Connect with us

Ibukota

Pj Gubernur Teguh Terbitkan Ingub Terkait Efisiensi APBD 2025

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (30/1).

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam instruksi ini, Pj Gubernur Teguh mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan reviu atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Langkah ini untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” ujar Pj Gubernur Teguh, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (31/1).

Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:

  1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
  2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
  3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
  4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
  5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
  6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:

a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.

c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.

d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.

e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.

f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan,” tandas Teguh.

Sementara itu Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 untuk melakukan efisiensi belanja di Tahun Anggaran 2025.

“Yang jelas ada instruksi pemerintah pusat yang ditandatangani oleh Sekretaris Negara adanya penghematan anggaran. Itu sedang dilakukan,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/1).

Khoirudin menjelaskan, efisiensi anggaran akan dilakukan di semua sektor yang memungkinkan, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas, terutama untuk kegiatan studi banding. Efisiensi anggaran ini juga akan dilakukan di lingkungan DPRD DKI Jakarta.(Sutarno)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Forum RT/RW Kelurahan Pademangan Barat menggelar kegiatan silaturahmi bertema “ Beradab, Bersatu dan Bermanfaat” yang berlangsung di Halaman Kantor Seketariat RW 09, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan. Kota administrasi Jakarta Utara Jumat (12/06/2026) malam

Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar unsur wilayah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh H.Arief Wibowo Camat Pademangan, Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat, Teguh Suprihatin Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pademangan Barat, Tomy Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pademangan Barat, Andi Noviandri Dewan Kota Jakarta Utara, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pademangan Barat, KSB Forum RT/RW walikota Jakarta Utara.Ketua RW 01 hingga RW 16, LMK, FKDM.Karang taruna, pengurus RW 09. Ketua RT wilayah RW 09, kader Jumantik, PKK RW 09.

Dalam sambutannya, Camat Pademangan.H.Arief Wibowo menekankan pentingnya soliditas antar pengurus RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat wilayah. Sinergi yang kuat akan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.”Tegasnya.

Arief meminta kepada para pengurus RT/RW untuk kembali’ menggiatkan siskamling.dan secara simbolis mengkukuhkan.PAW. ketua RT.01/09.

Forum silaturahmi ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat. Dengan sinergitas yang baik, soliditas di wilayah akan semakin kokoh.

Lurah Pademangan Barat Hari Firmansyah turut mengapresiasi inisiatif Forum RT/RW.dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia berharap komunikasi yang terjalin dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan administrasi, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan RW.

Sementara itu, ketua RW.09.Rizal Firdaus biasa di sapa Bang Amung mendapat giliran sebagai Tuan rumah.menyampaikan pada Media bahwa peran RT dan RW sangat vital dalam menjembatani aspirasi warga kepada pemerintah. Melalui forum seperti ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen dalam mendukung program pemerintah daerah.” Kami buat pakta Bersama untuk mendukung penuh Instruksi Gubernur no.5.tahun 2026.tentag pemilahan sampah dari rumah warga masing masing.” Tegasnya.

Kegiatan silaturahmi juga menjadi ajang diskusi interaktif terkait isu-isu kewilayahan, mulai dari ketertiban umum, kebersihan lingkungan, pencegahan penyakit melalui peran Jumantik, hingga penguatan peran PKK dalam pemberdayaan keluarga.

Dengan mengusung tema “Beradab, Bersatu dan Bermanfaat”, kegiatan ini diharapkan mampu mempererat kebersamaan antar pengurus wilayah serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Pademangan Barat. (Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Diduga Melanggar POJK, Bank Danamon Indonesia Tbk Dilaporkan Ke Ombudsman

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang beralamat di Kuningan Jakarta Selatan, dinilai tidak melakukan aturan Perbankan dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008 Pasal 8, yang mengatur Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Outstanding.

