Connect with us

Peristiwa

Ina Ammania Desak Unpas Usut Transparan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Mahasiswi

Published

on

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania, menyoroti dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung. Ia meminta pihak kampus mengusut kasus ini secara transparan dan objektif, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi.

Ina menilai perguruan tinggi semestinya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan sumber ketakutan. Upaya menjaga nama baik institusi, menurutnya, tidak boleh menghambat penanganan kasus. Keselamatan, martabat, dan hak korban harus ditempatkan di urutan pertama.

“Ini ironi yang tidak boleh ditoleransi. Fakultas Hukum seharusnya menjadi tempat lahirnya para penjaga keadilan, bukan justru menjadi ruang yang diduga mencederai martabat perempuan. Jika dugaan ini terbukti, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena jabatan atau status akademiknya,” tegas Ina.

Laporan ini menjadi lebih serius karena diduga melibatkan tenaga pendidik dan sudah memicu aksi mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban kampus. Ina menilai pengumuman investigasi ke publik saja tidak cukup. Pemeriksaan harus berjalan independen dan akuntabel, punya tenggat waktu jelas, dan dilengkapi perlindungan yang benar-benar dirasakan korban.

“Kampus jangan sampai lebih sibuk menyelamatkan reputasi daripada memastikan keadilan bagi korban. Kampus wajib mengusut kasus ini secara transparan, memberikan pendampingan kepada korban, dan memastikan tidak ada intimidasi. Diamnya institusi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga meminta kampus menyediakan pendampingan psikologis, merahasiakan identitas korban, dan menjamin keamanan mahasiswa serta saksi yang memberi keterangan. Tekanan dan ancaman dalam bentuk apa pun harus dicegah agar fakta bisa terungkap dan korban maupun saksi bisa bicara tanpa rasa takut.

Sebagai anggota komisi yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, Ina menilai aturan tertulis tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus belum cukup tanpa komitmen nyata menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.

“Pembentukan tim investigasi tidak boleh sekadar menjadi cara meredam kemarahan mahasiswa. Harus ada tenggat waktu yang jelas, perlindungan nyata bagi korban dan saksi, serta sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti. Kampus harus membuktikan keberpihakannya kepada keadilan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.

Ina meminta hasil penanganan kasus diumumkan secara terbuka tanpa membuka identitas atau informasi pribadi korban. Ia berharap kasus ini mendorong perguruan tinggi mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, memperkuat kanal pengaduan yang aman, dan memastikan relasi kuasa tidak dipakai untuk membungkam korban.

Menurut Ina, lingkungan akademik baru bisa menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat jika kampus membuktikan komitmennya lewat proses yang terbuka, perlindungan yang memadai, dan tindakan tegas saat pelanggaran terbukti.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peristiwa

Duka Penjaringan, Pemulihan Warga Jadi Prioritas Pemkot Jakarta Utara.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Duka mendalam menyelimuti warga Jalan Kertajaya, RT 007 dan RT 017 RW 014, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, setelah kebakaran melanda permukiman mereka pada Selasa (13/10).

Di tengah kehilangan tempat tinggal dan harta benda, sejumlah warga juga harus menerima kenyataan pahit kehilangan orang-orang tercinta akibat peristiwa tersebut.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 13.50 WIB itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni M. Nabil (6) dan Sumiyah (69). Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka bakar dan masih menjalani perawatan di RS Atma Jaya.

Api yang melalap 35 rumah dan berdampak pada 58 kepala keluarga (KK) atau 170 jiwa berhasil dipadamkan pada pukul 16.20 WIB. Namun, setelah kobaran api mereda, perjuangan para penyintas untuk bangkit dari musibah masih harus berlanjut.

Sebagian warga kini bertahan di lokasi pengungsian sementara, yakni 12 KK di Mushola Nurul Hidayah dan empat KK di Mushola Rohimaku Mulloh. Di tempat tersebut, mereka berupaya melewati masa sulit sembari menata kembali kehidupan yang terdampak kebakaran.

Di tengah suasana duka itu, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat.bersama Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara Fida Hendra,Ronny Japriko kasudin sosial,Darmawan Camat penjaringan Markus lurah,serta jajaran terkait, mendatangi lokasi kebakaran dan menemui para penyintas di kedua tempat pengungsian, Kamis (15/10).

Kehadiran mereka tidak sekadar untuk memastikan kondisi warga, tetapi juga memberikan dukungan moril agar para penyintas tetap kuat menghadapi cobaan. Bantuan dan santunan dari BAZNAS (Bazis) Jakarta Utara turut diserahkan kepada Tri Wulandari, kader dasawisma yang merupakan warga RT 017 RW 014 Kelurahan Penjaringan. Ia harus merelakan kepergian dua orang tercinta, M. Nabil dan Sumiyah, dalam musibah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hendra menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban serta warga yang terdampak. Ia berharap para penyintas diberikan kekuatan untuk melewati masa sulit

Dan jaga kesehatan. Semoga ini menjadi yang terakhir dan tidak ada insiden lagi. Saya berharap dan mendoakan semuanya bisa pulih, bisa semangat lagi, dan rezekinya bertambah lagi ke depannya,” tutur Hendra Hidayat.

Di balik duka yang menyelimuti Penjaringan, kepedulian dan gotong royong terus mengalir. Sejumlah instansi dan lembaga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga yang kehilangan tempat tinggal maupun barang-barang penting akibat kebakaran.

Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, mengatakan bantuan telah didistribusikan oleh berbagai pihak, di antaranya BPBD, Dinas Sosial, PMI, Kementerian Sosial, Artha Graha Peduli, Kepolisian serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, bantuan sudah didistribusikan dari beberapa instansi. Tadi juga diberikan layanan psikososial kepada warga penyintas kebakaran. Untuk kebutuhan lainnya, seperti seragam sekolah, sedang kita siapkan. Terkait dokumen kependudukan yang terbakar, saat ini sedang diinventarisasi. Nantinya, pencetakan akan kita lakukan secara kolektif di kelurahan,” jelas Makhrus.

Upaya pemulihan pun terus dilakukan agar kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi, termasuk memastikan anak-anak tetap memiliki seragam untuk bersekolah dan warga dapat kembali memperoleh dokumen kependudukan yang terbakar.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

63.980 Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp61,9 Juta

Published

on

By

DEMAK, SENTANA – Operasi bersama pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama sejumlah instansi menemukan sebanyak 63.980 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kegiatan melibatkan 12 personel Satpol PP Demak, dua personel Bea Cukai Semarang, satu personel Kejaksaan Negeri Demak, serta satu personel Kesbangpol Demak.

Melalui keterangannya, Sabtu (3/10), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM., mengatakan, operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Operasi diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Demak. Selanjutnya, tim bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran di Kecamatan Wedung berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak, Mudji Santoso S, S.IP, M.M.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok ilegal di tiga toko.

Di Toko Ibu Rodhiyahtun, Kecamatan Wedung, petugas menemukan 52 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.016 batang.

Kemudian di Toko Bapak Su’ubi, ditemukan 400 bungkus dengan jumlah 7.720 batang rokok ilegal.

Sementara di Toko Ibu Sarmonah, petugas menemukan 2.314 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai 55.244 batang.

Dengan demikian, total temuan dalam operasi tersebut mencapai 2.406 bungkus atau 63.980 batang rokok ilegal.

Berdasarkan hasil penghitungan, temuan tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp61.908.007,70.

Agus Sukiyono menegaskan, barang hasil temuan selanjutnya diserahkan kepada Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan dan dilakukan penindakan lebih lanjut.

Menurutnya, kegiatan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan tertib dan kondusif.

“Operasi dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan koordinasi antarinstansi. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” kata Agus.

Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta kebijakan pemerintah terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk Keputusan Bupati Demak Nomor 300.1/10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2026. (Red).

Continue Reading

Peristiwa

Rekening Milik Ketua Yayasan Garda 08 Dibobol, Uang Sebesar 273 Juta dalam Rekening Raib

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pembobolan rekening bank terjadi lagi. Kali ini menimpa rekening BCA milik Ketua Yayasan Garda 08, Letkol (Purn) TNI Suwito.

Pembobolan itu membuat uang dalam rekening Suwito hilang Rp273.000.000, dan kemudian diketahui berpindah ke rekening dua orang dengan nama yang berbeda di MNC Bank.

“Peristiwanya terjadi Jumat tanggal 25 September 2026,” kata Suwito kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa pada hari itu, sekitar pukul 10:13 WIB, ia menerima transferan uang sebesar Rp270 juta ke rekening BCA-nya.

Pada hari yang sama, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak dari ASABRI. Pihak yang menggunakan nomor telepon 088748557099 itu menyampaikan bahwa ada perubahan aplikasi bernama “ASBRI Star”, dan mengarahkan dirinya untuk mengunduh aplikasi melalui Chrome, dan melakukan proses verifikasi wajah dan data diri.

“Setelah itu saya ke BCA KCP Grogol Muwardij untuk mencairkan dana dari Rainbow. Itu sekitar pukul 12:30 WIB. Saya sempat mengantre sekitar 30 menit, dan ketika saya dilayani oleh teller, dia mengatakan kalau saldo saya tidak cukup, karena saldo saya hanya sebesar Rp1,3 juta. Saya kaget, dan sempat protes karena saya sama sekali belum menarik dana itu. Lagipula sebelum menerima transferan, saldo saya sebesar Rp3,7 juta. Jadi, bagaimana bisa hanya ada saldo Rp1,3 juta?” tanya Suwito.

Ia lalu bergegas ke customer service untuk meminta print data transaksi untuk hari itu, dan dari print transaksi itupun terlihat kalau dana Rp270 juta yang ditransfer ke rekeningnya, juga saldo awal di rekeningnya sebagian besar telah berpindah ke rekening lain di MNC Bank melalui aplikasi MyBCA.

“Terjadi dua kali transfer. Pertama ke rekening MNC Bank atas nama Supartik dengan nomor rekening 2060100074** sebesar Rp100 juta, dan kedua ke rekening MNC Bank atas nama Sartik dengan nomor 2060100074** sebesar Rp173 juta. Setiap transfer itu dikenakan biaya Rp2.500,” jelas Suwito.

Ketua Yayasan Garda 08 ini mengaku shock, sekaligus bingung karena dana itu telah berpindah ke bank lain tanpa setahu dirinya. Ia langsung membuat laporan ke HalloBCA dengan nomor laporan 1969098235, dan juga laporan melalui email HalloBCA Pusat dengan nomor tiket laporan E/2026/09/05047.

“Saya juga laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/7168/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” imbuh Suwito.

Tak cukup hanya itu, pada Senin (28/9/2026) ia membuat laporan ke Bank MNC Pusat dengan bukti pengaduan nasabah ke Bank MNC dengan nomor pengaduan 2026092821142. Pengaduan ini dibuat agar Bank MNC membekukan dananya yang kini berada di rekening Supartik dan Sartik, yang totalnya mencapai Rp273 juta.

“Pada hari Senin (28/9/2026) saya juga mengadu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara online, dan hari ini saya kembali ke OJK untuk memberikan hardcopy laporan saya,” imbuh Suwito.

Ia menjelaskan, laporan ke OJK ini bertujuan agar OJK memberikan fasilitas pemulihan dananya yang berpindah tangan akibat fraud atau penipuan transaksi perbankan.

“Saya berharap dana itu bisa kembali,” kata Suwito.

Ia juga berharap Poda Metro Jaya bergerak cepat, karena ia yakin dengan keberadaan rekening pelaku di MNC Bank, identitasnya mudah dilacak.

Hingga berita ditulis, pihak MNC Bank belum dapat dimintai tanggapan, karena ketika wartawan mendatangi bank itu yang berada di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, wartawan tidak dapat langsung melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di bank itu.

“Pimpinan mengatakan, kirim surat permohonan wawancara dulu,” kata security yang menerima wartawan (***)

Continue Reading
Advertisement

Trending