengan begitu, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.

Maksud hati ingin mrngubah sertifikat tanah di BPN Jaktim, namun 14 tahun upaya tidak kunjung berhasil. Masalahnya, berkas /arsip tanah mereka yang menurut Pemkab Bekasi sudah diserahkan ke BPN Jaktim dikatakan tidak ada atau raib.

Uniknya, saat tanah tersebut dibebaskan Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT), sedikitnya ada 6 orang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut terakhir Raj Kumar Sigh. Meski mereka kalah di Pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun BPN Jaktim belum juga menerbitkan sertifikat tanah pengganti ke pemilik asli. Ada Apa?,

Akibat tanah itu menjadi sengketa, Uang pembebasan sebagian tanah (1 Ha) untuk BKT sebesar Rp. 9 Miliar lebib di titipkan (konsinyadi) di Pengadilan Negeri Jaktim.

Tak sanggup mengurus dan menghadapi oknum yang menghambat sertifikasi tanah tersebut, ahli waris H.Mansyur mendatangi Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi meminta pertolongan.

Penggugat terakhir, Raj Kumar Sigh melakukan gugatan hingga ke tingkat MA dan kalah. Raj Kumar Sigh telah Meninggal dunia namun klaimnya dilanjutkan oleh Anak-anaknya; Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Sigh, Kumari Nihal Kaur serta isteri Raj Kumar, Liliana Setiawan melakukan gugatan ulang diawali surat somasi.

Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat di kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur.

Diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.

Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik Jhon Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.

Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.

Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik saya yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang John Palinggi saat ditemui di lokasi tanah sengketa, kemarin.

Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk.Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan, lantas yang dipakai berperkara sejak 2012 sampai 2019.Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.

Dari hasil penrlusuran diketahui, BSI TBK ( BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta ) melalui surat resminya menyatakan : TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.

“Ini ada apa? 14 Tahun ganti sertifikat digantung BPN Jaktim. saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pejabat. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber eks pengajar ahli Lemhanas ini.

John Palinggi mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah miliknya dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 14 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.

“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro,

“Kini Plotting tanah diubah BPN, lalu nanti apa lagi yang terjadi guna menghambat penggantian sertifikat tanah ini,” ujar John Palinggi geram.

Sementara, dalam investigasi lapangannya, hariansentana.com menemui Ketua Rw.04, Ketua Rw.05 dan Ketua Rt.05/05, Ujung Menteng, Jaktim untuk dimintai keterangannya. Saat ditemui, Ketua RT.05, Royani mengatakan tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.

“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur,” ujar Putra asli Betawi ini.

Senada dengan , Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur,” terang Sarwono.

Sementara Ketua RW.04, Ali Istnaini mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.

“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali.

Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut warisan kakek mereka.

“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Senin (16/09/2026).

Kepada hariansentana.com mereka (Ketua Rt.05, Ketua Rw.04 dan 05. serta anak-anak Hj.Delilah) mengaku bingung kenapa sulit sekali pembuatan penggantian sertifikat tanah itu di BPN Jaktim.

“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Ahmad Rizal.

Mereka semakin geram saat tahu plotting tanah mereka dihilangkan, bahkan diganti oleh pejabat BPN atas nama (Alm) Raj Kumar.

Continue Reading

Advertorial

Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan- pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinyapun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.

Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).

Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.

Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room mencakup,

Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),

One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,

Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I), Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis. Siap sistem jejaring, Siap mitra sebagai soft power dan smart power, Siap SDM, Siap sarana prasarana, Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.

Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,

Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,

Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi. Tugas pokoknya, Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area, Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media, Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik, Memberdayakan IT sebagai pendukungnya, Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup: Monitoring laporan petugas petugas lapangan. Monitoring media, Monitoring CCTV,. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya, seperti Menerima laporan, Menerima aduan, Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal,

Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,

Memberikan komando dan pengendalian. Quick response, Penanganan TKP, Sistem laporan, Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.

Inputing data dan memberikam informasi.

Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.

Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis: yaitu Tahap I Pemetaan
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.

Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas
b. Pelayanan administrasi: Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu: Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian. Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi. Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb). Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.

Pelayanan hukum:
Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/ peraturan-peraturan dan, Konsultasi huku/ edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time)

Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.

Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya) Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual, Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan, Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power, Siap SDM yang mengawaki,
g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan, Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.

Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:

  1. Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
    a. Faktor alam,
    b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit).
  2. Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
  3. Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Continue Reading
Advertisement

Trending