Bank swasta non pemerintah ini juga dinilai tidak transparan dan Akuntabilitas memberikan informasi terhadap hak nasabahnya untuk memperoleh informasi yang jelas sebelum dilakukan tindakan eksekusi terhadap agunan milik debitur, sehingga berdampak pada kerugian nasabah selaku pembayar premi asuransi kredit produktif, Implisit di bunga, propisi, administrasi dan lain lain biaya dalam satu polis kolektif yang dipegang Bank.

Hal itu disampaikan Advokat Lambok Pakpahan, SH dan Awaluddin Harahap, SH, Kuasa Hukum salah satu nasabah Bank Danamon Indonesia pada sejumlah Media di Jakarta 11/6/2026.

Menurut Lambok Pakpahan SH dan Rekan, selaku Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama klien, memohon perhatian media terkait sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang hingga saat ini belum memperoleh kejelasan dari pihak Bank Danamon Indonesia, meskipun pengaduan telah disampaikan melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024, namun belum ada tanggapan sehingga dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Kuasa Hukum korban maladministrasi itu menyampaikan, pokok persoalan yang kami minta kiranya permasalahan nasabah Bank Danamon ini memperoleh perhatian publik sebab, berdasarkan data resmi SLIK OJK, fasilitas kredit Klien kami mencantumkan keterangan “ASURANSI” dengan pembagian PARIPASU, dimana:
. 55,285% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 26,530% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 9,685% baki debet tercatat = Rp 1.983.741.222
. 7,183% baki debet tercatat = Rp 1.466.155.501
. 1,389% baki debet tercatat = Rp 285.384.571, sebagai bukti.

Pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan jelas menyebutkan, dalam POJK No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008, Pasal 8 disebutkan, Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Out Standing (Baki Debet).

Oleh karena itu, pencatatan “ASURANSI: YA” dalam SLIK OJK menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kewajiban outstanding/baki debet kredit telah atau seharusnya telah dilunasi oleh perusahaan asuransi sesuai mekanisme asuransi kredit yang berlaku. Klaim yang sudah di Cover Asuransi ke Bank,(yang di isi sendiri oleh Bank Danamon di SLIK OJK ). Hal ini Bank dilarang terima Double Recovery (penerimaan ganda sebagaimana pasal 1359 KUHP) melanggar Hukum.

Dalam rekening koran korban selaku nasabah Bank Danamon Indonesia tercatat transaksi Write Off Ast. Credit-Capital, sebesar Rp19.760.133.624,69. Namun hingga saat ini nasabah belum memperoleh penjelasan tertulis yang lengkap mengenai hubungan transaksi tersebut dengan kewajiban Aktual Debitur, termasuk kaitannya dengan pembayaran klaim Asuransi Kredit apabila fasilitas tersebut memang telah diasuransikan.

Laporan keuangan konsolidasian PT.Bank Danamon Indonesia Tbk tahun 2025 juga mencatat pos: “Penerimaan dari asuransi atas pinjaman yang telah dihapusbukukan” sebesar Rp 43,363 miliar. Fakta tersebut semakin menegaskan perlunya klarifikasi mengenai status kewajiban aktual Debitur yang masih ditagihkan, terutama apabila telah terdapat pembayaran Klaim Asuransi atas Kredit yang dihapusbukukan, ungkap Kuasa Hukum.

Lebih lanjut Lambok Pakpahan dan Rekan menyampaikan bahwa, klien kami telah berulang kali meminta rincian kewajiban aktual yang memuat pokok, bunga, denda, biaya lain-lain, serta dasar perhitungannya, (tidak Double Recovery). Namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan tertulis yang memadai.

Klien kami juga mengajukan keberatan terhadap proses penilaian agunan yang menjadi dasar rencana lelang, termasuk pertanyaan mengenai tidak adanya inspeksi fisik terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 57 PMK No.122/PMK.06/2023 jo SPI 105, serta penggunaan foto objek usang (tahun 2024).

Pengaduan klien kami melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024 hingga berbagai pengaduan lanjutan sepanjang tahun 2025–2026, serta laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia No.0345/LM/III/2026, sampai kini belum ada realisasi dan masih menunggu penyelesaian yang memberikan kejelasan atas seluruh fakta tersebut.

Klien kami hanya meminta supaya Bank Danamon Indonesia memberikan penjelasan tertulis mengenai kewajiban aktual dan final. Pihak Bank Danamon memberikan klarifikasi atas pencatatan SLIK OJK yang memuat keterangan “ASURANSI : YA” serta implikasinya terhadap pelunasan Outstanding Kredit oleh perusahaan asuransi.

Demikian juga penjelasan mengenai transaksi penghapusbukuan yang tercatat dalam rekening koran dan transparansi proses penilaian agunan yang menjadi dasar penetapan nilai limit lelang. Serta penyelesaian yang adil sesuai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.
Bank Danamon Indonesia diharapkan supaya memberikan informasi yang transparan dan akuntabilitas kepada nasabahnya, ujar Lambok Pakpahan SH dan Rekan.

Menyikapi keberatan nasabah atas ketidakpastian hukum terhadap beban agunan tanah dan bangunan milik nasabah yang akan di eksekusi, Asep pihak Bank Danamon Indonesia tidak memberikan komentar saat dihubungi Media. (Sutarno).

Continue Reading

Ibukota

400 ASN Pemkot administrasi Jakut Ikuti Pembekalan Jelang Pensiun.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Sebanyak 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 2028 mengikuti kegiatan pembekalan.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman, motivasi, serta kesiapan mental bagi para ASN dalam menghadapi masa purnabakti.

Menurutnya, masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak kehidupan baru yang perlu dipersiapkan dengan matang agar tetap dapat menjalani aktivitas secara produktif dan bermakna.

“Hari ini kita diingatkan bahwa masa pengabdian sebagai ASN suatu saat akan berakhir. Namun, masih banyak hal yang bisa kita lakukan, baik untuk diri sendiri maupun masyarakat. Masa menjelang pensiun harus dipersiapkan sebaik mungkin,” ujarnya, di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Jakarta Utara,.Senin (8/6).

Ia mengajak para peserta pembekalan memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum pensiun untum meningkatkan kualitas diri, memperkuat hubungan kekeluargaan, serta mempersiapkan berbagai rencana kegiatan yang bermanfaat setelah tidak lagi bertugas sebagai ASN.

Iyan berpesan agar para pegawai tetap menjadi pribadi yang bermanfaat dan terus menebarkan kebaikan di tengah masyarakat.

“Jadilah orang-orang baik karena jauh lebih penting untuk menjadi orang baik di mana pun kita berada,” ucapnya.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Neni Maryani menjelaskan, pembekalan berlangsung mulai 8 hingga 9 Juni 2026, dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang setiap harinya.

Ia memaparkan, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan informasi teknis terkait proses pensiun, tetapi juga membangun kesiapan mental para peserta dalam menghadapi masa transisi dari dunia kerja menuju masa purnabakti.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi teknis sekaligus membangun kesiapan mental. Kami berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh bekal yang bermanfaat dalam menghadapi masa transisi,” ungkapnya.

Ia menuturkan, selama kegiatan berlangsung para peserta mendapatkan materi dari Tim Kerja Status dan Pemberhentian Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya.

Materi yang diberikan meliputi tata cara pengusulan pensiun, pengisian Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP), hingga sesi motivasi yang bertujuan mendorong peserta tetap aktif, produktif, dan memiliki peran positif di tengah masyarakat setelah memasuki masa purnabakti.

“Melalui pembekalan ini, diharapkan para ASN dapat memasuki masa pensiun dengan lebih siap, optimistis, dan tetap produktif dalam menjalani pengabdian kepada keluarga maupun masyarakat,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending